Faiz AL-Husaini

Kebersamaan Memang Tak Selalu Mendatangkan Keindahan, Namun Tiada Keindahan Tanpa Kebersamaan================================================================================================== Berbagi Adalah Salah Satu Bentuk Dedikasi Dari Kebersamaan=======================================================================Salam KEBERSAMAAN========================================== Semoga Semua Ini Dapat Menjadi Berkah Bagi Sesama

Senin, 09 April 2012

draft salam di BMT

AKAD QARDH
NO : 20071008001/QRD-SM/BMT-DM/X/2007


“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu”
1. (QS. Al-Maidah : 1)
“Cukupkanlah takaran jangan kamu menjadi orang-orang yang merugi”
(QS. Asy – Syu’ara’ : 181 )


Dengan memohon petunjuk dan ridho Alloh SWT, pada hari ini Jum’at tanggal 26 Ramadhan 1428H bertepatan dengan tanggal 08 Oktober 2007 kami yang bertanda tangan di bawah ini :

I. BMT DARUSSALAM MADANI MASJID JAMI’ KOTA WISATA
Suatu badan hukum koperasi No : 655/BH/MENEG.I/IX/2007, berkedudukan di Kota Wisata dalam hal ini diwakili oleh Irfan M. Irvyant yang bertindak dalam kedudukan selaku General Manager
BMT dari dan oleh karenanya bertindak dan atas nama serta kepentingan BMT Darussalam Madani selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II. HENDI SETIAWAN BIN MUGHNI perorangan, pemegang Surat Izin Mengemudi Nomor 740213251179 bertempat tinggal di Kampung Tinggar Jaya Rt. 02 Rw. 03 Suka Makmur Bogor pekerjaan sebagai Supir Sekolah Fajar Hidayah, dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Para pihak di atas sebelumnya menerangkan sebagai berikut:

 Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Lemabga Kuangan Syariah (LKS) yang salah satu kegiatannya adalah menyalurkan pembiayaan kepada anggotanya dan pihak ketiga;

 Bahwa PIHAK KEDUA telah mengajukan fasilitas pembiayaan kepada PIHAK PERTAMA untuk Biaya Mudik (Produk Salam Mudik).

Berhubung dengan hal tersebut di atas, maka Para Pihak setuju dan sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Pembiayaan (Akad Al-Qardh) selanjutnya disebut PERJANJIAN dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
SYARAT PENCAIRAN PEMBIAYAAN
PIHAK PERTAMA dapat merealisasikan pembiayaan apabila PIHAK KEDUA telah memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. PIHAK KEDUA telah menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA, semua persyaratan yang diminta;
2. PIHAK PERTAMA telah menandatangani perjanjian ini dan surat-surat serta dokumen terkait lainnya yang disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA;

Pasal 2
JUMLAH & TUJUAN PEMBIAYAAN
1. PIHAK PERTAMA setujui untuk memberikan pembiayaan kepada PIHAK KEDUA sejumlah pokok setinggi-tingginya sebesar Rp 1.000.000,00,- (Satu Juta Rupiah ), yang akan dipergunakan oleh PIHAK KEDUA untuk biaya mudik lebaran, dan PIHAK KEDUA dengan ini mengakui telah menerima secara sah jumlah uang tersebut, dan karenanya mengaku berhutang kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini.

Selanjutnya PIHAK KEDUA dengan ini mengakui dengan sebenarnya dan secara sah menerima uang sebesar tersebut diatas, karenanya dengan ini menyatakan secara sah berutang kepada PIHAK PERTAMA uang sejumlah tersebut di atas yang merupakan jumlah pokok yang diterima.

Pasal 3
JANGKA WAKTU
Perjanjian pembiayaan ini diberikan untuk jangka waktu 6 (Enam) bulan, terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2007 sehingga berakhir sampai dengan tanggal 8 April 2008

Pasal 4
TATA CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA dengan ini setuju melakukan pembayaran kepada PIHK PERTAMA dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pembayaran margin sebesar 3% (tiga persen) dari pokok pembiayaan akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA setiap bulan terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2007 sampai dengan 8 April 2008;

2. Pembayaran sebesar Rp. 191.666,67 dengan rincian pokok angsuran sebesar Rp. 166.666,67- (seratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam koma enam puluh tujuh rupiah) dan margin sebesar 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dilakukan secara langsung dengan angsuran selama 6 (enam (bulan) paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Pembayaran kembali hutang tersebut oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan secara angsuran selama jangka waktu tersebut dalam Pasal 3 dan diuraikan tersendiri dalam jadwal angsuran.

Pasal 5
CIDERA JANJI (WANPRESTASI)
Menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam pasal-pasal diatas, PIHAK PERTAMA berhak menagih hutang karena pembiayaan ini, dan segala sesuatu yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA termasuk biaya administrasi, ongkos-ongkos dan biaya-biaya lainnya bilamana :
- PIHAK KEDUA tidak membayar margin 3 (tiga) kali berturut turut.
- PIHAK KEDUA pailit
- PIHAK KEDUA meninggal dunia
- Kekayaan PIHAK KEDUA seluruhnya atau sebagian disita oleh pihak ketiga
- PIHAK KEDUA menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA tidak cukup memenuhi syarat-syarat dan ketentuan yang diatur dalam PERJANJIAN ini.

Pasal 6
JAMINAN
Untuk menjaga amanah apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajibannya kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan perjanjian di atas maka PIHAK KEDUA memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk menagih kepada penjamin, memindahkan hak dalam bentuk apapun, baik di muka umum maupun di bawah tangan dengan harga yang dipandang patut oleh PIHAK PERTAMA atas jaminan yang dijaminkan berupa Jaminan dari atasan atau majikan pemohon.

Apabila terjadi hal-hal tersebut diatas, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan kesempatan kepada PIHAK KEDUA untuk memulihkan keadaan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan.



Demikianlah PERJANJIAN ini dibuat dan ditanda tangani di Kota Wisata-Cibubur, pada hari Senin tanggal 26 Ramadhan 1428 H bertepatan dengan tanggal 08 Oktober 2007, dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan dapat dijadikan bukti bilamana diperlukan.


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA




Irfan M Irvyant Hendi Setiawan
GM BMT-DM Debitur


Saksi-saksi:



1. __________________
Reza Eka Sahputra



2. __________________
Heri Purnomo























AKAD QORDUL HASAN
NO : Isi dengan nomor kartu




“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu”
2. (QS. Al-Maidah : 1)
“Cukupkanlah takaran jangan kamu menjadi orang-orang yang merugi”
(QS. Asy – Syu’ara’ : 181 )

Dengan memohon petunjuk dan ridho Alloh SWT, pada hari ini Isi dengan hari persetujuan tanggal Isi dengan waktu sesuai kalender Islam bertepatan dengan tanggal Isi dengan tanggal persetujuan kami yang bertandatangan dibawah ini :

I BMT ..........................
Suatu badan hukum koperasi No : 03/BH/PAD/KDK/.11/VII/2002, berkedudukan di Lasem dalam hal ini diwakili oleh Drs. Ahmad Zuhri yang bertindak dalam kedudukan selaku General Manager
BMT dari dan oleh karenanya bertindak dan atas nama serta kepentingan BMT ...........................
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

II TUAN X pekerjaan SWASTA bertempat tinggal JL. ABCD LASEM , pemegang Kartu Tanda Penduduk No. aabccdddeeeee. Akad jual beli ini telah mendapat persetujuan dari Ny. Y sebagai Penjamin.
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

----------------------------------------MENIMBANG----------------------------------------

I. Bahwa, PIHAK KEDUA telah mendapatkan fasilitas pembiayaan pada tanggal Isi dengan tanggal dilakukan pencairan pembiayaan dari PIHAK PERTAMA untuk Isi dengan keterangan pembiayaan.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk mengatur pejanjian pembiayaan Qordul Hasan ini dengan syarat – syarat sebagai berikut :

Pasal 1
SYARAT PENCAIRAN PEMBIAYAAN
PIHAK PERTAMA dapat merealisasikan pembiayaan apabila PIHAK KEDUA telah memenuhi ketentuan sebagai berikut :
3. PIHAK KEDUA telah menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA, semua persyaratan yang diminta;
4. PIHAK PERTAMA telah menandatangani perjanjian ini;

Pasal 2
JUMLAH PEMBIAYAAN
PIHAK PERTAMA menyetujui untuk menyediakan pembiayaan sebesar Isi dengan nominal jumlah uang ( Isi dengan jumlah uang terbilang) , pembayaran akan dilakukan untuk Isi dengan jangka waktu pembiayaan bulan dengan angsuran sebesar Isi dengan nominal jumlah uang ( Isi dengan jumlah uang terbilang)setiap bulan

Selanjutnya PIHAK KEDUA dengan ini mengakui dengan sebenarnya dan secara sah menerima uang sebesar tersebut diatas, karenanya dengan ini menyatakan secara sah berutang kepada PIHAK PERTAMA uang sejumlah tersebut diatas yang merupakan jumlah pokok yang diterima.

Pasal 3
JANGKA WAKTU
Perjanjian pembiayaan ini diberikan untuk jangka waktu Isi dengan nominal jumlah uang ( Isi dengan jumlah uang terbilang)bulan, terhitung sejak tanggal Isi dengan tanggal dilakukan pencairan pembiayaan sehingga berakhir pada tanggal Isi dengan tanggal jatuh tempo pembiayaan.

Pasal 4
TEKNIS PEMBAYARAN
Pembayaran kembali hutang tersebut oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilakukan secara angsuran selama jangka waktu tersebut dalam Pasal 3 dan diuraikan tersendiri dalam jadwal angsuran.

Pasal 5
CIDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam pasal-pasal diatas, PIHAK PERTAMA berhak menagih hutang karena pembiayaan ini, dan segala sesuatu yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA termasuk biaya administrasi, ongkos-ongkos dan biaya-biaya lainnya bilamana :
- PIHAK KEDUA tidak membayar angsuran pokok berikut Infaq 3 (tiga) kali berturut turut.
- PIHAK KEDUA pailit
- PIHAK KEDUA meninggal dunia
- Kekayaan PIHAK KEDUA seluruhnya atau sebagian disita oleh orang lain
- PIHAK KEDUA menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA tidak cukup memenuhi peraturan-peraturan yang disebut dalam perjanjian.

Pasal 6
JAMINAN
Untuk menjaga amanah apabila PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajibannya kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan perjanjian diatas maka PIHAK KEDUA memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk menjual, memindahkan hak dalam bentuk apapun, baik dimuka umum maupun dibawah tangan dengan harga yang dipandang patut oleh PIHAK PERTAMA atas barang yang dijaminkan berupa Isi dengan jenis jaminan, yang dijaminkan oleh anggota pembiayaan

Apabila terjadi hal-hal tersebut diatas, maka PIHAK PERTAMA akan memberikan kesempatan kepada PIHAK KEDUA untuk memulihkan keadaan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan.

Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Isi dengan tempat dilakukannya akad, pada hari Isi dengan nama hari tanggal Isi dengan waktu akad sesuai kalender Islam bertepatan dengan tanggal Isi dengan tanggal persetujuan (Masehi).

. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


Isi dengan nama Isi dengan nama
GM BMT XYZ Anggota Pembiayaan


Saksi-saksi:

1. Isi dengan nama saksi-saksi pelaksanaan akad pembiayaan

2. __________________

Untuk Download Artikel Klik Gambar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar