Faiz AL-Husaini

Kebersamaan Memang Tak Selalu Mendatangkan Keindahan, Namun Tiada Keindahan Tanpa Kebersamaan================================================================================================== Berbagi Adalah Salah Satu Bentuk Dedikasi Dari Kebersamaan=======================================================================Salam KEBERSAMAAN========================================== Semoga Semua Ini Dapat Menjadi Berkah Bagi Sesama

Kamis, 19 April 2012

KONSEP RAHN (GADAI DALAM ISLAM)

1. ¬¬Konsep Rahn
1.1. Pengertian Rahn
Secara etimologi, rahn berarti ألثبوت والدوام (tetap dan lama), yakni tetap atau berarti ألحبس واللزوم (pengekangan dan keharusan).
Secara istilah al-Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Menurut Imam Ibnu Qudhamah dalam kitab Al Mugni, al-Rahn adalah sesuatu benda yang di jadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari hargannya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari yang berpiutang. Sedangkan menurut Sayyid Sabiq di dalam bukunya Fikih Sunnah, rahn yaitu menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan Syara’ sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang atau ia bisa mengambil sebagian (manfaat) barangnya itu.

Menurut istilah syara’, yang dimaksud dengan al-Rahn ialah :
عقد موضوعه احتباس مال لوفاء حق يمكن استبفاءه منه
Artinya: “Akad yang objeknya menahan harga terhadap sesuatu hak yang mungkin diperoleh bayaran dengan sempurna darinya.”



1.2. Rukun Rahn dan Unsur-unsurnya
Rahn memiliki empat unsur, yaitu rahin (orang yang memberikan jaminan), al-murtahin (orang yang menerima), al-marhun (jaminan), dan al-marhun bih (utang).
1.3. Syarat Rahn
1) Aqid
Kedua orang yang akad harus memenuhi kriteria al-ahliyah. Menurut ulama Syafi’iyah ahliyah adalah orang yang telah sah untuk jual-beli, yakni berakal dan mumayyiz, tetapi tidak disyaratkan harus baligh. Dengan demikian, anak kecil yang sudah mumayyiz dan orang yang bodoh berdasarkan izin dari walinya dibolehkan melakukan rahn.
2) Shighat
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa syarat dalam rahn ada tiga:
a. Syarat sahih, seperti mensyaratkan agar murtahin cepat membayar sehingga jaminan tidak disita.
b. Mensyaratkan sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti mensyaratkan agar hewan yang dijadikan jaminannya diberi makanan tertentu. Syarat seperti itu batal, tetapi akadnya sah.
c. Syarat yang merusak akad, seperti mensyaratkan sesuatu yang akan merugikan murtahin.
3) Marhun Bih
Ulama Hanabilah dan Syafi’iyah memberikan tiga syarat bagi marhun bih:
a. Berupa utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan.
b. Utang harus lazim pada waktu akad.
c. Utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin.
4) Marhun (Borg)
Marhun adalah barang yang dijadikan jaminan oleh rahin. Para ulama fiqih sepakat mensyaratkan marhun sebagaimana persyaratan barang dalam jual beli, sehingga barang tersebut dapat dijual untuk memenuhi hak murtahin.
5) Kesempurnaan Rahn (Memegang Rahn)
Secara umum, ulama fiqih sepakat bahwa memegang atau menerima barang adalah syarat dalam rahn, yang didasarkan pada firman Allah SWT di dalam surat al-Baqarah ayat 283.
1.4. Akhir Rahn
a. Borg diserahkan kepada pemiliknya.
b. Dipaksa menjual borg.
c. Rahin melunasi semua utangnya.
d. Pembebasan utang.
e. Pembatalan rahn dari pihak murtahin.
f. Rahin meninggal.
g. Borg rusak.
h. Tasharruf.


2. Dasar Hukum
2.1. Al-Qur’an
Surat al-Baqarah ayat 283
•
Artinya:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
2.2. Al-Sunnah
عن عائشة رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه وسلم اشترى طعاما من يهودي إلى أجل ورهنه درعا من حديد (البخرى ومسلم)
“Aisyah r.a. berkata bahwa Rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2.3. Ijtihad
Berkaitan dengan pembolehan perjanjian gadai ini, jumhur ulama juga berpendapat boleh dan mereka tidak pernah berselisih pendapat mengenai hal ini. Jumhur ulama berpendapat bahwa disyariatkan pada waktu tidak bepergian maupun waktu bepergian, berargumentasi kepada perbuatan Rasulullah SAW terhadap riwayat hadits tentang orang yahudi tersebut di Madinah. Adapun keadaan dalam perjalanan seperti ditentukan dalam QS Al Baqarah: 283, karena melihat kebiasaan dimana pada umumnya terkadang rahn dilakukan pada waktu bepergian. Al-Dhahak dan penganut madzhab Al-Zahri berpendapat bahwa rahn tidak disyariatkan kecuali pada waktu bepergian.
Al-Syafi’I mengatakan Allah tidak menjadikan hukum kecuali dengan barang berkriteria jelas dalam serah terima. Madzhab Maliki berpendapat, gadai wajib dengan akad (setelah akad) orang yang menggadaikan dipaksakan untuk menyerahkan borg (jaminan) untuk dipegang oleh yang memegang gadaian.
2.4. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN)
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn.
1. Hukum
Bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.


2. Ketentuan Umum
a. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
b. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin. Pada prinsipnya, marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
c. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahin.
d. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
e. Penjualan marhun
1. Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
2. Apabila rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syari’ah.
3. Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
4. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
3. Ketentuan Penutup
a. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
b. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn Emas.
1. Rahn emas dibolehkan berdasarkan prinsip rahn (lihat Fatwa DSN Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn).
2. Ongkos dan biaya penyimpanan barang (marhun) ditanggung oleh penggadai (rahin).
3. Ongkos sebagaimana dimaksud ayat 2 besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan.
4. Biaya penyimpanan barang (marhun) dilakukan berdasarkan akad Ijarah.

3. Aplikasi Produk
Kontrak rahn dipakai dalam perbankan dalam dua hal berikut:
1. Sebagai Produk Pelengkap
Rahn dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai’ al-murabbahah. Pihak bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
2. Sebagai Produk Tersendiri
Bedanya dengan pegadaian konvensional, dalam rahn (pegadaian syari’ah) nasabah tidak dikenakan bunga, yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.

4. Kesimpulan
Pada dasarnya rahn di dalam Islam dibolehkan, dengan landasan Firman Allah SWT dan Hadits Rasulullah SAW di atas, kemudian di perjelas lagi dengan di keluarkannya fatwa Dewan Syari’ah Nasional sebagai acuan di dalam penerapannya di berbagai lembaga-lembaga keuangan syari’ah khususnya Bank Syari’ah maupun Pegadaian Syari’ah.
Jika rahn diterapkan di dalam Bank Syari’ah untuk menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang telah diberikan oleh pihak bank. Kemudian apabila rahn diterapkan dalam mekanisme pegadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu bagi saudara kita yang kesulitan dana, terutama di daerah-daerah.¬



DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad Syafi’¬¬¬¬i. Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek. Jakarta: Gema Insani. 2011.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. Cet. 7. Bandung: Al-Ma’arif. 1995.
Suhendi, Hendi. Fiqh Mu’amalah. Cet. 5. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2010.
Syafe’i, Rachmat. Fiqh Mu’amalah. Cet. 3. Bandung: Pustaka Setia. 2006.
¬¬¬




Untuk Download Artikel Klik Gambar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar