WAKAF
A. Konsep Wakaf
1. Pengertian Wakaf
Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah ( terkembalikan), al tahbis ( tertahan ), al tasbil ( tertawan ), dan al man’u ( mencegah ). Sedangkan menurut istilah syara yang dimaksud dengan wakaf sebagaimana yang didefinisikan oleh para ulama adalah sebagai berikut :
a. Muhammad Al Syarbini al-Khatib berpendapat bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah :
حبس مال يمكن الإنتفاع به مع بقاء عينه بقطع التصرف في رقبته علي مصرف مباح موجود
“ Penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan kekalnya zat benda dengan memutuskan ( memotong ) tasharruf (penggolongan) dalam penjagaanya atas mushrif ( pengelola ) yang dibolehkan adanya.”
My Campus
Faiz AL-Husaini
Tampilkan postingan dengan label dasar hukum wakaf. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dasar hukum wakaf. Tampilkan semua postingan
Jumat, 27 April 2012
Langganan:
Postingan (Atom)