RAHN DAN APLIKASINYA
(studi kasus gadai di desa Sindangjaya kecamatan Mangunjaya kabupaten Ciamis)
Faizal Husen
ABSTRAK
Manusia adalah mahluk social yang dimana satu sama lain saling membutuhkan untuk memenuhi kebutuhannya, terkadang dalam kehidupan tidak terhindarkan untuk melakukan hutang-piutang namun dalam manusia sendiri terkadang terdapat sifat serakah dan khianat maka untuk mengantisipasi khianat ini dalam hutang-piutang khususnya diadakanya barang jaminan yang biasa disebut gadai/rahn.
Dalam konteks ini penyusun mencoba menganalisis aplikasi gadai yang ada di desa Sindangjaya kecamatan Mangunjaya kabuten Ciamis dengan teori yang ada dalam Fiqh Muamalah, dalam penelitiannya penyusun menyimpulkan praktik gadai yang ada dalam daerah tersebut belum sesuai dengan teori yang ada dalam Fiqh Muamalah karena alasan barang jaminan dalam akad gadai tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam fikih yaitu maksud dari adanya barang jaminan adalah bukan untuk kepentingan dimanfaatkan melainkan untuk memperteguh rasa percaya orang yang memberi hutang atas orang yang berhutang akan terjadinya wan prestasi dari orang yang berhutang. Adapun bagi pihak yang membolehkan juga adanya suatu alasan perawatan, penjagaan, dan pelestarian barang jaminan tersebut namun tetap sebetulnya jika ada kelebihan dari hasil pemanfaatan itu maka itu harus diberikan pada pemilik barang yaitu rahin.
Kata Kunci: Rahn/Gadai, Barang Jaminan, Fiqh Muamalah, Hutang.
My Campus
Faiz AL-Husaini
Tampilkan postingan dengan label gadai dalam islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label gadai dalam islam. Tampilkan semua postingan
Kamis, 26 April 2012
Langganan:
Postingan (Atom)