Faiz AL-Husaini

Kebersamaan Memang Tak Selalu Mendatangkan Keindahan, Namun Tiada Keindahan Tanpa Kebersamaan================================================================================================== Berbagi Adalah Salah Satu Bentuk Dedikasi Dari Kebersamaan=======================================================================Salam KEBERSAMAAN========================================== Semoga Semua Ini Dapat Menjadi Berkah Bagi Sesama

Jumat, 20 April 2012

JUAL BELI TERLARANG

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Tidak bisa dipungkiri lagi manusia hidup di dunia ini dengan beragam kemampuan dan kebiasaan yang berbeda-beda, saling ingin memiliki satu sama lain, mereka saling berinteraksi antara satu dengan yang lainnya, dari mulai pemahaman, ilmu, pendidikan, bisnis, dan jual beli, hanya untuk mempertahankan kehidupannya. Segala cara mereka lakukan apapun rintangannya untuk mencari harta (uang) dan salah satunya adalah jual beli.

Kata jual beli mungkin sudah tidak asing lagi didengar, namun perlu diperhatikan bahwa dalam jual beli ternyata tidak semudah dengan apa yang kita bayangkan. Di dalam hukum jual beli ada yang di bolehkan dan ada juga yang dilarang. Oleh karena itu kami akan membahas sedikit tentang larangan-larangan dalam jual beli.

1.2. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan pembahasan makalah ini, agar mahasiswa mengerti dan memahami kemudian bisa mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Karena mahasiswa merupakan pembawa perubahan khususnya di dalam masyarakat, maka dari itu mahasiswa harus mampu memahami persoalan-persoalan yang ada di dalam masyarakat diantaranya dalam jual beli.







BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Larangan Memperdagangkan Benda Najis, Maksiat, dan Tidak Bermanfaat
Atha’ ibn Abi Rabbah menerangkan:
“Bahwasannya Jabir r.a. mendengar Nabi SAW, bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengharamkan penjualan arak, bangkai, babi dan patung-patung (berhala). Seorang berkata: Ya Rasulullah, bagaimana pendapat engkau tentang lemak bangkai? Lemak itu biasanya digunakan untuk mencat perahu, untuk menggosok kulit dan dijadikan penerang oleh manusia? Maka beliau menjawab: Tidak boleh, itu haram. Kemudian beliau bersabda: Semoga orang-orang Yahudi itu dikutuk Allah, sesungguhnya ketika Allah mengharamkan lemaknya, mereka sama menghancurkannya, kemudian mereka menjualnya dan memakan uangnya.” (HR. Jama’ah)
Yang dimaksud dengan kalimat “bangkai” dalam hadits tersebut ialah binatang yang sudah kehilangan nyawanya, namun tidak lewat penyembelihan yang diakui oleh agama, kecuali bangkai ikan dan belalang.
Kalimat “babi” ini merupakan dalil atas diharamkannya menjual binatang tersebut dengan semua bagaian-bagiannya. Hal itu adalah berdasarkan ijma’ atau kesepakatan para ulama. Menurut madzhab Maliki yang mengatakan, bahwa ada kemurahan terhadap rambut binatang tersebut yang tidak seberapa. Motiv diharamkannya menjual babi dan juga menjual bangkai ialah adanya unsur najis, demikian menurut pendapat jumhur ulama dan itu berlaku bagi setiap yang najis. Tetapi pendapat Imam Malik yang masyhur mengatakan, bahwa babi itu suci.
Adapun mengenai diharamkannya menjual patung-patung berhala ialah, karena benda tersebut tidak adanya manfaat yang diperbolehkan. Jadi apabila benda tersebut bisa dimanfaatkan sesudah dipecah atau dihancurkan, maka menurut sebagian ulama hal itu boleh dijual. Namun mayoritas ulama tetap melarang atau mengharamkannya.

2.2. Larangan Menjual Air yang Lebih Dari Keperluan Sendiri
Iyas Ibn ‘Abad menerangkan:
“Bahwasannya Nabi SAW, melarang kita menjual air yang lebih dari keperluan kita”. (HR. Ahmad dan Abu Daud, An-Nasa’I, Ibnu Majah, At-Turmudzy)
Menurut Al Qusyairi, hadits iyas tersebut atas syarat Imam Al Bukhari dan Imam Muslim. Hadits ini memberikan petunjuk diharamkannya menjual kelebihan air, yakni kelebihan dari keperluan yang bersangkutan. Menurut lahiriahnya hadits, dalam hal ini tidak ada bedanya apakah air yang berada di tanah hak milik, atau air untuk minum maupun untuk keperluan lainny.
Menurut Al Khithabi, secara lahiriyah yang terkandung dalam larangan hadits tersebut ialah kelebihan air minum, itu yang lekas dipahami oleh orang.
An Nawawi menceritakan pendapat beberapa orang sahabat Imam Syafi’i yang mengatakan, bahwa wajib menyumbangkan air yang berada di tanah lapang dengan beberapa syarat sebagai berikut:
1. Tidak ditemukannya sumber air yang lain buat memenuhi kebutuhan
2. Sumbangan air tersebut diperuntukkan buat hewan ternak
3. Pemiliknya sudah tidak memerlukan air.
Yang diperbolehkan menjual air, apabila air yang sudah ditempatkan dalam bejana tertentu, kemudian air semacam aqua dan lain-lain yang sudah di kemas. Air seperti itu boleh dijual.




2.3. Larangan Menerima Bayaran Untuk Hewan Pejantan
Ibnu Umar r.a menerangkan:
“Nabi SAW melarang kita menerima harga mani (sperma) hewan pejantan (landuk)”. (HR. Ahmad, Al-Bukhary, An Nasa’I)
Hadits ini mengemukakan, bahwa sesungguhnya menjual air (mani) pejantan dan juga menyewakannya itu hukumnya haram, soalnya ia tidak bisa dinilai, tidak bisa diketahui dan tidak kuasa untuk diserahkan. Itulah pendapat jumhur dan juga pendapat ulama-ulama dari kalangan madzha Syafi’i dan madzhab Hambali. Sedangkan Al Hasan dan Ibnu Sirin yang mengutip pendapat Imam Malik mengatakan, bahwa sesungguhnya boleh menyewakan pejantan untuk bersetubuh dalam jangka waktu tertentu.

2.4. Larangan Jual Beli Secara Gharar (Mengandung Unsur Penipuan)
Bersumber dari Abu Hurairah: “Sesungguhnya Nabi SAW, melarang jual beli dengan cara melempar batu dan jual beli secara gharar.” (HR. jama’ah dan Al-Bukhari)
Terjadi perselisihan pendapat dalam memberikan tafsiran dalam kalimat: “Rasulullah SAW melarang jual beli dengan cara melempar batu.” Ada yang berpendapat, bahwa hal itu contohnya seperti seseorang mengatakan: “Aku menjual kepadamu diantara pakaian-pakaian ini, mana yang terkena lemparan batu ini, maka itulah yang aku jual.” Atau “Aku jual tanah ini sejauh lemparan batu yang aku lempar.” Ada yang berpendapat, yaitu syarat hak khiyar (memilih) sampai batu dilemparkan. Pendapat terakhir tersebut diperkuat oleh riwayat Al Bazzari dari Hafash bin Ashim, sesungguhnya dia mengatakan: “Yang dimaksudkan hal itu ialah, apabila batu sudah dilemparkan, maka jual beli itu pun jadi.”
Yang termasuk jual beli secara gharar ialah seperti menjual ikan yang masih ada di dalam air. Atau menjual burung dalam angkasa. Semuanya adalah termasuk dalam kategori jual beli secara gharar, yang tidak diperbolehkan berdasarkan ijma’.
2.5. Larangan Jual Beli Dengan Mengecualikan Sebagian Dari Barang yang Dijual
Bersumber dari Jabir: “Sesungguhnya Nabi SAW melarang penjualan muhaqalah (menjual gandum yang masih dalam tangkalnya) dan penjualan muzabanah (menjual secara sukatan, menjual anggur yang masih putik dengan yang sudah kering dengan sukatan) dan penjualan yang pengecualiannya desebut secara samar (kabur, tidak jelas), terkecuali disebutkan degnan jelas.” (HR. An-Nasa’I dan At-Turmudzy)
Hadits ini menyatakan bahwasannya penjualan secara muhaqalah dan muzabanah, dan menjual dengan menyebutkan pengecualian secara samar, tidak sah. Contohnya: seseorang menjual sepetak kebun dan dia mengecualikan sebatang pohon yang terletak di dalamnya dengan tidak secara jelas menentukan pohon yang dikecualikannya. Begitu pula seseorang menjual salah satu rumah dari sekian buah rumahnya (tanpa menentukan secara jelas rumah yang akan dijualnya). Namun jika secara tegas disebutkan pengecualiannya, penjualan tersebut sah.
Asy-Syafi’y berkata: jika pengecualiannya secara tegas disebutkan dalam penjualan, maka penjualannya sah. Jika pengecualiannya disebutkan secara samar, penjualan tersebut tidak sah.
Sebagian ulama berkata: jika pengecualian itu dilakukan dengan meminta jangka waktu tertentu (untuk menentukan mana yang dikecualikan), penjualan seperti itu sah.
Dhahir hadits ini, dengan jelas menerangkan bahwasannya setiap pengecualian yang samar, membatalkan akan jual beli. Hikmahnya adalah untuk menghindari adanya unsur penipuan dengan pengecualian secara samar itu.

2.6. Larangan Menjual Dua Bentuk Penjualan Dalam Satu Penjualan
Abu Hurairah r.a berkata: “Barang siapa menjual dua penjualan dalam satu penjualan maka baginya pembayaran yang kurang atau riba.” (HR. Abu Daud)
Imam Asy-Syfi’I mencontohkan penjualan ini sebagai berikut:
Si penjual menawarkan kepada pembeli, dengan harga Rp. 1.000,- tunai, ataupun menjadi Rp. 2.000,- jika secara berhutang. Terserah kepada si pembeli untuk memilih.
Kemudian ada yang menafsirkan begini, si penjual menawarkan seorang budak dengan harga tertentu, dengan syarat si pembeli menjual rumahnya kepadanya. Bila syarat ini diterima, maka transaksi berlangsung.

2.7. Larangan Penjualan Secara ‘Arbun
Amar ibnu Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: “Nabi SAW, melarang penjualan dengan lebih dahulu memberikan uang muka dan uang itu hilang, kalau pembelian tidak diteruskan. (HR. Ahmad, An-Nasa’I, dan Abu Daud)
Penjualan yang menyertai ‘arbun, ialah seseorang pembeli atau penyewa mengatakan: “Saya berikan lebih dahulu uang muka kepada anda. Jika pembelian ini tidak jadi saya teruskan, maka uang muka itu hilang, dan menjadi milik anda. Jika barang itu jadi dibeli maka uang muka itu diperhitungkan dari harga yang belum dibayar.

2.8. Larangan Menjual Perasan Anggur Kepada Orang yang Akan Membuatnya Menjadi Arak
Anas ibnu Malik r.a berkata: “Rasulullah SAW telah mengutuk sepuluh perkara terhadap arak: yang memerasnya, yang menyuruh memerasnya, yang meminumnya, yang membawanya, yang dibawakan kepadanya, yang membeli minumannya, yang menjualnya, yang makan harganya dan membelinya dan yang dibelikan untuknya.” (HR. At-Turmudzy dan Ibnu Majah)
Al-Madju Ibnu Taimiyah berdalil dengan hadits ini, bahwa menjual perasan anggur kepada orang yang akan menjadikannya arak dan menjual sesuatu yang membantu perbuatan maksiat, haram.
Perbuatan-perbuatan ini diharamkan jika memang kita ketahui benar, bahwa apa yang kita jual itu untuk dijadikan arak. Jika tidak diketahui bahwa yang kita jual akan dijadikan arak, maka sebagian ulama membolehkan walaupun makruh.

2.9. Larangan Menjual Barang yang Belum Dimiliki
Hakim ibn Hizam r.a berkata: “Saya berkata: Ya Rasulullah, seorang laki-laki datang kepadaku, meminta aku menjual barang yang belum ada padaku. Kemudian baru aku membelinya di pasar. Nabi SAW bersabda: “Jangan engkau jual apa yang tidak ada pada engkau.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’I, At-Turmudzy, dan Ibnu Majah)
Hadits ini masuk kedalam makna: menjual benda yang belum ada pada kita, ialah menjual burung yang terlepas dari sangkar, yang lazimnya tidak kembali kesangkarnya. Jika dia biasa kembali pada malam hari, maka menurut jumhur ulama tidak sah juga, terkecuali lebah yang di pandang boleh oleh An-Nawawi.

2.10. Larangan Menjual Suatu Barang Kepada Seseorang Kemudian Dijual Lagi Kepada Orang Lain
Samurah r.a berkata: “Nabi SAW bersabda: Siapa saja perempuan yang dikawinkan oleh dua orang wali, maka perempuan itu bagi wali yang pertama. Dan apa saja benda yang dijual kepada dua orang, maka benda itu bagi yang pertama dari keduanya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’I, dan At-Turmudzy)
Apabila seseorang perempuan dinikahkan oleh dua wali untuk dua orang lelaki, maka si perempuan itu menjadi isteri orang yang lebih dahulu diterima akadnya. Dan menyatakan pula, bahwa apabila seseorang menjual sesuatu kepada seseorang, kemudian barang itu dijual lagi kepada orang lain, maka penjualan yang kedua batal.
Hadits ini jelas menunjukkan, bahwa penjualan yang pertamalah yang dipandang sah, sedang penjualan yang kedua dipandang batal, karena penjualan yang kedua berarti menjual barang yang bukan miliknya lagi.

2.11. Larangan Jual Beli Dimana Barang dan Pembayarannya Adalah Secara Tidak Tunai
Bersumber dari Ibnu Umar r.a: “Sesungguhnya Nabi SAW melarang menjual (barang yang belum ada) dengan pembayaran yang tidak tunai.” (HR. Imam Daruquthni)
Kalimat “menjual (barang yang belum ada) dengan pembayaran yang tidak tunai” ini, kalau dalam riwayat yang diketengahkan oleh Imam hakim dari Abu Al Walid Hassan berbunyi “menjual sesuatu yang tidak kontan dengan cara pembayaran yang tidak kontan pula”. Demikianlah yang dikutip oleh Abu Ubaidah dan Imam Daruquthni dari ahli bahasa. Sedangkan kalimat yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Nafi’ berbunyi: “menjual hutang dengan hutang.”
Yang terang, hadits tersebut menunjukkan ketidak bolehan menjual barang secara pinjaman dengan pembayaran secara pinjaman pula. Hal itu adalah berdasarkan kesepakatan para ulama (ijma’), sebagaimana yang diceritakan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Sama dengan hal tersebut adalah akad jual beli barang yang belum ada dengan pembayaran yang tidak tunai.

2.12. Larangan Menjual Barang yang Sudah Dibeli Namun Belum Diterima
Dari Jabir ibnu Abdillah r.a “Rasulullah SAW, bersabda: Apabila engkau membeli sesuatu barang (gandum), maka jangan engkau menjualnya sebelum barang tersebut engkau terima dengan sempurna.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Jumhur ulama menetapkan bahwa menjual sesuatu barang yang belum diterima, seperti makanan yang belum disukat (ditimbang), ataupun yang sudah disukat, tidak boleh. Namun Utsman Al Baity, membolehkan.
Malik berpendapat bahwa yang dibolehkan hanyalah makanan yang tidak perlu disukat (ditimbang). Demikian juga pendapat Al- Auzy dan Ishaq.
Hadits ini merupakan pedomana dalam kita menjual barang dagangan yang belum berada dibawah penguasaan kita. Barang dagangan baru boleh dijual, bila si pembeli langsung dapat menerima barang tersebut.

2.13. Larangan Menjual Barang Sebelum Ditimbang Kembali
Jabir ibnu Abdullah berkata: “Nabi SAW, melarang kita menjual makanan sebelum disukat (ditimbang) dua kali. Sukatan penjual dan sukatan pembeli.” (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daraquthni)
Jumhur ulama berpendapat bahwa apabila seseorang membeli makanan dan telah disukat, kemudian barang tersebut akan dijual kepada orang lain, maka hendaklah barang tersebut disukatnya kembali, tidak boleh dicukupkan dengan sukatan pertama.
Menurut Atha’, boleh dijual dengan sukatan pertama, jika dijual dengan harga tunai. Namun jika dijual secara hutang, harus disukat kembali.
Dhahir hadits ini menguatkan mazhab jumhur, yakni tidak ada perbedaan antara penjualan tunai dengan penjualan hutang. Dan hal ini tidak berlaku mengenai barang makanan yang dibeli secara bertumpuk.

2.14. Larangan Orang Kota Menjual Sesuatu Kepunyaan Orang Desa
Ibnu Umar r.a berkata: “Nabi SAW, melarang penduduk kota menjual sesuatu barang yang dititipkan kepadanya oleh orang desa.” (HR. Al-Bukhary dan An-Nasai’i)
Hadits ini menunjukkan tidak dibolehkannya orang kota menjual barang orang desa, tanpa ada perbedaan antara orang-orang yang berkerabat ataupun bukan, baik dimasa mahal ataupun dimasa murah. Baik barang yang diperlukan oleh penduduk kota ataupun tidak, baik dijual secara diangsur atau tunai.
Golongan hanafiyah berpendapat, bahwasannya larangan ini khusus di zaman mahal dan khusus pula dengan barang-barang yang dibutuhkan penduduk kota.
Menurut Syafi’iah dan Hambalilah, bahwa yang dilarang itu, ialah seorang penduduk desa datang ke kota membawa barang dengan maksud penjualannya dengan harga hari itu. Seorang penduduk kota (pasar) mengatakan: “letakanlah barang ini padaku, akan kujual berangsur-angsur dengan harga yang lebih mahal dari harga hari ini.” Dan dikaitkan dengan orang desa, ialah mereka yang tidak mengetahui harga pasar.

2.15. Larangan Menjual Barang Dengan Cara Najasyi
Bersumber dari Abu Hurairah: “Sesungguhnya Nabi SAW, melarang penduduk kota menjual barang yang dititipkan padanya oleh penduduk desa, dan menjual dengan cara najasyi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Menurut istilah syara’, najasyi ialah tidakan seorang pedagang yang sengaja menyuruh orang lain agar memuji barang dagangannya atau menawarnya dengan harga tawaran yang cukup tinggi, dengan maksud agar orang lain tertarik ikut-ikutan membelinya karena dia merasa harganya tidak mahal.
Imam Syafi’i mengatakan: “Najasyi ialah seseorang menawar suatu barang padahal tidak bermaksud membelinya. Melainkan dia hanya bermaksud agar orang lain ikut menawarnya, kemudian orang lain itu membelinya dengan harga yang lebih tinggi daripada harga yang semestinya.”

2.16. Larangan Menunggu Barang Dagangan Dipinggir Kota
Ibnu Mas’ud r.a menerangkan: “Nabi SAW, melarang kita menunggu barang dagangan diluar pasar.” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Jumhur ulama mengatakan bahwa menunggu barang dagangan diluar pasar (dipinggir kota) tidak boleh. Mereka ada yang mengharamkan perbuatan itu dan ada pula yang memakruhkan.
Abu hanifah membolehkan. Namun didalam kitab-kitab Hanafiah, perbuatan tersebut dimakruhkan. Pendapat Abu Hanifah ini adalah menurut Ibnul Munzir. Tentang kemakruhannya jika hal itu menimbulkan kemudaratan bagi penduduk kota serta mengaburkan harga pasar kepada para pembeli.
Sebagian ulama Malikiah dan Hanbaliah, tidak mensahkan transaksi ini. Setiap larangan memerlukan alasan tentang dasar hukumnya (bahwa yang dilarang adalah setiap perbuatan yang tidak sah).
Para ulama berselisih pula tentang hak membatalkan transaksi (hak khiyar). Menurut paham hanbaliah, si penjual punya hak penuh untuk membatalkan, walaupun tidak ada unsur penipuan dalam transaksi tersebut. Inilah yang dipandang lebih shahih oleh golongan Syafi’iah. Menurut Malik, tidak sah jika menimbulkan kerugian bagi pihak penjual, dan menguntungkan si pembeli. Ulama Kufah dan Al Auza’y, condong kepada pendapat ini.
Sebagian ulama mengatakan, bahwa yang haram adalah jika si penunggu barang sengaja melakukannya. Jika dia hanya kebetulan lewat, dan berjumpa dengan pembawa barang yang kemudian terjadi transaksi jual beli, tidak diharamkan.
Al Juwaini mengharamkan, jika pembelian itu jauh lebih rendah dari harga pasar.
Menurut Al-Muntawalli diharamkan, jika si pembeli memperoleh harga murah dengan jalan penipu, misalnya menakut-nakuti dengan mengatakan bahwa dia akan memerlukan ongkos besar jika menjualnya sendiri di pasar, ataupun mengatakan bahwa preman pasar akan memungut retribusi di luar peraturan resmi.

2.17. Larangan Menjual Atas Penjualan Orang Lain, Menawar Atas Tawaran Orang Lain, Terkecuali Penjualan Secara Lelang
Ibnu Umar r.a menerangkan: “Janganlah kamu menjual atas penjualan saudaranya, dan jangan meminang atas pinangan saudaranya, terkecuali kalau sudah ada izin.” (HR. Ahmad)
Menawarkan barang atas penawaran orang lain, adalah bila seseorang mengatakan kepada si pembeli: Kembalikan barang tersebut, anda dapat membeli dari saya dengan harga yang lebih murah, atau akan mendapatkan barang dengan kualitas yang lebih baik. Atau bisa juga: Minta kembali barang tersebut, saya akan membelinya dengan harga yang lebih tinggi. Kedua macam jenis transaksi di atas haram, jika antara para pihak sebelumnya telah terjadi kesepakatan harga.

2.18. Larangan Jual Beli Tanpa Menghadirkan Saksi
Syihab Az-Zuhry mengatakan: “Bahwa pamannya menceritakan kepada Amrah (pamannya tersebut adalah sahabat Nabi), bahwa Nabi telah membeli seekor kuda dari Arab Badui (penghuni gurun), Nabi menemuinya untuk membayar harga kuda. Nabi berjalan cepat sedang sang Badui berjalan lambat. Beberapa orang mencegat orang Badui dan menawar kudanya. Mereka tidak mengetahui bahwa Nabi telah membelinya. Karena itu sang badui memanggil Nabi dan berkata: Jika anda jadi membeli kuda ini, bayarlah, jika tidak aku akan menjualnya kepada orang lain. Kala mendengar ucapan badui tersebut, Nabi mengatakan: Bukankah kuda ini sudah saya beli? Badui menjawab: tidak. Demi Allah saya tidak menjualnya kepada anda. Nabi berkata: aku benar-benar telah membelinya. Sang Badui menjawab: Ajukanlah saksi. Khuzaimah berkata: Sayalah sakinya, bahwa engkau telah menjualnya kepada Rasulullah. Mendengar itu Nabi mengatakan kepada Khuzaimah: dengan cara apa engkau menjadi saksi? Khuzaimah menjawab: karena aku membenarkan anda, ya Rasulullah. Nabi menjadikan kesaksian Khuzaimah sebagai saksi yang dilakukan oleh dua orang.” (HR. Ahmad, An-Nasa’I, dan Abu Daud)
Yang dimaksud saksi ialah seperti yang difirmankan oleh Allah dalam Al-Qur’an: “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli.” Namun perintah tersebut tidak berkonotasi wajib, melainkan sunnah.
Ada yang berpendapat, bahwa atay tersebut sudah dinaskh (dibatalkan) oleh firman Allah ta’ala: “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagia yang lain.” Ada pula yang berpendapat, bahwa ayat tersebut tetap berlaku dan tidak dinaskh.
Asy-Syafi’y berkata: jika kehadiran saksi diperlukan pada saat transaksi jual beli tentulah Rasulullah tidak akan membeli sesuatu dari seseorang tanpa ada saksi. Karenanya, perintah Allah agar setiap perbuatan harus disaksikan oleh orang ketiga, merupakan perintah sunat. Dengan perbuatan Nabi diatas, maka hukum wajib sudah dipalingkan menjadi hukum sunat.
Kata Ath-Thabarany, tidak halal bagi seseorang Muslim mengadakan transaksi jual beli, tanpa ada saksi, karena menyalahi kitabullah.
Namun menurut Ibnu Araby, seluruh ulama sepakat bahwa kehadiran saksi bersifat sunat.



















BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Penjelasan diatas sangatlah jelas mengenai larangan-larangan dalam jual beli, banyak hadits-hadits yang memuat penjelasan tentang larangan dalam jual beli. Setiap apa yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya tentunya membawa kemaslahatan bagi kehidupan di dunia dan kelak nanti di akhirat, karena di dalam Al-Qur’an Surat Al-Hasyr ayat 7 sudah jelas di sebutkan, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah sangat keras hukumannya.”
Oleh karena itu, sebagai umat Islam tentunya harus paham terhadap Fiqih Muamalah. Hal ini disebabkan Fiqih Muamalah merupakan aturan yang menjadi pengarah dan penggerak kehidupan manusia. Fiqih Muamalah menjadi salah satu unsur perekayasaan aturan mengenai hubungan antar manusia khususnya dalam jual beli.













DAFTAR PUSTAKA

Musthafa, Adib Bisri. 1994. Terjemahan Nailul Authar Jilid V. Semarang: CV. Asy Syifa.
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. 2001. Koleksi Hadits-Hadits Hukum. Semarang: PT. Petraya Mitrajaya.
Diibul Bigha, Musthafa. 1994. Al-Tahdzib fi Addilatimatni Al-Gaayati wa Al-Taqrib (Ikhtisar Hukum-hukum Islam Praktis). Semarang: CV. Asy Syifa.
Al Jaziry, Abdurrahman. 1994. Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahibul al-‘Arba’ah (Fiqh Empat Madzhab). Semarang: CV. Asy Syifa.




















Untuk Download Artikel Klik Gambar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar