Faiz AL-Husaini

Kebersamaan Memang Tak Selalu Mendatangkan Keindahan, Namun Tiada Keindahan Tanpa Kebersamaan================================================================================================== Berbagi Adalah Salah Satu Bentuk Dedikasi Dari Kebersamaan=======================================================================Salam KEBERSAMAAN========================================== Semoga Semua Ini Dapat Menjadi Berkah Bagi Sesama

Jumat, 09 November 2012

UU Zakat (Pengumpulan,Pengelolaan,Pendistribusian,Sanksi)

BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGUMPULAN ZAKAT
Alloh swt berfirman dalam Q.S At-Taubah Ayat 103
          •        
Ambillah Zakat dari sebagian harta mereka, dengan Zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Q.S At-Taubah : 103)


Dalam firman Alloh ini telah memerintahkan kepada kita semua mahluk-Nya untuk memungut/mengambil Zakat dari sebagian harta para muzakki untuk diberikan kepada mustahik Zakat. Zakat ini dipergunakan selain untuk dimensi ibadah yaitu sebagai salah satu rukun Islam juga sebagai dimensi sosial yaitu untuk memperkecil jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, mengembangkan solidaritas sosial, menghilangkan sikap materialisme dan individualisme.
Dalam hal pengumpulan Zakat ini pemerintah telah membuat aturan atau tata cara Pengelolaan Zakat yang dimuat dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2011 yang menyempurnakan Undang-undang mengenai Zakat sebelumnya yaitu Undang-undang No. 38 Tahun 1999.Undang-undang No.38 Tahun 1999 masih berlaku selagi tidak bertentangan dengan Undang-undang No.23 Tahun 2011. Pengaturan pengumpulan Zakat ini diatur dalam Bab IV tentang Pengumpulan Zakat Pasal 11-15 dan Pasal 22 Undang-undang No.38 Tahun 1999 dan Bab III Bagian Kesatu Tentang Pengumpulan Pasal 21-24 Undang-undang No.23 Tahun 2011. Berikut bunyi pengaturan Zakat dlam kedua Undang-undang tersebut.
Pengaturan Pengumpulan Zakat dalam UU No.38 Tahun 1999
Pasal 11
(1) Zakat terdiri atas Zakat mal dan Zakat fitrah.
(2) Harta yang dikenai Zakat adalah :
a. emas, perak dan uang;
b. perdagangan dan perusahaan;
c. Hasil pertanian, perkebunan dan perikanan;
d. Hasil pertambangan;
e. Hasil peternakan;
f. Hasil pendapatan dan jasa;
g. tikaz
(3) Penghitungan Zakat mal menurut nishab, kadar dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.

Pasal 12
(1) Pengumpulan Zakat dilakukan oleh badan amil Zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzakki atas dasar pemberitahuan muzakki.
(2) Badan amil Zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan Zakat harta muzakki yang berada di bank atas permintaan muzakki.

Pasal 13
Badan amil Zakat dapat menerima harta selain Zakat seperti infaq, shadaqah, wasiat waris dan kafarat.

Pasal 14
(1) Muzakki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban Zakatnya berdasarkan hukum agama.
(2) Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartaya dan kewajiban Zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), muzakki dapat meminta bantuan kepada badan amil Zakat atau badan amil Zakat memberikan bantuan kepada muzakki untuk menghitungnya.
(3) Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil Zakat atau lembaga amil Zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perUndang-undangan yang berlaku.

Pasal 15
Lingkup kewenangan pengumpulan Zakat oleh badan amil Zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.

Pasal 22
Dalam hal muzakki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan Zakatnya dilakukan oleh unit pengumpul Zakat pada perwakilan Republik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil Zakat nasional.

Pengaturan Pengumpulan Zakat Menurut UU No.23 Tahun 2011
Pasal 21
(1) Dalam rangka pengumpulan Zakat, muzaki melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban Zakatnya.
(2) Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri kewajiban Zakatnya, muzaki dapat meminta bantuan BAZNAS.

Pasal 22
Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Pasal 23
(1) BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran Zakat kepada setiap muzaki.
(2) Bukti setoran Zakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Pasal 24
Lingkup kewenangan pengumpulan Zakat oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 21 mengatur mengenai penghitungan Zakat dimana penghitungan harta untuk diambil Zakatnya oleh muzakki sendiri namun jika muzakki merasa bingung menghitung Zakat yang harus dikeluarkan hartanya maka muzakki berhak untuk meminta bantuan kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) selaku lembaga pemegang otoritas mengenai urusan Zakat ini.
Pasal 22 mengatur mengenai keringanan dari negara bagi muzakki yang telah membayar Zakat dalam hal pembayaran pajak kepada negara karena pembayaran Zakat ini dapat mengurangi wajib pajak dalam membayarkan pajak kepada negara
Pasal 23 mengatur mengenai pengurangan wajib pajak dalam membayarkan pajak kepada negara dengan membayarkan Zakat harus disertai bukti pembayaran Zakat yang telah diberikan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) atau LAZ (Lembaga Amil Zakat).
Pasal 24 mengatur mengenai hak BAZNAS mengenai kewenangan pengumpulan Zakat ini diatur oleh peraturan pemerintah.

2. PENDAYAGUNAAN ZAKAT
Peraturan mengenai pendayagunaan Zakat ini diatur dalam Bab V tentang Pendayagunaan Zakat Pasal 16 dan 17 Undang-undang No.38 Tahun 1999 dan Bab III Bagian Ketiga tentang Pendayagunaan Pasal 27 Ayat 1-3 Undang-undang No.23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat, bunyi Pasal tersebut adalah sebagai berikut
Pengaturan Pendayagunaan Zakat Menurut UU No.38 Tahun 1999
Pasal 16
(1) Hasil pengumpulan Zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
(2) Pendayagunaan hasil pengumpulan Zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq
dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.
(3) Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan Zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.

Pasal 17
Hasil penerimaan infaq, shadaqah, wasiat, waris dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif.

Pengaturan Pendayagunaan Zakat Menurut UU No.23 Tahun 2011
Pasal 27
(1) Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.
(2) Pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan Zakat untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 27 ini mengatur mengenai pendayagunaan Zakat dimana apabbila kebutuhan mustahik Zakat telah terpenhi maka harta Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penangan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas umat. Harta Zakat juga dapat didayagunakan untuk kepentingan publik seperti untuk membangun saran ibadah, sarana transportasi, sarana pendidikan, sarana kesehatan sepanjang tidak melanggar ketentuan syariat Islam, dasar hukum dibolehkannya pendayagunaan harta Zakat semacam ini dapat kita temui dalam FirmanAlloh Q.S At-Taubah Ayat 60
                         
Sesungguhnya Zakat-Zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus Zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.(Q.S At-Taubah : 60)
3. PENGAWASAN PENGELOLAAN ZAKAT
Mengenai pengawasan Pengelolaan Zakat ini diatur dalam Bab VI Tentang Pengawasan Pasal 18-20 Undang-undang No.38 Tahun 1999 dan Bab V tentang Pembinaan dan Pengawasan Pasal 35 Ayat 1 dan 3 Undang-undang No.23 Tahun 2011. berikut bunyi Pasal tersebut
Pengawasan Zakat Menurut UU No.38 Tahun 1999
Pasal 18
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil Zakat dilakukan oleh unsur pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
(2) Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota.
(3) Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil Zakat.
(4) Dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil Zakat, unsur pengawas dapat eminta bantuan akuntan publik.

Pasal 19
Badan amil Zakat memberikan laporan Tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan tingkatannya.

Pasal 20
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil Zakat dan lembaga amil Zakat.

Pengaturan pengawasan Zakat menurut UU No.23 Tahun 2011
Pasal 34
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ.
(2) Gubernur dan bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi.

Pasal 35
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. akses terhadap informasi tentang Pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ; dan
b. penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam Pengelolaan Zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.

Dalam hal pengawasan ini Undang-undang menyebutkan bahwa pengawasan Pengelolaan Zakat ini masyarakat dapat ikut berperan aktik mengawasi Pengelolaan dana Zakat yang telah mereka keluarkan kepada BAZNAS dan LAZ melalaui akses terhadap informasi tentang Pengelolaan Zakat yang telah dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.

4. SANKSI ATAS PELANGGARAN PENGELOLAAN ZAKAT
Aturan mengenai sanksi jika terjadi pelanggaran mengenai pengolaan harta Zakat ini dijelaskan dalam Bab VII tentang Sanksi Pasal 21 Undang-undang No.38 Tahun 1999 dan Bab VII Tentang Sanksi Administratif Pasal 36 dan Bab IX tentang Ketentuan Pidana Pasal 39-42 Undang-undang No.23 Tahun 2011. berikut bunyi Pasal Pasal sebagai mana diatas
Pengaturan Sanksi Pelanggaran Pengelolaan Zakat Menurut UU No.38 Tahun 1999
Pasal 21
(1) Setiap pengelola Zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta Zakat, infaq, shadaqah, wasiat, hibah, waris dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13, dalam Undang-undang ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.
(3) Setiap petugas badan amil Zakat dan petugas lembaga amil Zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perUndang-undangan yang berlaku.

Pengaturan sanksi pelanggaran Pengelolaan Zakat menurut UU No.23 Tahun 2011

Pasal 36
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 23 Ayat (1), Pasal 28 Ayat (2) dan Ayat (3), serta Pasal 29 Ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah

Pasal 39
Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian Zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 40
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 41
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 42
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 merupakan kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 merupakan pelanggaran.

Pasal 36 menjelaskan mengenai penetapan sanksi administratif bagi LAZ yang melanggar Pasal 19 (LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.), Pasal 23 Ayat 1 (BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran Zakat kepada setiap muzaki), Pasal 28 Ayat 2 (Pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh pemberi.) dan Ayat 3 (Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya harus dicatat dalam pembukuan tersendiri.) dan Pasal 29 Ayat 3 (LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala.)

Pasal 39 menjelaskan mengenai sanksi pidana jika terjadi pelanggaran/tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 yaitu Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Jika ini tidak direalisasikan oleh LAZ/orang yang mengelola Zakat maka yang bertanggung jawab atas LAZ yang melakukan pelanggaran ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 40 menjelaskan mengenai sanksi pidana jika terjadi pelanggaran pada Pasal 37 yaitu Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan Zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam Pengelolaannya. Jika LAZ atau seseorang yang mengelola Zakat melanggar ketentuan ini maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 41 menjelaskan mengenai sanksi pidana jika terjadi pelanggaran pada Pasal 38 yaitu Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil Zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan Zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 42 menjelaskan mengenai pelanggaran yang terjadi pada Pasal 39 dan 40 adalah sebuah kejahatan karena pelanggaran terhadap Pasal tersebut merugikan mustahik Zakat karena tidak menutup kemungkinan akan adanya kedzoliman karena pelanggaran Pasal-Pasal itu, dan pelanggaran pada Pasal 41 hanya sebuah pelanggaran karena pada esensinya tujuan utama Zakat tercapai namun ada sedikit kerugian bagi muzakki karena tidak mendapat bukti pembayaran yang nantinya dapat digunakan sebagai pengurang waijb pajak dalam membayarkan pajaknya bagi negara.


BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pengaturan pengumpulan Zakat diatur dalam Bab IV tentang Pengumpulan Zakat Pasal 11-15 dan Pasal 22 Undang-undang No.38 Tahun 1999 dan Bab III Bagian Kesatu Tentang Pengumpulan Pasal 21-24 Undang-undang No.23 Tahun 2011. Peraturan mengenai Pendayagunaan Zakat diatur dalam Bab V Tentang Pendayagunaan Zakat Pasal 16 dan 17 Undang-undang No.38 Tahun 1999 dan Bab III Bagian Ketiga tentang Pendayagunaan Pasal 27 Ayat 1-3 Undang-undang No.23 Tahun 2011. Mengenai Pengawasan Pengelolaan Zakat diatur dalam Bab V tentang Pengawasan Pasal 18-20 Undang-undang No.38 Tahun 1999 dan Bab VI tentang Pembinaan dan Pengawasan Pasal 35 Ayat 1 dan 3 Undang-undang No.23 Tahun 2011. Aturan mengenai sanksi jika terjadi pelanggaran mengenai pengolaan harta Zakat dijelaskan dalam Bab VII tentang Sanksi Pasal 21 Undang-undang No.38 Tahun 1999 dan Bab VII Tentang Sanksi Administratif Pasal 36 dan Bab IX Tentang Ketentuan Pidana Pasal 39-42 Undang-undang No.23 Tahun 2011.
Pengaturan Zakat oleh Undang-undang yang berlaku saat ini adalah Undang-undang No.23 Tahun 2011 namun Undang-undang No.38 Tahun 1999 juga dapat berlaku ketika tidak bertentangan dengan Undang-undang No.23 Tahun 2011 ini walaupun esensinya sama namun Undang-undang No.23 Tahun 2011 ini lebih detail menjelaskan pengaturan Zakat dibandingkan dengan Undang-undang No.38 Tahun 1999, tujuan diadakannya regulasi mengenai Pengelolaan Zakat ini merupakan upaya pemerintah dalam memaksimalkan pencapaian tujuan Zakat agar adanya kepastian mengenai sanksi yang dijatuhkan apabila terjadi pelanggaran atas Pengelolaan Zakat oleh badan atau lembaga yang mengurusi Pengelolaan Zakat.

B. SARAN
Sebagaimana regulasi mengenai zakat ini telah disempurnakan dengan lahirnya Undang-undang No.23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat yang menyempurnakan Undang-undang sebelumnya yaitu Undang-undang No.38 Tahun 1999, namun realita yang terjadi masih banyak muzakki yang masih enggan untuk membayar zakat terutama para orang-orang kaya masih banyak yang enggan membayar zakat atau hanya membayar sebagian kewajibannya, walaupun Indonesia bukanlah negara Islam namun aturan Islam haruslah tetap ditegakkan terutama dalam hal yang hanya berhubungan dengan pemeluk agama Islam saja karena masalah zakat ini hanya untuk muslim tidak menyangkut kepada umat nonmuslim, seharusnya pemerintah melalui kewenangannya, membuat regulasi yang mengatur mengenai kewajiban muzakki dan sanksi bagi muzakki yang enggan membayar zakat atau hanya membayarkan sebagian kewajibannya.

DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI, (1995), Al-Qur’an dan Terjemahnya, Kementrian Agama RI, Jakarta.
Mardani, DR, (2011), Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
Penjelasan Undang-undang No.38 Tahun 1999.
Penjelasan Undang-undang No.23 Tahun 2011.
Sabiq, Sayyid, (1995), Fiqh Sunnah, Al-Ma’arif, Bandung.
Sudarsono, Heri, (2008), Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Deskripsi dan Ilustrasi, Ekonisia, Yogyakarta.
Undang-undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar