Faiz AL-Husaini

Kebersamaan Memang Tak Selalu Mendatangkan Keindahan, Namun Tiada Keindahan Tanpa Kebersamaan================================================================================================== Berbagi Adalah Salah Satu Bentuk Dedikasi Dari Kebersamaan=======================================================================Salam KEBERSAMAAN========================================== Semoga Semua Ini Dapat Menjadi Berkah Bagi Sesama

Senin, 02 April 2012

muzara'ah


MUZAROAH
A.    PENGERTIAN
Menurut bahasa muzaro’ah memiliki dua arti yang pertama berarti tharh al-zur’ah (melemparkan tanaman), yang kedua adalah al-hadzar (modal), makana yang pertama adalah makna mazazi sedangkan makna yang kedua adalah makna hakiki[1]
Sedangkan menurut istilah para ulama berbeda pendapat dalam pendefinisian ini namun memiliki esensi yang sama diantaranya menurut para ulama muzaro’ah adalah:
1.      Menurut Hanafiah
عَقْدٌ الزَّرْعِ بِبَعْضِ الْخَارِجِ مِنَ الْاَرْضِ
"Akad untuk bercocok tanam dengan sebagian yang keluar dari bumi"
2.     Menurut Hanabilah
اََََنْ يَدْفَعَ صَاحِبُ الْاَرْضِ الصَّالِحَةِ الْمُزَارَعَةِ اَرْضَهُ لِلْعَامَلِ الَّذِى يَقُوْمُ بِزَرْعِهَا وَيَدْفَعُ لَهُ الْحُبِّ
"Pemilik tanah yang sebenarnya menyerahkan tanahnya untuk ditanami dan yang bekerja diberi bibit"
3.      Menurut Malikiah
الشِّرْكَةُ فِى الْعَقْدِ
"Bersekutu dalam akad"
4.      Menurut syafi’i (dhahir nash)
اِكْتَرَاءَ الْعَامَلِ لِيَزْرَعَ الْاَرْضِ بِبَعْضِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا
"Seorang pekerja menyewa tanah dengan apa yang dihasilkan dari tanah tersebut[2]"

5.      Menurut Syaikh ibrahim Al-Bajuri
عَمَلُ الْعَامِلِ فِى الْاَرْضِ الْمَالِكِ بِبَعْضِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَالْبَدْرُ مِنَ الْمَالِكِ
"Pekerja mengelola tanah dengan sebagian apa yang dihasilkan darinya dan modal dari pemilik tanah "[3]  
6.      Menurut Muhammad Syafi’i Antonio
Adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap dimana pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan imbalan sebagian persentase dari hasil panennyha[4]

B.     SYARAT-SYARAT MELAKUKAN MUZARO’AH
Dalam buku Fiqh Muamalah karangan Prof. Dr. H. Hendi Suhendi, Msi disebutkan bahwa syarat muzaro’ah adalah sebagai berikut:
1.      Syarat yang bertalian dengan aqidain yaitu berakal.
2.      Syarat yang berkaitan dengan tanaman yaitu penentuan macam apa saja yang akan ditanam.
3.      Hal yang berkaitan denganperolehan hasil dari tanaman :
a.      Disebutkan jumlah persentase hasil.
b.      Hasil adalah milik bersama.
c.       Amil (penggarap) dan malik (pemilik lahan) mendapatkan barang satu jenis.
d.      Bagian kedua belah pihak dapat diketahui.
e.       Tidak disyaratkan bagi salah satunya penambahan yang ma’lum.
4.      Hal yang berhubungan dengan tanah :
a. Tanah dapat ditanami.
b. Tanah itu diketahui batas-batasnya.
5.      Hal yang berkaitan dengan waktu :
a. waktunya telah ditentukan.
b. waktu itu memungkinkan untuk tanaman itu.
c. waktu tersebut memungkinkan kedua belah pihak hidup menurut kebiiasaan.
6.      hal yang berkaitan dengan alat yang dipakai: alat-alat  tersebut dibebankan kepada pemilik tanah.[5]

C.    RUKUN MUZARO’AH
Menurut Hanafiah rukun dari muzaro’ah yaitu adanya Akad (ijab dan qobul) antara kedua belah pihak yang meliputi:
1.                  Tanah
2.                  Perbuatan pekerja
3.                  Modal
4.                  Alat-alat untuk menanam

D.    DASAR HUKUM
Muzara'ah adalah salah satu bentuk ta'awun(kerja sama) antar petani ( buruh tani) dan pemilik sawah. Serigkali kali ada orang yang ahli dalam masalah pertanian tetapi dia tidak punya lahan, dan sebaliknya banyak orang yang punya lahan tetapi tidak mampu menanaminya. Maka Islam mensyari'atkan muzara'ah sebagai jalan tengah bagi keduanya.
Itulah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah dan mentradisi di tengah para sahabat dan kaum muslimin setelahnya. Ibnu 'abbas mencerikana bahwa Rasululah saw bekerja sama (muzaraah) dengan penduduk Khaibar untuk berbagi hasil atas panenan, makanan dan buah-buahan.
Bahkan Muhammad Albakir bin Ali bin Al-Husain mengatakan bahwa tidak ada seorang muhajirin yang berpindah ke Madinah kecuali mereka bersepakat untuk membagi hasil pertanian sepertiga atau seperempat.
Q.S Al-Waqi’ah ayat 63-65
Läê÷ƒuätsùr& $¨B šcqèOãøtrB ÇÏÌÈ   óOçFRr&uä ÿ¼çmtRqããu÷s? ÷Pr& ß`øtwU tbqããͺ¨9$# ÇÏÍÈ   öqs9 âä!$t±nS çm»oYù=yèyfs9 $VJ»sÜãm óOçFù=sàsù tbqßg©3xÿs? ÇÏÎÈ  
63. Maka Terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam.
64. kamukah yang menumbuhkannya atau kamikah yang menumbuhkannya?
65. kalau Kami kehendaki, benar-benar Kami jadikan Dia hancur dan kering, Maka jadilah kamu heran dan tercengang.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَى خَيْبَرَ الْيَهُودَ عَلَى أَنْ يَعْمَلُوهَا وَيَزْرَعُوهَا وَلَهُمْ شَطْرُ مَا خَرَجَ مِنْهَا
Sesungguhny  rasululloh saw memperkerjakan  penduduk  yahudi  khaibar untuk mengerjakan dan menanaminya (tanah) dan bagi mereka sebagian dari apa yang keluar darinya (hasilnya).(H.R Bukhori)
Muhammad al-baqir bin ali bin al husain r.a berkata: tak ada seorang muhajirin pun yang ada di madinah kecuali mereka menjadi petani dengan mendapatkan sepertiga, atau seperempat. Dan ali r.a said bin malik, abdulloh bin mas’ud, umar bin abdul ‘aziz, qosim, urwah, keluarga abu bakar, keluarga umar, keluarga ali dan ibnu sirin, semua terjun kedunia pertanian. (riwayat al-bukhori)
Bab: Larangan menyewakan tanah
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ
 (972) Dari Jabir bin Abdulloh, bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Barangsiapa yang memiliki lahan (sawah), maka tanamilah sendiri! atau (jika tidak), hendaklah ditanami oleh saudaranya, dan janganlah ia menyewakannya!”
Bab: Menyewakan tanah, dengan makanan (sebagai bayarannya)
وحدثني علي بن حجر السعدي ويعقوب بن إبراهيم. قالا: حدثنا إسماعيل (وهو ابن علية) عن أيوب، عن يعلى بن حكيم، عن سليمان بن يسار، عن رافع بن خديج قال:كنا نحاقل الأرض على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم. فنكريها بالربع والثلث والطعام المسمى. فجائنا ذات بوم رجل من عمومتي. فقال: نهانا رسول الله صلى الله عليه وسلم عن أمر كان لنا نافعا. وطواعية الله ورسوله أنفع لنا. نهانا أن نحاقل بالأرض فنكريها بالثلث والربع والطعام المسمى. وأمر رب الأرض أن يزرعها أو يزرعها. وكره كرائها، وما سوى ذلك.
(973) Rofi bin Khodij mengatakan: Di zaman Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam- Kami biasa menyerahkan penggarapan lahan (sawah) kepada orang lain, dan kami menyewakannya dengan pembayaran sepertiga atau seperempat dari hasil panen atau dengan makanan yang jelas takarannya. Kemudian pada suatu hari, salah seorang dari pamanku mendatangiku seraya mengatakan: Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-  telah melarang kami, untuk melakukan sesuatu yang sebenarnya ada manfaatnya bagi kami, akan tetapi taat kepada Alloh dan Rosul-Nya tetap lebih besar manfaatnya bagi kami, beliau melarang kami untuk menyerahkan penggarapan tanah (sawah) kepada orang lain, lalu kami pungut upah sewanya, dari sepertiga atau seperempat hasil panen atau dari makanan yang jelas takarannya. Beliau menyuruh tuan tanah untuk menanaminya sendiri, atau agar ditanami oleh saudaranya. Beliau melarang akad sewa lahan (sawah) atau akad sejenisnya.
Bab: Menyewakan tanah, dengan emas dan perak (sebagai bayarannya)\
حَنْظَلَةُ بْنُ قَيْسٍ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ سَأَلْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَقَالَ لَا بَأْسَ بِهِ إِنَّمَا كَانَ النَّاسُ يُؤَاجِرُونَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ َلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمَاذِيَانَاتِ وَأَقْبَالِ الْجَدَاوِلِ وَأَشْيَاءَ مِنْ الزَّرْعِ فَيَهْلِكُ هَذَا وَيَسْلَمُ َذَا وَيَسْلَمُ هَذَا وَيَهْلِكُ هَذَا فَلَمْ يَكُنْ لِلنَّاسِ كِرَاءٌ إِلَّا هَذَا فَلِذَلِكَ زُجِرَ عَنْهُ فَأَمَّا َيْءٌ مَعْلُومٌ مَضْمُونٌ فَلَا بَأْسَ بِهِ
 (974) Hanzholah bin Qois al-Anshory mengatakan: Aku pernah bertanya kepada Rofi’ bin Khodij tentang masalah sewa tanah dengan emas perak (sebagai bayarannya), ia menjawab: Hal itu tidak dilarang. Adapun di zaman Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-, orang-orang biasanya menyewakan tanahnya, dengan bayaran berupa tanaman yang tumbuh (di bagian tanah tertentu dari tanah yang disewakannya, misalnya tanah yang berada) di pinggiran sungai besar, atau di pinggiran sungai kecil, atau di bagian tanah tertentu dari sawah tersebut. Sehingga kadang yang ini rugi sedang yang itu untung, (kadang pula sebaliknya), yang ini untung sedang yang itu rugi. Pada waktu itu, mereka tidak memiliki cara sewa tanah (sawah) selain itu, oleh karenanya hal itu dilarang. Adapun sewa tanah (sawah) dengan imbalan yang jelas dan pasti, maka itu tidak dilarang.
Bab: Mu’ajaroh (sistem upah)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ دَخَلْنَا عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْقِلٍ فَسَأَلْنَاهُ عَنْ لْمُزَارَعَةِ فَقَالَ زَعَمَ ثَابِتٌ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَارَعَةِ وَأَمَرَ بِالْمُؤَاجَرَةِ وَقَالَ لَا بَأْسَ بِهَا
 (975) Abdulloh bin Sa’ib mengatakah: Kami pernah menemui Abdulloh bin Ma’qil, lalu kami menanyakan kepadanya masalah muzaro’ah. Ia menjawab: Tsabit mengira Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-  telah melarang muzaro’ah dan membolehkan mu’ajaroh (sistem upah). Tsabit mengatakan lagi: Tidak ada larangan pada akad mu’ajaroh.
Bab: Memberi hak garap tanah secara sukarela
عَنْ طَاوُسٍ أَنَّهُ كَانَ يُخَابِرُ قَالَ عَمْرٌو فَقُلْتُ لَهُ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ لَوْ تَرَكْتَ هَذِهِ الْمُخَابَرَةَ فَإِنَّهُمْ يَزْعُمُونَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُخَابَرَةِ فَقَالَ أَيْ عَمْرُو أَخْبَرَنِي أَعْلَمُهُمْ بِذَلِكَ يَعْنِي ابْنَ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَنْهَ عَنْهَا إِنَّمَا قَالَ يَمْنَحُ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ عَلَيْهَا خَرْجًا مَعْلُومًا
 (976) dari Thowus: bahwa dia biasa melakukan akad sistem mukhobaroh. Amr mengatakan: Wahai abu Abdirrohman, sebaiknya kau hindari sistem mukhobaroh ini!, karena orang-orang beranggapan bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam- melarangnya. Thowus menjawab: Wahai Amr, telah memberitahukan kepadaku orang yang paling tahu masalah itu, yakni: Ibnu Abbas, bahwa Nabi -shollallohu alaihi wasallam-  tidak melarangnya, beliau hanya mengatakan: Seandainya salah seorang diantara kalian, menggratiskan hak garap tanahnya untuk saudaranya, itu lebih baik dari pada ia mengambil bayaran tertentu darinya.
E.     APLIKASI DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Skema pembiayaan muzara’ah dalam Lembaga Keuangan Syari’ah
LAHAN
PENGGARAP
PEMILIK LAHAN
HASIL PANEN
PERJANJIAN BAGI HASIL



1.       Lahan                                                                                                           1. Keahlian
2.       Benih                                                                                                           2. Tenaga
3.       Pupuk                                                                                                          3. Waktu
4.       dsb

Fatwa DSN MUI Terlampir

F.     KESIMPULAN
Muzara’ah adalah salah satu jenis kerjasama dibidang pertanian anatara dua pihak yaitu pemilik lahan dan penggarap dimana akad ini dapat pula dikategorikan sebagai akad mudharabah muqoyyad karena satu pihak sebagai penyedia kebutuhan (pemilik modal) dan satu pihak sebagai profesional (pelaku usaha) dimana benih tanaman dari pemilik lahan dan nisbah pembagian hasil ditentukan atas kesepakatan kedua belah pihak.
Akad ini dapat dikatakan sebagai akad mudharabah karena sama dari segi tata cara dan kriteria dari akad muzaro’ah dengan akad mudharabah dimana pihak pertama sebagai pemilik modal (malik) dan pihak kedua sebagai profesional (penggarap/amil) dan dikatan muqoyyad karena dalam akad muzara’ah ini suatu usahanya telah ditentukan oleh pihak pertama (malik) yaitu objek dari akad ini adalah dalam segi pertanian .
Rafi' bin Khudaij mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah melarang dilakukannya muzara'ah setelah sebelumnya ia memperbolehkannya, dengan dalil hadis yang menceritakan bahwa telah datang kepada Rasulullah dua orang yang berselisih tentang muzara'ah yang mereka lakukan hingga menjadikan mereka berusaha untuk saling membunuh, maka untuk permasalahan mereka ini Rasulullah berkata bahwa kalau demikaian halnya yang terjadi maka sebaiknya mereka tidak melakukannya(muzara'ah).
Zaid bin Tsabit meriwayatkan, bahwa ada dua orang yang sedang bertengkar tentang masalah tanah, kemudian mengadukannya kepada Nabi, maka jawab Nabi,"Kalau ini persoalanmu, maka janganlah kamu menyewakan tanah."(RiwayatAbu Daud)
Jadi masing-masing dari pemilik tanah dan penyewa, harus ada sikap toleransi (tasamuh) yang tinggi. Misalnya si pemilik tanah jangan minta terlalu tinggi dari hasil tanahnya itu. Begitu juga sebaliknya si penyewa jangan merugikan pihak pemilik tanah.
Dan pendapat yang mengatakan bahwa hukum muzara'ah ini termasuk akad yang terlarang telah dibantah oleh Zaid bin Tsabit dengan mengatakan bahwa ia lebih mengetahui tentang hadits Rasulullah dari pada Rafi' bin Khudaij. Lebih lanjutnya dia menjelaskan bahwa banyak sahabat Nabi yang melakukan muzara'ah. Dengan adanya bantahan dari Zaid ini, maka telah jelas bahwa tidak ter jadi nasakh dalam hokum diperbolehkannya muzara'ah.
Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwa larangan Rasulullah SAW tentang muzara'ah dalam hal ini bersifat kasuistik, dimana beliau memandang bahwa orang tersebut kurang tepat dalam melakukan akad muzara'ah, sehingga larangan itu bukan berarti melarang hukum muzara'ah secara hukum, melainkan arahan beliau kepada orang seseorang tertentu untuk menggunakan sistem lain yang lebih tepat[6].

لأن يمنح احدكم ارضه خير من ان يأخذ عليها خراجا معلوما (راوه الخمسة)
“hendaknya sesorang kamu memberikan tanahnya (untuk digarap), itu lebih baik daripada ia memungut bayaran tertentu.” (riwayat Al-Khamsah)

ان رسوال الله ص.م لم يحرم المزارعة ولكن امر ان يرفق الناس بعضهم ببعض بقوله من كانت له ارض فليزرعها او ليمنحها اخاه فان ابى فليمسك ارضه
Sesungguhnya rasululloh saw bukan mengharamkan bertani bagi hasil (muzara’ah, tetapi beliau memerintahkan agar sesama manusia saling tolong-menolong” dengan sabda beliau “ siapa yang memiliki tanah hendaknya ia menanaminya atau ia berikan (penggarapannya) kepada saudaranya, jika ia enggan maka ia sendiri harus menggarap tanahnya.
Kesimpulan penyusun dengan menimbang manfaat dan mafsadat serta dasar hukum yang lebih meyakinkan bahwa akad muzara’ah adalah mubah karena memang asala dari segala sesuatu adalah mubah seperti yang telah disebutkan dalam kitab al-ashbah wan-nadzoir karya imam as-suyuti yang berbunyi
الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
“Asal dari segala sesuatu adalah mubah (boleh) sehingga ada dalil yang melarangnya”
Menurut hemat penyusun dasar hukum yang melarang muzara’ah yaitu rafi’ bin khudaij telah disangkal oleh zaid bin tsabit dan ibnu abbas yang kedudukannya lebih meyakinkan karena kedua ulama ini lebih mengetahui dan dekat dengan rasul.


[1] Abdurrahman al-jaziri, fiqh ala madzhab al-arbaah. Hlm 1
[2]Lihat kifayatul akhyar hlm 314
[3] Lihat al-bajuri hal 34
[4] Fiqh sunnah 3 hlm 173
[5] Lihat fiqh ‘ala mazhab al-‘arbaah.hlm 5-9
[6] Sayyid Sabiq,Fiqh Sunnah 12, hal.148

Untuk Download Artikel Klik Gambar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar