Faiz AL-Husaini

Kebersamaan Memang Tak Selalu Mendatangkan Keindahan, Namun Tiada Keindahan Tanpa Kebersamaan================================================================================================== Berbagi Adalah Salah Satu Bentuk Dedikasi Dari Kebersamaan=======================================================================Salam KEBERSAMAAN========================================== Semoga Semua Ini Dapat Menjadi Berkah Bagi Sesama

Kamis, 26 April 2012

RAHN DI DESA SINDANGJAYA KAB. CIAMIS

RAHN DAN APLIKASINYA
(studi kasus gadai di desa Sindangjaya kecamatan Mangunjaya kabupaten Ciamis)
Faizal Husen
ABSTRAK
Manusia adalah mahluk social yang dimana satu sama lain saling membutuhkan untuk memenuhi kebutuhannya, terkadang dalam kehidupan tidak terhindarkan untuk melakukan hutang-piutang namun dalam manusia sendiri terkadang terdapat sifat serakah dan khianat maka untuk mengantisipasi khianat ini dalam hutang-piutang khususnya diadakanya barang jaminan yang biasa disebut gadai/rahn.
Dalam konteks ini penyusun mencoba menganalisis aplikasi gadai yang ada di desa Sindangjaya kecamatan Mangunjaya kabuten Ciamis dengan teori yang ada dalam Fiqh Muamalah, dalam penelitiannya penyusun menyimpulkan praktik gadai yang ada dalam daerah tersebut belum sesuai dengan teori yang ada dalam Fiqh Muamalah karena alasan barang jaminan dalam akad gadai tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam fikih yaitu maksud dari adanya barang jaminan adalah bukan untuk kepentingan dimanfaatkan melainkan untuk memperteguh rasa percaya orang yang memberi hutang atas orang yang berhutang akan terjadinya wan prestasi dari orang yang berhutang. Adapun bagi pihak yang membolehkan juga adanya suatu alasan perawatan, penjagaan, dan pelestarian barang jaminan tersebut namun tetap sebetulnya jika ada kelebihan dari hasil pemanfaatan itu maka itu harus diberikan pada pemilik barang yaitu rahin.
Kata Kunci: Rahn/Gadai, Barang Jaminan, Fiqh Muamalah, Hutang.

PENDAHULUAN
Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia, baik dalam ibadah maupun muamalah (hubungan antar makhluk). Setiap manusia sebagai mahluk social membutuhkan interaksi dengan orang lain untuk saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong diantara mereka.
Karena itulah, kita sangat perlu mengetahui aturan Islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, di antaranya tentang interaksi sosial dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan perpindahan harta dari salah satu pihak kepada pihak lain.
Utang-piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak muncul fenomena ketidakpercayaan di antara manusia, khususnya masa kini karena banyak orang yang menyalah gunakan kebaikan dan ketaatan orang lain. Sehingga, orang yang akan meminjamkan uang meminta jaminan benda atau barang berharga dalam pinjaman itu.
Realita yang ada tidak dapat dipungkiri, suburnya usaha-usaha pegadaian, baik dikelola pemerintah atau swasta menjadi bukti terjadinya kegiatan gadai ini. Ironisnya, banyak kaum muslimin yang belum mengenal aturan indah dan adil dalam Islam mengenai hal ini. Padahal perkara ini bukanlah perkara baru dalam kehidupan mereka, sudah sejak lama mereka mengenal jenis transaksi seperti ini. Sebagai akibatnya, terjadi kezaliman dan saling memakan harta saudaranya dengan batil yang dilarang oleh aturan syariah.
TINJAUAN PUSTAKA
Menurut bahasa rahn adalah tetap dan lestari, rahn juga dinamai al-habsu yang berarti penahan sesuai firman Alloh dalam surat Al-Muddatstsir ayat 38
     
“tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.”
Sedangkan menurut syara yang disebut dengan rahn adalah:
1. Akad yang objeknya menahan harga terhadap suatu hak yang mungkin diperoleh bayaran dengan sempurna darinya.
2. Menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan syara sebagai jaminan atas utang selama ada dua kemungkinan , untuk mengembalikan uang itu atau mengambil sebagian benda.
3. Gadai adalah akad perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan utang.
4. Menjadikan harta sebagai jaminan utang.
5. Gadai adalah suatu barang yang dijadikan peneguhan atau penguat kepercayaan dalam hutang-piutang.(pen)
Dasar Hukum Rahn
Firman Alloh dalam Q.S Al-Baqarah ayat 283
         •                            
“jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
Hal ini pun dipertegas dengan amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melakukan pergadaian, sebagaimana dikisahkan Ummul Mukminin Aisyah dalam pernyataan beliau,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
“Sesungguhnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dari seorang yahudi dengan cara berutang, dan beliau menggadaikan baju besinya.” (Hr. Al-Bukhari no. 2513 dan Muslim no. 1603)
Syarat – syarat dalam rahn :
a. Berakal
b. Baligh
c. Bahwa barang yang dijadikan borg/jaminan itu ada pada saat akad sekalipun tidak satu jenis.
d. Bahwa barang tersebut dipegang oleh orang yang menerima gadaian atau wakilnya.
e. Barang yang digadaikan bukan barang yang dilarang/diharamkan oleh syara.
Rukun rahn :
a. Akad rahn (ijab dan qobul).
b. Aqidain (rahin dan murtahin).
c. Barang yang dijadikan jaminan (borg/marhun).
d. Ada utang, disyaratkan keadaan utang telah tetap.
Dalam pemanfaatan barang jaminan terdapat perbedaan pendapat ada yang membolehkan ada juga pihak yang mengharamkan diantara pihak yang membolehkan pemanfaatan barang gadai dengan alasan bahwa barang gadai tersebut memerlukan perawatan, penjagaan, dan pelestarian. Dasar hukum dari ini adalah salah satu hadits Rasululloh saw dari Abu Shaleh dari Abu Hurairah, Bahwa Nabi saw bersabda:
الرَهْنُ مَحْلُوْبٌ مَرْكُوْبٌ
“ Gadaian boleh perah susunya dan ditunggangi"
Pihak yang mengharamkan pemanfaatan barang jaminan beralasan bahwa asal mula akad rahn adalah akad qord atau hutang piutang dan akad hutang piutang adalah akad tabarru’ (non profit oriented) maka akad rahnpun menjadi sama jenis akadnya karena sesungguhnya barang jaminan sendiri hanya untuk penguat rasa kepercayaan bagi murtahin kepada rahin. Dasar hokum dari pendapat ini adalah :
َوَعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ -صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ( كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً, فَهُوَ رِبًا ) رَوَاهُ اَلْحَارِثُ بْنُ أَبِي أُسَامَةَ, وَإِسْنَادُهُ سَاقِطٌ

“ Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah saaw. bersabda: "Setiap hutang yang menarik manfaat adalah riba." Riwayat Harits Ibnu Abu Usamah dan sanadnya terlalu lemah.”
َوَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ -صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( لَا يَغْلَقُ اَلرَّهْنُ مِنْ صَاحِبِهِ اَلَّذِي رَهَنَهُ, لَهُ غُنْمُهُ, وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ ) رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ, وَالْحَاكِمُ, وَرِجَالهُ ثِقَاتٌ. إِلَّا أَنَّ اَلْمَحْفُوظَ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ وَغَيْرِهِ إِرْسَالُهُ
“ Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barang gadaian tidak menutup pemilik yang menggadaikannya, keuntungan untuknya dan kerugiannya menjadi tanggungannya." Riwayat Daruquthni dan Hakim dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Namun yang terpelihara bagi Abu Dawud dan lainnya hadits itu mursal.”
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( اَلظَّهْرُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا, وَلَبَنُ اَلدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا, وَعَلَى اَلَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ اَلنَّفَقَةُ ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Punggung hewan yang digadaikan boleh dinaiki dengan membayar dan susu hewan yang digadaikan boleh diminum dengan membayar. Bagi orang yang menaiki dan meminumnya wajib membayar." Riwayat Bukhari
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara kepada masyarakat di objek kajian (ds. Sindangjaya kec. Mangunjaya kab. Ciamis ) yaitu suatu metode dimana penyusun mencari data-data yang diperlukan untuk menemukan jawaban dari masalah yang ada dalam penelitian dengan mewawancarai/memberikan pertanyaan kepada masyarakat yang berhubungan dengan objek penelitian atau yang mengetahui tentang data yang dicari oleh peneliti.
HASIL PENELITIAN
Hasil dari wawancara kepada masyarakat di desa Sindangjaya kecamatan Mangunjaya kabupaten Ciamis penyusun menyimpulkan bahwa praktik gadai yang ada dalam wilayah tersebut adalah jika seseorang yang sedang dalam kususahan/kebutuhan untuk memenuhi kebutuhannya khususnya membutuhkan uang akan menggadaikan barangnya (pada saat itu objek gadainya adalah berupa lahan/sawah, handphone, dan sepeda motor) barang-barang yang digadaikan/dijaminkan tersebut digunakan dan diambil manfaatnya oleh orang yang menerima gadaian (murtahin) tanpa memperhitungkan apakah hasil dari pemanfaatan itu lebih atau tidak dari biaya perawatan dan jika lebih ataupun kurang itu menjadi hak dan tanggung jawab murtahin dan barang tersebut akan dikembalikan ketika rahin telah membayar hutang tersebut.
ANALISIS DAN KESIMPULAN
Rahn adalah salah satu akad tabarru’ yaitu suatu akad yang tidak bertujuan untuk mencari keuntungan (non profit oriented) karena rahn sendiri ada ketika adanya hutang-piutang. Pangkal dari akadnya sebetulnya adalah hutang-piutang namun dikarenakan untuk tercapainya kepercayaan dan mengurangi kemungkinan adanya wan prestasi salah satu pihak (orang yang berhutang) maka diadakanlah borg (barang jaminan) sesuai dengan firman Alloh swt dalam Q.S Al-Baqoroh ayat 283
         •                            
“jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Walaupun terdapat pernyataan “dalam perjalanan” namun ayat ini tetap berlaku secara umum, baik ketika dalam perjalanan atau dalam keadaan mukim (menetap), karena kata “dalam perjalanan” dalam ayat ini hanya menunjukkan keadaan yang biasanya memerlukan sistem ini (ar-rahn) dalam artian substansi dari ayat ini adalah bukan perjalanannya namun maksud rahn adalah untuk meneguhkan kepercayaan murtahin memberi pinjaman pada rahin maka diadakannya rahn .
Sebetulnya dalam ayat tersebut jelas disebutkan bahwa akad rahn ini adalah akad yang muncul dikarenakan adanya hutang yang dimana orang yang akan memberi hutang kepada orang yang akan berhutang kurang percaya kepada orang yang akan berhutang tersebut sehingga agar orang yang akan memberi hutang itu tidak merasa ada kemungkinan ditipu oleh orang yang berhutang dengan tidak membayar hutangnya maka boleh diadakannya borg (jaminan) dalam hutang piutang, namun itu tidak merubah akad hutang piutang sendiri menjadi ada akad tijari’nya (profit oriented).
Adapun praktik yang terjadi pada objek penelitian menurut penyusun belum sesuai dengan teori atau maksud yang ada dalam rahn yang ada dalam Fiqh Muamalah karena yang penyusun temukan dari penelitian ini barang yang digadaikan itu dimanfaatkan oleh orang yang memberi hutang (murtahin) padahal dalam rahn sendiri tujuan dari diadakannya barang jaminan itu bukan untuk diambil manfaatnya oleh murtahin namun sebagai penguat rasa kepercayaan murtahin kepada rahin bahwa rahin tidak akan melakukan penipuan dengan adanya jaminan tersebut.
Alasan lain mengapa penyusun menyimpulkan praktek gadai di daerah tersebut belum sesuai adalah barang jaminan dalam konteks ini lahan/sawah, profit yang didapatkan dari pengelolaan sawah tersebut jauh lebih besar dari biaya yang dikeluarkan untuk perawatan dan pelestarian. Untuk barang jaminan berupa handphone dan sepeda motorpun tidak terlalu membutuhkan perawatan dan pelestarian jika tidak dipakai dan tidak bisa dijadikan alasan adanya pemanfaatan karena mengacu pada penjagaan karena menurut hemat penyusun itu sama saja menjaga barang kita karena sesungguhnya adanya barang tersebut adalah sebab dari harta yang kita miliki jadi sama saja dengan kita diwajibkan menjaga harta sendiri namun dalam bentuk yang berbeda.
DAFTAR PUSTAKA
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. Bandung: Al-Ma’arif, 1995
Suhendi, Hendi, Haji. Fiqh Muamalah. Jakarta : Rajawali Pers, 2010
Al-Bayan, Shahih Bukhari dan Muslim. Bandung : Jabal, 2008
EBook Bulugul Maram versi 2.0 Pustaka Al-Hidayah 2008
Ash-Shiddieqy, Hasbi, Pengantar Fiqh Muamalah, Jakarta: Bulan Bintang, 1984
Ahmad, Idris, Fiqh Al-Syafi’iyah, Jakarta: Karya Indah, 1986

Tidak ada komentar:

Posting Komentar