Azmah Iqtishadiyah
Krisis ekonomi, periode berakhirnya suatu kemakmuran, ditandai oleh penurunan pertumbuhan ekonomi
Auraq Maliyah
Sekuritas; bukti utang-piutang atau bukti kepemilikan modal yang dapat dipindah-tangankan; surat berharga tersebut dapat berupa saham istimewa atau saham biasa
Aswaq kharijiyah
Pasar valuta asing (foreign exchange market); suatu pasar (market) yang mempertemukan pembelian dan penjualan mata uang asing
Ashum ‘Adiyah
Saham biasa; adalah saham tanpa hak istimewa
Ashil
Pihak yang dijamin atau tertanggung ; suatu pihak dalam akad kafalah yang pada dasarnya mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan kepada seseorang atau pihak, namun kemudian kewajibannya itu ditanggung oleh pihak lain; ia disebut juga dengan makful ‘anhu
Ashl
Aktiva (asset); suatu item atau milik yang dipunyai oleh perorangan atau perusahaan yang mempunyai nilai uang
Asas at-Tarakum
Asas akrual (accrual basis); sistem penentuan biaya dan pendapatan yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun realisasinya baru terjadi dalam tahun buku selanjutnya
Asas as-Shunduq
Asas tunai (cash basis); pencatatan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan saat penerimaan atau pengeluaran tunai
As’ar sharf mutaghayyirah
Sistem nilai tukar bebas (free floating exchange rates); sistem niali tukar berdasarkan permintaan dan penawaran pasar
As’ar Islamiyyah
Harga nominal; harga yang tertera yang memberikan indikasi nilai yang digunakan dalam suatu transaksi
Aradh wa Thalab
Penawaran dan permintaan (supply and demand)
Aqad tijarah
Akad perdagangan; mempertukarkan barang dagangan dengan mata uang menurut cara yang ditentukan; Mempertukarkan harta dengan harta menurut cara yang telah ditentukan dan bermanfaat serta dibolehkan oleh syara’. Semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan (tijarah). Termasuk dalam akad tijarah adalah (i) akad yang mengacu pada konsep bagi hasil, diantaranya mudharabah dan musyarakah; (ii) akad yang mengacu pada konsep jual beli , diantaranya ba’i bi tsaman ajil, murabahah , salam dan istishna’; (iii) akad yang mengacu pada konsep sewa, diantaranya ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik; (iv) akad yang mengacu pada konsep titipan, diantaranya wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad dhamanah
Aqad Tabarru’
Semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan untuk tujuan komersial. Termasuk dalam akad tabarru’ adalah qard al-hasan, hibah, infaq dan wakaf
Aqad Shahih
Akad yang sah; akad yang telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
Aqad an-Nafidz
Akad yang sempurna untuk dilaksanakan; akad yang dilangsungkan dengan memenuhi rukun dan syaratnya dan tidak ada penghalang untuk melaksanakannya
Aqad Ghairu Shahih
Akad yang tidak shahih; akad yang terdapat kekurangan pada rukun dan syarat-syaratnya, sehingga seluruh akibat hukum akad itu tidak berlaku dan tidak mengikat pihak-pihak yang berakad
Aqad al-Mauquf
Akad yang dilakukan seseorang yang cakap bertindak hukum, tetapi ia tidak memiliki kekuasaan untuk melangsungkan dan melaksanakan akad itu, seperti akad yang dilakukan oleh anak kecil yang telah mumayiz
Aqad
Akad. secara bahas berarti ikatan (ar-ribthu), perikatan, perjanjian dan permufakatan (al-ittifaq); Dalam fiqh didefinisikan dengan irtibathu ijabin bi qabulin ‘ala wajhin masyruin’ yatsbutu atsaruhu fi mahallihi, yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan
Amwal Mustamirah Ghairu Najihah
Non Performing Financing (NPF); persentase pembiayaan bank syariah yang tidak lancar
Amwal ‘Ammah
Dana pemerintah; utang pemerintah kepada masyarakat yang dihimpun dalam suatu akun untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat
Amwal
Harta, kekayaan, benda; segala sesuatu yang dapat dimiliki dan diambil manfaatnya; Allah SWT pemilik utama harta yang dimiliki manusia, sedangkan manusia selaku khalifah-Nya hanya diberi amanah untuk mengelola harta. Al-amwal juga menjadi nama kitab-nya Abu Ubaid yang kemudian hari ditiru oleh Adam Smith dengan the wealth of nation
Amn Maliyah
Instrumen keuangan (financial scurity); suatu instrumen keuangan yang diterbitkan perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah sebagai tujuan meminjam uang dan menghimpun modal baru. Surat-surat berharga yang biasanya dipergunakan adalah saham (share stock), surat hutang (debentures), wesel (bills of exchange), surat berharga pemerintah (treasury bills), dan obligasi (bonds). Sekali diterbitkan, surat berharga ini dapat diperjual-belikan dipasar uang (money markets) atau pasar modal (stock exchange)
Amin al-’uddi
Teller: Lihat amin as-shunduq
Amin as-Shunduq
1. Teller: petugas bank yang bertangung jawab menerima simpanan, mencairkan cek, dan memberikan jasa pelayanan perbankan lain kepada masyarakat.
2. Kasir (chasier); orang yang bertugas menerima dan membayar uang atas perintah yang berwenang
Amin
Wali amanat; kegiatan usaha yang dilakukan untuk mewakili kepentingan pihak tertentu seperti pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank umum dan emiten surat berharga yang bersangkutan
Amilin
Pengurus zakat; orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan harta zakat sesuai dengan QS. At-Taubah ayat 60, termasuk salah satu golongan yang menerima zakat (mustahiq zakat)
Amil
Pekerja, pengusaha (entrepreneur); istilah lain untuk mudharib dalam akad mudharabah; istilah ini berlaku di kalangan mazhab Syafi’i (Hijaz) yang menamakan mudharabah dengan qirad
Amanah
Jujur atau bisa dipercaya; dalam bahasa Indonesia, amanah berarti kerabat, ketenteraman, atau dapat dipercaya; dan amanat berarti pesan, perintah, keterangan atau wejangan
Amalat kamilah
Kesempatan kerja penuh (full employment); Penggunaan penuh dari semua sumber daya manusia yang tersedia sehingga perekonomian dapat berproduksi pada batas produk nasional bruto potensial (potential gross national product)
Amaliyah Tijariyah
Transaksi : perjanjian antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban misalnya jual-beli, dan sewa-menyewa
Amaliyat Ajilah
Transaksi berjangka (forward); kontrak jual beli valuta asing yang diikuti pergerakan dana yang dilakukan pada tempat, jangka waktu, dan jumlah tertentu dengan kurs pada akhir kontrak
Amal
Usaha (business), pekerjaan dan investasi; setiap usaha yang dilakukan oleh pihak mudharib atau ‘amil (pekerja) dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah dan transaksi bagi hasil lainnya.
Ajz al-Muwazanah
Defisit anggaran (budget deficit); Pengeluaran pemerintah yang lebih besar dibandingkan dengan penerimaan dalam satu tahun fiskal
Adat an-Maliyah al-Islamiyah
Instrumen moneter syariah (Islamic Monetary Instruments). Instrument syariah yang digunakan untuk mempengaruhi prilaku investasi para pemilik modal atau lembaga keuangan. Misalnya; sukuk atau Surat Utang Negara (SUN) Syariah
Adat as-Sahm
Instrumen saham; salah satu dari produk keuangan yang merupakan bukti kepemilikan suatu entitas
Adat at-Tamwil
Instrumen keuangan; produk keuangan yang berada pada sisi pasiva sebuah entitas seperti surat hutang (promes, obligasi, saham)
Adat al-Istitsmar
Instrumen investasi; produk keuangan yang berada pada sisi aktiva seperti sebuah entitas seperti surat berharga (saham, obligasi, deposito)
Adat al-I’timan
Instrumen kredit; warkat perjanjian penjaminan tertulis yang dapat berisi kesanggupan bayar atau perintah bayar sebagai bukti pinjaman, instrumen kredit yang merupakan kesanggupan bayar, antara lain ialah promes dan surat aksep; alat kredit yang merupakan perintah bayar, antara lain cek, wesel, dan L/C
- B -
Burshah Auraqi Maliyah
Bursa efek (stock exchange); Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ atau sarana untuk mempertemukan penawar jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
Burshah
Bursa; Tempat untuk memperjualbelikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara teratur.
Bunuk Ribawiyyah
Bunuk bentuk plural dari bank, sedang ribawiyyah merupakan sifat dari bank itu. Bunuk ribawiyyah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan aturan-aturan umum.
Bithaqah al-Madin
Kartu debit (debit card).
Bithaqah al-I’timan
Kartu kredit (credit card)
Bidla’ah
Setiap produk ekonomi yang nyata baik secara langsung atau tidak langsung memberikan kontribusi dalam pemenuhan kepuasan dari kebutuhan-kebutuhan manusia
Barakah
Manfaat yang terus bertambah. Dalam hadits Nabi riwayat Ibnu Majah dari Shalih bin Shuhaib, ada tiga perkara yang didalamnya terdapat ke-berkah-an : jual beli dengan harga tangguh (ba’i bi tsaman ajil, muqaradhah, mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual
Batil
Batal, tidak sesuai dengan syariah Islam (illegal); transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan syariah akan menjadi batil jika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi serta bertentangan dengan syariah Islam
Bank Tijari ‘Am Islami
Bank umum syariah. Bank Umum yang secara penuh beroperasi berdasarkan prinsip syariah
Bank Tijariy
Bank Komersial (commercial bank)
Bank at-Tamwil as-Sya’bi al-Islami
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Bank Syariah
Bank Syariah : Bank yang kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah/hukum Islam, dan dikenal juga dengan bank Islam. Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
Bank Muta’amil bil ‘Umlat Ajnabiyah
Bank Devisa. Bank yang melayani transaksi devisa
Bank Markazi
Bank Central (central bank)
Bank
Bank, badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Baitul Mal wa Tamwil
Lembaga keuangan non pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat
Baitul Mal
Lembaga negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj, jizyah, fa’i, ghanimah, kaffarat, wakaf dan lain-lain dab ditasyarufkan untuk kepentingan umat
Baitul Ishdar
Lembaga yang menerbitkan efek di pasar saham
Ba’i bi Tsaman Ajil
Jual beli dengan pembayaran tangguh
Ba’i al Wafa
Jual beli yang dilangsungkan dua pihak yang dibarengi dengan syarat bahwa barang yang dijual itu dapat dibeli kembali oleh penjual, apabila tenggang waktu yang ditentukan telah tiba
Ba’i al- ‘Urbun
Jual beli yang bentuknya dilakukan melalui perjanjian, pembeli membeli sebuah barang dan uangnya seharga barang diserahkan kepada penjual, dengan syarat apabila pembeli tertarik dan setuju, maka jual beli sah. Tetapi jika pembeli tidak setuju dan barang dikembalikan, maka uang yang telah diberikan pada penjual, menjadi hibah bagi penjual, dan ini termasuk jual beli yang dilarang.
Ba’i al-Sharf
Jual beli mata uang denga mata uang lainnya, termasuk emas dengan emas (money changer)
Bai’ as-Shahih
Jual beli yang memenuhi rukun dan syarat
Bai’ Salam
Jual beli barang yang diserahkan dikemudian hari sementara pembayarannya dilakukan dimuka
Bai’ Murabahah
Jual-beli yang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam Bai’ Murabahah, penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya
Bai’ Mu’athah
Jual beli Tanpa ijab kabul yang diucapkan
Bai’ Istishna’
Kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang, menurut spesifikasi yang telah disepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayarannya, apakah pembayaran dilakukan dimuka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang
Bai’ al-Gharar
Jual beli yang mengandung tipuan; seperti jual beli benda yang tidak mungkin bisa diserahkan, jual ikan yang masih dikolam, jual buah yang masih dipohon dan belum matang, jual beli dengan melempar batu (bai’ al-hashäh), dan sebagainya
Bai’ al-Fudhuli
Jual beli yang memberikan mandat kekuasaan kepada orang lain untuk melakukan transaksinya
Bai’ al-Bathil
Jual beli yang batal; yaitu apabila salah satu atau seluruh rukunnya tidak terpenuhi, atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan, seperti jual beli yang dilakukan anak-anak, orang gila atau barang-barang yang diharamkan syara’, seperti bangkai, darah, babi dan khamr
Bai’
Jual beli; transaksi yang mengharuskan adanya penjual (al-bai’), pembeli (al-musytary), barang (al-mabi’) dan harga (tsaman)
- C -
belum ada
- D -
Dakhl Tsabit
Pendapatan tetap (fixed income); Pendapatan yang jumlahnya tidak dipengaruhi oleh perubahan tingkat harga sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, peraturan, dan sebagainya.
Dzulm
Aniaya, memperlakukan dengan kesewenang-wenangan, lawan dari kata adil. Islam melarang berbuat dzalim dalam segala hal, termasuk di dalamnya praktek transaksi dalam kegiatan ekonomi.
Dzahab
Emas (gold); Merupakan salah satu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, sebesar 2,5%.
Duyun Ma’dumah
Pinjaman tidak lancar (non performing loan).
Dirham
Mata uang perak, dengan berat 2,295 gram.
Dinar
Mata uang emas, dengan berat 71 ½ sya’ir atau kurang lebih 4,68 gram.
Dharuriyat al-Khams
Lima kebutuhan pokok dalam Islam, yaitu pemeliharaan agama (iman), kehidupan, akal, harta, dan keturunan.
Dharurat
Keadaan terpaksa, keadaan kritis atau masyaqqah.
Dharibiyyuun
Fiskal (fiscal). Hal-hal yang berkenaan keuangan negara, terutama yang berkenaan pendapatan dan pengeluaran negara.
Dharibah an-Nama’ al-Mali
Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak yang dikenakan pada setiap proses transaksi atau produksi.
Dharibah
Pajak (tax).
Dharaib al-Syarikat
Pajak perseroan; Pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, dikenakan atas laba yang diperoleh menurut ketentuan undang-undang.
Dharaib ala al-Dakhl
Pajak penghasilan (income tax); Suatu pajak langsung (direct tax) yang dikenakan oleh pemerintah atas pendapatan (income); Upah, sewa, dividen yang diterima oleh rumah tangga sebagai peralatan kebijakan fiskal (fiscal policy). Pajak pendapatan biasanya dibayar dengan skala progresif.
Dhamin
Waran: 1. Surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk membayar utang, yang pembayaran kembalinya berasal dari sumber tertentu, misalnya surat utang yang diterbitkan dalam rangka mengantisipasi pendapatan pajak penghasilan atau pendapatan kas lainnya pada masa yang akan datang. 2. sertifikat yang memberikan hak pembawanya untuk membeli sekuritas, emas atau komoditas lain pada suatu tingkat harga, jangka waktu tertentu atau suatu saat pada masa yang akan datang; disebut juga subscription warrant; harga penawarannya biasanya diatas harga pasar yang berlaku; hal ini berlawanan dengan suatu penawaran surat berharga baru yang biasanya ditawarkan di bawah harga pasar; instrumen ini ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk yang dapat diperdagangkan secara bebas pada pasar modal.
Dhaman
Jaminan utang, atau dalam hal lain menghadirkan seseorang atau barang ke tempat tertentu untuk diminta pertanggungjawabannya, atau sebagai barang jaminan.
Dakhl Mutah
Pendapatan sesudah pajak (after tax income).
Dakhl Haddi
Pendapatan Marjinal; penambahan pendapatan dari hasil penjualan satu unit output tambahan.
Dakhl
Pendapatan (income); Uang yang diterima oleh seseorang dan perusahaan dalam bentuk gaji (wages), upah (salary), sewa (rent), laba (profit), dan lain sebagainya.
Dain Qaumiyy
Utang pemerintah; pinjaman yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dain Musytarak
Utang piutang yang dilakukan secara berkelompok atau ditanggung secara berserikat.
Dain Mu’ajjal
Utang piutang dengan pembayaran dipercepat.
Dain Muajjal
Utang piutang dengan pembayaran tangguh.
Dain
1. Pinjaman atau hutang; Etika Islam dalam utang piutang adalah harus ditulis dan disaksikan oleh dua orang laki-laki, atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang adil sesuai al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 282;
2. Klaim; Permintaan ganti rugi dari tergantung, kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polisnya.
Da’in
Kreditur; Pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada debitur dengan cara pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati bersama.
Dafi’ al-Dlaraibi
Wajib pajak; Subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak.
- E -
belum ada
- F -
Fuqara’
Jamak kata faqir. Lihat kata faqir.
Fulus
Uang logam tembaga.
Fiqh Muamalah Maliyah
Fiqh muamalah yang membahas tentang harta atau benda.
Fiqih Muamalah
Fiqh yang berkaitan dengan aktifitas perbuatan manusia dalam melakukan interaksi dengan sesamanya, termasuk di dalamnya masalah ekonomi.
Fiqh
Secara bahasa berarti pemahaman atau pengetahuan yang mendalam tentang sesuatu. Menurut istilah, kata fiqh dalam perjalanan sejarahnya mengalami beberapa kali perubahan pengertian. Pada masa awal Islam sampai dengan menjelang munculnya madzhab di bidang fiqh, kata fiqh berarti semua ajaran Islam baik yang berhubungan dengan masalah aqidah, syariah atau hukum atau akhlak. Sejak kemunculan imam Syafi’i, fiqh diartikan ajaran atau hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan manusia dewasa/ mukallaf yang digali dari dalil-dalil hukum Islam yang bersifat tafshili (terperinci). Secara populer Prof KH Ibrahim Husen, LML, mendefinisikan fiqh dengan hukum Islam yang belum diterangkan secara jelas dan tegas oleh al-Qur’an atau al-Hadits/ al-Sunnah, dimana hal itu baru diketahui setelah digali melalui ijtihad oleh imam mujtahidin.
Fawatir
Anjak piutang (factoring); Suatu pengambilalihan hutang dengan nilai lebih rendah dari pada nilai ekonomi (discount).
Fawaid al-Bunuk
Fawaid bentuk plural dari faidah. Lihat faidah.
Fauri
Spot; Transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat ini.
Fatwa
Penjelasan tentang hukum Islam yang diberikan oleh seorang faqih atau lembaga fatwa kepada umat, yang muncul baik karena adanya pertanyaan maupun tidak.
Faturatun
Faktur (cash receipt).
Fasid
Rusak, tidak sah atau batal; Akad fasid berarti akad yang rusak karena tidak terpenuhinya syarat dan rukun. Lihat bathil.
Fariqun
Kesenjangan; semakna dengan kata fajwah. Lihat fajwah.
Faqir
Orang yang tidak meiliki harta dan penghasilan. Termasuk orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).
Fajwah Tamwil
Kesenjangan pembiayaan (financing gap); Kesenjangan antara pendanaan jangka pendek dan pembiayaan jangka panjang (financing gap).
Fajwah Si’riyah
Kesenjangan harga (price gap); Perbedaan harga yang dikenakan antara transaksi satu dengan transaksi yang lain pada barang yang sama.
Faidlun
Surplus.
Faidah
Bunga (interest); Adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang. Sesuai fatwa MUI praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba.
Fai’
Harta rampasan perang. Dalam fiqh kontemporer, fai’ diartikan sebagai pendapatan negara selain zakat.
Fa’aliah
Efisiensi (efficiency); Hubungan antara factor input yang terbatas dengan output barang dan jasa.
- G -
Ghisy
Kecurangan; Perbuatan yang disengaja untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain, misalnya seseorang yang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan atau menghilangkan bukti yang penting.
Ghulul
Tindakan pengkhianatan, korupsi termasuk perbuatan ghulul.
Ghashab
Mengambil hak milik orang lain tanpa izin dan tanpa berniat untuk memilikinya.
Gharim
Orang-orang yang berhutang; Orang yang berhutang karena untuk kebaikan yang bukan ma’siat dan tidak sanggup membayarnya. Termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).
Gharar
Ketidakjelasan, tipuan; Transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan/ atau tipuan dari salah satu pihak; seperti bai’ ma’dum (jual beli sesuatu yang belum ada barangnya).
Ghanimah
Harta rampasan perang; Harta rampasan yang diperoleh melalui peperangan.
- H -
Huquq at-Ta’lif
Hak cipta (copyright); Pemilikan hak untuk menerbitkan buku, buku petunjuk, surat kabar, dan sebagainya; Pemilikan dan kekuasaan untuk mendapatkan ganti rugi terhadap pencurian dan penerbitan yang tidak resmi atau membuat penggandaan.
Hurriyah al-Tijarah
Perdagangan bebas (free trade); Perdagangan internasional tanpa adanya hambatan seperti tarif, kuota, dan pengendalian valuta asing.
Hukum Mu’amalah
Ketentuan mengenai jual beli, sewa-menyewa dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan kerja antar manusia.
Hubuth al-Nasyath al-Iqtishadiy
Resesi; Penurunan perekonomian suatu negara yang tercermin dalam kegiatan ekonomi secara nasional.
Husab al-Wada’i
Rekening simpanan.
Hisab as-Shunduq at-Taufir
Tabungan (saving deposit).
Hisab al-Munashafah
Rekening gabungan (joint account); Rekening bank yang dimiliki bersama oleh dua orang atau lebih.
Hisabat Maliah
Akuntansi keuangan.
Hisabat Istitsmar
Deposito (time deposit).
Hisab Khitamiy
Neraca akhir.
Hisab Jari
1. Rekening Koran
2. Giro (current account)
Hisabukum
Rekening vostro; Rekening valuta asing suatu bank yang ada pada bank koresponden di dalam negeri.
Hisabuna
Rekening nostro; Rekening valuta asing suatu bank yang ada pada bank koresponden di luar negeri.
Hisab
Rekening (account).
Hirfah
Usaha (business); Pemasok barang dan jasa; Perusahaan (firm).
Himayah al-Mustahlikin
Perlindungan konsumen (consumer protection); Upaya untuk melindungi konsumen dari praktek-praktek yang merugikan.
Hibah
Pemberian (gift).
Hawalah
Pengalihan hutang; Pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang bersedia menanggungnya dengan nilai yang sama dengan nilai nominal hutangnya.
Hasm
Rabat (discount); Potongan harga.
Hasib
Aktuaris (actuary); Seseorang yang mempunyai keahlian dalam menghitung risiko dan menetapkan premi asuransi.
Haram
Terlarang; Tindakan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan menurut syariah.
Haq as-Syurb
Hak memanfaatkan aliran air (sungai, bendungan atau danau) untuk mengairi sawah atau kebun, baik aliran air itu milik pribadi tertentu maupun milik umum, dengan syarat pemanfaatannya tidak merusak sumber air itu.
Haq al-Milkiyah
Hak kepemilikan atas suatu benda.
Haq al-Majar
Hak pemilik lahan yang jauh dari aliran air untuk mengalirkan air di atas lahan tetangganya, dengan tujuan untuk mengairi sawah atau ladangnya.
Hak al-Jiwar
Hak bertetangga; Bagian dari haq al-intifa’. Hak bertetangga yang terdiri atas tetangga di samping (rumah) dan tetangga di tingkat atas (rumah bertingkat, seperti apartemen sekarang). Dalam haq al-jiwar ini orang yang mendiami tingkat atas mempunyai hak untuk tinggal di tingkat atas rumah seseorang sampai bangunan itu seluruhnya runtuh. Oleh karena itu, pemilik rumah di tingkat bawah tidak dibenarkan melakukan suatu tindakan hukum yang dapat merugikan penghuni rumah di tingkat atas.
Haq al-Intifa’
Hak memanfaatkan suatu benda yang telah tersedia untuk kepentingan umum.
Haqq al-’Ajzi
Hak gadai; Hak kreditur untuk menahan harta tertentu yang menjadi jaminan atas piutangnya.
Hamalah Ashum
Para pemilik/ pemegang saham.
Halal
Tindakan yang dibenarkan untuk dilakukan menurut syara’.
Haikal as-Suq
Struktur pasar; Cara suatu pasar diorganisasikan.
Hai’ah Tahkim Wathani lil Mua’amat Al-Maliyah al-Islamiyah
Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Lembaga yang berfungsi menyelesaikan persengketaan para pihak dalam kegiatan keuangan syariah.
Haiah al-Fatwa as-Syariah al-Wathaniah
Keberadaan Dewan Syariah Nasional (DSN); Dewan yang dibentuk oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk dan jasa dalam kegiatan usaha bank yang melaksanakan kegiatan usaha. Adapun tugas Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah: (i) Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk usaha bank, asuransi dan reksadana; (ii) mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah.
Haiah al-Muraqabah as-Syariah
Dewan Pengawas Syariah (DPS); Dewan yang melakukan pengawasan terhadap penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan syariah. Adapun fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada masing-masing lembaga keuangan syariah sebagai berikut: (i) melakukan pengawasan secara periodik pada LKS yang berada di bawah pengawasannya; (ii) berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan LKS kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN; (iii) melaporkan perkembangan produk dan operasional LKS yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran; (iv) merumuskan permasalahan- permasalahan yang memerlukan pembahasan DSN.
Hafidhah Auraq Maliyah
Portofolio investasi; Sejumlah sekuritas yang dimiliki perseorangan atau perusahaan sebagai salah satu cara penanaman modal.
Hadhir
Spot. Lihat fauri.
Hadiah
Pemberian sukarela bermotif kebajikan atau menjaga silaturahim.
- I -
I’adah Tarkib
Restrukturisasi (restructuring). Perubahan syarat-syarat kredit yang menyangkut tindakan untuk penambahan dana bank dan/ atau konversi seluruh atau sebagian kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan, yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali dan atau persyaratan kembali.
I’timan
Garansi (guarantee); dalam operasional bank, istilah I’timan lebih digunakan dalam bank garansi.
I’timad
Kredit (credit); Dalam operasional bank, istilah I’timad lebih digunakan dalam letter of credit (LC).
I’anah Maliyah
Subsidi.
Istishna’ Paralel
Dua transaksi bai’ al-istishna’ yang dilakukan oleh para pihak secara simultan.
Istishna’
Akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan/ pembeli (mustashni’) dan penjual/ pembuat (shani’). Lihat bai’ al-istishna’.
Istitsmar Tsabith
Investasi berupa barang-barang modal.
Istitsmar Maly
Investasi keuangan (financial investment).
Istitsmar
Investasi (investment).
Istirad
Impor (import).
Istiqrar al-As’ar
Kestabilan harga (price stability).
Istihlak
Konsumsi (consumption).
Ishlah
Repatriasi modal (capital repatriation).
Ishal al-Takhzini
Sertifikat deposito.
Ishalun
Tanda terima (receipt).
Isham
Kontribusi (contribution).
Ishdar
Emisi; Penerbitan surat berharga.
Irad Tsabit
Penghasilan tetap.
Irad al-Mutawasith
Penerimaan rata-rata (average revenue).
Irad al-Haram
Pendapatan non halal.
Iradat
1. Penerimaan pendapatan,
2. Hasil jual.
Iqtishad Kulli
Ilmu ekonomi makro (macro economic).
Intaj
Produksi (production).
Inqash
Devaluasi (devaluation).
Inkimas
Deflasi (deflation).
Injazun
Penyelesaian (settlement).
Infaq
Sedekah, nafkah, pemberian harta (selain zakat wajib) untuk kebaikan. Infaq menjadi salah satu pintu masuk cara pendistribusian kekayaan dalam ajaran Islam.
Imtiyaz
Penyerahan hak istimewa atas penggunaan merk, metode, sistem, dll, dari pihak pemilik hak kepada pihak lain.
Ilmu al-Iqtishad al-Islamiy
Ilmu Ekonomi Islam.
Iltizam
1. Ikat janji; Perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi, jenis komitmen keuangan yang lazim adalah fasilitas pinjaman yang diterima, fasilitas kredit yang diberikan, kewajiban pembelian kembali aktiva yang dijual secara repo, l/c yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable), akseptasi wesel, impor atas dasar l/c berjangka, transaksi valuta asing tunai (sport), dan transaksi valuta asing berjangka (forward).
2. kewajiban; Klaim atas sumber penghasilan seorang individu atau perusahaan atas uang yang dipinjamnya. Sebuah kewajiban karenanya adalah suatu bentuk hutang, misalnya pengeluaran cek dalam jumlah yang melebihi jumlah uang yang ada di bank, pinjaman, hipotik dari lembaga keuangan.
Ilmu al-Iqtishad
Ilmu Ekonomi (economics).
Iktitab
Formulir pendaftaran yang harus diisi oleh nasabah dan/ atau calon nasabah.
Iktinaz
Penimbunan (hoarding).
Ikhtira’
Penemuan, penciptaan. Lihat ibtikar.
Ijtihad
Upaya maksimal yang dilakukan oleh para mujtahid/ faqih untuk mengetahui suatu permasalahan yang belum ada nashnya baik dari al-Qur’an maupun al-Hadits. Dan pelaku ijtihad wajib memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu.
Ijmal al-Ribhi
Keuntungan kotor (gross profit).
Ijmali al-Natij al-Qaumy
Produk Nasional Bruto (Gross National Product).
Ijmali ad-Dakhili
Produk Domestik Bruto (Gross Domestic Product).
Ijarah Muntahiya Bittamlik
IMBT; Sewa yang diakhiri dengan pemindahan pemilikan barang; Sejenis perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.
Ijarah
Sewa menyewa; Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Ijar
Pemberian upah kepada seseorang atau beberapa orang untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan. Dalam Islam pemberian upah dilakukan secepat mungkin (sebelum keringat pekerja tersebut menjadi kering).
Ijab
Pernyataan pihak pertama dalam suatu akad yang menunjukkan kehendaknya untuk melakukan akad. Termasuk rukun akad yang harus dipenuhi tatkala sedang melakukan transaksi.
Ihtiyathiy Qanuniy
Cadangan wajib (statory reserve); Jumlah minimum alat likuid yang harus dimiliki oleh bank sesuai ketentuan bank sentral.
Ihtiyathiy Dualiah
Cadangan devisa (international reserve).
Ihtiyathiy
Cadangan.
Ihtiyath
Prinsip kehati-hatian (prudential).
Ihtikar
Tindakan monopoli, pelakunya disebut muhtakir.
Ihsha’at
Statistik.
Ighraq
Dumping; Ekspor suatu barang dengan harga di bawah harga di pasar dalam negeri.
Iflas
Ketidakmampuan membayar, bangkrut, pailit.
Idmaj
Penggabungan (merger).
Idfa’wa Inqal
Tunai (cash and carry).
Ibtikar
Inovasi (innovation).
Ibnu Sabil
Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma’siat mengalami kesengsaraan/ kesusahan dalam perjalanannya dan termasuk orang yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).
I’lan
Periklanan (advertising).
Iddikhar
Tabungan; Lihat Hisab as-Shunduq at-Taufir.
Idarah
Manajemen/ administrasi.
I’adah al-Ta’mini
Reasuransi (reinsurance); Pertanggungan ulang sebagian atau seluruh risiko dari perusahaan asuransi kepada perusahaan asuransi lainnya berdasarkan perjanjian.
I’adah al-Syira’
Penebusan (repurchase); Pembayaran untuk mendapatkan kembali surat berharga.
- J -
Jizyah
Pajak yang dibayar oleh kalangan non muslim sebagai kompensasi atas sosial ekonomi, layanan kesejahteraan, serta jaminan keamanan.
Jibayah
Inkaso.
Jam’iyah Ta’awuniya
Koperasi.
Ja’alah
Memberi imbalan atau bayaran kepada seseorang sesuai dengan jasa yang diberikannya kepada kita.
- K -
Khushum Jariyah
Utang jangka pendek
Khiyar at-Ta’yin
Hak pilih pembeli dalam menentukan barang yang berbeda kualitas dalam jual beli.
Khiyar as-Syarth
Hak pilih yang ditetapkan oleh salah satu pihak yang berakad atau keduanya atau bagi orang lain untuk meneruskan atau membatalkan jual beli, selama dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Khiyar ar-Ru’yah
Hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal jual beli yang ia lakukan terhadap suatu obyek yang belum ia lihat ketika akad berlangsung.
Khiyar Majlis
Hak pilihan ketika dalam majlis: Hak menentukan pilihan bagi kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli untuk melangsungkan jual beli atau membatalkannya selama masih di tempat (majlis) jual beli. Apabila keduanya telah berpisah dari majlis akad tersebut, maka hilanglah hak khiyar ini sehingga perubahan tidak dapat dilakukan lagi.
Khiyar al-’Aib
Hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad, apabila terdapat suatu cacat pada obyek yang diperjualbelikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.
Khiyar
Hak memilih atau hak menentukan pilihan diantara dua hal.
Khitab I’timad at-Tashdir
Letter of credit (L/C) ekspor.
Khitab I’timad al-Istirad
Letter of credit (L/C) impor.
Khathar I’adati al-Istitsmar
Risiko reinvestasi; Risiko yang terjadi sebagai akibat dari fluktuasi harga dan suku bunga pasar yang berlawanan dengan yang diharapkan dalam investasi ulang sehingga mempengaruhi posisi neraca ataupun rekening administratif.
Khathar
Risiko, kemungkinan terjadinya kerugian (risk).
Khasm
Rabat, diskon (discount).
Khasm fi al-Murabahah
Diskon murabahah; Pengurangan harga akibat pembayaran murabahah yang lebih cepat dari waktu jatuh tempo cicilan pembayaran.
Khasarah
Kerugian (loss).
Kharaj
Pajak atas tanah (land tax); Kharaj ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas tanah (land productivity).
Kasad
Depresiasi (depreciation); Suatu tahap dari siklus ekonomi yang ditandai oleh penurunan tingkat kegiatan ekonomi. Tingkat output dan investasi riil sangat rendah dan tingkat pengangguran sangat tinggi. Suatu depresi terutama disebabkan oleh penurunan permintaan agregat dan dapat diatasi dengan kebijakan fiskal dan moneter ekspansioner.
Kafil
Penanggung, penjamin (guarantor); Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad kafalah.
Kafalah bit Taslim
Jaminan pengembalian.
Kafalah bin Nafs
Jaminan individu (personal guarantee).
Kafalah al-Muallaqah
Jaminan bersyarat (conditional guarantee).
Kafalah al-Munjazah
Jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan atau tujuan tertentu, seperti dalam bentuk performance bonds ‘jaminan prestasi’.
Kafalah bil Mal
Jaminan dengan menggunakan harta/ aset.
Kafalah
Jaminan; Akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memebuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful ‘anhu, ashil); Mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
- L -
belum ada
- M -
Mu’ir
Pemberi pinjaman. Mu’ir adalah pihak yang meminjamkan sesuatu. Syarat mu’ir adalah
1. cakap hukum, bukan gila atau anak kecil,
2. tidak ada unsur paksaan, barang yang dipinjamkan itu milik sendiri dan menjadi tanggung jawabnya.
Muzayadah
Pelelangan (auction); Lihat mazad.
Muzara’ah
Akad kerjsama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap dimana pemilik lahan menyerahkan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengna imbalan tertentu (nisbah) dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan; Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, muzara’ah merupakan produk khusus yang dikembangkan di sektor pertanian atau agribisnis.
Muzakki
Orang yang mengeluarkan zakat.
Muwazi
Paralel; Istilah ini terdapat dalam sejumlah akad, antara lain salam dan istishna’.
Muwakil
Pemberi kuasa; Pihak yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili kepentingannya. Muwakkil termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang mengacu pada prinsip wakalah.
Muwadzdzaf
Pegawai (employee).
Muwadha’ah
Jual beli obral (sale); Penjualan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar atau dengan potongan.
Muwaddi’
Penitip; Merupakan salah satu rukun yang harus ada dalam akad wadi’ah; Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, pihak muwaddi’ adalah pihak yang menitipkan hartanya.
Mutsammin
Penilai harga (appraisal); Orang yang memiliki keahlian sebagai penilai harga.
Muthalabah
Klaim (claim); Tuntutan pemenuhan hak atau permintaan ganti rugi.
Musyarokah fil Ribhi
Bagi hasil (profit sharing); Berbagi keuntungan antara pihak bank syariah dengna nasabah; Prinsip utama yang dilakukan oleh bank syariah. Hubungan yang terjalin dalam kerjasama bagi hasil adalah hubungan antara pemilik modal (shahibul mal) dan pekerja (mudharib).
Musyarakah
Saling bekerjasama, berkongsi, berserikat, bermitra (cooperation, partnership); Pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar partisipasi modal yang disertakan dalam usaha. Dalam aplikasi perbankan syariah pembiayaan musyarakah digunakan untuk modal kerja dan/ atau investasi, dimana dana dari bank merupakan partisipasi modal bank dalam usaha yang dikelola oleh nasabah, dan bank berhak ikut serta dalam mengelola usaha.
Mustadwa’
Tempat titipan; Lihat khizanah.
Mustaurid
Importir (importer).
Mustashni’
Orang atau pihak yang melakukan pembelian dalam akad istishna’. Termausk slaah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli istishna’. Lihat kata ba’i al-istishna’.
Mustanad
Warkat. Kertas berisi keterangan mengenai suatu transaksi keuangan untuk dipakai sebagai bukti.
Mustahlik
Konsumen (consumer).
Mustahiq
Pihak yang berhak menerima zakat; Termasuk mustahiq adalah fakir, miskin, gharim, ibnu sabil, sabilillah, amil, muallaf, dan riqab.
Muslam ilaih
Penjual; Pihak penjual dalam akad jual-beli salam. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli salam. Fungsi ini bisa dilakukan oleh pihak bank syariah yang menjual barang ke nasabah secara pemesanan.
Muslam fihi
Barang yang dipesan; Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli salam. Syarat muslam fihi dalam transaksi jual-beli salam adalah: harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang, harus bisa diidentifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut, penyerahan barang tersebut dilakukan di kemudian hari, waktu dan tempat penyerahan barang harus jelas.
Muslam
Pembeli; termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi jual-beli salam. Aplikasi dalam lebaga keuangan syariah dijalankan oleh pihak nasabah yang memesan barang ke bank, atau pihak bank yang memesan barang ke supplier, jika yang terjadi adalah salam paralel.
Mushaffi (al-Syarikah)
Likuidator; orang atau badan yang diberikan wewenang untuk menyelesaikan segala urusan yang berkaitan dengan likuidasi perusahaan.
Mushaddir
Eksportir (exporter).
Musawamah
Tawar menawar, negosiasi (negotiation); Merupakan salah satu bentuk akad dalam jual-beli dimana penjual tidak memberitahukan harga pokok dan keuntungan yang didapatkannya.
Musaqah
Akad kerjasama dalam pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan tertentu berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil panen yang benihnya berasal dari pemilik lahan; Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, musaqah merupakan produk khusus yang dikembangkan di sektor pertanian atau agribisnis dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan.
Musahamah
Kerjasama yang bermotif keuntungan bersama.
Murtasyi
Penerima suap/sogok. Lihat risywah.
Murtahin
Penerima barang jaminan; Dalam aplikasi perbankan syariah, murtahin merupakan salah satu rukun dari akad rahn dimana bank bertindak sebagai murtahin.
Muraqabatu I’timan
Pengendalian kredit (credit control); Dalam implementasi dunia perbankan istilah ini lebih dikenal sebagai pagu kredit.
Muraqabatu al-As’ar
Pengendalian harga (price control).
Muraqabah
Pengendalian (control).
Muraji’ al-Hisabati
Auditor; Orang yang melakukan audit.
Muraja’ah Dakhiliyyah
Audit intern (internal audit).
Muraja’ah
Audit (auditing).
Murabahah
Mengambil keuntungan yang disepakati; Lihat ba’i murabahah.
Muqridh
Pihak yang memberikan piutang atau pinjaman kepada pihak lain dalam akad qard. Dalam aplikasi perbankan syariah, qard merupakan akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada bank pada waktu yang disepakati tanpa adanya tambahan.
Muqayadlah
Swap; Pertukaran barang dengan barang lainnya; tukar-menukar suatu valuta dengan valuta lain atas dasar kurs yang disepakati guna mengantisipasi pergerakan nilai tukar masa yang akan datang.
Muqatha’ah
Boikot (boycott); Penghentian pasokan barang oleh produsen untuk memaksa distributor menjual kembali barang tersebut dengan ketentuan khusus; Pelarangan impor atau ekspor tertentu, atau pelarangan sama sekali melakukan perdagangan internasional dengan negara tertentu oleh negara-negara lain.
Muqashatu al-Duyun
Kliring (clearing); Perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.
Muqashah
Kliring (clearing); Diskon (discount).
Muqabil
Imbalan, kontraprestasi. Kontra-prestasi yang dilakukan oleh satu pihak kepada pihak lain yang telah memberikan prestasi kepada pihak pertama.
Munafasah
Persaingan, kompetisi (competition).
Mumawwil
Wajib pajak; Subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak. Lihat dafi’ dlaraib.
Mukhataratu al-I’timan
Risiko kredit (credit risk); Risiko yang timbul berkaitan dengan pemberian kredit.
Mukhatharah
Pengambilan risiko (risk taking).
Mukhabarah
Kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, dimana pemilik lajan memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan diperlihara dengan imbalan tertentu (persentase) dari hasil panen yang benihnya berasal dari penggarap. Bentuk akad kerjasama antara pemilik sawah/ tanah dan penggarap dengan perjanjan bahwa hasilnya akan dibagi antara pemilik tanah dan penggarap menurut kesepakatan bersama. Sedangkan biaya dan benihnya dari pemilik tanah, Oleh sebagian ulama, akad mukhabarah ini diperbolehkan, berdasarkan hadits Nabi saw, artinya: “Sesungguhnya Nabi telah menyerahkan tanah kepada penduduk Khaibar agar ditanami dan diperlihara, dengan perjanjian bahwa mereka akan diberi sebagian hasilnya.” (HR Muslim dari Ibnu Umar ra.)
Mukallaf
Subjek hukum. Mukallaf adalah subjek hukum yang dipandang layak oleh Islam menerima dan melaksanakan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum.
Muhil
Pihak yang berutang pada transaksi hawalah; adalah salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad hawalah.
Muhasib
Akuntan (accountant).
Muhasabah
Akuntansi (accounting).
Muhaqalah
Kerjasama di sektor perkebunan. Akad kerjasama bagi hasil dalam perkebunan dimana hasil perkebunan dibagi antara pengelola kebun dengan pemilik kebun berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam aplikasi perbankan, pihak bank syariah bertindak selaku penyedia kebun, dan nasabah bertindak selaku pengelola.
Muhal Alaih
Pihak yang menerima pengalihan piutang dari muhil. Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad hawalah. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, bank bertindak selaku muhal alaih.
Muhal
Pihak yang berpiutang pada transaksi hawalah; disebut juga muhtal. Termasuk salah rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad hawalah.
Muflis
Kondisi bangkrut.
Mufawadhat
Negosiasi (negotiation); Tawar menawar antar pihak untuk mencapai kesepakatan tentang jumlah, harga, kualitas, atau persyaratan sesuai dengan pembicaraan.
Mudharib
Pengusaha (entrepreneur); Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam madzhab Syafi’i disebut amil. Mudharib merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam praktek mudharabah. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, pihak bank bisa bertindak selaku mudharib tatkala melakukan penghimpunan dana, atau pihak nasabah bertindak selaku mudharib tatkala mengelola dana dari bank.
Mudharabah Muqayyadah
Akad mudharabah dengan pembatasan. Bentuk kerjasama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis.
Mudharabah Mutlaqah
Akad mudharabah tanpa pembatasan. Bentuk kerjasama antara shahibul mal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam fiqh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al masyi’ta (lakukan sesukamu) dari shahibul mal ke mudharib yang memberi kewaenangan penuh.
Mudharabah
Usaha yang berisiko (risky business); Akad kerjasama usaha antara pihak pemilik dana (shahib al-mal) dengan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana (modal). Aplikasi dalam perbankan dari sisi penghimpunan dana berbentuk tabungan dan deposito berjangka, sedangkan dari sisi pembiayaan berbentuk pembiayaan modal kerja dan investasi. Istilah lain dari mudharabah adalah muqaradhan dan qiradh.
Mudir al-Istitsmar
Manajer investasi (investment manager).
Mudir
Manager (manager).
Mubah
Boleh; Status hukum yang berhubungan dengan perkara-perkara yang boleh dikerjakan dan boleh untuk tidak dikerjakan, seperti makan, minum, tidur, istirahat, olahraga, dan lain-lain.
Mubadalah
Tukar menukar (exchange); Termasuk jual-beli barter dimana pertukaran terjadi antara barang dengan barang.
Muassasah Tamwil
Finance house; Suatu lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha dalam pemberian kredit (pembiayaan).
Muassasah Maliyah
Lembaga keuangan (financial institution).
Muasyir al-As’ar
Indeks harga (price index).
Mu’amalah Syar-iyah
Hubungan sosial berdasarkan prinsip-prinsip syariah, termasuk kegiatan bisnis, yang sejalan atau didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Mu’amalah
Interaksi sosial di masyarakat, termasuk kegiatan bisnis.
Muallaf
Orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah; termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).
Mu’addal al-Tabaduli
Rasio ekspor impor (export import ratio); Rasio antara ekspor dan impor suatu negara.
Mu’addal al-Sharfi
Nilai tukar (exchange rate); Nilai tukar satuan uang suatu negara terhadap negara lain.
Mu’addal al-Suyulah
Rasio Likuiditas (liquidity ratio); Rasio yang mengukur kemampuan bank, perusahaan atau peminjam dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Mu’addal al-Khasm
Tingkat diskonto (discount rate).
Mu’addal al-Faidah
Tingkat suku bunga (interest rate).
Mu’addal al-Ajri
Rata-rata tingkat upah.
Mu’addal
Angka rata-rata (average).
Mi’yar al-Suyulati
Quick Ratio; Angka perbandingan antara jumlah uang kas, bank, piutang dagang dan sekuritas yang mudah dijual terhadap utang lancar.
Mi’yar al-Asas li al-Muhasabah al-Maliyah
PSAK 59; Pernyataan standar akuntansi keuangan untuk kegiatan dalam keuangan syariah.
Mizaniyah Mutawazanah
Anggaran belanja berimbang (balance budget).
Mizaniyah
Anggaran (budget).
Mizan al-Tijarah
Neraca perdagangan (trade balance).
Mizan al-Madfu’at
Neraca pembayaran (balance of payments); iktisar mengenai transaksi perdagangan dan keuangan suatu negara dengan negara lainnya dalam periode waktu tertentu.
Mizan
Neraca (balance); Iktisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban dan modal sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu.
Mizah Tanafusiah
Keunggulan bersaing (competitive advantage).
Milk at-Tam
Kepemilikan secara sempurna.
Milk an-Naqhis
Pemilikan yang kurang; Pemilikan yang tidak sempurna. Apabila seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaatnya dikuasai orang lain, seperti sawah seseorang yang pemanfaatannya diserahkan kepada orang lain melalui wakaf, atau rumah yang pemanfaatannya diserahkan kepada orang lain, baik melaui sewa menyewa atau peminjaman.
Milkiyyah
Kepemilikan (property); sesuatu yang dapat dimiliki.
Ma’lumat al-Bai’
Informasi jual beli; Semua bentuk informasi melalui media apapun yang terkait dengan aktifitas bisnis.
Ma’dan
Barang tambang, dari dalam tanah; Merupakan salah satu obyek zakat apabila telah memenuhi persyaratannya, dan kadar zakatnya adalah 2.5%.
Mazad
Lelang (auction); Suatu metode penjualan barang dan/ atau jasa berdasarkan harga penawaran tertinggi.
Mauquf
Terhenti, obyek wakaf; Harta benda yang akan diwakafkan, harus jelas wujudnya atau zatnya dan bersifat abadi.
Maudhu’ al-’Aqd
Tujuan akad; Merupakan salah satu bagian terpenting dari syarat akad.
Mashrufat
Pengeluaran/ biaya (expenditure/ cost).
Mashruf
Pengeluaran; Pengeluaran atau belanja atas produk atau aset. Pengeluaran atas produk atau aset tertentu adalah sama dengan harga produk atau aset dikalikan dengan jumlah yang dibeli, yaitu pendapatan total.
Mashrify
Perbankan; Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Mashraf Tajir
Bank perdagangan (merchant bank).
Mashraf Istitsmar
Bank investasi.
Mashraf Islamiy
Bank Islam. Lihat bank syariah.
Mashraf
Istilah lain dari al-bank, yang berarti bank.
Masakin
Orang-orang miskin; Orang-orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan; termasuk salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat).
Markaz Mali
Posisi keuangan.
Markaz al-Istitsmar
Pusat investasi.
Markaz al-Hisab
Posisi/ saldo rekening.
Markaz
Markas posisi, sentral, pusat.
Marhun bihi
Dana rahn; Dana yang diperoleh oleh rahin (nasabah) setelah aplikasi rahn-nya diterima oleh pihak murtahin (bank), dengan syarat setelah ada penyerahan marhun (jaminan) ke pihak murtahin.
Marhun
Obyek atau barang yang dijadikan jaminan; Termasuk salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi dengan menggunakan prinsip atau akad rahn.
Maqashidus Syariah
Tujuan-tujuan syariah; Tujuan-tujuan syariah adalah memenuhi lima kebutuhan pokok dalam menunjang kesejahteraan manusia yang terletak pada pemeliharaan agama (iman), hidup, akal, harta, dan keturunan.
Mantiqah Hurriyah al-Tijarah
Suatu bentuk integrasi perdagangan (trade integration) antara beberapa negara dimana anggota-anggotanya menghilangkan semua hambatan perdagangan (tarif dan lain sebagainya) barang dan jasa diantara mereka.
Maliyah
Kata yang menunjukkan sesuatu yang berhubungan dengan keuangan, seperti aswaq al-auraq al-malliyah, artinya pasar instrumen keuangan.
Mal as-Tsamar
Harta yang menghasilkan; Pembagian harta (mal) yang dilihat dari aspek berkembang atau tidaknya harta itu; seperti rumah yang disewakan, pohon yang berbuah, dan kmabing atau sapi yang memberikan susu.
Mal al-Qimi
Harta yang tidak ada jenisnya di pasaran, tidak bisa ditimbang atau ditakar.
Mal al-Mubah
Harta yang tidak dimiliki oleh siapapun dan pihak manapun. Harta semacam ini dimanfaatkan oleh setiap orang dengan syarat tidak merusak kelestarian alam/ lingkungan, seperti air di sumbernya, hewan buruan, kayu di hutan belantara, dll.
Mal al-Mitsli
Harta yang ada jenisnya di pasaran, yang bisa ditimbang atau ditakar seperti gandum, beras, kapas, besi, dll.
Mal al-Mamluk
Harta yang dilihat dari statusnya telah termiliki.
Mal al-Mahjur
Harta yang menurut syara’ tidak dibolehkan untuk dimiliki sendiri dan diserahkan kepemilikannya kepada pihak lain, seperti harta wakaf, jalan raya, dll.
Mal al-Istihlaki
Harta yang apabila dimanfaatkan berakibat kepada habisnya harta itu (non durable asset).
Mal al-Isti’mali
Harta yang apabila digunakan atau dimanfaatkan benda itu tetap utuh (durable asset).
Mal Ghairu Mutaqawwim
Sesuatu yang tidak boleh dikembangkan menurut ketentuan syara’.
Mal al-Ashl
Harta asal yang belum dikembangkan.
Mal
Harta, kekayaan; Menurut bahasa umum arti mal ialah: uang atau harta. Sedang menurut istilah ialah: segala benda yang berharga dan bersifat materi serta beredar diantara manusia. Para fuqaha mendefinisikan mal dengan: “sesuatu yang manusia cenderung kepadanya dan mungkin disimpan untuk waktu keperluan.”
Maksab
Hasil usaha; Hasil keuntungan yang diperoleh dari suatu transaksi.
Makhzan
Gudang; Bangunan atau tempat untuk menyimpan, merawat atau memelihara barang, komoditas, dan sebagainya.
Makful bihi
Kewajiban seseorang atau pihak yang kemudian mendapat jaminan dari pihak lain dalam akad kafalah.
Makful
Pihak yang dijamin, atau ditanggung dalam akad kafalah.
Maisir
Setiap tindakan atau permainan yang bersifat untung-untungan/ spekulatif yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan materi seperti membawa dampak terjadinya praktik kepemilikan harta secara bathil.
Mafsadah
Kerusakan, kerugian, bersifat fisik maupun non fisik. Akronim dari kata manfaat.
Madyuniyyah
Sisi aktiva dalam laporan keuangan.
Madharrat
Hal-hal yang menyebabkan kemungkinan terjadinya kesulitan atau kerugian.
Madzhab
Tempat pergi, jalan, pendapat, aliran. Menurut istilah berarti pendapat atau aliran yang berkaitan dengan pemahaman ajaran agama Islam dalam bidang hukum/ fiqh. Empat madzhab yang paling dikenal di kalangan umat Islam ialah: madzhab Hanafi (80-150 H), madzhab Maliki (90-179 H), madzhab Syafi’i (150-204 H), dan madzhab Hanbali (164-241 H).
Mabda’ Tasjili
Cash basis. Lihat as-shunduq.
Mabda’ Naqdi
Accrual basis. Lihat asas at tarakum.
Ma’ayir al-Muhasabah lil Bunuk al-Islamiyah al-Indunisiyah
Pedoman Asuransi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI).
- N -
Nuqud Waraqiyah
Uang fiaucia (fiat money); uang yang diterbitkan tanpa jaminan oleh emas atau surat-surat berharga.
Nuqud al-Khariji
Uang eksogen (exogenous money); Proses penambahan uang oleh pemerintah berupa penerimaan devisa, hutang luar negeri, dll.
Nuqud Ihtiyathiy
Cadangan devisa (interntional reserve); Cadangan uang negara dalam bentuk valuta asing.
Nuqud ad-Dakhili
Uang endogen (money multiplyer); Proses penciptaan uang melalui mekanisme perbankan.
Nuqud
Uang. Lihat naqd.
Numuw Iqtishadiah
Pertumbuhan ekonomi; Pertumbuhan output atau pendapatan suatu perekonomian.
Naqs al-Qimah
Depresiasi; Suatu penurunan dalam nilai mata uang terhadap mata uang lainnya dalma sistem nilai tukar.
Nishab
Batas ukuran minimal yang lazim digunakan dalam sistem zakat. Nishab zakat adalah batas ukuran minimal dari harta yang wajib dizakati.
Nisbah at-Tamwil wa al-Wada’i
Financing to Deposit Ratio (FDR). Rasio pembiayaan bank syariah dengan dana pihak ketiganya; Rasio penyaluran dan penghimpunan dana.
Nisbah Si’ri al-Sahmi ila al-Ribhi
Rasio pendapatan terhadap harga suatu saham (price earning ratio – PER)
Nisbah Jariyah
Rasio lancar (quick ratio); perbandingan antara aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek.
Nisbah Fi Ihtiyathi Naqdi
Rasio cadangan tunai (cash ratio); Bagian dari total aktiva bank komersial yang ditahan dalam bentuk aktiva yang mempunyai likuiditas tinggi utuk menghadapi penarikan uang oleh nasabah dan kewajiban keuangan lainnya.
Nisbah
Rasio atau perbandingan; Rasio pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahib al-mal dan mudharib.
Nisab al-Tabadul
Indeks harga perdagangan internasional (terms of trade); Rasio antara harga barang ekspor dan impor suatu negara, biasanya dihitung sebagai perbandingan indeks harga barang tersebut.
Nidzam al-Tasdid
Lihat nidzam al-daf’i.
Nidzam Naqdi Duali
Sistem moneter internasional (international monetary system).
Nidzam Naqdiy
Lihat nidzamu maliy.
Nidzam Masyrafi
Sistem perbankan; Sistem yang meliputi institusi, interaksi dan operasional perbankan.
Nidzam Maliy
Sistem keuangan/ moneter; Sistem yang meliputi institusi, interaksi dan operasional keuangan.
Nidzam Iqtishadiah
Sistem ekonomi; Sistem yang meliputi kegiatan manusia dalam memenuhi kebutuhannya untuk mendapatkan falah (kesejahteraan duani dan akhirat).
Nidzam al-Daf’i
Sistem pembayaran; Sistem yang meliputi kegiatan pemindahan dana.
Nawaib
Pajak yang dikenakan kepada orang Islam kaya yang dilakukan dalam kondisi negara yang mendesak (dharurat).
Naqs al-Qimati
Penyusutan atau amortisasi karena waktu atau usia ekonomis.
Naql
Pemindahan uang (transfer).
Naqd Jahizun
Kas di tangan (cash in hand); Uang tunai atau bentuk lain yang dipersamakan yang dimiliki.
Naqd
Jamaknya nuqud, yaitu mata uang (money).
Natij Far’i
Produk sampingan (side product0; Suatu produk sampingan dari produk utama yang timbul dari proses produksi.
Nasyath
Kegiatan (activity).
Nadzariah al-’Aradh
Teori penawaran (supply theory).
Nadzariah at-Thalab
Teori permintaan (demand theory).
Nadzariah Iqtishadiah
Teori ekonomi (economic theory).
Najasy
Penawaran palsu; Penawaran atas sesuatu barang yang dilakukan bukan karena motif untuk membeli; tetapi hanya bermotifkan agar pihak lain berani membelinya dengan harga tinggi.
Nafadz ‘aqdil ba’i
Pelaksanaan jual beli, eksekusi (contract execution). Pemindahan barang dari penjual kepada pembeli diikuti dengan penyerahan harga.
Nafaqah
Belanja, pengeluaran (spending).
- O -
belum ada
- P -
belum ada
- Q -
Qurudh Masyrafiah
Pinjaman bank (bank loan); Jumlah uang tertentu yang dipinjamkan oleh bank.
Qudrah
Kapasitas produksi (production capacity); Jumlah maksimum output yang dapat dihasilkan dari suatu sistem produksi.
Qitha’ Maliy
Sektor keuangan (financial sector). Sektor perekonomian yang berhubungan dengan transaksi keuangan.
Qitha’ Kharijiyah
Sektor luar negeri (external sector). Sektor perekonomian yang berhubungan dengan transaksi luar negeri.
Qisth al-Ta’min
Premi asuransi; Biaya pertanggungan yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung berdasarkan suatu polis.
Qisth Sanawi
Anuitas (annuity); Pembayaran atas pembiayaan dengan jumlah yang tetap dalam jangka waktu yang diperjanjikan dengan pengakuan pokok yang terus meningkat dan pengakuan margin yang terus menurun.
Qism as-Syari’ah ladi al-Bunuk al-Ammah at-Taqlidiyah
Unit Usaha Syariah (UUS); Divisi bank konvensional yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Qiradh
Pemberian modal untuk berdagang dengan memperoleh bagian laba; Istilah lain untuk akad mudharabah; Istilah ini banyak digunakan dalam madzhab Syafi’I (ulama hijaz). Lihat kata mudharabah.
Qimah Tijariyyah
Nilai pasar (market value). Harga barang atau jasa yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran pasar.
Qimah Mudla’afah
Nilai tambah. Lihat qimatun haliyatun.
Qimah Haliyah
Nilai tambah (value added); Nilai tambah ekonomis atas barang atau jasa akibat kegiatan ekonomi.
Qimah Dakhiliyah
Nilai intrinsik (intrinsic value); Nilai asli yang melekat pada fisiknya, misalnya nilai logam yang terdapat pada uang koin.
Qimah Daftariyyah
Nilai buku (book value); Nilai aset yang tertera pada catatan pembukuan.
Qimah
Nilai (value/ price) adalah daya tukar suatu barang atau jasa lain yang diukur secara kuantitatif dengan jumlah satuan barang atau uang.
Qayyim
Wali amanat. Lihat amin.
Qath
Potongan harga (discount); Pengurangan dari harga yang dikenakan suatu barang atau jasa yang diberikan oleh penjual kepada pembeli karena alasan tertentu, seperti pembayaran yang cepat atau karena pembelian dalam partai yang besar.
Qard Muqayyad
Pinjaman terikat (restricted debt); Pinjaman luar negeri dengan persyaratan tertentu.
Qard al-Kharijiy
Pinjaman luar negeri (foreign debt); Pinjaman yang menimbulkan kewajiban membayar kembali terhadap pihak luar negeri.
Qard al-Hasan
Pinjaman kebajikan; Suatu akad pinjam meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman tidak wajib mengembalikan dana apabila terjadi force major.
Qard Birahnin
Pinjaman dengan jaminan.
Qard
Pinjaman; Suatu akad pinjam meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman wajib mengembalikan dana sebesar yang diterima.
Qanun Dhariby
Hukum pajak; Peraturan mengenai pajak yang meliputi subjek, objek, jenis, cara pemungutan dan sanksi.
Qanawat Maktabiyah
Office channeling; Layanan syariah dimana kantor bank syariah membuka layanan syariah di kantor cabang bank konvensional induknya.
Qaimah al-Hisab
Faktur. Lihat faturah.
Qai’dah al-Sarfi al-Dazhabi
Sistem mata uang tetap berbasis emas.
Qai’dah al-Fiddhah
Sistem moneter internasional berbasis perak (silver-based monetary system).
Qai’dah al-Dzahab
Sistem moneter internasional berbasis emas (gold-based monetary system).
Qabdh
Serah terima yang terjadi antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi.
Qabul Suftajah
Akseptasi; Janji untuk membayar oleh pihak tertentu.
Qabul
Menerima; Penerimaan dari pihak kedua dalam sebuah aqad.
Qabil lil Istihlak
Tebusan gadai; Pembayaran untuk mendapatkan barang yang digadaikan.
- R -
Ru-us Amwal Madz’urah
Uang panas (hot money); Pemindahan uang dalam jangka pendek akibat kondisi arbitrage.
Rusum al-Mukafaha al-Ighraq
Bea anti dumping (anti dumping duty); Bea yang dikenakan akibat adanya dumping.
Rusum Mashrafiyyah
Biaya administrasi jasa perbankan.
Rusum Jamrakiyah
Pajak yang dikenakan atas barang impor. Lain halnya dengan tariff, pajak ini diartikan sebagai penerimaan pemerintah, bukan untuk melindungi produsen dalam negeri terhadap persaingan internasional.
Rusum al-Istirad
Tarif atau pajak impor (tariff/ import levy); Bea yang dikenakan oleh pemerintah atas produk yang diimpor dengan tujuan untuk melindungi produsen dalam negeri terhadap persaingan internasional.
Rukun
Faktor esensial yang membentuk suatu perbuatan hukum, dan ketiadaannya membatalkan perbuatan hukum tersebut.
Risywah
Suap atau sogok (bribery); Pelakunya disebut ar-rasyi, sedang penerimanya disebut al-murtasyi.
Rikaz
Harta karun
Ribh at-Tijari
Laba dagang; Keuntungan dari perniagaan (profit from trade).
Ribh as-Sahm
Keuntungan saham (dividend); Distribusi keuntungan kepada pemegang saham.
Ribh ‘Adiy
Laba normal/ wajar (normal profit); Jumlah laba yang tidak terlalu tinggi, tetapi juga tidak terlalu rendah.
Ribh
Laba atau keuntungan (profit); Dalam akuntansi, keuntungan berarti selisih antara pendapatan operasional dan biaya operasional.
Ribawi
Segala sesuatu yang mengandung unsur riba.
Riba Nasi’ah
Riba nasiah atau riba duyun; Riba yang timbul akibat hutang piutang yang tidak memenuhi prinsip “untung muncul bersama resiko” (al-ghunmu bil ghurmi) dan “hasil usaha muncul bersama biaya” (al-kharaj bi dhaman), atau dengan kata lain riba yang muncul karena tambahan, baik diperjanjikan maupun tidak atas setiap transaksi hutang-piutang. Contoh, transaksi kredit bank konvensional.
Riba Jahiliah
Hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliah dilarang karena pelanggaran kaedah kullu qardin jarra manfaah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliah tergolong riba nasi’ah, dari segi kesamaan obyek yang dipertukarkan, tergolong riba fadl. Dalam perbankan konvensional, riba jahiliah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.
Riba Fadl
Riba fadl atau riba buyu’; Riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Contoh, menukar emas seberat 15 gram dengan emas 17 gram; menukar emas 15 gram dengan 15 gram emas tidak tunai.
Riba
Tambahan (ziyadah), tumbuh dan berkembang (usury); Riba ada tiga macam, yaitu riba fadl, riba nasi’ah dan riba jahiliah.
Ratib
Gaji atau upah (fee, salary, reward).
Rasyi
Pemberi suap atau sogokan
Rasm
Pajak (tax); Iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara.
Rashid al-Hisab
Saldo rekening (balance account).
Rashid
Saldo (balance).
Rahin
Pihak yang menyerahkan barang jaminan dalam transaksi rahn.
Rahn
Gadai; Penyerahan barang sebagai jaminan untuk mendapatkan hutang.
Rab al-Mal
Pemilik dana (investor); Istilah lain dari shahib al-mal.
Ra’s al-Mal Murakhkhas bihi
Modal dasar; Jumlah modal yang disebutkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
Ra’s al-Mal Basyari
Sumber daya manusia (human capital); kontribusi (know how) dalam suatu aktifitas yang produktif, seperti tenaga, pengetahuan, pengalaman, manajerial, dll.
Ra’s al-Mal ‘Amil
Modal kerja; Modal bersih yang digunakan untuk membiayai kegiatan usaha.
Ra’s al-Mal Aini
Barang modal (capital goods); Harta berwujud yang digunakan untuk memproduksi barang atau jasa.
Ra’s al-Mal
Modal (capital); Sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Ra’samaliyyah
Kapitalisme: sistem ekonomi yang bercirikan:
1. Kepemilikan pribadi atas properti.
2. Pengumpulan properti atau modal yang memberikan pendapatan bagi individu atau perusahaan yang mengakumulasi dan memilikinya.
3. Kebebasan bersaing bagi perseorangan atau perusahaan untuk mendapatkan perolehan ekonomi masing-masing; dan
4. Motif laba yang menjadi dasar bagi kehidupan ekonomi.
- S -
Sukuk
Obligasi syariah; Sertifikat investasi; Obligasi menggunakan prinsip syariah.
Suyulah
Likuid (liquidity); Kemampuan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek dengan biaya yang wajar.
Syuhrah al-Mahal
Nama baik (goodwill); Suatu perbedaan angka tertentu antara nilai pasar dari suatu perusahaan dengan total aset yang tercatat dalam neraca perusahaan. Jika perusahaan lain ingin mengambil alih suatu perusahaan, goodwill menggambarkan premium yang harus dibayarkan di atas nilai aset perusahaan tersebut.
Syuf’ah
Hak prioritas; Hak prioritas bagi pemegang surat berharga lama untuk membeli terlebih dahulu surat berharga yang diterbitkan atau dijual.
Syubhat
Samar atau tidak jelas. Hal-hal yang hukumnya belum diketahui secara pasti, apakah halal ataukah haram.
Syirkah al-Wujuh
Kerjasama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal uang, tetapi hanya berdasarkan kepercayaan para pengusaha dengan perjanjian profit sharing.
Syirkah Qabidhah
Perusahaan induk (holding company). Suatu perusahaan yang menguasai perusahaan lain.
Syirkah al-Muwafadhah
Kerjasama antara dua orang atau lebih, dimana setiap pihak memberikan kontribusi yang sama, baik berupa dana, tenaga dan keahlian, sehingga porsi bagi hasil didistribusikan merata pada setiap pihak.
Syirkah al-Inan
Kerjasama antara dua orang atau lebih yang setiap pihak memberikan kontribusi berupa dana, keahlian dan tenaga, akan tetapi porsi masing-masing pihak, baik dalam dana maupun kerja tidak harus sama dengan bagi hasil sesuai kesepakatan.
Syirkah al-Abdan
Kerjasama antara dua orang atau lebih yang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu. Misalnya, kerjasama dua orang arsitek untuk menggarap sebuah proyek, atau kerjasama dua orang penjahit untuk menerima order pembuatan seragam sebuah kantor.
Syirkah
Kerjasama; Lihat musyarakah.
Syira’
Pembelian (purchasing).
Syik
Cek (cheque). Alat bukti penarikan dana.
Syarikah al-Tamwil
Perusahaan pembiayaan (multi-finance); Perusahaan non bank yang memberikan jasa pembiayaan.
Syarikah Tabi’ah
Perusahaan afiliasi atau anak perusahaan (subsidiary company); Perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung dengan perusahaan atau beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau pemilikan atau pengurus yang sama.
Syarikah Maliyah
Perusahaan keuangan (financial institution). Perusahaan yang menghimpun, mengelola dan/ atau menyalurkan dana.
Syarikah Istitsmar
Perusahaan investasi (trust fund); Lembaga keuangan yang menerbitkan saham untuk melakukan investasi pada surat-surat berharga.
Syarikah Ajnabiyah
Perusahaan yang sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pihak asing.
Syarat
Hal yang menyebabkan suatu perbuatan sah dilakukan secara hukum dimana karakteristiknya tidak melekat pada perbuatan hukum tadi.
Syahadah al-Wadi’ah lil Bank Indunisi
Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI); Instrumen moneter yang dapat digunakan bank syariah untuk menempatkan kelebihan dananya di BI menggunakan akad wadiah.
Syahadah Istitsmar al-Mudharabah Baina al-Bunuk
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA); Produk yang dapat digunakan bank syariah untuk menyalurkan dananya pada bank syariah yang lain.
Syahadah al-Ida’bi al-Mashrif
Sertifikat deposito (deposit certificate); Tanda bukti simpanan dalam bentuk deposito yang dapat dipindah-tangankan.
Syahadah
Sertifikat (certificate); Tanda bukti mengenai sesuatu hal yang dapat digunakan untuk membuktikan atau meyakinkan satu fakta, seperti Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI).
Suuq al-’Umlah/ suuq Naqdiyyah
Pasar keuangan (financial market). Lihat suuq al-maliyah.
Suuq Sil’ah
Pasar komoditi (commodity market).
Suuq al-Sahm al-Islami
Pasar saham syariah (Islamic stock market). Tempat memperjualbelikan surat berharga syariah, seperti Jakarta Islamic Index (JII) di Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Suuq Ru-us al-Amwal al-Islami
Pasar modal syariah (Islamic capital market). Lihat Suuq al-Sahm al-Islami.
Suuq al-Mal Baina al-Bunuk
Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS); Kegiatan investasi antar bank yang menggunakan instrumen seperti SIMA.
Suuq al-Maliyah al-Islamiyah
Pasar keuangan syariah (Islamic financial market). Pasar modal syariah. Tempat memperjualbelikan instrumen keuangan jangka pendek berdasarkan prinsip syariah, seperti Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA).
Suuq Hurrah
Pasar bebas (free market).
Suuq al-Umliah al-Ajilah
Pasar komoditi (commodity market). Suatu pasar tempat pembelian dan penjualan komoditi dan mata uang asing (foreign currencies).
Suuq al-Amal
Pasar tenaga kerja; Bertemunya penawaran dan permintaan tenaga kerja.
Suuq
Pasar (market). Tempat untuk menjual dan membeli atau tempat bertemunya penjual dan pembeli.
Sulthah
Kuasa (power of attorney); Wewenang untuk melakukan sesuatu atas kepentingan orang atau pihak lain. Lihat wakalah.
Sulfah
Kredit (loan); Sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran.
Suftajah Maqbulah
Akseptasi; Lihat qobul suftajah.
Suftajah Mashrafiyah
Wesel bank. Janji membayar yang dikeluarkan oleh bank.
Siyasah Naqdiyyah
Kebijakan moneter (monetary policy); Segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mempengaruhi jumlah uang beredar, tingkat bunga dan tingkat inflasi dalam rangka mendorong pertumbuhan dan stabilitas perekonomian suatu negara.
Siyasat Dharibiyah
Kebijakan pajak (tax policy). Salah satu kebijakan fiscal yang digunakan untuk mempengaruhi perilaku konsumsi dan produksi masyarakat atau dunia usaha dalam akrtifitas ekonomi.
Simsar Ta’min
Broker atau pialang asuransi (insurance broker); Seorang atau perusahaan yang bertindak sebagai perantara yang mempertemukan klien yang mencari asuransi dengan perusahaan asuransi.
Simsar
Broker, pialang (broker); Perantara dalam perdagangan.
Sil’ah
Komoditas, barang. Lihat bidho’ah.
Sijillat
Sertifikat, catatan resmi, dokumen. Lihat syahadah.
Si’ru Taklifah
Harga berdasarkan biaya (cost price/ BEP price); Harga dari suatu produk yang hanya dapat menutupi biaya produksi dan distribusinya tanpa adanya margin keuntungan.
Si’ru al-Suq
Harga pasar (market price) adalah harga yang terbentuk berdasarkan penawaran dan permintaan.
Si’ru as-Sharf
Nilai tukar (exchange rate); Harga dari suatu mata uang yang diekspresikan dalam nilai mata uang lainnya.
Si’ru al-Iqfa
Harga penutupan (closing price); Harga surat berharga yang diperdagangkan pada akhir waktu perdagangan.
Si’ru al-Atho’
Harga penawaran (quotation price). Dua harga yang lazim digunakan dalam perdagangan surat berharga atau valuta asing (bid-ask price).
Si’ru al-Asas
Harga dasar (basic price). Harga yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung harga barang yang diperjualbelikan.
Shunduq
Dana simpanan untuk keperluan tertentu. Misal, tabung dana sosial, tabung dana kebajikan, kontak amal, dll.
Shina’ah Nasyiah
Industri pemula (infant industry); Industri yang masih dalam tahap pertumbuhan.
Shina’ah
Industri (industry); Kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang atau jasa.
Shigat
Pernyataan atau lafadz yang disampaikan pada waktu aqad (contract). Contoh, shigat jual-beli, kalimat ijab-qabul, misalnya penjual mengatakan: “Saya jual barang ini dengan harga sekian”. Kemudian pembeli mengatakan: “Saya beli barang ini dengan harga sekian.”
Sharraf
Pedagang valuta asing. Bank atau perusahaan bukan bank yang mempunyai kegiatan usaha mempertukarkan valuta asing.
Sharf
Pertukaran mata uang (money changer). Sharf an-nuqud = Transaksi penukaran mata uang secara tunai (spot).
Shani’
Pembuat, penjual (manufacturer, seller); Yakni pihak yang menerima pesanan pembuatan barang dalam akad istishna’. Lihat akad ba’I al-istishna’.
Shahib al-Mal
Pemilik dana (investor). Istilah lainnya adalah malik atau rabb al-mal. Salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah sebagai landasan operasionalnya. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, nasabah penabung dapat berposisi sebagai shahibul mal tatkala melakukan transaksi dengan pihak bank syariah. Begitu pula bank syariah juga berposisi sebagai shahibul mal tatkala menyalurkan pembiayaan kepada nasabah yang transaksinya berdasarkan prinsip mudharabah
Shafqah
Transaksi (transaction); Proses perjanjian atau perikatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban misalnya jual-beli, dan sewa-menyewa.
Shafi al-Ushul
Harta bersih (net asset); Selisih antara nilai total aktiva dan nilai total pasiva yang dilaporkan dalam neraca.
Shafi al-Ribhi
Laba bersih (net profit); Laba bersih yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak.
Shafi al-Dakhli
Pendapatan bersih (net income); Selisih positif dari total pendapatan (operasional dan non-operasional) dengan total biaya (operasional dan non-operasional) dalam satu periode setelah dikurangi dengan taksiran pajak pendapatan.
Shadaqah
Pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain karena ingin mendapatkan pahala.
Sanah Maliyah
Tahun buku
Sanad al-Takhzini
Waran. Lihat dhomin.
Sanadat Hukumiyah
Surat utang atau obligasi pemerintah (government bond); surat utang yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai alat untuk meminjam uang, sebagai tanda bukti pinjaman jangka panjang.
Sanad
Surat utang atau obligasi (bond); Surat utang yang diterbitkan oleh badan usaha atau pemerintah sebagai tanda bukti pinjaman jangka panjang.
Salam Paralel
Dua transaksi bai’as-salam yang dilakukan oleh para pihak secara simultan.
Salam
Bai’as-salam; Jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan di muka, dengan syarat-syarat tertentu.
Salaf
Salaf; Dalam fikih mu’amalah merupakan istilah lain untuk akad bai’as-salam. Lihat bai’as-salam.
Sahm Islami
Saham syariah; Saham yang dikeluarkan oleh unit usaha (emiten) yang memenuhi kriteria atau prinsip-prinsip syariah yang ditetapkan oleh bursa efek.
Sahm
Saham (stock).
Sahib
Penarikan (withdrawal); Penarikan dana dari simpanan yang ada di bank; atau penarikan agunan suatu pinjaman dengan menyediakan agunan baru.
- T -
Ta’zir
Sanksi (sanction). Hukuman yang dikenakan kepada pihak yang dipandang mampu karena menunda pembayaran utang.
Ta’widh
Kompensasi (compensation). Denda yang dikenakan karena pelanggaran kesepakatan.
Tsugrah
Kesenjangan (gap). Lihat fajwah.
Tsaman
Harga (price). Lihat si’ir.
Thariqah Taqsim al-Dakhl
Revenue sharing. Metode perhitungan dalam pembagian hasil berdasarkan jumlah pendapatan yang diperoleh dikurangi harga pokok.
Thaqah
Kekuatan, kemampuan, kapabilitas (capability). Kemampuan untuk membayar kewajiban apabila telah jatuh tempo.
Tijarah Ghairu Madhurah
Perdagangan jasa (trade in-services).
Tijarah Dualiyah
Perdagangan internasional (international trade); Pertukaran barang dan jasa antar negara melalui ekspor dan impor.
Tijarah
Perdagangan, bisnis (business, trade); Kegiatan usaha untuk memperoleh laba.
Tawazun
Keseimbangan (balance).
Tawarruq
Penguangan aset. Jual beli aset yang dilakukan secara tangguh dimana pembeli menjual kembali aset itu secara tunai kepada pihak ketiga.
Taukil
Pemberian kuasa (power of attorney).
Taufir
Tabungan (saving account).
Tas’ir
Penetapan harga (pricing); Pengendalian harga (price control).
Taswiyah
Penyelesaian (settlement).
Taswiq
Pemasaran (marketing).
Tasyir
Manajemen (management). Lihat idarah.
Taslif lilmustahlik
Kredit konsumsi (consumer kredit).
Taslif
Kredit (credit). Lihat i’timad
Tashdir
Ekspor (export).
Tasfiyah
Likuidasi (liquidation); Penyelesaian (settlement).
Tasdid
Pelunasan kewajiban/ hutang.
Tarkib
Penyusunan struktur kontrak (contract structuring). Penyusunan perjanjian bisnis berdasarkan jenis-jenis akad.
Tarkhis
1. Lisensi (license); Pemberian hak memproduksi barang atau jasa, menggunakan fasilitas dan/ atau teknologi perusahaan lain.
2. Izin (license); Izin mendirikan suatu perusahaan atau menawarkan produk atau jasa tertentu.
Tarikh Tashfiyah
Tanggal penyerahan (settlement date).
Tarikh Sabiq
Tanggal yang sudah lewat (back dated).
Tarikh al-Nafadz
Tanggal efektif (effective date). Tanggal pada saat suatu perjanjian dinyatakan berlaku.
Tarikh Lahiq
Tanggal mundur (post dated).
Tarikh Ishdar
Tanggal emisi (issuing date).
Tarikh Iqfal
Tanggal penutupan (closing date).
Tarikh al-Iktitab
Tanggal pembukuan (posting date).
Tarikh al-Istihqaq
Tanggal jatuh tempo (maturity date).
Tarakum
Akumulasi (accumulation). Lihat tajmi’.
Taradhin
Kerelaan (mutual consent). Prinsip transaksi yang harus mendasari seluruh bentuk akad.
Taqyim Maliy
Penilaian keuangan (financial evaluation). Penilaian rencana proyek kerja ditinjau dari aspek keuangan.
Taqyim al-Itstismarat
Penilaian investasi (investment evaluation).
Taqyim
Penilaian suatu aktiva (appraisal). Lihat taqdir.
Taqshir fi Wajib
Cedera janji (default); Kegagalan atau kelalaian memenuhi kewajiban.
Taqsim fi al-Irad
Bagi hasil berbasis revenue sharing.
Taqriri Yaumi
Laporan harian (daily report).
Taqrir ‘Usbui
Laporan mingguan (weekly report).
Taqrir Syahri
Laporan bulanan (monthly report).
Taqrir Sanawi
Laporan tahunan (annual report).
Taqrir Rub’u Sanawi
Laporan triwulanan (quarterly report).
Taqrir Nisfu Sanawi
Laporan semesteran (semi annual report).
Taqrir Muraja’ah
Laporan yang diaudit (audited report).
Taqrir ‘Am
Laporan publikasi (published report).
Taqlil al-Khasair
Minimalisasi kerugian (cut loss).
Taqdir
Penilaian suatu aktiva (appraisal). Lihat mutsammin.
Tansyith al-Mabi’ati
Promosi (promotion). Cara untuk menginformasikan, membujuk dan mempengaruhi pengguna produk atau jasa.
Tanmiyah Iqtishadiyah
Pertumbuhan ekonomi (economy growth).
Tanabbu’
Perkiraan (forcasting); Proses perhitungan kemungkinan kejadian di masa mendatang.
Tamwil ad-Dakhili
Tambahan modal dari laba ditahan.
Tamwil ad-Dain
Pembiayaan hutang (debt financing).
Taklifah Tsabitah
Biaya tetap (fixed cost).
Taklifah Ra’su al-Mal
Biaya modal (capital cost); biaya modal merupakan biaya kesempatan yang hilang (opportunity cost) dari dana yang digunakan untuk investasi lain.
Taklifah Mutawasyita
Biaya rata-rata (average cost).
Taklifah Haddiyyah
Biaya marginal (marginal cost); Biaya tambahan yang terjadi untuk memproduksi tambahan satu unit output.
Taklifah
Biaya (cost).
Takalif at-Tauzi’
Biaya distribusi (distribution cost); Biaya yang diperlukan dalam distribusi fisik produk, termasuk biaya pengepakan, transportasi, gudang dan biaya penyimpanan.
Takaful
Saling menanggung, saling memikul. Lihat asuransi syariah.
Tajmi’
Akumulasi (accumulation); Tambahan secara berkala atas suatu jumlah pokok, misalnya laba atas modal atau cadangan.
Tahwil
Pengiriman dana (transfer). Lihat naql.
Tahshil
Inkaso; Penagihan cek, wesel dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank).
Tahlil Takalif wal Arbah
Analisis biaya manfaat (cost-benefit analysis); Suatu teknik menghitung dan mengevaluasi biaya dan keuntungan suatu proyek ekonomi.
Tahlil al-Muddakhalat wa al-Mukhrajat
Analisis input-output (input-output analysis); Studi dan pengukuran empiris dari hubungan struktural antara sektor-sektor produksi dalam suatu perekonomian.
Tahkim
Arbitrase (arbitration); Penyelesaian perselisihan diluar pengadilan oleh pihak ketiga sebagai penengah (arbiter) yang ditunjuk oleh pihak yang berselisih. Setiap putusan yang diambil oleh arbiter bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang berselisih.
Tahdid al-Si’r bi al-Taklifah al-Haddiyyah
Metode Penetapan Harga Biaya Marginal; Metode penentuan harga berdasarkan biaya produksi yang dibutuhkan suatu produk untuk mencapai titik impas atau mencapai target laba yang telah ditentukan.
Tafriq al-Halal min al-Haram
Pemisahan hal-hal yang halal dari yang haram. Apabila dalam suatu akad terdapat sesuatu yang haram dan dapat dipisahkan dari yang halal, maka pihak yang melakukan akad wajib memisahkan keduanya, yaitu dengan mengambil yang halal dan membuang yang haram.
Tafrith
Lalai atau ceroboh (negligence).
Tafawud
Negosiasi (negotiation); Tawar menawar antar pihak untuk mencapai kesepakatan tentang jumlah, harga, kualitas atau persyaratan sesuai dengan pembicaraan.
Tadhamun
Saling menanggung, saling memikul. Lihat asuransi syariah. Istilah ini digunakan oleh DSN-MUI dalam fatwanya yang menjelaskan tentang asuransi syariah.
Tadhakhkhum Mustamir
Inflasi terbuka (open inflation); Inflasi tanpa pengendalian.
Tadhakhkhum Jami’
Hiperinflasi (hyperinflation).
Tadhakhkhum
Inflasi (inflation).
Tadlis
Informasi yang tidak lengkap (asymmetric information). Transaksi dimana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain. Tadlis dapat terjadi dalam kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan.
Tadayun
Utang piutang (loan). Lhat dayn, qard, dan ariyah.
Tadaffu’ as-Shunduq
Arus uang (cash flow); Masuknya uang ke perusahaan dari hasil penjualan atau penerimaan lainnya, atau keluarnya uang dari perusahaan dalam bentuk tunai untuk pemasok barang, pembayaran gaji dan lain sebagainya.
Tabdil
Konversi (convertion); Proses perubahan dari sistem atau jenis instrumen tertentu menjadi sistem atau instrumen lain, misalnya:
a. Perubahan nilai tukar mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya dikenal dengan kurs konversi.
b. Perubahan surat berharga, seperti obligasi menjadi saham.
c. Perubahan harga suatu transaksi yang mendasarinya, dan;
d. Perubahan bentuk hukum suatu bank atau lembaga keuangan menjadi bentuk badan hukum lain, misalnya BUMN menjadi PT. Persero.
Tabarru’
Kebajikan, derma, sedekah (charity); Jenis akad yang berorientasi pada kepentingan sosial, misalnya infaq, shadaqah, wakaf, qard. Lihat akad tabarru’.
Ta’min
Memberikan rasa aman. Lihat asuransi syariah.
Ta’alluq
Ketergantungan akad dengan akad lainnya. Keshahihan suatu akad tidak boleh ada ketergantungan dengan akad yang lain.
- U -
Ushul Tsabitah
Aset tetap (fixed asset); Aset yang dipakai jangka panjang, seperti bangunan dan mesin.
Ushul Sailah
Aktiva lancar (current asset); Lihat ushul jariyah.
Ushul Mutadawilah
Aktiva lancar (current asset); Lihat ushul jariyah.
Ushul Murabbihah
Aktiva produktif (earning asset); Penanaman dana bank dalam bentuk pembiayaan, surat berharga, penyertaan, dan penanaman lain untuk memperoleh penghasilan.
Ushul Jariyah
Aktiva lancar (current asset); Aktiva dalam bentuk uang tunai atau barang berharga lain yang sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijadikan uang tunai.
Ushul Hadhirah
Aktiva sangat lancar (very liquid asset); Aktiva dalam bentuk tunai (cash).
Ujrah
Upah (fee). Lihat ratib.
- V -
belum ada
- W -
Watsiqah al-Ta’min
Polis asuransi (insurance policy); Kontrak tertulis antara tertanggung dan penanggung mengenai pengalihan risiko dengan syarat tertentu.
Wasm
Merk dagang (brand); Nama, istilah, atau simbol yang digunakan sebagai pembeda.
Wasiy
Wali amanat (trustee); Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank syariah untuk mewakili kepentingan pemegang surat berharga berdasarkan perjanjian antara bank syariah dan emiten surat berharga yang bersangkutan.
Wasith al-Mubadalah
Media pertukaran (medium of exchange). Lihat naqd.
Wasith
Perantara, mediator, pialang (broker). Lihat simsar.
Wasiat
Wasiat (wills); pemberian yang berlaku setelah yang berwasiat wafat. Lihat milk an-naqish.
Waraqah Tijariah
Warkat, surat berharga (commercial paper).
Wakil
Orang yang mewakili (representative); Pihak yang diberi mandat untuk mewakili. Orang atau pihak yang diberi amanat untuk melakukan suatu pekerjaan dalam akad wakalah. Dalam akad wakalah pihak bank berfungsi sebagai wakil. Termasuk rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad wakalah.
Wakif
Pewakaf, pihak yang memberi wakaf (waqf payer).
Wakalah bil Ujrah
Akad wakalah dengan memberikan fee atau imbalan kepada wakil.
Wakalah
Perwakilan, penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat (power of attorney); Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Praktek wakalah dalam lembaga keuangan syariah mengharuskan adanya muwakil (nasabah atau investor), wakil (bank), dan taukil (obyek atau wewenang yang diwakilkan).
Wakaf Tunai
Wakaf uang (cash waqf).
Wakaf
Berhenti, tetap dalam keadaan semula. Pemindahan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang akan memberi manfaat bagi masyarakat.
Wajib al-Dafi’i
Kewajiban membayar (liability).
Wadi’ah Tahta al-Thalabi
Giro wadiah (wadi’ah demand deposit); Simpanan atau titipan pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.
Wadi’ah
Titipan (deposit); Penempatan sesuatu di tempat yang bukan pemiliknya untuk dipelihara. Ada dua definisi wadi’ah yang dikemukakan oleh ahli fiqh. Pertama, ulama Madzhab Hanafi mendefinisikan wadi’ah dengan, “Mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta, baik dengan ungkapan yang jelas, melalui tindakan, maupun melalui isyarat.” Kedua, ulama Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’I dan Madzhab Hanbali (jumhur ulama), mendefinisikan wadi’ah dengan, “Mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu.” Wadi’ah dipraktekkan di bank syariah sebagai titipan murni dengan seizin penitip boleh digunakan oleh bank. Konsep wadi’ah yang dikembangkan bank syariah adalah wadi’ah yad ad-dhamanah (titipan dengan resiko ganti rugi).
Wada’i Masyrafiah
Deposito (time deposit); Sejumlah uang yang diinvestasikan di bank dalam jangka waktu tertentu dan pencairannya hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.
Wa’d
Janji (promise). Janji yang disampaikan salah satu pihak untuk melaksanakan transaksi.
Wakiil
Perantara (agent); Lihat simsar.
- X -
belum ada
- Y -
Yaumul Burshah
Hari bursa; hari kerja normal saat transaksi bursa dilaksanakan.
Yad ad-Dhamanah
Tangan yang menanggung; Titipan dengan resiko ganti rugi. Bank sebagai penerima simpanan dapat memanfaatkan wadi’ah untuk tujuan current account (giro) dan saving account (tabungan berjangka). Sebagai konsekuensi dari yad ad-dhamanah, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut milik bank (demikian juga ia adalah penanggung seluruh kemungkinan kerugian). Sebagai imbalan, si penyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya, demikian juga fasilitas-fasilitas giro lainnya. Ketentuan pokok dalam operasional wadi’ah yad ad-dhamanah: (i) harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan; (ii) karena dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat, (iii) produk perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan tabungan.
Yad al-Amanah
Tangan yang amanah; Titipan murni tanpa ganti rugi; Termasuk bagian dari wadi’ah (titipan). Dengan konsep wadi’ah yad al-amanah, pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman; Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya titipan. Ketentuan pokok pada operasional wadi’ah yad al-amanah: (i) harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan; (ii) penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya; (iii) sebagai kompensasi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan; (iv) mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box.
- Z -
Zakat ‘Urud at-Tijarah
Zakat perdagangan (zaka on commerce); zakat atas hasil perdagangan dengan nishab sama dengan zakat emas, yaitu 95 gram emas, dan kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% (atau 1/4 nya).
Zakat az-Zira’ah
Zakat pertanian (zaka on harvest); Zakat yang dikenakan pada produk pertanian pada saat panen dengan nishab 750 kg; sebesar 10% bagi tanah yang hanya mengandalkan air hujan tanpa bantuan alat mekanik atau tanpa biaya; dan 5% bagi tanah yang mendapat air dengan alat mekanik atau dengan biaya.
Zakat al-Wada’i
Zakat simpana uang (zaka on saving); Uang termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah terpenuhi syarat-syaratnya, dan kadar yang dikeluarkan adalah 2,5%.
Zakat al-Fitrah
Zakat Fitrah (zaka fithr); zakat badan atau jiwa yang dikeluarkan berkaitan dengan berakhirnya bulan Ramadhan. Zakat fitrah wajib atas tiap-tiap yang bernyawa, besar, kecil, tua, muda, laki, perempuan, merdeka atau budak, yang mempunyai kelebihan makanan dari keperluan untuk sehari semalam bagi dirinya, keluarganya, dan binatangnya pada Hari Raya Fitri. Zakat Fitrah dikeluarkan satu tahun sekali, ukurannya 2 1/2 – 3 1/2 liter bahan makanan pokok setempat.
Zakat ad-Dzahab
Zakat emas (zaka on gold); Emas termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi syarat-syaratnya. Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%.
Zakat al-Mihnah
Zakat profesi (zaka on income); Zakat atas penghasilan atau pendapatan atau jasa yang diusahakan melalui keahliannya, seperti profesi dokter, arsitek, ahli hukum, pengacara, pegawai, karyawan, dan lain-lain.
Zakat
Suci, bersih dan tumbuh (zaka). Menurut istilah syara’ ialah mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara’. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima dan hukumnya adalah wajib.
Zabun
Nasabah, pelanggan (customer); Pihak yang menggunakan jasa bank.
Untuk Download Artikel Klik Gambar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar