1. PENDAHULUAN
Ju’alah adalah jenis akad atas manfaat sesuatu yang
diduga kuat akan diperolehnya. Misalnya seseorang yang menjadikan Ju’alah atas
suatu pekerjaan yaitu menemukan kembali yang hilang, atau ternaknya yang lepas,
atau pembuatan dinding, atau menggali sumur hingga menemukan air, atau
mengafalkan al-Qur’an untuk anaknya, atau menyembuhkan orang yang sakit hingga
sembuh, atau memenangkan suatu kompetisi tertentu dan sebagainya.Terkait dengan
masalah diatas, kita harus memahami definisi Ju’alah sendiri, dasar hukum,
jenis akad, persyaratan dan pembatalan Ju’alah itu sendiri.
2. DEFINISI