My Campus
Faiz AL-Husaini
Senin, 12 November 2012
Jumat, 09 November 2012
Hukum Oral Seks
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANGPernikahan disamping untuk meningkatkan taraf hidup dan membina keluarga sakinah mawaddah warohmah juga didalamnya terdapat aktivitas yang tidak bisa ditinggalkan oleh kedua pasangan yang telah resmi menikah yaitu kebutuhan biologis/jiwa termasuk diantaranya adalah seks.Dewasa ini banyak muncul pertanyaan mengenai hal ini yaitu hokum melakukan seks dengan cara baru bukan cara konvensional yang belum ada hokum pasti tertera dalam nash.Maka penyusun menilai perlu diangkatnya persoalan ini untuk memaparkan perihal yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan masalah ini dan hukumnya menurut para ulama dan alas an juga referensi yang ia gunakan.
Masalah Mengawini Wanita Hamil
BAB I
- LATAR BELAKANG MASALAH
Latar belakang masalah adalah banyaknya terjadi kehamilan di luar nikah yang dianggap sudah menjadi suatu hal wajar sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini yang mendorong diharuskannya adanya suatu pernikahan yang mengandung dosa atau yang sering kita dengar adalah MBA (married by accident) adalah salah satu bentuk pernikahan yang mengandung kemungkaran. Karena dalam pernikahan tersebut ada unsure melegalisasi perbuatan dosa.
Paper Munakahat
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Jihad
JIHAD
Ajaran Jihad adalah ajaran yang mulia, didalamnya terdapat pesan-pesan moral dan hukum yang saling terintegrasi satu dengan yang lain.
Orang yang berjihad adalah orang yang berperang, dan fakta bahwa hidup ini pun merupakan sebuah peperangan, baik perang dalam arti fisik maupun ideologi, baik dalam makna senjata atau makna mempertahankan kelangsungan hidup.
Orang yang berjihad adalah orang yang berperang, dan fakta bahwa hidup ini pun merupakan sebuah peperangan, baik perang dalam arti fisik maupun ideologi, baik dalam makna senjata atau makna mempertahankan kelangsungan hidup.
Jihad identik dengan peperangan antara kebenaran melawan kejahatan, antara yang hak dan yang batil karena itu istilah Jihad pun identik pula dengan perang suci, sesuatu yang disebut perang maka didalamnya harus ada dua orang atau lebih yang saling berhadapan dan saling berlawanan, saat sesuatu itu hanya bersifat sebelah tangan saja maka tidak bisa disebut dengan berjihad.
Beranjak dari sini maka patut dikaji lebih jauh apakah aksi-aksi pengeboman termasuk aksi bom bunuh diri terhadap orang-orang yang notabenenya tidak ada sangkut paut dengan permusuhan yang terjadi antara pihak kebenaran dan pihak kebatilan bisa dikategorikan dengan jihad yang diajarkan oleh Islam ?
Jarimah Hudud
- Jarimah Hudud
- Dasar Hukum Larangan Zina Surah Al-Isra ayat 32
Artinya :
''Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al-Isra:32)
Fiqh Jinayah
BAB II
PEMBAHASAN
- PENGERTIAN PEMBUKTIAN
Dalam Islam pemberian perlindungan diberikan kepada kedua orang yang berpekara seperti halnya dalam hal pembuktian. Secara etimologi pembuktian berasal dari kata "bukti" artinya suatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa. Kata "bukti" jika mendapat awalan "pe "dan akhiran "-an" maka mengandung arti proses, perbuatan, atau cara membuktikan. Sedangkan dalam arti terminologi "pembuktian " berarti usaha menunjukan benar atau salahnya si terdakwa dalam sidang pengadialan.
Sumpah,Kafarat,Nazar
BAB II
PEMBAHASAN
- Sumpah (Aymaan)
Al-Aymaan adalah jamak (plural) dari kata Yamiin yang berarti tangan kanan. Penggunaan kata Aymaan dengan makna sumpah disebabkan kebiasaan orang-orang dahulu yang mengambil sumpah satu sama lain dengan cara saling memegang tangan kanan.
Dalam terminologi syariat Islam, kata yamiin berarti pernyataan atau penegasan akan sebuah permasalahan dengan menyebutkan nama Allah SWT, atau salah satu dari sifat-Nya.
Makna lainnya, adalah janji dari pihak yang melakukannya, sebagai pernyataan ketegasan atas tekad untuk melaksanakan atau sebaliknya.
Ijaroh Muntahiya Bittamlik (IMBT)
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian
Secara bahasa, IMBT memiliki arti dengan memecah dua kata di dalamnya. Pertama adalah kata al-ijarah, yang berarti upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan. Dan kata kedua adalah kata at-tamlik, secara bahasa memiliki makna yang dapat menjadikan orang lain untuk memiliki sesuatu. Sedangkan menurut istilah, at-tamlik bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat, bisa dengan imbalan atau tidak
Ijarah Muntahiyah bitTamlik (IMBT) di dalam Fatwa MUI nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 diartikan sebagai perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa,
‘Ariyah
- Definisi 'Ariyah'Ariyah menurut bahasa adalah pinjaman sedangkan menurut istilah ada beberpa pendapat yaitu:
- Menurut Hanafiyah 'ariyah adalah
ﺗﻤﻠﻴﻚ ١ﻟﻤﻨﺍﻓﻊ ﻣﺤﺍﻧﺍ
"memiliki manfa'at secara Cuma-Cuma"
- Menurut Syafi'iyah 'ariyah adalah
Ju'alah
1. PENDAHULUAN
Ju’alah adalah jenis akad atas manfaat sesuatu yang
diduga kuat akan diperolehnya. Misalnya seseorang yang menjadikan Ju’alah atas
suatu pekerjaan yaitu menemukan kembali yang hilang, atau ternaknya yang lepas,
atau pembuatan dinding, atau menggali sumur hingga menemukan air, atau
mengafalkan al-Qur’an untuk anaknya, atau menyembuhkan orang yang sakit hingga
sembuh, atau memenangkan suatu kompetisi tertentu dan sebagainya.Terkait dengan
masalah diatas, kita harus memahami definisi Ju’alah sendiri, dasar hukum,
jenis akad, persyaratan dan pembatalan Ju’alah itu sendiri.
2. DEFINISI
UU Zakat (Pengumpulan,Pengelolaan,Pendistribusian,Sanksi)
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGUMPULAN ZAKAT
Alloh swt berfirman dalam Q.S At-Taubah Ayat 103
•
Ambillah Zakat dari sebagian harta mereka, dengan Zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Q.S At-Taubah : 103)
PEMBAHASAN
1. PENGUMPULAN ZAKAT
Alloh swt berfirman dalam Q.S At-Taubah Ayat 103
•
Ambillah Zakat dari sebagian harta mereka, dengan Zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Q.S At-Taubah : 103)
Sejarah dan cara kerja Stetoskop
Rabu, 07 November 2012
STRATIFIKASI SOSIAL
- Pengertian Stratifikasi Sosial
Soerjono Soekanto : Stratifikasi sosial pasti terjadi di dalam setiap masyarakat dimanapun selalu dan pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
Pitirim Sorokin : stratifikasi sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkies). Perwujudanya adalah adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas rendah
- Unsur-unsur stratifikasi sosial
Dalam teori sosiologi unsur-unsur sistem pelapisan sosial dalam masyarakat adalah :
1. Kedudukan (status)
Label:
analisis,
ilmu pengetahuan,
kedudukan,
kelas,
kesenjaangan,
makalah,
ras,
rasisme,
sosial,
sosiologi,
stratifikasi,
stratifikasi sosial,
tingkatan,
tugas
Langganan:
Postingan (Atom)