Faiz AL-Husaini

Kebersamaan Memang Tak Selalu Mendatangkan Keindahan, Namun Tiada Keindahan Tanpa Kebersamaan================================================================================================== Berbagi Adalah Salah Satu Bentuk Dedikasi Dari Kebersamaan=======================================================================Salam KEBERSAMAAN========================================== Semoga Semua Ini Dapat Menjadi Berkah Bagi Sesama

Rabu, 04 April 2012

perkembangan baitul mal

Baitul Mal berasal dari dua kata bahasa Arab, yakni bayt sebagai mudhaf (kata benda yang disandarkan) dan al-mal sebagai mudhaf ilaihi (kata benda yang menjadi sandaran). Bayt berarti "rumah," sedangkan al-mal berarti “harta,” sehingga baitul mal berarti “rumah harta” secara bahasa.

Menurut Ahmad Ifham Sholihin dalam Buku Pintar Ekonomi Syariah (2010), secara istilah baitul mal berarti suatu lembaga atau pihak yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Pengertian itu didasarkan pada uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam Al-Amwal fi Dawlah al-Khilafah.


Selain itu, Ifham Sholihin juga memberikan dua pengertian lain. Pengertian pertama mengartikannya sebagai lembaga negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, kharaj (cukai atas tanah pertanian), jizyah (pajak yang dibebankan pada penduduk non-Muslim yang tinggal di negara Islam), ghanimah (rampasan perang), kaffarat (denda), wakaf, dan lain-lain yang di-tasyarufkan untuk kepentingan umat.

Pengertian kedua menyebutkan bahwa Baitul Mal berarti rumah harta, yang pada zaman Nabi berfungsi sebagai perbendaharaan negara. Dulunya, Baitul Mal adalah departemen yang berurusan dengan pendapatan dan segala hal keekonomian negara.

Pada masa Nabi Muhammad SAW, tidak ada Baitul Mal atau harta publik yang bersifat permanen, karena semua pendapatan yang diperoleh negara didistribusikan secara langsung. Tidak ada penggajian, tidak ada pengeluaran negara, dan Baitul Mal dalam tataran publik belum dirasa perlu.

Pun pada masa kekhalifahan Abu Bakar, pelembagaan Baitul Mal masih belum dirasa perlu. Sang khalifah menjadikan rumahnya sendiri untuk menyimpan uang atau harta kas negara, yang disimpannya dalam karung atau kantung. Namun, karena pendistribusian harta dilakukan secara langsung seperti pada masa Rasulullah, karung tersebut lebih sering kosong.

Dari situlah konsep awal Baitul Mal terbangun, yang menitikberatkan prinsip kesetaraan dan keadilan, serta kemaslahatan umat. Baitul Mal baru berwujud fisik (tempat) pada masa kekhalifahan Umar bin Khathab.

Dalam istilah modern, dikenal istilah Baitul Mal wa Tamwil yang disingkat BMT. Ifham Sholihin mendefinisikannya sebagai lembaga keuangan non-pemerintah yang berfungsi menerima dan menyalurkan dana umat.

Dari situ muncul satu perbedaan mendasar mengenai konsep penerapan Baitul Mal, yakni keterlibatan negara dalam pengelolaannya. Pada masa khilafah, Baitul Mal merupakan sebuah lembaga pemerintah yang mengelola keuangan negara.

Sementara pada zaman modern, ia merupakan lembaga swasta yang tidak saja berfungsi sebagai penerima dan penyalur harta (mal) bagi yang berhak. Ia juga mengupayakan pengembangan dari harta itu sendiri (tamwil), yang dilandaskan atas prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Perkembangan Baitul Mal pada Masa Rasulullah dan Sahabat
Masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
Keadaan seperti diuraikan di atas terus berlangsung sepanjang masa Rasulullah SAW hingga tahun pertama kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq (11 H/632). Zallum menjelaskan, jika datang kepadanya harta dari wilayah-wilayah kekuasaan Khilafah Islam yang dipimpinnya kala itu, Abu Bakar segera membawanya ke Masjid Nabawi dan membagikannya kepada orang-orang yang berhak. Dalam urusan itu, ia dibantu Abu Ubaidah bin Jarrah.

Pada tahun kedua kekhilafahannya (12 H/633 M), Abu Bakar merintis embrio Baitul Mal dalam arti yang lebih luas. Bukan lagi sekadar pihak pengelola harta umat, Baitul Mal juga berarti tempat penyimpanan harta negara. Sang khalifah menyiapkan tempat khusus di rumahnya berupa karung atau kantung untuk menyimpan harta yang dikirimkan ke Madinah. Hal itu berlangsung hingga ia wafat pada 13 H/634 M.

Masa Khalifah Umar bin Khathab (13-23 H/634-644 M)
Setelah Abu Bakar wafat, seperti dikisahkan dalam Ensiklopedi Hukum Islam (Abdul Aziz Dahlan, 1999), Umar bin Khathab yang meneruskan kepemimpinan khilafah mengumpulkan para bendaharawan untuk membuka Baitul Mal yang terdapat di dalam rumah Abu Bakar. Di sana Umar hanya menemukan satu dinar yang terjatuh dari kantung penyimpanan harta negara.

Lalu ketika penaklukan-penaklukan (futuhat) terhadap berbagai negeri semakin banyak terjadi pada masa Umar, termasuk penaklukan negeri Kisra (Persia) dan Qaishar (Romawi), semakin banyaklah harta yang mengalir ke Kota Madinah. Karenanya, Umar lalu membangun sebuah rumah khusus untuk menyimpan harta. Ia juga membentuk sejumlah diwan (kantor)-nya, mengangkat para penulisnya, menetapkan gaji dari harta Baitul Mal, serta membangun angkatan perang.

Selama memerintah, Umar memelihara Baitul Mal secara hati-hati. Terkadang, selain menyimpannya di Baitul Mal, Umar menyisihkan seperlima dari harta rampasan perang untuk dibagikan secara langsung pada kaum Muslimin. Mengenai banyaknya. Ia hanya menerima pemasukan sesuai syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya.

Kejujuran Umar dalam mengelola Baitul Mal dijelaskan dalam salah satu pidatonya yang dicatat penulis sejarah dan ahli tafsir bernama lbnu Kasir (700-774 H/1300-1373 M), tentang hak seorang khalifah dalam Baitul Mal.

Sang Khalifah berkata, “Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin, serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seorang di antara orang-orang Quraisy biasa. Dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum Muslimin." (Dahlan, 1999).

Umar adalah khalifah Islam kedua yang membangun pondasi sistem ekonomi Islam. Umar mengambil sunah Rasul dan prinsip Qurani dan mempersatukan keduanya ke dalam sebuah program ekonomi yang berhasil. Pada masa kepemimpinan Umar, kesetaraan dapat dirasakan oleh setiap orang, termasuk dirinya sendiri. Sang Khalifah memilih kehidupan sederhana yang tidak membedakannya dari masyarakat umum. Di saat yang sama, ia memperjuangkan keadilan, termasuk di bidang ekonomi melalui pengelolaan Baitul Mal.

Di masa kekhalifahan Umar, ketika seseorang terluka atau kehilangan kemampuannya sehingga tidak dapat bekerja, maka negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasarnya. Khilafah Umar juga memberikan 'keamanan sosial' bagi orang lanjut usia. Mereka yang telah berhenti bekerja bisa tetap memperoleh upah tetap dari kas publik.
Bahkan, bayi-bayi yang dicampakkan orang tua mereka dipelihara negara, dan menghabiskan 100 dirham uang negara setiap tahunnya. Saat kekhalifahan dilanda kekeringan hebat pada 18 H, Umar memberlakukan kupon makanan bagi masyarakat yang dapat ditukar dengan gandum dan tepung.

Masa Khalifah Utsman bin ‘Affan (23-35 H/644-656 M)
Keberadaan Baitul Mal berlaku sama pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dari keluarganya, tindakan Utsman dalam pengelolaan Baitul Mal banyak menuai protes dari umat.

Dalam hal ini, lbnu Sa’ad menukilkan ucapan Ibnu Syihab Az-Zuhri (51-123 H/670-742 M), seorang yang sangat besar jasanya dalam mengumpulkan hadis.

Ibnu Syihab menyatakan, “Utsman telah mengangkat sanak kerabat dan keluarganya dalam jabatan-jabatan tertentu pada enam tahun terakhir masa pemerintahannya. Ia memberikan seperlima ghanimah dari penghasilan Mesir kepada Marwan (yang kelak menjadi Khalifah ke-4 Bani Umayyah), serta memberikan harta yang banyak sekali kepada kerabatnya. Dan ia (Utsman) menafsirkan tindakannya itu sebagai suatu bentuk silaturahim yang diperintahkan Allah SWT."

Ia juga menggunakan harta dan meminjamnya dari Baitul Mal sambil berkata, "Abu Bakar dan Umar tidak mengambil hak mereka dari Baitul Mal, sedangkan aku telah mengambil dan membagikannya kepada sanak kerabatku." Itulah sebab rakyat memprotesnya.

Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, kondisi Baitul Mal dikembalikan seperti posisinya sebelum masa Utsman bin Affan. Ali, seperti disebutkan lbnu Kasir, juga mendapat santunan dari Baitul Mal. Ia mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separuh kakinya. Bahkan, seringkali bajunya dipenuhi tambalan.

Ketika berkobar peperangan antara Ali bin Abi Talib dan Mu’awiyah bin Abu Sufyan (khalifah pertama Bani Umayyah), orang-orang di sekitar Ali menyarankannya agar mengambil dana dari Baitul Mal sebagai hadiah bagi orang-orang yang membantunya.

Tujuannya, untuk mempertahankan diri Ali dan kaum Muslimin. Mendengar ucapan itu, Ali sangat marah dan berkata, “Apakah kalian memerintahkanku untuk mencari kemenangan dengan kezaliman? Demi Allah, aku tidak akan melakukannya selama matahari masih terbit dan selama masih ada bintang di langit.


Untuk Download Artikel Klik Gambar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar