Faiz AL-Husaini

Kebersamaan Memang Tak Selalu Mendatangkan Keindahan, Namun Tiada Keindahan Tanpa Kebersamaan================================================================================================== Berbagi Adalah Salah Satu Bentuk Dedikasi Dari Kebersamaan=======================================================================Salam KEBERSAMAAN========================================== Semoga Semua Ini Dapat Menjadi Berkah Bagi Sesama

Senin, 02 April 2012

draf pembiayayaan mudharabah

بسم الله الرحمن الرحيم
AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Nomor …..............................................................

Akad Pembiayaan Mudharabah ini dibuat dan ditandatangani pada hari __________ tanggal _______________ bulan ___________ tahun _________________ ( ______________________ ), yang diadakan oleh dan antara pihak-pihak :

1. TN.MARWANSYAH, bertempat tinggal di Jl.Pelita I No.2-10 Kelurahan Sidorame Barat I Medan; dalam hal ini bertindak selaku Kuasa Pemimpin Cabang Induk PT. BANK BRISYARIAH berdasarkan Surat Kuasa No.B.931/KCI-MDN/PC/09/2010 tertanggal 14-09-2010 jo Surat Keputusan Direksi PT. BANK BRISYARIAH tanggal 2-10-2009 (Dua oktober tahun dua ribu sembilan) NOKEP:
101-DIR/HCM/10/2009 dan Akta Kuasa Direksi PT. BANK BRISYARIAH tanggal 14-01-2009 (empat belas Januari dua ribu sembilan) Nomor 12 yang dibuat dihadapan Pudji Redjeki Irawati, S.H., Notaris di Jakarta, dengan demikian berwenang bertindak untuk dan atas nama PT. BANK BRISYARIAH yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 28-05-1971 (dua puluh delapan mei seribu sembilan ratus tujuh puluh satu) Nomor : 43 Tambahan Nomor : 242, dan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan anggaran dasar terakhir dimuat dalam Akta tertanggal 14-04-2009 (empat belas April dua ribu sembilan) Nomor : 18 dan Akta tertanggal 17-09-2009 (tujuh belas September dua ribu sembilan) Nomor: 20 yang keduanya dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di Jakarta yang yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 01-12-2009 (satu Desember dua ribu sembilan) Nomor : 96 Tambahan 27908, untuk selanjutnya disebut “BANK”

2. …...................................................................., beralamat di …................................................. dalam hal ini diwakili oleh, …............................................................ masing-masing bertindak dalam jabatannya sebagai …....................... , oleh dan karena itu sah bertindak untuk dan atas nama …..................., untuk selanjutnya disebut sebagai ”NASABAH”.
BANK dan NASABAH, selanjutnya bersama-sama disebut Para Pihak dan masing-masing pihak sebagaimana kedudukannya tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa NASABAH telah mengajukan permohonan kepada BANK untuk mendapatkan Fasilitas Pembiayaan MUDHARABAH (untuk selanjutnya disebut “Fasilitas Pembiayaan” yang digunakan untuk Modal Kerja yang disalurkan kepada anggota NASABAH sebagaimana ternyata dari Surat/Aplikasi Permohonan Pembiayaan Bagi Hasil, permohonan mana telah disetujui oleh BANK melalui Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan Nomor (Lihat SP3) . tertanggal ….............................., (selanjutnya disebut “Surat Persetujuan Prinsip”) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.

2. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, BANK sebagai Pemilik Dana bersedia memberikan Fasilitas Pembiayaan dan karenanya BANK dan NASABAH telah saling setuju dan karenanya sepakat untuk dan dengan ini membuat serta menetapkan Akad Mudharabah (untuk selanjutnya secara singkat disebut "Akad") untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK tersebut, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur sebagai berikut :

Selanjutnya kedua belah pihak setuju menuangkan kesepakatan ini dalam Akad Pembiayaan Mudharabah (selanjutnya disebut “Akad”) untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pihak, dengan syarat – syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
DEFINISI

Dalam Akad ini, yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas Pembiayaan adalah fasilitas pembiayaan berdasarkan akad Mudharabah yang disediakan BANK kepada NASABAH;
2. Mudharabah adalah transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul Maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati sebelumnya.
3. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
4. Modal adalah sejumlah dana yang disediakan oleh BANK untuk kegiatan usaha yang dikelola oleh NASABAH
5. Nisbah adalah bagian dari hasil pendapatan yang menjadi hak NASABAH dan BANK yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara NASABAH dan BANK
6. Bagi hasil adalah pembagian atas pendapatan antara NASABAH dan BANK yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara NASABAH dengan BANK.
7. Kerugian usaha adalah berkurangnya Modal dalam menjalankan usaha yang dihitung pada periode tertentu, yaitu dengan mengurangkan jumlah Modal pada akhir periode dengan jumlah Modal pada awal periode.
8. Pendapatan adalah seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan NASABAH sesuai dengan Akad ini.
9. Obyek bagi hasil adalah pendapatan yang diperoleh NASABAH dari hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 5 Akad ini
10. Barang Jaminan adalah barang yang diserahkan NASABAH guna menjamin terbayarnya kewajiban NASABAH kepada BANK berdasar Akad ini termasuk tetapi tidak terbatas pada pembebanan hak tanggungan, gadai, aval, fidusia, penjaminan
11. Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan (Offering Letter) adalah penawaran pembiayaan Mudharabah dari BANK yang memuat ketentuan dan syarat-syarat pembiayaan Mudharabah yang diberikan oleh BANK yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Akad ini.
12. Pembukuan Pembiayaan adalah pembukuan atas nama NASABAH pada BANK yang khusus mencatat seluruh transaksi-transaksi NASABAH sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan, yang merupakan bukti yang sah dan mengikat NASABAH atas segala kewajiban pembayaran ,

13. SPRDP adalah Surat Permohonan Realisasi Dana Pembiayaan yang diajukan oleh NASABAH kepada BANK dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Surat Persetujuan Prinsip.

14. TTUN adalah Tanda Terima Uang oleh NASABAH yang merupakan bukti penerimaan uang oleh NASABAH dari BANK sebagai porsi Modal BANK .

15. Dokumentasi Jaminan adalah daftar dokumen jaminan-jaminan Akad ini.
16. Cidera Janji adalah peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud Pasal 11 Akad ini, yang menyebabkan BANK dapat menghentikan seluruh atau sebagian dari isi Akad ini, menagih seketika dan sekaligus jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum jangka waktu Akad ini berakhir.
17. Hari kerja BANK adalah hari kerja Bank Indonesia beroperasi dan bank-bank di Indonesia melakukan kliring.
18. Lampiran adalah Setiap lampiran yang disebut dalam Akad ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan isinya harus dianggap kata demi kata termaktub dalam Akad ini.

19. Denda adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan Nasabah kepada Bank, didasarkan pada prinsip ta'zir bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya dan diperuntukkan sebagai dana sosial yang disepakati dalam Akad ini.

20. Jangka Waktu Akad adalah:Masa berlakunya Akad ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 2 Akad ini.

21. Proyeksi pendapatan adalah perkiraan pendapatan yang akan diterima BANK dari NASABAH yang diberikan dengan jumlah dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara BANK dan NASABAH.

22. Realisasi Pendapatan adalah pendapatan yang diterima BANK dari NASABAH atas pembiayaan yang diberikan.

23. Surat Pernyataan Realisasi Pendapatan adalah surat yang ditandatangani oleh NASABAH yang menyatakan tentang realisasi pendapatan.


Pasal 2
FASILITAS PEMBIAYAAN DAN JANGKA WAKTU PENGGUNAANNYA
1. BANK bersedia menyediakan Fasilitas Pembiayaan kepada NASABAH sejumlah Rp (Lihat SP3) (….........................................) secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan permintaan NASABAH yang semata-mata akan dipergunakan untuk tujuan usaha sesuai dengan rencana realisasi pembiayaan yang disiapkan oleh NASABAH dan disetujui BANK, yang dilampirkan pada dan karenanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari akad ini (Lampiran 1).
2. Pembiayaan yang dimaksud dalam Akad ini berlangsung untuk jangka waktu (Lihat SP3) (…............................) bulan terhitung sejak tanggal Akad ini ditandatangani, serta berakhir pada tanggal __________________________ bulan ______________________________ tahun _________________________________________

Pasal 3
SYARAT REALISASI
1. Dengan tetap memperhatikan batasan-batasan dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang, BANK berjanji untuk melaksanakan realisasi, setelah NASABAH memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut :
a. NASABAH menyerahkan SPRDP dan semua dokumen yang relevan sebagaimana ditentukan dalam persyaratan realisasi pembiayaan dalam Surat Persetujuan Prinsip.
b. NASABAH melampirkan semua dokumen tersebut di bawah ini :
1. Rencana penarikan, penggunaan dan pelunasan Fasilitas Pembiayaan.
2. Proyeksi pendapatan dari Usaha yang dibiayai.
3. Dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian Fasilitas Pembiayaan ini yang dari waktu ke waktu akan ditetapkan oleh BANK.
c. NASABAH memenuhi semua prasyarat yang disyaratkan oleh BANK sehubungan dengan Fasilitas Pembiayaan dan Akad ini;
d. NASABAH telah menyerahkan kepada BANK, semua dan setiap dokumen-dokumen NASABAH, termasuk tetapi tidak terbatas dokumen-dokumen jaminan yang diminta oleh BANK sehubungan dengan Akad ini;
e. NASABAH telah menandatangani Akad ini berikut seluruh Lampiran Akad ini serta perjanjian-perjanjian jaminan yang disyaratkan oleh BANK;
f. Bukti-bukti pemilikan barang-barang jaminan telah diserahkan dan perjanjian-perjanjian pengikatan jaminan yang berkaitan dengan barang-barang jaminan tersebut telah diterima oleh BANK;
g. NASABAH telah membuka rekening pada BANK atas petunjuk BANK yang akan digunakan bagi Pembukuan Pembiayaan.
h. Tidak terdapat hal-hal yang menyebabkan BANK tidak dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Akad ini baik karena adanya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku maupun karena sebab-sebab lain.
i. melunasi biaya-biaya yang disyaratkan oleh BANK sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Prinsip dan biaya-biaya yang terkait dengan pembuatan Akad ini;
2. Segera setelah BANK menerima SPRDP beserta semua dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini, maka BANK akan meneliti dan memeriksa apakah SPRDP dan semua dokumen yang diberikan NASABAH telah lengkap dan memenuhi persyaratan yang ditentukan BANK.
3. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini BANK berpendapat SPRDP dan/atau semua dokumen yang telah dipersyaratkan tidak lengkap, maka BANK akan memberitahukan NASABAH untuk melengkapinya.
4. Setiap SPRDP yang telah disahkan oleh BANK tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan sehingga SPRDP akan mengikat NASABAH, kecuali Fasilitas Pembiayaan yang dimohonkan oleh NASABAH belum direalisasikan oleh BANK.
5. Terhadap setiap penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan, NASABAH berkewajiban membuat dan menandatangani TTUN dan menyerahkannya kepada BANK.
6. Sebagai bukti telah diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan, dan/atau akta dimaksud oleh BANK, BANK berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimaannya kepada NASABAH.

Pasal 4
PEMBAGIAN HASIL USAHA
1. Para Pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah Bagi Hasil untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
(i) Nisbah Bagi Hasil berupa persentase yang merupakan pembagian Pendapatan Usaha yang merupakan hak BANK dan hak NASABAH atas pengelolaan Modal dalam setiap Periode Usaha, yang baru dapat ditentukan pada saat dilakukan penarikan yang dicantumkan dalam “Nota Komitmen Proyeksi Pendapatan Margin (NKPPM)” yang harus ditandatangani dalam setiap kali melakukan Realisasi serta merupakan bagian yang integral -(satu kesatuan) dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(ii) Perhitungan Bagi Hasil akan dilakukan berdasarkan margin yang akan dikenakan NASABAH kepada Anggota NASABAH laporan NASABAH yang telah disetujui oleh BANK.
(iii) Pelaksanaan Bagi Hasil akan dilakukan pada setiap tanggal pencairan pada bulan dilakukannya perhitungan Bagi Hasil.
2. Nisbah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (i) Pasal ini adalah tetap selama Jangka Waktu Fasilitas Pembiayaan, atau ditentukan lain berdasarkan kesepakatan Para Pihak sebagai dimaksud ayat 1 (ii).
3. NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, untuk menyerahkan Surat Pernyataan Realisasi Pendapatan dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 6 atau surat dalam bentuk lain yang disetujui oleh BANK, atas usaha Nasabah berdasarkan Akad ini, pada tanggal yang disepakati Para Pihak yang akan dijadikan dasar penghitungan dan pelaksanaan Bagi Hasil.
4. Para Pihak sepakat, dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan penghitungan dan pembayaran Bagi Hasil akan dilakukan pada setiap tanggal yang disepakati para pihak.
5. Para Pihak sepakat bahwa Obyek Bagi Hasil dalam Akad ini adalah pendapatan NASABAH dari usaha dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 7 akad ini.
6. Sebagai dasar perhitungan Bagi Hasil, NASABAH dan BANK telah membuat proyeksi pendapatan dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 5 atau surat dalam bentuk lain yang disetujui oleh BANK dan terhadap proyeksi tersebut dapat dilakukan perubahan berdasarkan kesepakatan Para Pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
7. BANK akan melakukan penilaian kembali atas Surat Pernyataan Realisasi Pendapatan yang diajukan oleh NASABAH yang disertai data dan bukti-bukti lengkap dari NASABAH. Dalam hal BANK tidak menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut kepada NASABAH dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, maka BANK dianggap secara sah telah menerima dan mengakui perhitungan yang dibuat oleh NASABAH.

Pasal 5
TATA CARA PEMBAYARAN
1. NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada BANK, seluruh jumlah Fasilitas Pembiayaan dan membayar bagian pendapatan yang menjadi hak BANK sesuai dengan Nisbah sebagaimana dimaksud Pasal 4 Akad ini atau menurut jadwal angsuran pokok sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 8 dan proyeksi pendapatan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 5 yang dilekatkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Akad ini.
2. Sumber pembayaran kembali Fasilitas Pembiayaan oleh NASABAH kepada BANK dapat berasal dari usaha yang dibiayai, kegiatan usaha NASABAH lainnya, maupun sumber-sumber lain yang dimiliki NASABAH. Apabila NASABAH melunasi Fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh BANK lebih awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan menghapuskan atau mengurangi bagian dari pendapatan yang menjadi hak BANK berdasarkan kesepakatan antara NASABAH dan BANK.
3. Setiap pembayaran atas kewajiban NASABAH, wajib dilakukan NASABAH pada hari dan jam kas di kantor BANK atau tempat lain yang ditunjuk oleh BANK dan dibayarkan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH pada BANK, sehingga dalam hal pembayaran diterima oleh BANK setelah jam kerja BANK, maka pembayaran tersebut akan dibukukan pada keesokan harinya dan apabila hari tersebut bukan Hari Kerja BANK, pembukuan akan dilakukan pada Hari Kerja BANK yang pertama setelah pembayaran diterima.
4. Bila tanggal jatuh tempo atau saat pembayaran angsuran jatuh tidak pada Hari Kerja BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan dana atau melakukan pembayaran kepada BANK pada 1 (satu) hari kerja sebelumnya.

PASAL 6
PEMBUKAAN REKENING

1. Untuk keperluan realisasi Fasilitas Pembiayaan serta untuk keperluan Pembukuan Pembiayaan, NASABAH wajib membuka rekening pada BANK.

2. Semua pembayaran Fasilitas Pembiayaan dan/atau kewajiban lainnya oleh NASABAH kepada BANK akan dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH di BANK sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini atau dengan cara lain sebagaimana disetujui oleh BANK dan untuk maksud tersebut NASABAH dengan ini memberi kuasa kepada BANK untuk mendebet rekening NASABAH guna pembayaran kewajiban

3. Kuasa untuk mendebet rekening NASABAH guna pembayaran Fasilitas Pembiayaan dan/atau kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini merupakan kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

4. Catatan/administrasi BANK berupa Pembukuan Pembiayaan merupakan bukti sah dan mengikat terhadap NASABAH mengenai transaksi NASABAH dengan BANK, termasuk tetapi tidak terbatas pada jumlah kewajiban, denda dan biaya-biaya lain-lain yang mungkin timbul karena Fasilitas Pembiayaan dan wajib dibayar oleh NASABAH kepada BANK.

PASAL 7
KEWAJIBAN NASABAH
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lain yang berlaku berdasarkan Akad ini maupun peraturan perundang-undangan, maka NASABAH wajib :

1. Melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan cara seefektif mungkin, dengan praktek usaha yang etis, benar tidak melanggar norma-norma agama serta selalu menjaga berlakunya seluruh persetujuan, izin dan pendaftaran yang diperlukan serta tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariah.
2. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang ditentukan oleh pihak yang berwenang.
3. Mengembalikan seluruh jumlah Fasilitas Pembiayaan sesuai jadwal angsuran pokok sebagaimana diatur dalam akad ini , serta memberikan bagi hasil sesuai nisbah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Akad ini.
4. Menyerahkan kepada BANK laporan realisasi pendapatan bulanan setiap sebulan sekali atau pada periode yang disepakati bersama oleh BANK dan NASABAH sampai dengan pembiayaan lunas dan laporan perkembangan usaha secara periodik dengan menggunakan formulir yang akan ditentukan oleh BANK atau dokumen-dokumen lain yang diminta BANK.
5. Memberitahukan secara tertulis kepada BANK selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah terjadinya suatu kejadian dimana NASABAH tidak dapat memenuhi satu atau beberapa ketentuan dalam Akad ini.
6. Wajib membayar seluruh pajak yang wajib dibayarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Membayar seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pembiayaan berdasarkan Akad ini serta pelaksanaan dari ketentuan yang terdapat dari dokumen lainnya yang berhubungan dengan Akad ini.
8. Melaksanakan seluruh ketentuan dan persyaratan yang dimaksud dalam Surat Persetujuan Prinsip yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
9. Menyerahkan kepada BANK, laporan keuangan tahunan atau laporan lainnya yang ditentukan BANK.
10. Nasabah wajib menanggung biaya administrasi dan segala biaya yang diperlukan sebagai akibat dari pelaksanaan Akad ini termasuk tetapi tidak terbatas pada jasa notaris, penasihat hukum, pengacara dan jasa lainnya.
11. Memberitahukan secara tertulis kepada BANK dalam hal terjadinya perubahan yang menyangkut NASABAH maupun usahanya.
12. Membebaskan seluruh harta kekayaan milik NASABAH dari beban penjaminan terhadap pihak lain, kecuali penjaminan bagi kepentingan BANK berdasarkan Akad ini.
13. Mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas Fasiltas Pembiayaan secara jujur dan benar dengan itikad baik dalam pembukuan tersendiri.
14. Menyerahkan kepada BANK setiap dokumen, bahan–bahan dan/atau keterangan–keterangan yang diminta BANK kepada NASABAH.

Pasal 8
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK

1. NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung dan membayar selambat-lambatnya pada saat Akad ditandatangani, biaya-biaya antara lain :
a. Biaya administrasi,; dan
b. Biaya-biaya lain yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Akad termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris/PPAT, premi asuransi, dan biaya pengikatan jaminan .
2. Dalam hal NASABAH Cidera Janji sehingga BANK perlu menggunakan jasa pihak ketiga, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya jasa pihak ketiga dimaksud sepanjang hal itu dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
3. Setiap pembayaran Fasilitas Pembiayaan dan/atau kewajiban lainnya oleh NASABAH kepada BANK sehubungan dengan Akad ini dan/atau perjanjian lain yang terkait dengan Akad ini, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar melalui BANK, setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (bila ada).
5. Segala pajak yang timbul sehubungan dengan Akad ini merupakan tanggungan dan wajib dibayar oleh NASABAH, kecuali Pajak Penghasilan BANK.
6. Nasabah wajib membayar ganti rugi (ta’widh) kepada BANK apabila NASABAH tidak menyerahkan bagian pendapatan yang sudah menjadi hak BANK.

Pasal 9
BARANG JAMINAN
1. Untuk menjamin tertib pembayaran kembali / pelunasan Fasilitas Pembiayaan dan bagian keuntungan tepat waktu yang telah disepakati Para Pihak berdasarkan Akad ini, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani akta pengikatan jaminan dan dengan ini menyerahkan Barang Jaminan kepada BANK, berupa :
a) Piutang dagang (Tagihan) atas nama NASABAH kepada pihak ketiga
b) Surat Kuasa Potong Gaji (SKPG) anggota NASABAH
atau sebagaimana diuraikan dalam Dokumentasi Jaminan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dengan Akad ini.
2. NASABAH setuju untuk membuat akta pengikatan jaminan secara notaril dan/atau di bawah tangan dan menyerahkan asli dari dokumen jaminan dan/atau bukti kepemilikan Barang Jaminan kepada BANK berupa dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut di dalam Dokumentasi Jaminan.
3. Apabila berdasarkan pertimbangan BANK, nilai dari Barang-Barang Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Dokumentasi Jaminan tidak lagi cukup untuk menjamin pembayaran kewajiban NASABAH kepada BANK, maka atas permintaan pertama dari BANK, NASABAH wajib menambah Barang Jaminan lainnya yang disetujui BANK.
4. Setelah seluruh kewajiban pembayaran NASABAH dinyatakan lunas oleh BANK atau dalam hal berdasarkan pertimbangan BANK, Barang-Barang Jaminan pada Dokumentasi Jaminan sudah tidak diperlukan lagi sebagai jaminan, maka BANK akan mengembalikan bukti kepemilikan dan Barang Jaminan tersebut kepada NASABAH.

Pasal 10
DENDA
1. Dalam hal NASABAH terlambat membayar kewajiban dari jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Akad ini, maka BANK membebankan dan NASABAH setuju membayar denda (ta’zir) atas keterlambatan tersebut sebesar Rp __________________________________ (________________________________________ ___________________ Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas pembayaran kewajiban bagi NASABAH.
2. Dana dari denda atas keterlambatan yang diterima oleh BANK akan diperuntukkan sebagai dana sosial.

PASAL 11
CIDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 5 Akad ini, BANK berhak untuk menagih pembayaran dari NASABAH atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas seluruh atau sebagian jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini :
1. NASABAH menggunakan Fasilitas Pembiayaan tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana ditetapkan dalam Surat Persetujuan Prinsip dan/atau SPRDP

2. NASABAH tidak melaksanakan kewajiban pembayaran Fasilitas Pembiayaan dan/atau kewajiban lainnya kepada BANK tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau jadwal angsuran yang ditetapkan berdasarkan Akad ini;
3. Dokumen atau keterangan yang dimasukkan / disuruh masukkan ke dalam dokumen yang diserahkan NASABAH kepada BANK palsu, tidak sah, atau tidak benar;
4. NASABAH/Pihak yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili NASABAH dalam Akad ini menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) karena tindak pidana yang dilakukannya;
5. NASABAH tidak memenuhi dan atau melanggar salah satu ketentuan atau lebih sebagaimana ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
6. Apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Akad ini ditandatangani atau diberlakukan pada kemudian hari, NASABAH tidak dapat atau tidak berhak menjadi NASABAH;
7. NASABAH atau pihak ketiga telah memohon kepailitan terhadap NASABAH;
8. Apabila karena sesuatu sebab, seluruh atau sebagian Akta Pengikatan Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan atau Badan Arbitase atau nilai agunan berkurang sedemikian rupa sehingga tidak lagi merupakan agunan yang cukup, satu dan lain menurut pertimbangan dan penetapan BANK;
9. Apabila keadaan keuangan NASABAH/Penjamin tidak cukup untuk melunasi kewajibannya kepada BANK baik karena kesengajaan atau kelalaian NASABAH;
10. Harta benda NASABAH/Penjamin, baik sebagian atau seluruhnya yang diagunkan atau yang tidak diagunkan kepada BANK, diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atau sita eksekusi (executorial beslag) oleh pihak ketiga;
11. NASABAH/Penjamin masuk dalam Daftar Kredit Macet dan atau Daftar Hitam (blacklist) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau lembaga lain yang terkait;
12. NASABAH/Penjamin memberikan keterangan, baik lisan atau tertulis, yang tidak benar dalam arti materiil tentang keadaan kekayaannya, penghasilan, barang jaminan dan segala keterangan atau dokumen yang diberikan kepada BANK sehubungan dengan hutang/kewajiban NASABAH kepada BANK atau jika NASABAH menyerahkan tanda bukti penerimaan uang dan atau surat pemindahbukuan yang ditandatangani oleh pihak–pihak yang tidak berwenang untuk menandatanganinya sehingga tanda bukti penerimaan atau surat pemindahbukuan tersebut tidak sah;
13. NASABAH/Penjamin meminta penundaan pembayaran (surseance van betaling), tidak mampu membayar, memohon agar dirinya dinyatakan pailit atau dinyatakan pailit, dilikuidasi, ditaruh dibawah perwalian atau pengampuan, atau karena sebab-sebab apapun juga (apabila NASABAH adalah suatu badan usaha berbadan hukum atau bukan badan hukum) tidak berhak lagi mengurus, mengelola atau menguasai harta bendanya;
14. NASABAH, sebelum atau sesudah Fasilitas Pembiayaan diberikan oleh BANK, mempunyai hutang kepada pihak ketiga dan hal yang demikian tidak diberitahukan kepada BANK baik sebelum Fasilitas Pembiayaan diberikan atau sebelum hutang lain tersebut diperoleh;
15. NASABAH/Penjamin lalai, melanggar atau tidak dapat/tidak memenuhi suatu ketentuan dalam Akad ini, perjanjian pemberian jaminan atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Akad ini;
16. NASABAH/Penjamin meninggal dunia/dibubarkan/bubar (apabila NASABAH adalah suatu badan usaha berbadan hukum atau bukan badan hukum), meninggalkan tempat tinggalnya/pergi ke tempat yang tidak diketahui untuk waktu lebih dari 2 (dua) bulan dan tidak menentu, melakukan atau terlibat dalam suatu perbuatan/peristiwa yang menurut pertimbangan BANK dapat membahayakan pemberian Fasilitas Pembiayaan, ditangkap pihak yang berwajib atau dijatuhi hukuman penjara;
17. Terjadi peristiwa apapun yang menurut pendapat BANK akan dapat mengakibatkan NASABAH/Penjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada BANK;

PASAL 12
AKIBAT DARI PERISTIWA CIDERA JANJI

1. Apabila terjadi satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Akad ini, maka BANK akan memberitahukan kepada NASABAH mengenai Cidera Janji tersebut dan BANK memberi kesempatan kepada NASABAH untuk memulihkan keadaan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak BANK mengetahui terjadinya peristiwa Cidera Janji.
2. Dalam hal setelah lewatnya jangka waktu yang diberikan BANK kepada NASABAH sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini NASABAH tidak dapat memenuhi, melaksanakan dan memulihkan keadaan, maka BANK tanpa pemberitahuan terlebih dahulu berhak untuk menjual harta benda/Barang Jaminan yang dijaminkan oleh NASABAH dan/atau Penjamin kepada BANK sebagaimana diuraikan dalam Dokumentasi Jaminan, baik dibawah tangan dengan harga yang disetujui NASABAH maupun dimuka umum (secara lelang) dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh BANK, dan untuk itu NASABAH/Penjamin memberi kuasa dengan ketentuan pendapatan bersih dari penjualan pertama-tama dipergunakan untuk pembayaran seluruh Fasilitas Pembiayaan / kewajiban NASABAH kepada BANK dan jika ada sisa, maka sisa tersebut akan dikembalikan kepada NASABAH dan/atau Penjamin sebagai pemilik harta benda yang dijaminkan kepada BANK, dan sebaliknya, apabila hasil penjualan tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK, maka kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban NASABAH kepada BANK dan wajib dibayar NASABAH dengan seketika dan sekaligus pada saat ditagih oleh BANK.

PASAL 13
PERNYATAAN DAN JAMINAN

NASABAH dengan ini menyatakan pengakuan dengan sebenar–benarnya serta menjamin kepada BANK, sebagaimana BANK menerima pernyataan dan pe ngakuan NASABAH, bahwa:
1. NASABAH berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Akad ini , tidak dalam tekanan atau paksaan dari pihak manapun dan semua surat dokumen yang menjadi kelengkapannya serta berhak pula untuk menjalankan usahanya.
2. NASABAH menjamin bahwa segala surat dan dokumen serta akta yang NASABAH tandatangani dan/atau gunakan berkaitan dengan Akad ini adalah benar, keberadaannya sah, dan tindakan NASABAH tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan dan/atau hukum yang berlaku, serta hal-hal lain yang dapat menghalangi pelaksanaan Akad ini.
3. NASABAH memiliki semua perizinan yang berlaku untuk menjalankan usahanya;
4. NASABAH adalah Perseorangan/Badan Usaha yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia;
5. Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, NASABAH menyatakan, bahwa pada saat penandatanganan Akad ini para pengurus dan pengawas atau organ lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan undang-undang telah mengetahui dan menyetujui hal-hal yang dilakukan NASABAH berkaitan dengan Akad ini.
6. Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Usaha yang bukan Badan Hukum, NASABAH menyatakan, bahwa pada saat penandatanganan Akad ini para sekutu, selain sekutu yang dikecualikan berdasarkan undang-undang telah mengetahui dan menyetujui hal-hal yang dilakukan NASABAH berkaitan dengan Akad ini.

7. Diadakannya Akad ini dan/atau Akad tambahan (Addendum) Akad ini tidak akan bertentangan dengan suatu Akad yang telah ada atau yang akan diadakan oleh NASABAH dengan pihak ketiga lainnya.

8. Pada saat ditandatanganinya Akad ini, NASABAH tidak sedang mengalihkan, menjaminkan dan/atau memberi kuasa kepada orang lain untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan atas sebagian atau seluruh dari hartanya, termasuk dan tidak terbatas pada piutang dan/atau klaim asuransi, tidak dalam keadaan berselisih, bersengketa, gugat–menggugat di muka atau di luar lembaga peradilan atau arbitrase, disidik atau dituntut oleh pihak yang berwajib, yang dapat mempengaruhi aset, keadaan keuangan, dan/atau mengganggu jalannya usaha NASABAH;

9. Dalam hal belum dicukupinya jaminan yang telah diberikan NASABAH kepada BANK berdasarkan Akad ini untuk melunasi kewajiban NASABAH kepada BANK, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu ke waktu selama kewajibannya belum lunas akan menyerahkan kepada BANK, jaminan-jaminan tambahan yang dinilai cukup oleh BANK.
10. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri mendahulukan untuk membayar dan melunasi kewajiban NASABAH kepada BANK dari kewajiban lainnya.
11. Dalam hal-hal yang berkaitan dengan ayat 1, 2, 3, 4 dan/atau 5 Pasal ini, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan BANK dari segala tuntutan atau gugatan yang datang dari pihak mana pun dan/atau atas alasan apa pun.

PASAL 14
PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH

NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berlangsungnya Akad ini, kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari BANK, NASABAH tidak akan melakukan salah satu, sebagian atau seluruh perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
1. membuat hutang kepada pihak ketiga ; (pengecualian untuk pembiayaan konsumer hanya pemberitahuan kepada BANK)
2. memindahkan kedudukan/lokasi Barang Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Dokumentasi Jaminan dari kedudukan/lokasi Barang Jaminan itu semula atau sepatutnya berada, dan/atau mengalihkan hak atas Barang Jaminan yang bersangkutan kepada pihak lain;
3. mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau seluruh harta kekayaan NASABAH;
4. Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum berupa Perseroan Terbatas, melakukan akuisisi, merger, restrukturisasi, konsolidasi dan/atau pemisahan perusahaan NASABAH dengan perusahaan atau orang lain ;
5. Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum atau Badan Usaha yang bukan Badan Hukum, menjual, baik sebagian atau seluruh asset NASABAH yang nyata-nyata akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi kewajiban NASABAH kepada BANK, kecuali menjual barang dagangan yang menjadi kegiatan usaha NASABAH;
6. Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum, mengubah Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga, susunan dan/atau anggota dari organ NASABAH;
7. Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Usaha yang bukan Badan Hukum, mengubah Anggaran Dasar dan/atau akta lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berlaku dan mengikat para sekutu NASABAH, susunan pengurus dan sekutu NASABAH.
8. NASABAH melakukan investasi baru, baik yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan NASABAH yang akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi kewajiban NASABAH kepada BANK.
9. Dalam hal NASABAH berbentuk Badan Hukum atau Badan Usaha yang bukan Badan Hukum, melakukan pembagian keuntungan kepada pemegang sahamnya/ anggotanya / sekutunya yang melebihi 10% (sepuluh persen) dari keuntungan NASABAH.

Pasal 15
ASURANSI

1. Selama kewajiban NASABAH berdasarkan Akad ini belum dinyatakan lunas oleh BANK, maka NASABAH wajib menutup asuransi jiwa dan/atau asuransi atas Barang Jaminan berdasarkan Akad ini oleh dan atas beban NASABAH kepada perusahaan asuransi berdasarkan prinsip syariah yang disetujui oleh BANK terhadap risiko kerugian yang macam, nilai dan jangka waktunya ditentukan oleh BANK.
2. Dalam perjanjian asuransi (Polis) wajib dicantumkan klausula yang menyatakan bahwa bilamana terjadi pembayaran ganti rugi dari perusahaan asuransi, maka BANK berhak memperhitungkan hasil pembayaran klaim tersebut dengan seluruh kewajiban NASABAH kepada BANK (Banker’s Clause).
3. Premi asuransi atas barang jaminan berdasarkan Akad ini wajib dibayar lunas atau dicadangkan oleh NASABAH dibawah penguasaan BANK sebelum dilakukan realisasi atau perpanjangan jangka waktu Fasilitas Pembiayaan.
4. Dalam hal hasil uang pertanggungan tidak cukup untuk melunasi kewajiban/ hutang NASABAH kepada BANK, sisa kewajiban/hutang NASABAH tersebut tetap menjadi kewajiban NASABAH kepada BANK dan wajib dibayar dengan seketika dan sekaligus oleh NASABAH pada saat ditagih oleh BANK.
5. Asli kwitansi atau pembayaran resmi premi asuransi dan asli polis asuransi beserta ‘Banker’s Clause” sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini wajib diserahkan kepada BANK.

Pasal 16
PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN PEMBINAAN

NASABAH berdasarkan Akad ini memberikan izin kepada BANK atau petugas yang ditunjuk BANK pada saat ini dan untuk selanjutnya selama berlangsungnya Akad, untuk memasuki tempat usaha dan tempat–tempat lain yang berkaitan dengan usaha NASABAH guna melaksanakan pengawasan/pemeriksaan/pembinaan terhadap usaha NASABAH yang dibiayai dari Modal, Barang Jaminan, memeriksa pembukuan dan catatan NASABAH pada setiap saat selama berlangsungnya Akad ini dan segala sesuatu yang berhubungan dengan Fasilitas Pembiayaan yang diterima NASABAH dari BANK secara langsung atau tidak langsung, dan atau melakukan tindakan-tindakan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada mengambil gambar (foto), membuat salinan dan/atau catatan-catatan yang dianggap perlu, untuk mengamankan kepentingan BANK.

Pasal 17
HUKUM YANG BERLAKU

Pelaksanaan Akad ini tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan syariah yang berlaku bagi BANK, termasuk tetapi tidak terbatas pada Peraturan Bank Indonesia dan Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.

Pasal 18
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Akad ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.
3. Para Pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa putusan yang ditetapkan oleh BASYARNAS tersebut sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir.
4. Tanpa mengurangi tempat pokok BASYARNAS di Jakarta yang ditentukan di dalam Peraturan dan Prosedur Arbitrase BASYARNAS, Para Pihak bersepakat memilih tempat pelaksanaan arbitrase di kota tempat cabang BANK berada. Namun penunjukan dan pembentukan Arbiter atau Majelis Arbitrase dilakukan oleh ketua BASYARNAS.

Pasal 19
SURAT MENYURAT

1. Semua surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lain dalam akad ini mengenai atau sehubungan dengan akad ini, dilakukan dengan pos “tercatat” atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) atau sarana komunikasi lain ke alamat-alamat yang tersebut di bawah ini :
BANK

Nama : PT BANK BRISYARIAH
Alamat : Jalan Jend.Gatot Subroto No.189 DE Medan
Telp./Fax. : 061 455-6870
Email : 061 451-5671


NASABAH

Nama : .............................................
Alamat : ............................................
Telp./Fax. :
Email :

2. Surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan dianggap telah diterima berdasarkan bukti pengiriman pos tercatat atau bukti penerimaan yang ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berhak mewakili BANK atau NASABAH.
3. Dalam hal terjadi perubahan alamat dari alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing pihak, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak lain dalam akad ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum terjadinya perubahan alamat yang dimaksud. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan akad ini dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya dengan dikirimnya surat atau pemberitahuan itu dengan pos “tercatat’ atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir) atau sarana komunikasi lain yang ditujukan ke alamat tersebut di atas atau alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada masing-masing pihak.

PASAL 20
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN

1. Perubahan dan Penambahan yang diadakan pada Akad ini dan Akad tambahan lainnya merupakan satu kesatuan dan karena itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.

2. Jika satu atau lebih ketentuan dari pada Akad ini tidak berlaku, tidak sah, atau tidak dapat diperlakukan sama sekali karena peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka keabsahan dan berlakunya ketentuan lain di dalam Akad ini, dan Akad tambahan lainnya dalam segala hal tidak terganggu.

Pasal 21
KETENTUAN PENUTUP

1. BANK dan NASABAH dengan ini, sepakat dan setuju untuk memberlakukan seluruh ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Surat Persetujuan Prinsip No. (Lihat SP3) tertanggal …............................................ karenanya surat tersebut mengikat NASABAH dan BANK serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Akad ini.
2. Seluruh Lampiran dari Akad ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
3. Sebelum Akad ini ditandatangani oleh NASABAH, NASABAH mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa NASABAH telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya seluruh isi Akad ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi Lampiran Akad ini, sehingga oleh karena itu NASABAH memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah NASABAH menandatangani Akad ini.
4. Akad ini mengikat Para Pihak yang sah, para pengganti atau pihak-pihak yang menerima hak dari masing-masing Para Pihak.
5. Akad ini memuat, dan karenanya menggantikan semua pengertian dan kesepakatan yang telah dicapai oleh Para Pihak sebelum ditandatanganinya Akad ini, baik tertulis maupun lisan, mengenai hal yang sama.
6. Jika salah satu atau sebagian ketentuan-ketentuan dalam Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku, maka tidak mengakibatkan seluruh Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku seluruhnya.
7. Kelalaian atau keterlambatan Bank dalam melaksanakan haknya berdasarkan Akad ini atau dokumen-dokumen lain yang dibuat berdasarkan Akad ini tidak boleh ditafsirkan bahwa Bank telah melepaskan hak-hak tersebut.
8. Para Pihak mengakui bahwa judul pada setiap pasal dalam Akad ini dipakai hanya untuk memudahkan pembaca Akad ini, karenanya judul tersebut tidak memberikan penafsiran apapun atas isi Akad ini.
9. Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka BANK dan NASABAH akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Akad tambahan (Addendum) yang ditandatangani oleh Para Pihak.
10. Tiap Akad tambahan (Addendum) dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
Demikian setelah ketentuan ini dibaca dan dipelajari dengan seksama oleh NASABAH dan isinya telah dimengerti NASABAH dan BANK dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun menandatangani akad ini pada tanggal sebagaimana disebutkan pada awal akad ini.

BANK NASABAH
PT BRISYARIAH
CABANG INDUK MEDAN


t.tangan + Materai 6000 + stempel


MARWANSYAH ….................................

Saksi-saksi,




___________________________ ___________________________





Untuk Download Artikel Klik Gambar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar