BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia sangatlah pesat tidak terkecuali dalam lembaga keuangan nonbank diantaranya adalah dalam bidang asuransi syariah, Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Seiring dengan perkembangan berbagai program syariah yang telah diusung oleh lembaga keuangan lain, banyak perusahaan asuransi yang saat ini juga menawarkan program asuransi syariah. Dari uraian diatas maka akan timbul suatu permasalahan diantaranya adalah mengenai pemasaran asuransi syariah, agen asuransi syariah dan sistem kompensasi yang diberikan perusahaan kepada nasabah yang mengalami musibah, maka dari itu penyusun merasa perlu adanya penyusunan materi mengenai permaslahan-permasalahan yang telah diuraikan diatas.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud pemasaran dalam asuransi syariah?
2. Bagaimana sistem pemasaran yang dipakai dalam asuransi syariah?
3. Apa yang disebut agen dalam asuransi syariah?
4. Bagaimana menjadi agen yang sesuai dengan syariah?
5. Apa yang dimaksud dengan sistem kompensasi pada asuransi syariah?
C. Tujuan Penyusunan
Makalah ini bertujuan agar mahasiswa dapat :
1. Mengetahui maksud dari pemasaran dalam asuransi syariah.
2. Mengetahi sistem pemasaran yang dianjurkan dalam asuransi syariah.
3. Mengetahui bagaimana agar dapat menjadi agen dalam perusahaan asuransi syariah.
4. Mengetahui aturan yang berlaku untuk mendapatkan kompensasi dalam asuransi syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pemasaran
Pemasaran menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah 1. proses, cara, perbuatan memasarkan suatu barang dagangan: 2. perihal menyebar luaskan ke tengah-tengah masyarakat:[1], Pemasaran juga dikatakan sebagai aliran produk secara fisis dan ekonomik dari produsen melalui pedagang perantara ke konsumen. Definisi lain menyatakan bahwa pemasaran adalah suatu proses sosial dan manajerial yang membuat individu/kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan dan mempertukarkan produk yang bernilai kepada pihak lain. Pemasaran melibatkan banyak kegiatan yang berbeda yang menambah nilai produk pada saat produk bergerak melalui sistem tersebut. dalam konteks makalah ini yang dimaksud pemasaran asuransi syariah adalah kegiatan menyebarluaskan produk-produk yang ada dalam perusahaan asuransi syariah kepada calon konsumen.
Konsep paling pokok yang melandasi pemasaran adalah kebutuhan manusia. Dengan adanya perkembangan jaman, kebutuhan berkembang menjadi suatu keinginan mengkonsumsi suatu produk dengan ciri khas tertentu. Munculnya keinginan akan menciptakan permintaan spesifik terhadap suatu jenis produk. Seseorang dalam menentukan keputusan pembelian akan mempertimbangkan nilai dan kepuasan yang akan didapat dari mengkonsumsi suatu produk. Apabila konsumen yakin akan nilai dan kepuasan yang akan didapat, maka konsumen akan melalukan pertukaran dan transaksi juall beli barang dan jasa. Hal inilah yang mendasari terjadinya pasar.
Tujuan sistem pemasaran :
Secara umum, tujuan sistem pemasaran adalah sebagai berikut :[2]
Ø Memaksimumkan konsumsi
Ø Memaksimumkan utilitas (kepuasan) konsumsi
Ø Memaksimumkan pilihan
Ø Memaksimumkan mutu hidup
Pemasaran dalam asuransi baik konvensional maupun asuransi syariah dilakukan oleh agen asuransi ketentuan ini diatur dalam regulasi perundang-undangan Indonesia yaitu dalam pasal 3 ayat (5) Undang-undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian. Dalam undang-undang tersebut juga mengatur mengenai kegiatan agen asuransi hanya boleh melakukan usaha pemasaran bagi satu perusahaan saja. Ini sesuai dengan pasal 5 huruf e undang-undang No. 2 Tentang Usaha Perasuransian.[3]
Efisiensi dalam pemasaran produk asuransi syariah dapat diukur dari terpenuhi salah satu unsur dibawah ini:
Ø Keluaran tetap konstan, masukan mengecil
Ø Keluaran meningkat, masukan konstan
Ø Keluaran meningkat dalam kadar yang lebih tinggi dari peningkatan masukan
Ø Keluaran menurun dalam kadar yang lebih rendah dari penurunan masukan
Kaidah-Kaidah Umum Marketing Asuarnsi Syariah[4]
1. Sesuatu yang boleh diperjual belikan boleh diasuransikan
2. Proses yang diperbolehkan dalam jual beli diperbolehkan dalam asuarnsi
3. Usaha yang Boleh dilakukan boleh diasuransikan
Etika Marketing Asuransi Syariah
1. Niat Ikhlas
2. Usaha Keras
3. Berpenampilan Rapi Dan Islami
4. Bertutur Kata Sopan dan Santun
5. Tidak meng”clossing”[5] objek yang telah diprospek oleh saudaranya yang lain.
6. Beradab dengan adab Islami
Dalam melakukan pemasaran asuransi syariah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan penawaran kepada calon konsumen/nasabah produk asuransi syariah, produk yang ditawarkan tidak boleh terhadap pelaku usaha yang terlarang, diantara usaha-usaha yang terlarang adalah:
Usaha-Usaha Yang Tidak Diperbolehkan
1. Usaha yang menggunakan sistem ribawi.
2. Prostitusi, pornografi dan pornoaksi.
3. Usaha yang mengandung perjudian.
4. Usaha Peramalan nasib.
5. Usaha Pengangkutan Barang Haram
6. Usaha Penimbunan Dan Monopoli (Ihtikar)
7. Usaha yang menimbulkan Persaingan yang tidak sehat
8. Usaha yang mengandung unsur syubhat.
9. Usaha yang mengandung Risywah.
2. Agen Asuransi Syariah
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang disebut agen adalah 1.orang atau perusahaan perantara yg meng-usahakan penjualan bagi perusahaan lain atas nama peng-usaha; perwakilan; 2. kaki tangan atau mata-mata negara asing; 3. wakil pengusaha yg merundingkan, memberi-kan jasa.[6]
Dalam konteks makalah ini yang disebut agen asuransi syariah adalah orang atau perusahaan perantara yang mengusahakan penjualan produk asuransi syariah agar dapat sampai pada konsumen. Dalam undang-undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian disebutkan bahwa agen asuransi adalah seseorang atau badan hukum yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung. Regulasi ini adalah dasar hukum yang menjadi payung hukum bagi perasuransian di Indonesia baik konvensional maupun asuransi syariah, namun bagi asuransi syariah ada ketentuan lain yang mengatur selain dari undang-undang ini yaitu harus mengacu pula pada fatwa yang dikeluarkan oleh dewan syariah nasional (DSN)-MUI, diantaranya fatwa yang mengatur mengenai usaha perasuransian syariah diatur dalam fatwa DSN-MUI No. 21 Tentang Pedoman Asuransi Syariah.
Menurut pasal 3 ayat (5) tugas dari agen asuransi syariah adalah untuk memberikan jasa keperantaraan untuk memasarkan produk asuransi syariah untuk dan atas nama tertanggung. Dalam pasal 5 huruf e juga mengatur mengenai agen asuransi tidak boleh memasarkan produk asuransi lebih dari satu perusahaan asuransi, artinya agen asuransi hanya boleh memasarkan produk asuransi dari satu perusahaan. Dalam pasal 7 ayat (2) juga dijelaskan bahwa agen asuransi boleh dilakukan oleh perseorangan.
Seorang agen asuransi syariah harus memperhatikan beberapa hal dalam memasarkan produk asuransi syariah dari perusahaan asuransi syariah tempat ia bekerja :[7]
1. Rabbaniyah
Seorang muslim diperintahkan untuk mengingat Alloh bahkan dalam suasana mereka sedang sibuk dalam aktivitas mereka, semua kegiatan bisnis hendaklah selaras dengan moralitas dan nilai utama yang digariskan oleh Al-Qur’an. Al-Qur’an memerintahkan untuk mencari dan mencapai prioritas-prioritas yang Alloh tentukan didalam Al-Qur’an misalnya sebagai berikut:
a. Hendaklah mereka melakukan pencarian pahala yang besar dan abadi di akhirat ketimbang keuntungan kecil dan terbatas yang ada di dunia.
b. Mendahulukan sesuatu yang secara moral bersih daripada sesuatu yang secara moral kotor, walaupun misalnya yang terahirmendatangkan banyak keuntungan yang lebih besar daripada yang pertama.
Mendahulukan pekerjaan yang halal daripada pekerjaan yang haram.
2. Berperilaku Baik dan Simpatik
Seorang marketer muslim harus berperilaku sangat simpatik bertutur kata yang manis dan rendah hati. AL-Quran mengajarkan untuk senantiasa bermuka manis berperilaku baik dan simpatik, Alloh berfirman :
“dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman.” (Al-Hajr : 88)
3. Bersikap Adil kepada Semua Stoke Holders
Alloh mencintai orang yang bersikap adil dan membenci orang-orang yang bersikap dzalim, Alloh berfirman :
“Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim,”(Huud : 18)
Islam telah mengharamkan setiap hubungan bisnis yang mengandung kedzaliman dan mewajibkan terpenuhinya keadfilan teraplikasikan dalam setiap hubungan dagang dan kontrak-kontrak bisnis.Oleh karena itu islam melarang bai’ al-ghoror, jual beli yang tidak jelas sifat-sifat barang yang ditransaksikan karena mengandung unsurketidakjelasan yang membahayakan salah satu pihak yang melakukan transaksi.
4. Bersikap Melayani dan Mempermudah
Rasululloh telah mengkategorikan bahwa salah satu cirri orang yang beriman adalah orang yang mudah bersahabat dengan orang lain dan orang lain mudah bersahabat dengannya. Rasululloh bersabda:
“ semoga Alloh memberikan rahmat-Nya kepada orang yang murah hati, sopan pada saat dia menjual, membeli atau saat dia menuntut haknya.”
Bersifat lembut dan sopan santun manakala berbicara dan melayani customer.
5. Bersaing Secara Sehat (Fastabiqul Khoirot)
Al-Qur’an melukiskan tentang persaingan positive (fastabiqul khoirot) dengan sangat gambling dalam Al-Qur’an , Alloh berfirman:
“dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Al-Baqoroh : 148)
Ini konsep persaingan sehat dan berlomba-lomba dalam kebaikan, baik dalam konteks lembaga dan dalam konteks individu atau karyawan dalam suatu perusahaan.
6. Mendahulukan Sikap Tolong Menolong
Al-Quran bahkan memerintahkan kaum muslimin untuk mementingkan orang lain daripada dirinya ketika orang lain itu lebih membutuhkan, Alloh berfirman :
“dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung” (Al-Hasr : 9)
7. Amanah
Amanah bermakna keinginan untuk memenuhi sesuatu sesuai dengan ketentuan, secara umum amanah Alloh kepada manusia yaitu ibadah dan khalifah. Begitu berat tanggung jawab yang diberikan terhadap amanah dihadapan Alloh sehingga Alloh mengatakan dalam Firman-Nya:
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, Maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu Amat zalim dan Amat bodoh,” (Al-Ahzab : 72)
8. Jujur dan Tidak Curang
Al-Qur’an dengan tegas melarang ketidak jujuran, Alloh berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (Al-Anfal : 27)
Kemudian rasululloh saw bersabda:
“ ketidak jujuran adalah salah satu tanda orang munafik, tiga tanda orang munafik adalah ketika ia bicara maka ia akan berdusta, jika ia berjanji maka ia akan selalu mengingkarinya, dan jika ia diberi amanah maka ia akan selalu berkhianat” (HR.Bukhori)
9. Sabar Dalam Menghadapi Customer dan Compatiteur
Secara umum dalam pengrtian bahasa sabar berarti kemantapan hati tanpa goyah sedikitpun. Sabar adalah salah satu lambing keimanan.
10. Menentukan Harga (Rate) Secara Adil
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (Al-Mumtahanah : 8)
Rasululloh saw bersabda:
“ sesungguhnya orang-orang yang adil disisi Alloh berada diatas mimbar yang bercahaya” (HR. Muslim)
11. Bekerja Secara Professional
Dalam upaya untuk bekerja secara professional paling tidak ada 3 hal yang harus melekat dalam diri kita :
a. Qawi, (kuat)
Artinya dia benar-benar menguasai, memahami, dan ahli dibidang dimana dia diberi amanah.
Alloh berfirman:
“salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (Al-Qashas : 26)
b. Itqon (sempurna)
Artinya dalam setiap pekerjaan ia selalu melakukannya dengan sempurna, benar-benar sesuai yang diharapkan dan optimal.
Rasululloh saw bersabda :
“ sesungguhnya Alloh sangat mencintai jika seseorang melakukan sesuatu pekerjaan yang dilakukannya dengan itqon (sempurna)” (HR. Tabrani)
c. Jahada (Sungguh-sungguh)
Bahwa seseorang yang menggeluti bisnis syariah mestilah dilakukan secara sungguh-sungguh. Alloh berfirman:
“dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. dan Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (Al-Ankabut : 69)
12. Saling Menghormati dan Tidak Berburuk Sangka
Saling menghormati kepada setiap kompatiteur dengan tidak selalu menjelek-jelekkan produk kompatiteur kepada masyarakat.
13. Senang Member Hadiah
Akan tetapi maksud hadiah disini adalah bukan hadiah yang dilarang yaitu hadiah yang mengandung unsure riswah (suap) seperti perkataan syeikh qordhowi yang mengatakan bahwa islam mengharamkan riswah dalam bentuk apapun dan nama apapun. Oleh karena itu dengan dalih hadiah tidak akan dapat mengeluarkannya dari haram menjadi halal.
Dalam pemasaran produk asuransi Syariah perlu diperhatikan prinsip-prinsip yang ada dalam hukum islam Prof. H. A. Djazuli, MA. Dalam bukunya Fiqh Siyasah, menyebutkan prinsip-prinsip yang perlu dipedomani dalam pelaksanaan muamalah (dalam bertransaksi secara Islam) adalah seperti[8]:
1. Prinsip antaradhin (saling rela dalam akad)
2. Prinsip al-I’timad ‘ala nafs (kewirausahaan)
3. Prinsip al-ta’awun (saling menguntungkan dalam hal-hal yang bermanfaat)
4. Prinsip al mas’uliyah (tanggung jawab)
5. Prinsip al tasyir (kemudahan), karena semua kegiatan muamalah dibolehkan sepanjang tidak ada larangan
6. Prinsip al Idariyah (administrasi keuangan yang benar dan transparan)
7. Prinsip al takaful al ijtima’i (tanggung jawab sosial)
8. Prinsip al ikhtiyat (kehati-hatian)
3. Sistem Kompensasi
Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap),barang haram dan maksiat.
Akad yang dimaksud diatas adalah akad tijarah yaitu semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial dan Akad tabarru’ yaitu semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. Dalam perjanjian Asuransi Syariah terdapat beberapa unsur perjanjian diantara unsur-unsurnya adalah kompensasi atau klaim yang diterima oleh nasabah ketika adanya evenemen yang dipertanggungkan kompensasi/Klaim tersebut adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Kompensasi yang diberikan perusahaan kepada nasabah berdasarkan keputusan Fatwa DSN-MUI No.21 Tentang Pedoman Asuransi Syariah yang terdapat pada point ketujuh yakni[9]:
1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
4. Klaim atas akad tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Antara asuransi syariah dan asuransi konvensional tidak terlalu banyak perbedaan mencolok, baik dalam pengaturan, sistem pemasaran ataupun
Konsep paling pokok yang melandasi pemasaran adalah kebutuhan manusia. Dengan adanya perkembangan jaman, kebutuhan berkembang menjadi suatu keinginan mengkonsumsi suatu produk dengan ciri khas tertentu. Munculnya keinginan akan menciptakan permintaan spesifik terhadap suatu jenis produk. Seseorang dalam menentukan keputusan pembelian akan mempertimbangkan nilai dan kepuasan yang akan didapat dari mengkonsumsi suatu produk. Apabila konsumen yakin akan nilai dan kepuasan yang akan didapat, maka konsumen akan melalukan pertukaran dan transaksi juall beli barang dan jasa. Hal inilah yang mendasari terjadinya pasar.
Seorang agen asuransi syariah harus memperhatikan beberapa hal dalam memasarkan produk asuransi syariah dari perusahaan asuransi syariah tempat ia bekerja :
a. Rabbaniyah
b. Berperilaku Baik dan Simpatik
c. Bersikap Adil kepada Semua Stoke Holders
d. Bersikap Melayani dan Mempermudah
e. Bersaing Secara Sehat (Fastabiqul Khoirot)
f. Mendahulukan Sikap Tolong Menolong
g. Amanah
h. Jujur dan Tidak Curang
i. Sabar Dalam Menghadapi Customer dan Compatiteur
j. Menentukan Harga (Rate) Secara Adil
k. Bekerja Secara Professional
l. Saling Menghormati dan Tidak Berburuk Sangka
m. Senang Member Hadiah
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh seorang agen produk asuransi syariah menurut Prof. A. Dzazuli diantaranya adalah sebagai berikit:
1. Prinsip antaradhin (saling rela dalam akad)
2. Prinsip al-I’timad ‘ala nafs (kewirausahaan)
3. Prinsip al-ta’awun (saling menguntungkan dalam hal-hal yang bermanfaat)
4. Prinsip al mas’uliyah (tanggung jawab)
5. Prinsip al tasyir (kemudahan), karena semua kegiatan muamalah dibolehkan sepanjang tidak ada larangan
6. Prinsip al Idariyah (administrasi keuangan yang benar dan transparan)
7. Prinsip al takaful al ijtima’i (tanggung jawab sosial)
Prinsip al ikhtiyat (kehati-hatian)
Kompensasi yang diberikan perusahaan kepada nasabah berdasarkan keputusan Fatwa DSN-MUI No.21 Tentang Pedoman Asuransi Syariah yang terdapat pada point ketujuh yakni:
a. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
b. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
c. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
d. Klaim atas akad tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
DAFTAR PUSTAKA
A. Djazuli, MA, Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-. Rambu Syari'ah, Jakarta: Kencana,2003
Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Asuransi Syariah
http://dinanovia.lecture.ub.ac.id/files/2010/05/modul-5.doc
http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/Database
Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000, tentang Jenis, Penilaian, dan Pembatasan Investasi PerusahaanReasuransi dengan Sistem Syariah.
Rikza maulana, Ebook Fiqh Marketing, Jakarta:2012
Syakir, Sula Muhammad, Asuransi Syariah: Life And General : Konsep Dan Sistem Operasional, Jakarta : Gema Insani Press.2004
Undang-undang No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
[1] http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/kbbi
[3] Lihat Fatwa DSN-MUI No. 21 Tentang Pedoman Asuransi Syariah
[4] Rikza maulana, Ebook Fiqh Marketing, Jakarta:2012
[6] Ibid, KBBI
[7] Syakir, Sula Muhammad, Asuransi Syariah: Life And General : Konsep Dan Sistem Operasional, Jakarta : Gema Insani Press.hal 485-501
[8] Prof. H. A. Djazuli, MA,Fiqh Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-. Rambu Syari'ah, Jakarta: Kencana.hal 58
[9] Lihat Fatwa DSN-MUI No. 21 tentang Pedoman Asuransi Syariah
Untuk Download Artikel Klik Gambar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar