Faiz AL-Husaini

Kebersamaan Memang Tak Selalu Mendatangkan Keindahan, Namun Tiada Keindahan Tanpa Kebersamaan================================================================================================== Berbagi Adalah Salah Satu Bentuk Dedikasi Dari Kebersamaan=======================================================================Salam KEBERSAMAAN========================================== Semoga Semua Ini Dapat Menjadi Berkah Bagi Sesama

Senin, 30 April 2012

BENTUK PERKAWINAN YANG DIBATALKAN DALAM ISLAM


Pergundikan yang dibatalkan oleh islam, yaitu:
1. Pergunikan
Pergundikan selama dilakukan secara tersembunyi, masyarakat menganggap tidak apa-apa, tetapi kalau dilakukan terang-terangan dianggap tercela.
Perkawinan semacam ini tersebut dalam firman Allah:
وَلاَمُتَّخِذَاتِ اَخْدَانٍ
“Dan bukan perempuan-perempuan yang mengambil upah (gundik).”


2. Tukar-menukar istri
Seorang laki-laki mengatakan kepada temannya: ambillah istriku dan kuambil istrimu dengan kutambah sekian.
Daruquthny meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah dengan sanad yang sangat lemah menerangkan bahwa ‘Aisyah menyebutkan bentuk perkawinan lain, selain dari dua macam tersebut diatas. Katanya : perkawinan di zaman Jahiliyah itu ada empat macam :
a. Perkawinan Pinang
Seorang laki-laki meminang melalui seorang laki-laki yang menjadi wali atas anak perempuannya sendiri, lalu ia berikan maharnya, kemudian menikahinya.
b. Perkawinan Pinjam (Gada).
Seorang suami berkata kepada istrinya sesudah ia bersih dari haidnya: “Pergilah kepada Polan untuk berkumpul dengannya. “Sedang suaminya sendiri berpisah darinya sampai ternya istrinya hamil. Sesudah ternyata hamil, suaminya dapat pula mengumpulunya, jika ia suka.
Perkawinan seperti ini dilakukan untuk mendapatkan keturunan yang pandai. Perkawinan ini disebut “mencari keturunan yang baik (bibit unggul)”.

c. Sejumlah laki-laki (di bawah 10 orang) secara bersama-sama mengumpuli seorang perempuan.
Jika nantinya ia hamil dan melahirkan setelah berlalu beberapa malam ia kirimkan anak itu kepad salah seorang diantara mereka, dan ia tidak dapat menolaknya, sampai ia brkumpul diumah wanita tersebut, dan wanita itu lalu berkata kepada mereka:
“ Kalian telah tahu masalahnya saya telah melahirkan anak ini. Dan hai polan, anak ini adalah anak kamu,” ia sebut nama laki-laki yang ia cintai, lalu anaknya dinisbatkan kepadanya. Dan laki-laki yang disebutnya itu tidak dapat menolaknya.
d. Perempuan-perempuan yang tidak menolak untuk digauli oleh banyak laki-laki.
Mereka ini disebut pelacur. Didepan rumah-rumah mereka dipasang bendera. Siapa saja yang mau boleh masuk.
Bila salah seorang diantaranya ada yang hamil, semua laki-laki yang pernah datang kepadanya berkumpul dan memanggil seorang dukun ahli filsafat untuk meneliti anak siapa dia, lalu diberikanlah kepada laki-laki yag serupa dengannya dan tidak boleh menolak.
Sesudah Muhammad saw, menjadi rasul, semua benuk perkawinan tersebut dihapuskan, kecuali kawin pinang saja.
Perkawinan yang masih tetap dilaksanakan oleh Islam ini hanya sah, bilamana rukun-rukunnya, seperti ijab qabul dan kehadiran para saksi dipenuhi.dengan terpenuhinya rukun-rukunnya, maka aqad yang menghalalkan suami istri hidup bersenag-senang sebagaimana ditentukan Islam menjadi sah. Dan selanjutnya masing-masing isteri punya tanggung jawab dan hak-hak lain.

Pengertian Kafa’ah
Mengenai kafa’ah, fuqaha telah sependapat bahwa faktor agama termasuk dalam pengertian kafa’ah, kecuali pendapat dari Muhammad bin Al-Hasan yang tidak memasukan faktor agama dalam pengertian kafa’ah.
Tidak diperselisihkan lagi dikalangan mazhab Maliki bahwa apabila seorang gadis dikawinkan oleh ayahnya dengan seorang peminum khamar atau orang fasik, maka gadis tersebut berhak menolak perkawinan tersebut. Kemudian hakim meneliti perkaranya dan menceraikan antara keduanya.
Begitu pula halnya apabila ia dikawinkan dengan pemilik harta haram atau dengan orang yang banyak bersumpah dengan kata-kata “talak”.
Fuqaha juga berselisih pendapat tentang faktor keturunan, apakah termasuk dalam pengertian kafa’ah atau tidak. Begitu pula tentang faktor kemerdekaan, kekayaan , dan keselamatan dari cacat.
Menurut pendapat masyhur dari Imam Malik, dibolehkan kawin dengan hamba sahaya Arab. Ia beralasan dengan firman Allah:
•     
“ Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu”.
(QS. Al-Hujurat : 13)
Sufyan Ats-Tsauri dan Imam Ahmad berpendapat bahwa wanita Arab tidak boleh kawin dengan hamba sahaya.lelaki.
Imam Abu Hurairah dan para pengikutnya berpndapat bahwa wanita Quraisy tidak boleh kawin kecuali dengan lelaki Quraisy, dan wanita Arab tidak boleh kawin kecuali dengan lelaki Arab pula.
Silang pendapat ini disebabkan oleh adanya perbedaan pendapat mereka tentang pengertian dari sabda Nabi Saw:
“ Wanita itu dikawin karena agamanya, kecantikan, harta, dan keturunannya. Maka carilah wanita yang taat kepada agama-Nya, niscaya akan beruntung tangan kananmu.”
Segolongan fuqaha ada yang memahami bahwa factor agama sajalah yang dijadikan pertimbangan. Demikian itu karena didasarkan kepada sabda Nabi Saw..,”…maka carilah wanita yang taat kepada agama-Nya.”
Segolongan lainnya berpendapat bahwa factor keturunan sama kedudukannya dengan faktor agama, demikian pula factor kekayaan . dan tidak ada yang keluar dari lingkup kafa’ah kcuali apa yang dikeluarkan oleh ijma’, yaitu bahwa kecantikan tidak termasuk dalam lingkup kafa’ah.
Dan semua fuqaha yang berpendapat adanya penolakan nikah karena adanya cacat akan menganggap keselamatan dari cacat.
Dari persoalan ini, fuqaha berselisih pendapat tentang talak yang disebabkan oleh adanya tuntutan pihak istri atas maskawin atau nafkah, sedang suami tidak mampu. Tuntutan ini tidak berbeda dengan tuntutan karena adanya cacat.
Pengenai pembatalan bukan talak, tidak ada perselisihan lagi bahwa pembatalan tersebut tidak mewajibkan adanya pemaruhan segi maskawin. Singkatnya, dari segi perkara-perkara yang tidak menyebabkannya sahnya perkawinan, sedang istri sama sekali tidak mempunyai kehendak atas pembatalan tersbut.
Akan halnya pembatalan yang mengenai akad nikah yang benar, seperti karena murtad atau kedua suami istri berasal dari astu susuan, apabila salah satu hak tidak mempunyai kehendak atau jika pihak istri yang mempunyai kehendak pemaruhan maskawin. Sedang apabila suami mempunyai kehendak atas pembatalan karena murtad misalnya, maka hal itu mengharuskan pemaruhan maskawin
Fuqaha Zahiri berpendapat bahwa setiap talak yang terjadi sebelum dukhul harus dikenai pemaruhan maskawin, tidak peduli apakah talak tersebut terjadi karena kehendak suami atau istri. Dan jika putusnya karena fasakh bukan talak, maka tidak ada pemaruhan maskawin.
Silang pendapat ini disebabkan apakah ketentuan tersebut dapat dipahami maksudnya atau tidak.
Bagi fuqaha yang berpendapat bahwa ketentuan tersebut bias dipahami maksudnya
Adapun sumber lain yang menerangkan tentang kufu’(setingkat).
Setingkat dalam pernikahan antara laki-laki dan perempuan ada lima sifat, yaitu menurut tingkat kedua ibu bapak.

1. Agama
2. Merdeka atau hamba
3. Perusahaan
4. Kekayaan
5. Kesejahteraan
Kufu ini tidak menjadi syarat bagi pernikahan. Tetapi jika tidak dengan keridaan masing-masing, yang lain boleh mem-fasakh-kan pernikahan itu dengan alasan tidak kufu.
Kufu (persamaan tingkat) itu adalah hak perempuan dan walinya, keduanya boleh melanggarnya dengan keridaan bersama
Menurut pendapat yang lebih kuat, ditinjau dari alasannya, kufu itu hanya berlaku mengenai keagamaan, baik mengenai pokok agama seperti islam dan bukan islam maupun kesempurnaannya, misalnya orang yang lebih baik (taat) tidak sederajat dengan orang yang jahat atau orang yang tidak taat.
Firman Allah Swt :

 ••           •      •    
Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
•       •           
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin[1028].
maksud ayat Ini ialah: tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya.
Sabda Rasulullah Saw :

لاَفَضْلَ لِعَرَ بِيٍّ عَلَى عَجَمِيِّ وَلاَلِعَجَمِيِّ عَلَ عَرَ بِيِّ وَلاَِلاَبْيَضَ عَلَ اْلاَسْوَدِ وَلاَِلاَسْوَدَ عَلَى اْلاَبْيَضِ اِلاَّباِلتَّقْوَى. (رواه اصحاب السنن).
“Tidak ada kelebihan orang Arab atas orang yang bukan arab, demikian pula sebaliknya :dan tidak pula orang putih atas orang hitam dan sebaliknya, tetapi kelebihan yang satu dari yang lain hanyalah dengan taqwa.”
(Riwayat Ashabus-sunan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar