MUZAROAH
A. PENGERTIAN
Menurut bahasa muzaro’ah memiliki dua arti
yang pertama berarti tharh al-zur’ah (melemparkan tanaman), yang kedua adalah
al-hadzar (modal), makana yang pertama adalah makna mazazi sedangkan makna yang
kedua adalah makna hakiki[1]
Sedangkan menurut istilah para ulama berbeda pendapat
dalam pendefinisian ini namun memiliki esensi yang sama diantaranya menurut
para ulama muzaro’ah adalah:
1.
Menurut Hanafiah
عَقْدٌ الزَّرْعِ بِبَعْضِ الْخَارِجِ مِنَ الْاَرْضِ
"Akad untuk bercocok tanam dengan sebagian yang
keluar dari bumi"
2.
Menurut Hanabilah
اََََنْ يَدْفَعَ صَاحِبُ الْاَرْضِ الصَّالِحَةِ الْمُزَارَعَةِ
اَرْضَهُ لِلْعَامَلِ الَّذِى يَقُوْمُ بِزَرْعِهَا وَيَدْفَعُ لَهُ الْحُبِّ
"Pemilik tanah yang sebenarnya menyerahkan tanahnya untuk ditanami
dan yang bekerja diberi bibit"
3.
Menurut Malikiah
الشِّرْكَةُ فِى الْعَقْدِ
"Bersekutu dalam akad"
4.
Menurut syafi’i (dhahir nash)
اِكْتَرَاءَ الْعَامَلِ لِيَزْرَعَ الْاَرْضِ بِبَعْضِ مَا
يَخْرُجُ مِنْهَا
5.
Menurut Syaikh ibrahim Al-Bajuri
عَمَلُ الْعَامِلِ فِى الْاَرْضِ الْمَالِكِ بِبَعْضِ مَا يَخْرُجُ
مِنْهَا وَالْبَدْرُ مِنَ الْمَالِكِ
"Pekerja mengelola tanah dengan sebagian apa yang
dihasilkan darinya dan modal dari pemilik tanah "[3]
6.
Menurut Muhammad Syafi’i Antonio
Adalah kerja sama pengolahan pertanian antara
pemilik lahan dan penggarap dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian
kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan sebagian
persentase dari hasil panennyha[4]
B. SYARAT-SYARAT MELAKUKAN MUZARO’AH
Dalam buku Fiqh Muamalah karangan Prof.
Dr. H. Hendi Suhendi, Msi disebutkan bahwa syarat muzaro’ah adalah sebagai
berikut:
1.
Syarat yang bertalian dengan aqidain yaitu
berakal.
2. Syarat yang berkaitan dengan tanaman yaitu penentuan macam apa saja yang
akan ditanam.
3.
Hal yang berkaitan denganperolehan hasil dari
tanaman :
a. Disebutkan jumlah persentase hasil.
b. Hasil adalah milik bersama.
c. Amil (penggarap) dan malik (pemilik lahan) mendapatkan barang satu jenis.
d. Bagian kedua belah pihak dapat diketahui.
e. Tidak disyaratkan bagi salah satunya penambahan yang ma’lum.
4.
Hal yang berhubungan dengan tanah :
a. Tanah dapat ditanami.
b. Tanah itu diketahui batas-batasnya.
5.
Hal yang berkaitan dengan waktu :
a. waktunya telah ditentukan.
b. waktu itu memungkinkan untuk tanaman itu.
c. waktu tersebut memungkinkan kedua belah
pihak hidup menurut kebiiasaan.
6. hal yang berkaitan dengan alat yang dipakai: alat-alat tersebut dibebankan kepada pemilik tanah.[5]
C. RUKUN MUZARO’AH
Menurut Hanafiah rukun dari muzaro’ah yaitu
adanya Akad (ijab dan qobul) antara kedua belah pihak yang meliputi:
1.
Tanah
2.
Perbuatan pekerja
3.
Modal
4.
Alat-alat untuk menanam
D. DASAR HUKUM
Muzara'ah adalah
salah satu bentuk ta'awun(kerja sama) antar petani (
buruh tani) dan pemilik sawah. Serigkali kali ada orang yang ahli
dalam masalah pertanian tetapi dia tidak punya lahan, dan
sebaliknya banyak orang yang punya lahan tetapi tidak mampu
menanaminya. Maka Islam mensyari'atkan muzara'ah
sebagai jalan tengah bagi keduanya.
Itulah yang
telah dicontohkan oleh Rasulullah dan mentradisi di
tengah para sahabat dan kaum muslimin setelahnya.
Ibnu 'abbas mencerikana bahwa Rasululah saw bekerja sama
(muzaraah) dengan penduduk Khaibar untuk berbagi hasil
atas panenan, makanan dan buah-buahan.
Bahkan Muhammad
Albakir bin Ali bin Al-Husain mengatakan bahwa tidak ada seorang muhajirin yang berpindah
ke Madinah kecuali mereka bersepakat untuk membagi hasil
pertanian sepertiga atau seperempat.
Q.S Al-Waqi’ah ayat 63-65
Läê÷ƒuätsùr& $¨B šcqèOãøtrB ÇÏÌÈ óOçFRr&uä ÿ¼çmtRqããu‘÷“s? ÷Pr& ß`øtwU tbqããÍ‘º¨“9$# ÇÏÍÈ öqs9 âä!$t±nS çm»oYù=yèyfs9 $VJ»sÜãm óOçFù=sàsù tbqßg©3xÿs? ÇÏÎÈ
63.
Maka Terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam.
64. kamukah yang menumbuhkannya atau kamikah yang
menumbuhkannya?
65. kalau Kami kehendaki, benar-benar Kami jadikan Dia
hancur dan kering, Maka jadilah kamu heran dan tercengang.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَى خَيْبَرَ الْيَهُودَ عَلَى أَنْ يَعْمَلُوهَا وَيَزْرَعُوهَا
وَلَهُمْ شَطْرُ مَا خَرَجَ مِنْهَا
Sesungguhny rasululloh saw
memperkerjakan penduduk yahudi
khaibar untuk mengerjakan dan menanaminya (tanah) dan bagi mereka
sebagian dari apa yang keluar darinya (hasilnya).(H.R Bukhori)
Muhammad al-baqir bin ali bin al husain r.a berkata: tak ada seorang
muhajirin pun yang ada di madinah kecuali mereka menjadi petani dengan
mendapatkan sepertiga, atau seperempat. Dan ali r.a said bin malik, abdulloh
bin mas’ud, umar bin abdul ‘aziz, qosim, urwah, keluarga abu bakar, keluarga
umar, keluarga ali dan ibnu sirin, semua terjun kedunia pertanian. (riwayat al-bukhori)
Bab: Larangan menyewakan
tanah
عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّه أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ
(972) Dari Jabir bin Abdulloh, bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa yang memiliki lahan
(sawah), maka tanamilah sendiri! atau (jika tidak), hendaklah ditanami oleh
saudaranya, dan janganlah ia menyewakannya!”
Bab: Menyewakan tanah,
dengan makanan (sebagai bayarannya)
وحدثني علي
بن حجر السعدي ويعقوب بن إبراهيم. قالا: حدثنا إسماعيل (وهو ابن علية) عن أيوب، عن
يعلى بن حكيم، عن سليمان بن يسار، عن رافع بن خديج قال:كنا نحاقل الأرض على عهد
رسول الله صلى الله عليه وسلم. فنكريها بالربع والثلث والطعام المسمى. فجائنا ذات
بوم رجل من عمومتي. فقال: نهانا رسول الله صلى الله عليه وسلم عن أمر كان لنا
نافعا. وطواعية الله ورسوله أنفع لنا. نهانا أن نحاقل بالأرض فنكريها بالثلث
والربع والطعام المسمى. وأمر رب الأرض أن يزرعها أو يزرعها. وكره كرائها، وما سوى
ذلك.
(973) Rofi bin Khodij mengatakan: Di zaman
Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- Kami biasa menyerahkan penggarapan lahan
(sawah) kepada orang lain, dan kami menyewakannya dengan pembayaran sepertiga
atau seperempat dari hasil panen atau dengan makanan yang jelas takarannya.
Kemudian pada suatu hari, salah seorang dari pamanku mendatangiku seraya
mengatakan: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- telah melarang kami, untuk
melakukan sesuatu yang sebenarnya ada manfaatnya bagi kami, akan tetapi taat
kepada Alloh dan Rosul-Nya tetap lebih besar manfaatnya bagi kami, beliau
melarang kami untuk menyerahkan penggarapan tanah (sawah) kepada orang lain,
lalu kami pungut upah sewanya, dari sepertiga atau seperempat hasil panen atau
dari makanan yang jelas takarannya. Beliau menyuruh tuan tanah untuk
menanaminya sendiri, atau agar ditanami oleh saudaranya. Beliau melarang akad
sewa lahan (sawah) atau akad sejenisnya.
Bab: Menyewakan tanah,
dengan emas dan perak (sebagai bayarannya)\
حَنْظَلَةُ بْنُ قَيْسٍ الْأَنْصَارِيُّ
قَالَ سَأَلْتُ
رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَقَالَ لَا
بَأْسَ بِهِ إِنَّمَا كَانَ النَّاسُ يُؤَاجِرُونَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ َلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمَاذِيَانَاتِ وَأَقْبَالِ الْجَدَاوِلِ وَأَشْيَاءَ
مِنْ الزَّرْعِ فَيَهْلِكُ هَذَا وَيَسْلَمُ َذَا وَيَسْلَمُ هَذَا وَيَهْلِكُ هَذَا
فَلَمْ يَكُنْ لِلنَّاسِ كِرَاءٌ إِلَّا هَذَا فَلِذَلِكَ زُجِرَ عَنْهُ فَأَمَّا َيْءٌ
مَعْلُومٌ مَضْمُونٌ فَلَا بَأْسَ بِهِ
(974)
Hanzholah bin Qois al-Anshory mengatakan: Aku pernah bertanya kepada Rofi’ bin
Khodij tentang masalah sewa tanah dengan emas perak (sebagai bayarannya), ia
menjawab: Hal itu tidak dilarang. Adapun di zaman Rosululloh -shollallohu alaihi
wasallam-, orang-orang
biasanya menyewakan tanahnya, dengan bayaran berupa tanaman yang tumbuh (di
bagian tanah tertentu dari tanah yang disewakannya, misalnya tanah yang berada)
di pinggiran sungai besar, atau di pinggiran sungai kecil, atau di bagian tanah
tertentu dari sawah tersebut. Sehingga kadang yang ini rugi sedang yang
itu untung, (kadang pula sebaliknya), yang ini untung sedang yang itu rugi.
Pada waktu itu, mereka tidak memiliki cara sewa tanah (sawah) selain itu, oleh
karenanya hal itu dilarang. Adapun sewa tanah (sawah) dengan imbalan yang jelas
dan pasti, maka itu tidak dilarang.
Bab: Mu’ajaroh
(sistem upah)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ
قَالَ دَخَلْنَا عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْقِلٍ فَسَأَلْنَاهُ عَنْ لْمُزَارَعَةِ
فَقَالَ زَعَمَ ثَابِتٌ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَارَعَةِ وَأَمَرَ
بِالْمُؤَاجَرَةِ وَقَالَ لَا بَأْسَ بِهَا
(975)
Abdulloh bin Sa’ib mengatakah: Kami pernah menemui Abdulloh bin Ma’qil, lalu
kami menanyakan kepadanya masalah muzaro’ah. Ia menjawab: Tsabit mengira
Rosululloh -shollallohu alaihi
wasallam- telah melarang muzaro’ah dan membolehkan mu’ajaroh (sistem upah). Tsabit
mengatakan lagi: Tidak ada larangan pada akad mu’ajaroh.
Bab: Memberi hak garap
tanah secara sukarela
عَنْ طَاوُسٍ أَنَّهُ كَانَ يُخَابِرُ قَالَ
عَمْرٌو فَقُلْتُ لَهُ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ لَوْ تَرَكْتَ هَذِهِ الْمُخَابَرَةَ
فَإِنَّهُمْ يَزْعُمُونَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى
عَنْ الْمُخَابَرَةِ فَقَالَ أَيْ عَمْرُو أَخْبَرَنِي أَعْلَمُهُمْ بِذَلِكَ يَعْنِي
ابْنَ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَنْهَ عَنْهَا
إِنَّمَا قَالَ يَمْنَحُ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ عَلَيْهَا
خَرْجًا مَعْلُومًا
(976) dari Thowus: bahwa dia biasa
melakukan akad sistem mukhobaroh.
Amr mengatakan: Wahai abu Abdirrohman, sebaiknya kau hindari sistem mukhobaroh ini!, karena orang-orang
beranggapan bahwa Nabi -shollallohu
alaihi wasallam- melarangnya. Thowus menjawab: Wahai Amr,
telah memberitahukan kepadaku orang yang paling tahu masalah itu, yakni: Ibnu
Abbas, bahwa Nabi -shollallohu alaihi
wasallam- tidak melarangnya, beliau hanya mengatakan:
Seandainya salah seorang diantara kalian, menggratiskan hak garap tanahnya
untuk saudaranya, itu lebih baik dari pada ia mengambil bayaran tertentu
darinya.
E. APLIKASI DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Skema pembiayaan muzara’ah dalam Lembaga
Keuangan Syari’ah
LAHAN
|
PENGGARAP
|
PEMILIK LAHAN
|
HASIL PANEN
|
1.
Lahan 1.
Keahlian
2.
Benih 2.
Tenaga
3.
Pupuk 3.
Waktu
4.
dsb
Fatwa DSN MUI Terlampir
F. KESIMPULAN
Muzara’ah adalah salah satu jenis kerjasama dibidang
pertanian anatara dua pihak yaitu pemilik lahan dan penggarap dimana akad ini
dapat pula dikategorikan sebagai akad mudharabah muqoyyad karena satu pihak
sebagai penyedia kebutuhan (pemilik modal) dan satu pihak sebagai profesional
(pelaku usaha) dimana benih tanaman dari pemilik lahan dan nisbah pembagian
hasil ditentukan atas kesepakatan kedua belah pihak.
Akad ini dapat dikatakan sebagai akad mudharabah karena
sama dari segi tata cara dan kriteria dari akad muzaro’ah dengan akad
mudharabah dimana pihak pertama sebagai pemilik modal (malik) dan pihak
kedua sebagai profesional (penggarap/amil) dan dikatan muqoyyad karena
dalam akad muzara’ah ini suatu usahanya telah ditentukan oleh pihak pertama (malik)
yaitu objek dari akad ini adalah dalam segi pertanian .
Rafi' bin Khudaij mengatakan bahwa Rasulullah
SAW telah melarang dilakukannya muzara'ah setelah sebelumnya ia memperbolehkannya,
dengan dalil hadis yang menceritakan bahwa telah datang kepada Rasulullah dua
orang yang berselisih tentang muzara'ah yang mereka lakukan hingga menjadikan
mereka berusaha untuk saling membunuh, maka untuk permasalahan mereka ini
Rasulullah berkata bahwa kalau demikaian halnya yang terjadi maka sebaiknya
mereka tidak melakukannya(muzara'ah).
Zaid bin Tsabit meriwayatkan, bahwa ada dua
orang yang sedang bertengkar tentang masalah tanah, kemudian mengadukannya
kepada Nabi, maka jawab Nabi,"Kalau ini persoalanmu, maka janganlah kamu
menyewakan tanah."(RiwayatAbu Daud)
Jadi masing-masing dari pemilik tanah dan penyewa, harus ada
sikap toleransi (tasamuh) yang tinggi. Misalnya si pemilik tanah
jangan minta terlalu tinggi dari hasil tanahnya itu. Begitu juga
sebaliknya si penyewa jangan merugikan pihak pemilik tanah.
Dan pendapat yang mengatakan bahwa hukum
muzara'ah ini termasuk akad yang terlarang telah dibantah oleh Zaid bin Tsabit
dengan mengatakan bahwa ia lebih mengetahui tentang hadits Rasulullah dari pada
Rafi' bin Khudaij. Lebih lanjutnya dia
menjelaskan bahwa banyak sahabat Nabi yang melakukan muzara'ah.
Dengan adanya bantahan dari Zaid ini, maka telah jelas bahwa
tidak ter jadi nasakh dalam hokum diperbolehkannya
muzara'ah.
Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwa larangan
Rasulullah SAW tentang muzara'ah dalam hal ini bersifat kasuistik, dimana
beliau memandang bahwa orang tersebut kurang tepat dalam melakukan akad
muzara'ah, sehingga larangan itu bukan berarti melarang hukum muzara'ah secara
hukum, melainkan arahan beliau kepada orang seseorang tertentu untuk menggunakan
sistem lain yang lebih tepat[6].
لأن يمنح احدكم ارضه خير من ان يأخذ عليها خراجا معلوما
(راوه الخمسة)
“hendaknya sesorang kamu
memberikan tanahnya (untuk digarap), itu lebih baik daripada ia memungut
bayaran tertentu.” (riwayat Al-Khamsah)
ان
رسوال الله ص.م لم يحرم المزارعة ولكن امر ان يرفق الناس بعضهم ببعض بقوله من كانت
له ارض فليزرعها او ليمنحها اخاه فان ابى فليمسك ارضه
Sesungguhnya rasululloh saw bukan mengharamkan
bertani bagi hasil (muzara’ah, tetapi beliau memerintahkan agar sesama manusia
saling tolong-menolong” dengan sabda beliau “ siapa yang memiliki tanah
hendaknya ia menanaminya atau ia berikan (penggarapannya) kepada saudaranya,
jika ia enggan maka ia sendiri harus menggarap tanahnya.
Kesimpulan penyusun dengan menimbang manfaat
dan mafsadat serta dasar hukum yang lebih meyakinkan bahwa akad muzara’ah
adalah mubah karena memang asala dari segala sesuatu adalah mubah seperti yang
telah disebutkan dalam kitab al-ashbah wan-nadzoir karya imam as-suyuti yang
berbunyi
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل
على التحريم
“Asal dari segala sesuatu adalah mubah (boleh) sehingga
ada dalil yang melarangnya”
Menurut hemat penyusun dasar hukum yang melarang
muzara’ah yaitu rafi’ bin khudaij telah disangkal oleh zaid bin tsabit dan ibnu
abbas yang kedudukannya lebih meyakinkan karena kedua ulama ini lebih
mengetahui dan dekat dengan rasul.
[1] Abdurrahman al-jaziri, fiqh ala madzhab
al-arbaah. Hlm 1
[3] Lihat al-bajuri hal 34
[4] Fiqh sunnah 3 hlm 173
[5] Lihat fiqh ‘ala mazhab al-‘arbaah.hlm 5-9
[6]
Sayyid Sabiq,Fiqh Sunnah 12, hal.148
Untuk Download Artikel Klik Gambar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar