Banyak kita baca di media massa BMT (Baitul Maal wa tamwil) yang merugi dan berguguran. Itu selain karena pengurus kurang profesional dan amanah juga karena strategi yang digunakan keliru. Misalnya pinjaman diberikan untuk pinjaman konsumtif seperti kredit motor. Padahal harusnya untuk pinjaman produktif sehingga bagi hasil bisa berjalan dan dinikmati.
Selain itu pola Grameen Bank yang berhasil memberikan pinjaman tanpa agunan tapi tingkat pengembaliannya tinggi juga bisa ditiru. GB hanya memberikan pinjaman tanpa agunan pada kelompok yang terdiri dari 5 orang. Pinjaman pertama untuk 2 orang. Setelah lunas pinjaman diberikan pada 2 orang berikutnya. Setelah lunas lagi baru diberikan pada yang terakhir. Setiap peminjam harus menabung sejumlah kecil uang.
Berikut bagi pengalaman yang diberikan oleh pak Ediyus di Riau yang berhasil mengembangkan BMT dari modal Rp 100 juta hingga menjadi Rp 3 milyar!
BMT secara badan hukum harus berbentuk koperasi, dalam prakteknya BMT di-awasi oleh PINBUK, sebagaimana juga koperasi pada umumnya, maka para pendiri diperbolehkan mempunyai hak-hak khusus. Mungkin untuk kriteria pendirian lebih baik bertanya langsung pada PINBUK, karena pada prinsipnya PINBUK tsb sama setiap daerahnya.
Dalam AD/ART, sebaiknya kita harus benar-benar membuat batasan tegas agar BMT tsb benar-benar berjalan sesuai dengan Syari’ah, biasanya poin yang sangat rentan adalah masalah bentuk-bentuk dan tatacara peminjaman, serta kemana dana yang dipinjamkan tsb digunakan.
Juga untuk mengantisipasi masuknya ide sekuler, maka pada AD/ART nya BMT yang akan dirikan, sebaiknya dibuat dipasal tentang hak suara… yaitu hak suara antara Anggota Istimewa dan Anggota Biasa… anggota Istimewa tadi yaitu para pendiri dan atau yang memiliki dana yang besar di BMT, memiliki hak suara lebih…. nah, jika ada anggota baru mau memasukan dana yang cukup signifikan, maka perlu persetujuan Anggota Istimewa tadi… Dan jangan lupa untuk menambahkan bahwa ide/usulan dari anggota, baru akan dijalankan setelah mendapat legalisasi dari dewan syariah…. dewan syariah biasanya terdiri dari alim ulama yang mengerti tentang bisnis Islami….
Karena berbentuk koperasi, tentunya modal awal BMT tidaklah besar, maka sebaiknya BMT didirikan disekitar pasar, karena sektor inilah yang paling menunjang pertumbuhan BMT. Kita bisa memberikan pinjaman dengan sistem mudharabah pada pedagang kecil, yang insya ALLAH bisa dihitung keuntungannya harian, jadi mereka bisa setor harian. Lagi pula BMT juga bisa mengeliminisir ijon atau rentenir. SubhanaLLAH, BMT Bina-Swadaya yang berada di Duri-RIAU, yang tadinya hanya bermodal sekitar 100Juta, saat ini sudah mengelola sekitar 3-milyar.
Sebaiknya BMT diarahkan pada pinjaman produktif, ketimbang konsumtif, banyak kegagalan terjadi ketika BMT tsb diawali dengan kegiatan konsumtif seperti pendanaan pembelian barang (sepeda motor, HP, perabot, dll), karena harta-harta yang dibelikan tsb kemungkinan besar tidak menghasil nilai tambah dari segi ekonomi.
Lain halnya dengan pinjaman produktif, pihak BMT bisa memberikan pasal, untuk memberi-hak pada BMT untuk ikut campur-tangan dalam proses usaha, agar usaha tadi tidak jatuh. Tentunya BMT harus mengeluarkan ekstra effort untuk melakukan pembinaan mereka, namun hal tsb-lah nilai plus BMT, sehingga insya ALLAH kedepannya BMT bisa mencetak pribadi-pribadi muslim yang mandiri yang cekatan dalam berbisnis. Dan bisa mengangkat martabat mustahik menjadi muzakki, insya ALLAH.
Hmmm, mungkin segini dulu Akhi…. Afwan jika uraiannya kurang nyambung, jika ada pertanyaan lanjutan silahkan, insya ALLAH jika ana bisa menjawab akan ana jawab, jika tidak akan ana refer ke-teman yang lebih ahli.
Wassalaammu’alaykum wa rahmatuLLAHI wa barakatuh,
Ediyus Hz
Contoh AD/ART BMT
Contoh Pola Bagi Hasil BMT dengan Pedagang/Pengusaha
Pinjaman modal ke tukang sayur
Pinjaman Rp 100.000
Penjualan= Rp 150.000
Biaya bahan baku dan operasional: Rp 100.000 (komponen biaya dimusyawarahkan antara pedagang dengan BMT)
Untung = Rp 50.000
Bagi hasil antara pedagang dengan BMT = 80:20
Pinjaman Rp 100.000 adalah modal yang harus dikembalikan selama 20 hari sebesar Rp 5.000/hari. Selama belum lunas, Bagi hasil terus berlaku sebelum peminjam dinyatakan default/tak mampu bayar (misalnya setahun). Bagi yang pinjaman macet karena malas/curang tidak akan dapat pinjaman lagi.
Jadi bagi hasilnya dari keuntungan Rp 50.000, pedagang dapat Rp 40.000 dan BMT dapat Rp 10.000.
Selain itu BMT dapat pengembalian modal Rp 5.000/hari hingga modalnya kembali semua.
Dalam 20 hari penerimaan BMT adalah Rp 15.000 x 20 = Rp 300.000
Meski dalam kurang sebulan BMT mendapat lebih dari 300%, tapi ini bukan rentenir. Ini bagi hasil. Jika merugi, maka diteliti kerugiannya apakah karena force majeur atau hanya karena malas. Kerugian karena malas hanya ditanggung oleh pedagang sendiri.
Ini beda dengan Bank yang meski mungkin lebih kecil, tapi jika tidak dilunasi, untung/rugi, maka pinjamannya akan terus berbunga sehingga seluruh harta bisa disita.
Semoga lembaga Micro Finance seperti BMT yang tidak mencekik/tapi menguntungkan ini bisa berkembang sehingga lebih banyak lagi UKM yang bisa didanai.
:
Konsultasi Pendirian BMT dengan pak Ediyus dan ibu Meidianawati
Rumah dekat pasar, ini sudah menjadi modal awal yang sangat menentukan.BMT itu badan-hukumnya adalah koperasi, dan pengelolaannya sama persis dengan koperasi, cuma dikelola dengan cara syari’ah…. Yaitu menghilangkan sistem bunga. Cara pendiriannya yaitu via PINBUK.
BMT ini bisa saja dijalankan dulu, dan setelah itu melapor ke PINBUK….. Namun sebaiknya melapor dulu ke PINBUK baru jalan.
Tentunya sebelum pendirian perlu ada AD/ART-nya, perlu ada nama-nama pendirinya, dan modal awalnya.
Pendiri: minimal 20-orang
Modal awal: minimal 20Juta
Saran:
Sebaiknya jangan ada modal yang dominan, misalnya dari 20juta ada seorang yang memasukan modal 15juta…. Dikhawatirkan jika ada gesekan dengan pemodal besar tadi, lalu modal dicabut, maka kolaps lah BMT tsb. Sebaiknya distribusi modal rata.
Modal bisa saja terdiri dari uang tunai, atau harta lain yang dinilai dengan setara uang, misalnya: rumah sepupu Mba’ Meidy tsb, jika disetuju menjadi kantor BMT, bisa dinilai dengan uang seharga 5 juta modal untuk pemakaian selama 10 tahun…. Dst
Masalah pengelelolaan:
Dana yang akan diputar:
• berasal dari Modal pendiri
• berasal dari simpanan anggota (tabungan)
• berasal dari syarikah (saham)
Kerjasama
• Murabahah: jual beli kredit, dalam hal ini BMT sebagai pihak penjual
• Mudharabah: pendanaan, cara ini dengan cara bagi hasil dari usaha, dimana BMT hanya sebagai pihak penyedia dana saja
• Musyarakah: BMT dan pengusaha bersekutu dalam menjalankan usaha, termasuk modal dan tenaga manajemen usaha tsb
• Ijaroh: Jasa/sewa, yaitu BMT membantu seseorang menyewakan fasilitas, seperti ruko, mobil dll
• Kardul hasan: dana sosial yang akan digunakan untuk membantu orang-orang yang kemalangan, ini murni bersifat bantuan, biasanya dana ini terkumpul dari zakat para pengusaha yang berkerjasama dengan BMT, infaq, sadaqoh dll.
BMT yang berada disekitar pasar biasanya akan sering menggunakan sistem Mudharabah…. insya ALLAH sistem tsb lebih menguntungkan bagi pedagang ketimbang meminjam pada rentenir…. Umum-nya pedagang kecil tsb, memiliki resiko kecil untuk rugi, makanya sistem ini sangat menguntungkan bagi BMT dan insya ALLAH sangat dominan membuat BMT maju…
Mungkin itu saja sekelumit, jika ada pertanyaan insya ALLAH diskusi kita akan berkembang.
Wassalaam.wr.wb
Untuk Download Artikel Klik Gambar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar