Faiz AL-Husaini

Kebersamaan Memang Tak Selalu Mendatangkan Keindahan, Namun Tiada Keindahan Tanpa Kebersamaan================================================================================================== Berbagi Adalah Salah Satu Bentuk Dedikasi Dari Kebersamaan=======================================================================Salam KEBERSAMAAN========================================== Semoga Semua Ini Dapat Menjadi Berkah Bagi Sesama
Tampilkan postingan dengan label dasar hukum wakaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dasar hukum wakaf. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 April 2012

WAKAF

WAKAF
A. Konsep Wakaf
1. Pengertian Wakaf
Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah ( terkembalikan), al tahbis ( tertahan ), al tasbil ( tertawan ), dan al man’u ( mencegah ). Sedangkan menurut istilah syara yang dimaksud dengan wakaf sebagaimana yang didefinisikan oleh para ulama adalah sebagai berikut :
a. Muhammad Al Syarbini al-Khatib berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah :
حبس مال يمكن الإنتفاع به مع بقاء عينه بقطع التصرف في رقبته علي مصرف مباح موجود
“ Penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan kekalnya zat benda dengan memutuskan ( memotong ) tasharruf (penggolongan) dalam penjagaanya atas mushrif ( pengelola ) yang dibolehkan adanya.”