My Campus
Faiz AL-Husaini
Senin, 12 November 2012
Jumat, 09 November 2012
Hukum Oral Seks
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANGPernikahan disamping untuk meningkatkan taraf hidup dan membina keluarga sakinah mawaddah warohmah juga didalamnya terdapat aktivitas yang tidak bisa ditinggalkan oleh kedua pasangan yang telah resmi menikah yaitu kebutuhan biologis/jiwa termasuk diantaranya adalah seks.Dewasa ini banyak muncul pertanyaan mengenai hal ini yaitu hokum melakukan seks dengan cara baru bukan cara konvensional yang belum ada hokum pasti tertera dalam nash.Maka penyusun menilai perlu diangkatnya persoalan ini untuk memaparkan perihal yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan masalah ini dan hukumnya menurut para ulama dan alas an juga referensi yang ia gunakan.
Masalah Mengawini Wanita Hamil
BAB I
- LATAR BELAKANG MASALAH
Latar belakang masalah adalah banyaknya terjadi kehamilan di luar nikah yang dianggap sudah menjadi suatu hal wajar sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini yang mendorong diharuskannya adanya suatu pernikahan yang mengandung dosa atau yang sering kita dengar adalah MBA (married by accident) adalah salah satu bentuk pernikahan yang mengandung kemungkaran. Karena dalam pernikahan tersebut ada unsure melegalisasi perbuatan dosa.
Paper Munakahat
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Jihad
JIHAD
Ajaran Jihad adalah ajaran yang mulia, didalamnya terdapat pesan-pesan moral dan hukum yang saling terintegrasi satu dengan yang lain.
Orang yang berjihad adalah orang yang berperang, dan fakta bahwa hidup ini pun merupakan sebuah peperangan, baik perang dalam arti fisik maupun ideologi, baik dalam makna senjata atau makna mempertahankan kelangsungan hidup.
Orang yang berjihad adalah orang yang berperang, dan fakta bahwa hidup ini pun merupakan sebuah peperangan, baik perang dalam arti fisik maupun ideologi, baik dalam makna senjata atau makna mempertahankan kelangsungan hidup.
Jihad identik dengan peperangan antara kebenaran melawan kejahatan, antara yang hak dan yang batil karena itu istilah Jihad pun identik pula dengan perang suci, sesuatu yang disebut perang maka didalamnya harus ada dua orang atau lebih yang saling berhadapan dan saling berlawanan, saat sesuatu itu hanya bersifat sebelah tangan saja maka tidak bisa disebut dengan berjihad.
Beranjak dari sini maka patut dikaji lebih jauh apakah aksi-aksi pengeboman termasuk aksi bom bunuh diri terhadap orang-orang yang notabenenya tidak ada sangkut paut dengan permusuhan yang terjadi antara pihak kebenaran dan pihak kebatilan bisa dikategorikan dengan jihad yang diajarkan oleh Islam ?
Jarimah Hudud
- Jarimah Hudud
- Dasar Hukum Larangan Zina Surah Al-Isra ayat 32
Artinya :
''Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al-Isra:32)
Fiqh Jinayah
BAB II
PEMBAHASAN
- PENGERTIAN PEMBUKTIAN
Dalam Islam pemberian perlindungan diberikan kepada kedua orang yang berpekara seperti halnya dalam hal pembuktian. Secara etimologi pembuktian berasal dari kata "bukti" artinya suatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa. Kata "bukti" jika mendapat awalan "pe "dan akhiran "-an" maka mengandung arti proses, perbuatan, atau cara membuktikan. Sedangkan dalam arti terminologi "pembuktian " berarti usaha menunjukan benar atau salahnya si terdakwa dalam sidang pengadialan.
Sumpah,Kafarat,Nazar
BAB II
PEMBAHASAN
- Sumpah (Aymaan)
Al-Aymaan adalah jamak (plural) dari kata Yamiin yang berarti tangan kanan. Penggunaan kata Aymaan dengan makna sumpah disebabkan kebiasaan orang-orang dahulu yang mengambil sumpah satu sama lain dengan cara saling memegang tangan kanan.
Dalam terminologi syariat Islam, kata yamiin berarti pernyataan atau penegasan akan sebuah permasalahan dengan menyebutkan nama Allah SWT, atau salah satu dari sifat-Nya.
Makna lainnya, adalah janji dari pihak yang melakukannya, sebagai pernyataan ketegasan atas tekad untuk melaksanakan atau sebaliknya.
Ijaroh Muntahiya Bittamlik (IMBT)
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian
Secara bahasa, IMBT memiliki arti dengan memecah dua kata di dalamnya. Pertama adalah kata al-ijarah, yang berarti upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan. Dan kata kedua adalah kata at-tamlik, secara bahasa memiliki makna yang dapat menjadikan orang lain untuk memiliki sesuatu. Sedangkan menurut istilah, at-tamlik bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat, bisa dengan imbalan atau tidak
Ijarah Muntahiyah bitTamlik (IMBT) di dalam Fatwa MUI nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 diartikan sebagai perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa,
‘Ariyah
- Definisi 'Ariyah'Ariyah menurut bahasa adalah pinjaman sedangkan menurut istilah ada beberpa pendapat yaitu:
- Menurut Hanafiyah 'ariyah adalah
ﺗﻤﻠﻴﻚ ١ﻟﻤﻨﺍﻓﻊ ﻣﺤﺍﻧﺍ
"memiliki manfa'at secara Cuma-Cuma"
- Menurut Syafi'iyah 'ariyah adalah
Ju'alah
1. PENDAHULUAN
Ju’alah adalah jenis akad atas manfaat sesuatu yang
diduga kuat akan diperolehnya. Misalnya seseorang yang menjadikan Ju’alah atas
suatu pekerjaan yaitu menemukan kembali yang hilang, atau ternaknya yang lepas,
atau pembuatan dinding, atau menggali sumur hingga menemukan air, atau
mengafalkan al-Qur’an untuk anaknya, atau menyembuhkan orang yang sakit hingga
sembuh, atau memenangkan suatu kompetisi tertentu dan sebagainya.Terkait dengan
masalah diatas, kita harus memahami definisi Ju’alah sendiri, dasar hukum,
jenis akad, persyaratan dan pembatalan Ju’alah itu sendiri.
2. DEFINISI
UU Zakat (Pengumpulan,Pengelolaan,Pendistribusian,Sanksi)
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGUMPULAN ZAKAT
Alloh swt berfirman dalam Q.S At-Taubah Ayat 103
•
Ambillah Zakat dari sebagian harta mereka, dengan Zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Q.S At-Taubah : 103)
PEMBAHASAN
1. PENGUMPULAN ZAKAT
Alloh swt berfirman dalam Q.S At-Taubah Ayat 103
•
Ambillah Zakat dari sebagian harta mereka, dengan Zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Q.S At-Taubah : 103)
Sejarah dan cara kerja Stetoskop
Rabu, 07 November 2012
STRATIFIKASI SOSIAL
- Pengertian Stratifikasi Sosial
Soerjono Soekanto : Stratifikasi sosial pasti terjadi di dalam setiap masyarakat dimanapun selalu dan pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
Pitirim Sorokin : stratifikasi sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkies). Perwujudanya adalah adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas rendah
- Unsur-unsur stratifikasi sosial
Dalam teori sosiologi unsur-unsur sistem pelapisan sosial dalam masyarakat adalah :
1. Kedudukan (status)
Label:
analisis,
ilmu pengetahuan,
kedudukan,
kelas,
kesenjaangan,
makalah,
ras,
rasisme,
sosial,
sosiologi,
stratifikasi,
stratifikasi sosial,
tingkatan,
tugas
Minggu, 06 Mei 2012
HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL
BAB I
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Latar belakang masalah adalah banyaknya terjadi kehamilan di luar nikah yang dianggap sudah menjadi suatu hal wajar sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini yang mendorong diharuskannya adanya suatu pernikahan yang mengandung dosa atau yang sering kita dengar adalah MBA (married by accident) adalah salah satu bentuk pernikahan yang mengandung kemungkaran. Karena dalam pernikahan tersebut ada unsure melegalisasi perbuatan dosa.
B. RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah ini adalah bagi mana sikap para ulama klasik maupun kontemporer dalam menghadapi kasus pernikahan yang disebabkan karena hamil di luar nikah untuk membentuk suatu fatwa yang dapat menjadi suatu kemashlahatan.
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan ini adalah agar mengetahui status hukum menikahi wanita hamil di luar nikah serta argumentasi para ulama dalam beristimbath hingga melahirkan suatu hukum, dan efek terhadap nasab anak yang dilahirkan diluar nikah serta pembagian waris anak zina.
D. METODE PENULISAN
Metode penulisan dalam paper ini adalah yang pertama mengetahui sebab-sebab terjadinya pernikahan dalam keadaan hamil, kemudian yang kedua, hukum menikahi wanita hamil serta argumentasi para ulama tentang kasus ini, ketiga, status anak zina, keempat, system pemabagian waris anak yang lahir di luar nikah. Dan yang kelima adalah hukum menghadiri undangan MBA (married by accident).
Senin, 30 April 2012
HIKMAH DALAM FILM SPONGEBOB
1.’pengetahuan tidak dapat menggantikan persahabatan. Aku (Patrick) lebih suka jadi idiot daripada kehilanganmu (Spongebob)’
BENTUK PERKAWINAN YANG DIBATALKAN DALAM ISLAM
Pergundikan yang dibatalkan oleh islam, yaitu:
1. Pergunikan
Pergundikan selama dilakukan secara tersembunyi, masyarakat menganggap tidak apa-apa, tetapi kalau dilakukan terang-terangan dianggap tercela.
Perkawinan semacam ini tersebut dalam firman Allah:
وَلاَمُتَّخِذَاتِ اَخْدَانٍ
“Dan bukan perempuan-perempuan yang mengambil upah (gundik).”
Sabtu, 28 April 2012
Jumat, 27 April 2012
WAKAF
WAKAF
A. Konsep Wakaf
1. Pengertian Wakaf
Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah ( terkembalikan), al tahbis ( tertahan ), al tasbil ( tertawan ), dan al man’u ( mencegah ). Sedangkan menurut istilah syara yang dimaksud dengan wakaf sebagaimana yang didefinisikan oleh para ulama adalah sebagai berikut :
a. Muhammad Al Syarbini al-Khatib berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah :
حبس مال يمكن الإنتفاع به مع بقاء عينه بقطع التصرف في رقبته علي مصرف مباح موجود
“ Penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan kekalnya zat benda dengan memutuskan ( memotong ) tasharruf (penggolongan) dalam penjagaanya atas mushrif ( pengelola ) yang dibolehkan adanya.”
A. Konsep Wakaf
1. Pengertian Wakaf
Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah ( terkembalikan), al tahbis ( tertahan ), al tasbil ( tertawan ), dan al man’u ( mencegah ). Sedangkan menurut istilah syara yang dimaksud dengan wakaf sebagaimana yang didefinisikan oleh para ulama adalah sebagai berikut :
a. Muhammad Al Syarbini al-Khatib berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah :
حبس مال يمكن الإنتفاع به مع بقاء عينه بقطع التصرف في رقبته علي مصرف مباح موجود
“ Penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan kekalnya zat benda dengan memutuskan ( memotong ) tasharruf (penggolongan) dalam penjagaanya atas mushrif ( pengelola ) yang dibolehkan adanya.”
Kamis, 26 April 2012
RAHN DI DESA SINDANGJAYA KAB. CIAMIS
RAHN DAN APLIKASINYA
(studi kasus gadai di desa Sindangjaya kecamatan Mangunjaya kabupaten Ciamis)
Faizal Husen
ABSTRAK
Manusia adalah mahluk social yang dimana satu sama lain saling membutuhkan untuk memenuhi kebutuhannya, terkadang dalam kehidupan tidak terhindarkan untuk melakukan hutang-piutang namun dalam manusia sendiri terkadang terdapat sifat serakah dan khianat maka untuk mengantisipasi khianat ini dalam hutang-piutang khususnya diadakanya barang jaminan yang biasa disebut gadai/rahn.
Dalam konteks ini penyusun mencoba menganalisis aplikasi gadai yang ada di desa Sindangjaya kecamatan Mangunjaya kabuten Ciamis dengan teori yang ada dalam Fiqh Muamalah, dalam penelitiannya penyusun menyimpulkan praktik gadai yang ada dalam daerah tersebut belum sesuai dengan teori yang ada dalam Fiqh Muamalah karena alasan barang jaminan dalam akad gadai tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam fikih yaitu maksud dari adanya barang jaminan adalah bukan untuk kepentingan dimanfaatkan melainkan untuk memperteguh rasa percaya orang yang memberi hutang atas orang yang berhutang akan terjadinya wan prestasi dari orang yang berhutang. Adapun bagi pihak yang membolehkan juga adanya suatu alasan perawatan, penjagaan, dan pelestarian barang jaminan tersebut namun tetap sebetulnya jika ada kelebihan dari hasil pemanfaatan itu maka itu harus diberikan pada pemilik barang yaitu rahin.
Kata Kunci: Rahn/Gadai, Barang Jaminan, Fiqh Muamalah, Hutang.
(studi kasus gadai di desa Sindangjaya kecamatan Mangunjaya kabupaten Ciamis)
Faizal Husen
ABSTRAK
Manusia adalah mahluk social yang dimana satu sama lain saling membutuhkan untuk memenuhi kebutuhannya, terkadang dalam kehidupan tidak terhindarkan untuk melakukan hutang-piutang namun dalam manusia sendiri terkadang terdapat sifat serakah dan khianat maka untuk mengantisipasi khianat ini dalam hutang-piutang khususnya diadakanya barang jaminan yang biasa disebut gadai/rahn.
Dalam konteks ini penyusun mencoba menganalisis aplikasi gadai yang ada di desa Sindangjaya kecamatan Mangunjaya kabuten Ciamis dengan teori yang ada dalam Fiqh Muamalah, dalam penelitiannya penyusun menyimpulkan praktik gadai yang ada dalam daerah tersebut belum sesuai dengan teori yang ada dalam Fiqh Muamalah karena alasan barang jaminan dalam akad gadai tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam fikih yaitu maksud dari adanya barang jaminan adalah bukan untuk kepentingan dimanfaatkan melainkan untuk memperteguh rasa percaya orang yang memberi hutang atas orang yang berhutang akan terjadinya wan prestasi dari orang yang berhutang. Adapun bagi pihak yang membolehkan juga adanya suatu alasan perawatan, penjagaan, dan pelestarian barang jaminan tersebut namun tetap sebetulnya jika ada kelebihan dari hasil pemanfaatan itu maka itu harus diberikan pada pemilik barang yaitu rahin.
Kata Kunci: Rahn/Gadai, Barang Jaminan, Fiqh Muamalah, Hutang.
TAHAPAN PENGHARAMAN RIBA DALAM AL-QUR’AN
1. Q.S AR-RUUM AYAT 39
••
39. dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
Serupa Namun Berbeda antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank merupakan salah satu urat nadi perekonomian sebuah negara, tanpa Bank, bisa kita bayangkan bagaimana kita sulitnya menyimpan dan mengirimkan uang, memperoleh tambahan modal usaha atau melakukan transaksi perdagangan Internasional secara efektif dan aman. Saat ini banyak orang memperbincangkan tentang perbankan syariah, yang merupakan salah satu perangkat ekonomi syariah. Sebenarnya apa definisi dari Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah? Dan apa bedanya Bank Syariah dengan Bank Umum yang banyak berkembang di masyarakat saat ini atau yang sering disebut juga dengan Bank Konvensional? Disini akan dibahas sekilas satu per satu tentang perbankan syariah.
Rabu, 25 April 2012
EKONOMI SYARIAH
A. Pendahuluan
Dalam perkembangan kontemporer ini, dunia Islam sedang melewati salah satu fase sejarah dunia yaitu masa krisis global. Di tengah krisis global dengan sistem kontemporer yang bebas nilai dan hampa nilai, dominasi pusaran faham kapitalis dan sosialis, kita menemukan Islam sebagai suatu sistem yang mampu memberikan daya tawar positif, dengan menghadirkan nilai-nilai etika dan moral yang lengkap serta mengajarkan semua dimensi kehidupan.[1]
Keunikan pendekatan Islam terletak pada sistem nilai yang salah satunya mewarnai tingkah laku ekonomi masyarakat. Dalam Islam diajarkan nilai-nilai dasar ekonomi yang bersumber pada ajaran tauhid. Islam lebih dari sekedar nilai-nilai dasar etika ekonomi, seperti: keseimbangan, kesatuan, tanggung jawab dan keadilan, tetapi juga memuat keseluruhan nilai-nilai yang fundamental serta norma-norma yang substansial agar dapat diterapkan dalam operasional lembaga ekonomi Islam di masyarakat.
Umer Chapra menjelaskan bahwa pembangunan ekonomi Islam dibangun berdasarkan nilai-nilai etika dan moral serta mengacu pada tujuan syari’at (maqashid al-syari’ah) yaitu memelihara iman (faith), hidup (life), nalar (intellect), keturunan (posterity) dan kekayaan (wealth). Konsep ini menjelaskan bahwa siostem ekonomi hendaknya dibangun berawal dari suatu keyakinan (iman) dan berakhir dengan kekayaan (property). Pada gilirannya tidak akan muncul kesenjangan ekonomi atau pedrilaku ekonomi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’at.
Minggu, 22 April 2012
BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Bunga Bank Dalam Perspektif Hukum Islam
A. Sejarah Bunga Bank Konvensional.
Bangsa-bangsa dahulu telah mengenal bank, tetapi bank ini berlainan dengan bank modern, sesuai dengan awal tingkat kejadiaannya transaksi di waktu itu. Saat itu belum ada mata uang dan baru muncul pada abad pertengahan, maka timbullah lembaga perbankan yang mereka gunakan sebagai alat mata uang, pertukaran uang dengan yang lain dan penyimpanan. Hal ini sesuai dengan tingkat kemajuan yang mereka capai pada saat itu. Mereka belum mengoperasikan uang yang didepositokan pada para bankir. Kemudian para bankir berpendapat bahwa adalah lebih baik kalau uang tersebut sebagian mereka kelola, karena pada umumnya pemilik uang tidak menginkan uang yang mereka titipkan itu dioperasikan. Sehingga, dengan uang yang dititipkan itu mereka dapat mengoperasikannya dalam jumlah tertentu, seraya mereka pun dapat mengembalikan uang titipan ini pada saat penitipnya memintanya kembali. Dengan cara semacam ini, penitip (deposan) tidak mengetahui bahwa uangnya telah dioperasikan atau dikembangkan oleh si bankir, karena yang bersangutan dapat mengembalikan kepada pemiliknya kapan saja uang itu ditariknya kembali, karena uang yang dititipkan pada si bankir itu banyak, sehingga ia dapat memperbesar operasinya dan mendatangkan keuntungan yang besar pula.
A. Sejarah Bunga Bank Konvensional.
Bangsa-bangsa dahulu telah mengenal bank, tetapi bank ini berlainan dengan bank modern, sesuai dengan awal tingkat kejadiaannya transaksi di waktu itu. Saat itu belum ada mata uang dan baru muncul pada abad pertengahan, maka timbullah lembaga perbankan yang mereka gunakan sebagai alat mata uang, pertukaran uang dengan yang lain dan penyimpanan. Hal ini sesuai dengan tingkat kemajuan yang mereka capai pada saat itu. Mereka belum mengoperasikan uang yang didepositokan pada para bankir. Kemudian para bankir berpendapat bahwa adalah lebih baik kalau uang tersebut sebagian mereka kelola, karena pada umumnya pemilik uang tidak menginkan uang yang mereka titipkan itu dioperasikan. Sehingga, dengan uang yang dititipkan itu mereka dapat mengoperasikannya dalam jumlah tertentu, seraya mereka pun dapat mengembalikan uang titipan ini pada saat penitipnya memintanya kembali. Dengan cara semacam ini, penitip (deposan) tidak mengetahui bahwa uangnya telah dioperasikan atau dikembangkan oleh si bankir, karena yang bersangutan dapat mengembalikan kepada pemiliknya kapan saja uang itu ditariknya kembali, karena uang yang dititipkan pada si bankir itu banyak, sehingga ia dapat memperbesar operasinya dan mendatangkan keuntungan yang besar pula.
PANDUAN PENULISAN JURNAL
Petunjuk Penulisan Naskah (Jurnal)
JUDUL
1Nama penulis pertama
-
1Alamat penulis pertama
-
JUDUL
1Nama penulis pertama
-
1Alamat penulis pertama
-
KAFALAH (PENJAMINAN/TANGGUNGAN)
BAB I
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kafalah
Kafalah secara bahasa memiliki arti al dhaman , hamalah, , dan za’amah yang ketiganya berarti jaminan beban , dan tanggungan .Sayyid Sabiq seorang ulama Mesir dalam kitabnya Fiqh Sunnah memaknai kafalah sebagai menggabungkan . Dan Syaikh Wahbah Zuhailiy dalam kitabnya Fiqh Islam Wa Adilatuhu memaparkan berdasarkan pandanga-pandangan imam madzhab seperti Imam Syafii , Maliki , Hanafi , dan Hambali . Juga beliau memberikan landasan kuat tentang dari mana dalil disyariatkan kafalah itu sendiri.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kafalah
Kafalah secara bahasa memiliki arti al dhaman , hamalah, , dan za’amah yang ketiganya berarti jaminan beban , dan tanggungan .Sayyid Sabiq seorang ulama Mesir dalam kitabnya Fiqh Sunnah memaknai kafalah sebagai menggabungkan . Dan Syaikh Wahbah Zuhailiy dalam kitabnya Fiqh Islam Wa Adilatuhu memaparkan berdasarkan pandanga-pandangan imam madzhab seperti Imam Syafii , Maliki , Hanafi , dan Hambali . Juga beliau memberikan landasan kuat tentang dari mana dalil disyariatkan kafalah itu sendiri.
Jumat, 20 April 2012
MUSAQOH/MASAQOH
BAB I
PENDAHULUAN
A.Pendahuluan
Musaqah ialah pemilik kebun yang memberikan kebunnya kepada tukang kebun agar dipeliharanya, dan penghasilan yang di dapat dari kebun itu dibagi antara keduanya, menurut perjanjian antara keduanya sewaktu akad.
PENDAHULUAN
A.Pendahuluan
Musaqah ialah pemilik kebun yang memberikan kebunnya kepada tukang kebun agar dipeliharanya, dan penghasilan yang di dapat dari kebun itu dibagi antara keduanya, menurut perjanjian antara keduanya sewaktu akad.
JUAL BELI TERLARANG
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Tidak bisa dipungkiri lagi manusia hidup di dunia ini dengan beragam kemampuan dan kebiasaan yang berbeda-beda, saling ingin memiliki satu sama lain, mereka saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya, dari mulai pemahaman, ilmu, pendidikan, bisnis, dan jual beli, hanya untuk mempertahankan kehidupannya. Segala cara mereka lakukan apapun rintangannya untuk mencari harta (uang) dan salah satunya adalah jual beli.
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Tidak bisa dipungkiri lagi manusia hidup di dunia ini dengan beragam kemampuan dan kebiasaan yang berbeda-beda, saling ingin memiliki satu sama lain, mereka saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya, dari mulai pemahaman, ilmu, pendidikan, bisnis, dan jual beli, hanya untuk mempertahankan kehidupannya. Segala cara mereka lakukan apapun rintangannya untuk mencari harta (uang) dan salah satunya adalah jual beli.
USHUL FIQH
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
Dr. Jailany mendefinisikan sebagai:” hukum kulli (berifat umum) yang berdiri diatasnya furu’ fiqhiyah yang di bentuk dengan bentuk umum dan akurat”.
Defenisi ini belum maani’ karena kaidah-kaidah fiqh masih masuk didalamnya.
Prof. Dr. Muhammad Syabir mendefinisikan sebagai:” ”Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang dengannya bisa sampai pada pengambilan kesimpulan hukum syar’iyyah al far’iyyah dari dalil-dalilnya yang terperinci”.
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN
Dr. Jailany mendefinisikan sebagai:” hukum kulli (berifat umum) yang berdiri diatasnya furu’ fiqhiyah yang di bentuk dengan bentuk umum dan akurat”.
Defenisi ini belum maani’ karena kaidah-kaidah fiqh masih masuk didalamnya.
Prof. Dr. Muhammad Syabir mendefinisikan sebagai:” ”Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang dengannya bisa sampai pada pengambilan kesimpulan hukum syar’iyyah al far’iyyah dari dalil-dalilnya yang terperinci”.
Kamis, 19 April 2012
KONSEP RAHN (GADAI DALAM ISLAM)
1. ¬¬Konsep Rahn
1.1. Pengertian Rahn
Secara etimologi, rahn berarti ألثبوت والدوام (tetap dan lama), yakni tetap atau berarti ألحبس واللزوم (pengekangan dan keharusan).
Secara istilah al-Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Menurut Imam Ibnu Qudhamah dalam kitab Al Mugni, al-Rahn adalah sesuatu benda yang di jadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari hargannya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari yang berpiutang. Sedangkan menurut Sayyid Sabiq di dalam bukunya Fikih Sunnah, rahn yaitu menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan Syara’ sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia bisa mengambil sebagian (manfaat) barangnya itu.
1.1. Pengertian Rahn
Secara etimologi, rahn berarti ألثبوت والدوام (tetap dan lama), yakni tetap atau berarti ألحبس واللزوم (pengekangan dan keharusan).
Secara istilah al-Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Menurut Imam Ibnu Qudhamah dalam kitab Al Mugni, al-Rahn adalah sesuatu benda yang di jadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari hargannya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari yang berpiutang. Sedangkan menurut Sayyid Sabiq di dalam bukunya Fikih Sunnah, rahn yaitu menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan Syara’ sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia bisa mengambil sebagian (manfaat) barangnya itu.
Rabu, 18 April 2012
RIBA DALAM PERSPEKTIF AGAMA DAN SEJARAH
I. Definisi Riba
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Selasa, 17 April 2012
jual beli mata uang (as-sharf)
JUAL BELI AS-SHARAF
A. Konsep Jual Beli Al- Sharf
1. Pengertian Jual Beli Al- Sharf
Al-sharf secara etimologi artinya Al-Ziyadah (penambahan), Al-‘Adl (seimbang), penghindaran, pemalingan penukaran, atau transaksi jual beli. Kadang-kadang Al-Sharf dipahami berasal dari kata Sharafa yang artinya membayar dengan penambahan.
Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Atau sharf (money changing) adalah menjual nilai sesuatu dengan nilai sesuatu yang lain, meliputi emas dengan emas,, perak dengan perak, dan emas dengan perak. Dalam kamus istilah fiqh disebutkan bahwa Ba'i Sharf adalah menjual mata uang dengan mata uang (emas dengan emas). Adapun menurut istilah adalah sebagai berikut:
A. Konsep Jual Beli Al- Sharf
1. Pengertian Jual Beli Al- Sharf
Al-sharf secara etimologi artinya Al-Ziyadah (penambahan), Al-‘Adl (seimbang), penghindaran, pemalingan penukaran, atau transaksi jual beli. Kadang-kadang Al-Sharf dipahami berasal dari kata Sharafa yang artinya membayar dengan penambahan.
Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Atau sharf (money changing) adalah menjual nilai sesuatu dengan nilai sesuatu yang lain, meliputi emas dengan emas,, perak dengan perak, dan emas dengan perak. Dalam kamus istilah fiqh disebutkan bahwa Ba'i Sharf adalah menjual mata uang dengan mata uang (emas dengan emas). Adapun menurut istilah adalah sebagai berikut:
Senin, 16 April 2012
kaidah tasri'iyah
ISTISHAB
A. Definisi Istishab
Istishab menurut bahasa berarti ”mencari sesuatu yang ada hubungannya”. Menurut istilah ulama fiqh, ialah tetap berpegang pada hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum tersebut. Atau dengan kata lain, ialah menyatakan tetapnya hukum pada masa lalu, sampai ada dalil yang mengubah ketetapan hukum tersebut.
Menurut Ibnu Qayyim, istishab ialah menyatakan tetap berlakunya hukum yang telah ada dari suatu peristiwa, atau menyatakan belum adanya hukum suatu peristiwa yang belum pernah ditetapkan hukumnya. Sedangkan menurut Asy Syatibi, istishab ialah segala ketetapan yang telah ditetapkan pada masa lampau dinyatakan tetap berlaku hukumnya pada masa sekarang.
A. Definisi Istishab
Istishab menurut bahasa berarti ”mencari sesuatu yang ada hubungannya”. Menurut istilah ulama fiqh, ialah tetap berpegang pada hukum yang telah ada dari suatu peristiwa atau kejadian sampai ada dalil yang mengubah hukum tersebut. Atau dengan kata lain, ialah menyatakan tetapnya hukum pada masa lalu, sampai ada dalil yang mengubah ketetapan hukum tersebut.
Menurut Ibnu Qayyim, istishab ialah menyatakan tetap berlakunya hukum yang telah ada dari suatu peristiwa, atau menyatakan belum adanya hukum suatu peristiwa yang belum pernah ditetapkan hukumnya. Sedangkan menurut Asy Syatibi, istishab ialah segala ketetapan yang telah ditetapkan pada masa lampau dinyatakan tetap berlaku hukumnya pada masa sekarang.
Jumat, 13 April 2012
pernikahan siri
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup dalam masyarakat. Namun kenyataanya, tidak semua orang berprinsip demikian, dengan berbagai alasan pembenaran yang cukup masuk akal dan bisa diterima masyarakat, perkawinan sering kali tidak dihargai kesakralannya. Pernikahan merupakan merupakan sebuah media yang akan mempersatukan dua insan dalam sebuah rumah tangga. Pernikahan adalah satu-satunya ritual pemersatu dua insan yang diakui secara resmi dalam hukum kenegaraan maupun hukum agama.
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup dalam masyarakat. Namun kenyataanya, tidak semua orang berprinsip demikian, dengan berbagai alasan pembenaran yang cukup masuk akal dan bisa diterima masyarakat, perkawinan sering kali tidak dihargai kesakralannya. Pernikahan merupakan merupakan sebuah media yang akan mempersatukan dua insan dalam sebuah rumah tangga. Pernikahan adalah satu-satunya ritual pemersatu dua insan yang diakui secara resmi dalam hukum kenegaraan maupun hukum agama.
Selasa, 10 April 2012
ishtishna
BAI’ AL-ISTISHNA
1. Konsep Istishna’ (Purchase by Order or Manufacture)
Istishna adalah suatu transaksi antara penjual dan pembeli antara mustashni’ (pemesan) dengan shani’ (produsen), dimana barang yang diperjual belikan harus dipesan terlebih dahulu dengan kriteria yang jelas.
Secara terminologi, istishna itu sendiri adalah minta dibuatkan. Dengan demikian, menurut jumhur ulama istishna sama dengan salam, karena objek/barang yang dipesannya harus dibuat terlebih dahulu dengan cirri-ciri tertentu seperti halnya salam. Bedanya dengan salam adalah pada sistem pembayarannya. Salam pembayarannya dilakukan sebelum barang diterima, sedangkan istishna boleh di awal, di tengah, atau di akhir setelah pesanan diterima.
ijaroh/ijarah
1. Konsep
a. Pengertian Ijarah
Secara etimologi, Al-Ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-iwadh yang artinya ganti dan upah. Sedangkan menurut termonologi Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa didikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
a. Pengertian Ijarah
Secara etimologi, Al-Ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya ialah al-iwadh yang artinya ganti dan upah. Sedangkan menurut termonologi Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa didikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
hiwalah/hawalah
1. Pengertian
Hiwalahberasaldari kata “hala” yang berartiperpindahan.AdapunsecarabahasaadalahmemindahkanhutangdaritanggunganMuhil(orang yang memindahkan) kepadatanggunganMuhal ‘alaih (orang yang berhutangkepadamuhil).
Dalam kitab Nailul Author, hiwalah berasal dari kata “Tahwil” artinya pemindahan sedangkan menurut pengertian ulama ahli fiqh, hiwalah adalah memindahkan utang dari satu tanggungan kepada tanggungan lain.
MenurutulamaHanafiah, definisiHiwalahterdapatduaperbedaan, yaitu :
Hiwalahberasaldari kata “hala” yang berartiperpindahan.AdapunsecarabahasaadalahmemindahkanhutangdaritanggunganMuhil(orang yang memindahkan) kepadatanggunganMuhal ‘alaih (orang yang berhutangkepadamuhil).
Dalam kitab Nailul Author, hiwalah berasal dari kata “Tahwil” artinya pemindahan sedangkan menurut pengertian ulama ahli fiqh, hiwalah adalah memindahkan utang dari satu tanggungan kepada tanggungan lain.
MenurutulamaHanafiah, definisiHiwalahterdapatduaperbedaan, yaitu :
Senin, 09 April 2012
hubungan agama, negara dan hukum
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Agama adalah bersumber pada wahyu Tuhan yang sifatnya mutlah, sedangkan Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu, sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara. Sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan hukum adalah sesuatu aturan yang dibuat oleh suatu negara. Hukum yang dibuat dalam tatanan suatu negara sangan tergantung dai sistem dan hal apa yang menjadi anut dan negara tersebut. Oleh karena itu, menjadi menarik mana kala kita membahas antara hubungan Negara, Agama, dan Hukum. Yang ini Insa Allah akan kami bahas pada makalah ini.
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Agama adalah bersumber pada wahyu Tuhan yang sifatnya mutlah, sedangkan Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu, sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara. Sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan hukum adalah sesuatu aturan yang dibuat oleh suatu negara. Hukum yang dibuat dalam tatanan suatu negara sangan tergantung dai sistem dan hal apa yang menjadi anut dan negara tersebut. Oleh karena itu, menjadi menarik mana kala kita membahas antara hubungan Negara, Agama, dan Hukum. Yang ini Insa Allah akan kami bahas pada makalah ini.
draft salam di BMT
AKAD QARDH
NO : 20071008001/QRD-SM/BMT-DM/X/2007
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu”
1. (QS. Al-Maidah : 1)
“Cukupkanlah takaran jangan kamu menjadi orang-orang yang merugi”
(QS. Asy – Syu’ara’ : 181 )
NO : 20071008001/QRD-SM/BMT-DM/X/2007
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu”
1. (QS. Al-Maidah : 1)
“Cukupkanlah takaran jangan kamu menjadi orang-orang yang merugi”
(QS. Asy – Syu’ara’ : 181 )
Minggu, 08 April 2012
Tips Mendirikan BMT yang Untung
Banyak kita baca di media massa BMT (Baitul Maal wa tamwil) yang merugi dan berguguran. Itu selain karena pengurus kurang profesional dan amanah juga karena strategi yang digunakan keliru. Misalnya pinjaman diberikan untuk pinjaman konsumtif seperti kredit motor. Padahal harusnya untuk pinjaman produktif sehingga bagi hasil bisa berjalan dan dinikmati.
Selain itu pola Grameen Bank yang berhasil memberikan pinjaman tanpa agunan tapi tingkat pengembaliannya tinggi juga bisa ditiru. GB hanya memberikan pinjaman tanpa agunan pada kelompok yang terdiri dari 5 orang. Pinjaman pertama untuk 2 orang. Setelah lunas pinjaman diberikan pada 2 orang berikutnya. Setelah lunas lagi baru diberikan pada yang terakhir. Setiap peminjam harus menabung sejumlah kecil uang.
Banyak kita baca di media massa BMT (Baitul Maal wa tamwil) yang merugi dan berguguran. Itu selain karena pengurus kurang profesional dan amanah juga karena strategi yang digunakan keliru. Misalnya pinjaman diberikan untuk pinjaman konsumtif seperti kredit motor. Padahal harusnya untuk pinjaman produktif sehingga bagi hasil bisa berjalan dan dinikmati.
Selain itu pola Grameen Bank yang berhasil memberikan pinjaman tanpa agunan tapi tingkat pengembaliannya tinggi juga bisa ditiru. GB hanya memberikan pinjaman tanpa agunan pada kelompok yang terdiri dari 5 orang. Pinjaman pertama untuk 2 orang. Setelah lunas pinjaman diberikan pada 2 orang berikutnya. Setelah lunas lagi baru diberikan pada yang terakhir. Setiap peminjam harus menabung sejumlah kecil uang.
peradilan agama sebelum keluar UU No.7 Tahun 1989
Susunan struktur organisasi dan wewenang PA sebelum UU No.7 tahun 1989
Jawa Madura Kalsel dan kaltim Diluar jawa Madura,kaltim,kalsel
Stb 1882 no.152 dan stb 1937 no 116 dan 160
susunan
- Hanya PA sbg pngdlan tk.I dan trhr (1882)
- PA Sbg pngdilan tk.I dan mhkmah islam tinggi sbg tk.banding (1937)
Struktur
- 1 orag penghulu sbg ketua
- 3-8 orang ulama sbg anggota (1882)
- 1 orang pnghlu sbg ktua
- 2 org ulama sbg anggota
- 1 org panitra (1937)
Jawa Madura Kalsel dan kaltim Diluar jawa Madura,kaltim,kalsel
Stb 1882 no.152 dan stb 1937 no 116 dan 160
susunan
- Hanya PA sbg pngdlan tk.I dan trhr (1882)
- PA Sbg pngdilan tk.I dan mhkmah islam tinggi sbg tk.banding (1937)
Struktur
- 1 orag penghulu sbg ketua
- 3-8 orang ulama sbg anggota (1882)
- 1 orang pnghlu sbg ktua
- 2 org ulama sbg anggota
- 1 org panitra (1937)
Rabu, 04 April 2012
etika dalam bermuamalah
Etika Bermuamalah
Dari Jabir bin Abdullah ra. Rasulullah saw bersabda, “Allah menyayangi seseorang yang berbaik hati ketika berjualan, ketika membeli dan ketika menagih utang.” (HR. Bukhari, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dalam hadits yang lain ditambahkan,” Sebaik-baik kamu ialah yang paling baik dalam membayar hutangnya.” (HR. Bukhari)
1. BERBUAT BAIK DALAM BERJUALAN
Para penjual tidak boleh mengurangi timbangan, tidak pasang harga terlalu tinggi, tidak `yang penting untung', tidak bertele-tele dalam tawar-menawar. Penjual hendaknya menunjukkan jiwa mulia, menerima keuntungan yang sedikit dengan penuh rasa syukur.
Dari Jabir bin Abdullah ra. Rasulullah saw bersabda, “Allah menyayangi seseorang yang berbaik hati ketika berjualan, ketika membeli dan ketika menagih utang.” (HR. Bukhari, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Dalam hadits yang lain ditambahkan,” Sebaik-baik kamu ialah yang paling baik dalam membayar hutangnya.” (HR. Bukhari)
1. BERBUAT BAIK DALAM BERJUALAN
Para penjual tidak boleh mengurangi timbangan, tidak pasang harga terlalu tinggi, tidak `yang penting untung', tidak bertele-tele dalam tawar-menawar. Penjual hendaknya menunjukkan jiwa mulia, menerima keuntungan yang sedikit dengan penuh rasa syukur.
kamus syariah
- A -
Azmah Iqtishadiyah
Krisis ekonomi, periode berakhirnya suatu kemakmuran, ditandai oleh penurunan pertumbuhan ekonomi
Auraq Maliyah
Sekuritas; bukti utang-piutang atau bukti kepemilikan modal yang dapat dipindah-tangankan; surat berharga tersebut dapat berupa saham istimewa atau saham biasa
Aswaq kharijiyah
Azmah Iqtishadiyah
Krisis ekonomi, periode berakhirnya suatu kemakmuran, ditandai oleh penurunan pertumbuhan ekonomi
Auraq Maliyah
Sekuritas; bukti utang-piutang atau bukti kepemilikan modal yang dapat dipindah-tangankan; surat berharga tersebut dapat berupa saham istimewa atau saham biasa
Aswaq kharijiyah
perkembangan baitul mal
Baitul Mal berasal dari dua kata bahasa Arab, yakni bayt sebagai mudhaf (kata benda yang disandarkan) dan al-mal sebagai mudhaf ilaihi (kata benda yang menjadi sandaran). Bayt berarti "rumah," sedangkan al-mal berarti “harta,” sehingga baitul mal berarti “rumah harta” secara bahasa.
Menurut Ahmad Ifham Sholihin dalam Buku Pintar Ekonomi Syariah (2010), secara istilah baitul mal berarti suatu lembaga atau pihak yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Pengertian itu didasarkan pada uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah.
Menurut Ahmad Ifham Sholihin dalam Buku Pintar Ekonomi Syariah (2010), secara istilah baitul mal berarti suatu lembaga atau pihak yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Pengertian itu didasarkan pada uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah.
Senin, 02 April 2012
draf pembiayayaan mudharabah
بسم الله الرحمن الرحيم
AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Nomor …..............................................................
Akad Pembiayaan Mudharabah ini dibuat dan ditandatangani pada hari __________ tanggal _______________ bulan ___________ tahun _________________ ( ______________________ ), yang diadakan oleh dan antara pihak-pihak :
1. TN.MARWANSYAH, bertempat tinggal di Jl.Pelita I No.2-10 Kelurahan Sidorame Barat I Medan; dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Pemimpin Cabang Induk PT. BANK BRISYARIAH berdasarkan Surat Kuasa No.B.931/KCI-MDN/PC/09/2010 tertanggal 14-09-2010 jo Surat Keputusan Direksi PT. BANK BRISYARIAH tanggal 2-10-2009 (Dua oktober tahun dua ribu sembilan) NOKEP:
AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Nomor …..............................................................
Akad Pembiayaan Mudharabah ini dibuat dan ditandatangani pada hari __________ tanggal _______________ bulan ___________ tahun _________________ ( ______________________ ), yang diadakan oleh dan antara pihak-pihak :
1. TN.MARWANSYAH, bertempat tinggal di Jl.Pelita I No.2-10 Kelurahan Sidorame Barat I Medan; dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Pemimpin Cabang Induk PT. BANK BRISYARIAH berdasarkan Surat Kuasa No.B.931/KCI-MDN/PC/09/2010 tertanggal 14-09-2010 jo Surat Keputusan Direksi PT. BANK BRISYARIAH tanggal 2-10-2009 (Dua oktober tahun dua ribu sembilan) NOKEP:
ayat dan hadits ahkam
AYAT DAN HADITS AHKAM MUAMALAH
BAB TENTANG JUAL BELI
SALAM
DALIL DARI AL-QUR’AN
QS.ALBAQOROH AYAT 282
• • • • • •
282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. Q.S Al-Baqarah : 282.
[179] Bermuamalah ialah seperti berjualbeli,
-kaidah fiqh
KAIDAH-KAIDAH FIKIH DI BIDANG AL-AHWAL AL-SYAKHSHIYAH
Kaidah yang khusus di bidang al-ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga) menjadi penting karena perhatian sumber hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist kepada masalah-masalah keluarga sangat besar. Hal ini terbukti jumlah ayat yang berhubungan dengan hukum keluarga menempati nomor dua setelah ibadah mahdhah. Artinya, Al-Qur’an dan Al-Hadist setelah memberi tuntunan yang cukup untuk pembinaan pribadi muslim dengan ajaran ibadah mahdhah, kemudian beralih kepada pembinaan kehidupan keluarga muslim yang menjadi unsur terkecil dalam pembinaan masyarakat dan komunitas muslim.
Dalam hukum Islam, hukum keluarga ini meliputi: pernikahan, waris, wasiat, wakaf dzurri (keluarga), dan hibah dikalangan keluarga. Kaidah-kaidah yang khusus di bidang ini antara lain:
daftar fatwa dsn
1.
GIRO
2.
TABUNGAN
3.
DEPOSITO
4.
MURABAHAH
5.
SALAM
6.
ISTISHNA
7.
MUDHARABAH
8.
MUSYAROKAH
9.
IJAROH
muzara'ah
MUZAROAH
A. PENGERTIAN
Menurut bahasa muzaro’ah memiliki dua arti
yang pertama berarti tharh al-zur’ah (melemparkan tanaman), yang kedua adalah
al-hadzar (modal), makana yang pertama adalah makna mazazi sedangkan makna yang
kedua adalah makna hakiki[1]
Sedangkan menurut istilah para ulama berbeda pendapat
dalam pendefinisian ini namun memiliki esensi yang sama diantaranya menurut
para ulama muzaro’ah adalah:
Langganan:
Postingan (Atom)