Faiz AL-Husaini

Kebersamaan Memang Tak Selalu Mendatangkan Keindahan, Namun Tiada Keindahan Tanpa Kebersamaan================================================================================================== Berbagi Adalah Salah Satu Bentuk Dedikasi Dari Kebersamaan=======================================================================Salam KEBERSAMAAN========================================== Semoga Semua Ini Dapat Menjadi Berkah Bagi Sesama

Jumat, 09 November 2012

Paper Munakahat


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Al-Qur'an membawa Revolusi paling besar dalam pemberian martabat paling terhormat kepada wamita, wanita dalam Islam adalah sosok terhormat dengan hak-hak yang sangat istimewa. Satu hal tidak pernah dinikmati oleh wanita lain diluar islam. Bayangkan posisi wanita pada awal Kristen atau periode abad pertengahan tidak jauh posisi mereka dengan wanita di jaman Yunani kuno dan peradaban Romawi. Symbol wanita yang dilambangkan oleh "Padora" adalah penyebab penderita kaum pria. Demikian juga wanita dalam konsep Kristen dianggap sebagai "penggoda" yang harus bertanggung jawab terhadap kejatuhan Adam.


Oleh karena itu dalam kajian-kajian tentang wanita dalam islam banyak menyedot perhatian kalangan intelektual. Kajian-kajian tentang posisi mereka kian menjadi serius dikalangan para pemikir islam baik oleh yang menggugat karna telah tejadi pemikiran sempit ditengah singgah wanita di kurung dalam system social yang patriatik dan menjadi wanita hanya sebagai pelengkap dari kehidupan pria, kalangan ini dengan tergopoh-gopoh melakukan protes intelektual dengan mengkampanyekan agar wanita di bebaskan sebebas-bebasnya untuk memerankan peran social budaya peradabannya tanpa harus dikekang oleh aturan manapun yang dianggap belenggu ruang gerak mereka. Kalangan ini merupakan kalangan yang terbaratkan dan kerasukan nilai-nilai barat yang menjadikan wanita bukan lagi sebagai patner laki-laki, namun telah diposisikan sebagai pesaing laki-laki sehingga mereka perlu untuk mengejar pesaingnya.
Dengan kehadiran Islam menjungkir balikan pandangan negative, manusia terhadap wanita menjadi pandangan positif. Pandangan melecehkan wanita menjadi pandangan terhormat, islam menganggap bahwa pria dan wanita adalah patner dalam menaungi hidup ini. Bagi islam wanita dan laki-laki dalam system sosialnya dianggap sebagai dua roda yang semuanya harus bergerak serentak dengan tegas dan posisi mereka masing-masing. Laki-laki dan perempuan diciptakan untuk saling melengkapi dan saling menyempurnakan, mereka adalah patner dan tidak diposisikan bahwa salah satu dari kedua makhluk itu ada yang superior sementara lainnya berada dalam posisi inferior.
Sedangkan pada kenyataannya kondisi wanita sekarang sudah sangat jauh dari nilai islam, yaitu berpegangan tangan atau bepergiaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya, sedangkan hadits Rasulallah Saw:
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال: رسول الله "صلى" لايحل لامراة بالله واليوم الاخران ثسافرمسيرليلة الاومعها رجل ذومحرم منها

"Dari Abu Hurairah r.a Ia berkata: Rasulallah Saw bersabda tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian selama perjalanan semalam kecuali bersamanya itu ada laki-laki yang merupakan salah seorang muhrimnya" (H.R. Bukhari Muslim)

Dari hadits diatas menunjukan bahwa perempuan tidak boleh bepergian kecuali dengan muhrimnya atau suaminya untuk menjaga keamanannya, tetapi pada kondisi sekarang wanita sudah sangat-sangat jauh sekali dari islam.
Oleh karena itu apakah pantas seorang perempuan bepergian sendiri tanpa didampingi oleh muhrimnya dan perhatikanlah dilingkungan sekitar kita, dikantor-kantor dan perumahan-perumahan banyak sekali wanita yang berkhalwat bukan dengan muhrimnya dan banyak wanita yang bekerja dikantor-kantor dengan membiarkan atau menampakan auratnya, sedangkan Allah Swt memerintahkan kepada semua umat muslim atas kewajiban menutup auratnya, oleh karena itu Allah Swt berfirman:
øŒÎ)ur
Ms9$s%
×pxÿͬ!$©Û
öNåk÷]ÏiB
Ÿ@÷dr'¯»tƒ
z>ÎŽøYtƒ
Ÿw
tP$s)ãB
ö/ä3s9
(#qãèÅ_ö$$sù
4
ãbÉø«tGó¡our
×̍sù
ãNåk÷]ÏiB
¢ÓÉ<¨Z9$#
tbqä9qà)tƒ
¨bÎ)
$uZs?qãç/
×ouöqtã
$tBur
}Ïd
>ouöqyèÎ/
(
bÎ)
tbr߃̍ãƒ
žwÎ)
#Y‘#tÏù
ÇÊÌÈ


"Dan (ingatlah) ketika segolongan di antara mereka berkata: "Hai penduduk Yatsrib (Madinah), tidak ada tempat bagimu, Maka Kembalilah kamu". dan sebahagian dari mereka minta izin kepada Nabi (untuk kembali pulang) dengan berkata : "Sesungguhnya rumah-rumah Kami terbuka (tidak ada penjaga)". dan rumah-rumah itu sekali-kali tidak terbuka, mereka tidak lain hanya hendak lari".

Oleh karna itu apakah pantas seorang wanita mencari nafkah dengan membiarkan auratnya terbuka dan sebagai pesaing laki-laki, sedangkan didalam rumah tangga laki-laki adalah kepala rumah tangga yang mengurus semua keperluan yang dibutuhkan dalam rumah tangga.
Sebagaimama firman Allah Swt adalah:
ãA%y`Ìh9$#
šcqã§qs%
n?tã
Ïä!$|¡ÏiY9$#
$yJÎ/
Ÿ@žÒsù
ª!$#
óOßgŸÒ÷èt/
4n?tã
<Ù÷èt/
!$yJÎ/ur
(#qà)xÿRr&
ô`ÏB
öNÎgÏuqøBr&
4
àM»ys΢Á9$$sù
ìM»tGÏs%
×M»sàÏÿ»ym
É=øtóù=Ïj9
$yJÎ/
xáÏÿym
ª!$#
4
ÓÉL»©9$#ur
tbqèù$sƒrB
 Æèdyqà±èS
 ÆèdqÝàÏèsù
£`èdrãàf÷d$#ur
Îû
ÆìÅ_$ŸÒyJø9$#
£`èdqç/ÎŽôÑ$#ur
(
÷bÎ*sù
öNà6uZ÷èsÛr&
Ÿxsù
(#qäóö7s?
£`ÍköŽn=tã
¸x‹Î6y
3
¨bÎ)
©!$#
šc%x.
$wŠÎ=tã
#ZŽÎ6Ÿ2
ÇÌÍÈ

"kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar".
Melihat uraian diatas penulis merasa berkeingingan untuk mengetahui bagaimana kedudukan dan hokum wanita dalam keluarga, mengingat tokoh-tokoh wanita dalam peranan keluarga karena itu penulis membuat, karya ilmiah (piper) yang berjudul "Hukum dan Peranan Perempuan dalam Keluarga (telaah Al-Qur'an surat Al-Baqarah Ayat 233)" yang benar dan sesuai dengan apa-apa yang dijelaskan oleh Allah Swt dalam Al-Qur'an dan oleh Rasulallah Saw dalam hadits-haditsnya dan diharapkan dapat memberikan atau menambah pengetahuan dan pemahaman yang benar sehingga dapat bermanfaat.
  1. Rumusan Masalah

Melihat masalah yang dikemukakan didalam latar belakang masalah maka penulis merumuskan dalam pernyataan:

  1. Bagaimana hak dan kewajiban perempuan dalam Islam.
  2. Bagaimana kedudukan wanita dalam keluarga.
  3. Bagaimana hokum wanita pencari nafkah.
  4. Bagaimana hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga.

     
  5. Tujuan Perumusan
Dalam penulisan karya ilmiah ini penulis mempunyai beberapa tujuan, adapun tujuan-tujuan itu sebagai berikut:
  1. Ingin mengetahui kedudukan wanita dalam keluarga.
  2. Ingin mengetahui kewajiban dan hak perempuan dalam islam.
  3. Ingin mengetahui hokum wanita pencari nafkah.
  4. Ingin mengetahui hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga.

     
  5. Metode Penulisan
Dalam penyusunan karya ilmiah ini, metode yang dipergunakan adalah metode deskritif, metode ini dilakukan dengan mendeskritifkan, menganalisis dan menginterprestasikan hal-hal yang telah terjadi. Adapun tehnik pengumpulan data yang dipergunakan adalah: tehnik kepustakaan. Tehnik kepustakaan dilakukan untuk mendapatkan keterangan-keterangan yang jelas dengan mengumpulkan berbagai sumber bacaan, tulisan seperti buku-buku dan majalah- majalah dan lain-lain.
  1. Sestematika Penulisan
Dalam penulisan masalah ini disusun secara sistematika penulisa sebanyak Empat bab yaitu:

Bab pertama: pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan masalah, metode penulisan, dan sistematikan penulisan.


Bab kedua: berupa Analisis Teorotis yang terdiri dari: pengertian hokum, pengertian nafkah, macam-macam nafkah dan pengertian wanita, serta pembagian nafkah.


Bab ketiga: Pembahasan Masalah yang terdiri dari: hak dan kewajiban wanita dalam islam, kedudukan wanita dalam keluarga, hukum wanita pencari nafkah, dan hak dan kewajiban suami istri dalam keluarga,


Bab keempat: Penutup yang terediri dari: Kesimpulan dan Saran-saran.


 

BAB II
ANALISIS TEORITIS
  1. Pengertian Hukum

     
  2. Manurut Ulpian
Hokum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat surgawi dan manusiawi, pengetahuan tentang yang benar dan yang tidak benar.
  1. Menurut Holland
Hokum adalah ilmu yang formal tentang hokum positif.
  1. Menurut Allen
Hokum adalah sintesa ilmiah tentang azaz-azaz yang pokok dari hokum.
  1. Menurut Stone
Hukum adalah penyelidikan oleh para ahli hokum tentang norma-norma, cita-cita dan teknik-teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai disiplin di luar hukum yang mutakhir.
  1. Menurut Fitzgerrald
Hukum adalah nama yang diberikan kepada suatu cara untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum dan teoretis, yang berusaha untuk mengungkapkan azaz-azaz yang pokok dari hukum dan system hukum.
Sedangkan hukum menurut bahasa berasala dari bahasa arab "HAKAMA" yang berarti menetapkan hukum.
Sedangkan menurut istilah adalah menetapkan sesuatu perkara kepada suatu perkara yang lain dengan tidak berkhendak pada menetapkan pada suaru perkara dan tidak tergantung kepada suatu perbuatan oleh mukalaf.
  1. Hokum menurut kamus besar bahasa Insonesia adalah:
    1. Peraturan atau adat secara resmi dianggap mengikat yang dilakukan oleh penguasa.
    2. Undang-undang peraturan dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masnyarakat.
    3. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu.
    4. Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dipengadilan) vonis.

       
  2. Menurut Artidjo Al-Kostar SH.LLM secara metodelogis menafsirkan hokum adalah suatu hal yang tidak lepas dari konseptuallisasi dan objek yang ditafsirkan, perbedaan konsep tentang yang ditafsirkan apabila menggunakan tafsiran dengan berbeda, tetapi yang jelas hokum sebagai norma merupakan suatu cita yagn ideal yang hendak dilaksanakan dari iksistensi dan perkembangan masyarakat bangsa dan Negara yang bersangkutan. Oleh karena itu hukum sejatinya bersukma keadilan dan bersempit kebenaran
  3. Menurut Budiono Kosumuhamidjojo ialah usaha untuk mendekati atau menerangkan komplek hukum sebagai fenomena dengan bertolak dari ponsulat-ponsulat atau premis-premis tertentu. Hukum dapat bersifat historis (madzhab historis). Ataupun bertolak dari kenyataan hukum positif (madzhab positif), ataupun dari ambisi untuk membebaskan hukum dari anasir-anasir politik dan kekuasaan (madzhab hukum murni)
  4. Menurut Bruggeink hokum adalah suatu satu kesatuan dari pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan system konseptual aturan-aturan hokum dan putusan-putusan hokum. Dengan demikian teori hokum mempunyai makna ganda yaitu teori hokum sebagai produk dan suatu hokum sebagai proses.
    1. Teori hokum sebagai produk adalah rumusan suatu kesatuan dari pernyataan yang saling berkaitan adalah merupakan hasil kegiatan tepritik bidang hokum.
    2. Teori huukum sebagai proses adalah teori hokum tersebut merupakan kegiatan teoritik tentang hokum bidang hukm.
Dari beberapa definisi dan teori diatas maka penulis menyimpulkan bahwa hokum adalah:
  1. Menetapkan suatu perkara kepada parkara yang lain dan satu kesatuan dari pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan system aturan-aturan.
  2. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dilakukan oleh penguasa.
  3. Seperangkat perturan yang tersusun atau terdiri dari perintah, larangan, dan sanksi yang dibuat oleh pihak berwenang.

     
  4. Pengertian Nafkah
Nafkah menurut bahasa Arab adalah "nafakoh" sedangkan jamanya "nafakota" yang artinya memberi.
Sedangkan menurut istilah ialah makanan, pakaian, dan tempat tinggal yang diberikan kepada orang yang wajib diberi itu semua.
  1. Nafkah menurut kamus umum adalah:
    1. Belanja atau memelihara kehidupan.
    2. Rizki, makanan sehari-hari.
    3. Uang belanja yang diberikan kepada istri.
    4. Gaji, uang pendapatan.
  2. Nafkah ialah semua kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan kebutuhan, serta tempat seperti makanan, pakaian, dan rumah.
Nafkah yang diwajibkan adalah sekedar mencukupi keperluan dan kebutuhan serta mengingat keadaan dan emampuan orang yang berkewajiban.
  1. Nafkah ialah penunaian belanja dari pada harta seseorang untuk sesuatu yang baik, atau untuk dirinya dan untuk orang-0orang dibawah tanggung jawabnya seperti istri atau anaknya atau perkara asas dalam keluarga yang membawa kepada kesejahteraan, kecermelangan dan keutuhan intitusi berkeluarga.
Mengutip pendapat ahli fiqh, seperti ibnu Qadamah, nakah ialah sesuatu yang dibelanjakan oeh suami untuk melengkapkan apa saja keperluan istri, termasuk dalam aspek makanan, minuman, dan pakaian.
Dan imam Nawawi mengatakan makanan, minuman, dan pakaian termasuk tempat tinggal seperti rumah, tempat duduk, seperti sofa dan selimut.
Dari beberapa definisi diatas meka penulis menyimpulakan bahwa nafkah adalah:
  1. Suatu kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat.
  2. Rizki, makanan dan tempat tinggal yang diberikan kepada orang yang membutuhkan.

     
  3. Pengertian Wanita dan Perempuan

Wanita menurut bahasa Arab yaitu النساء. Sedangkan jamanya المراة yang artinya perempuan.

Sedangkan menurut istilah adalah makhluk lemah yang diciptakan oleh Allah Swt. perempuan berasal dari kata "empu" sedangkan wanita berasal dari kata "pandita" baik empu maupun pandita mempunyai kesamaan sifat yaitu sebagai orang yang arif, ilmunya luas dan bersifat pendidik, pengasuh yang penuh kasih.
Sedangkan menurut kamus umum adalah:
  1. Perempuan lebih halus dari kaum wanita.
  2. Perempuan dewasa.
Menurut Karisna Shen ahli gender dan media dari part Australia. Kata perempuan berasal dari kata bahasa melayu "puan" yang diterjemahkan ke inggris dengan "the source of life" sumber kehidupan, penuh dengan respek pada jenis kelamin bukan laki-laki ini. Sedang kata wanita menurut sumber yang sama berasal dari bahasa Sanskrit "Wan" yang diterjemahkan ke inggris dengan "somothing to be disered of" sesuatu yang dinafsui singkatan objek nafsu. Jadi penuh dengan pendapatan mertabat kaum perempuan.

 

Dari beberapa definisi diatas penulis menyimpulkan bahwa wanita adalah:
  1. Makhluk lemah yang diciptakan oleh Allah Swt sebagai orang yang arif, ilmunya luas dan bersifat pendidik dan pengasuh yang panuh kasih.

     
  2. Pembagian Nafkah

Ulama membagikan nafkah kepada dua bagian yaitu nafkah kepada diri sendiri dan nafkah kepada orang lain. Dalam hal ini, seseorang hendaklah mendahulukan nafkah untuk dirinya dari pada nafkah kepada orang lain. Sebagaimana Rasulallah Saw bersabda:

"mulailah dengan dirimu, maka sedekahkanlah jika ada yang lebih kepadamu, dan jika mempunyai kelebihan dari padanya berikanlah kepada kerabatmu" (HR. Muslim)
Tetapi penulis akan membahas atau menuliskan nafkah kepada orang lain.
  1. Istri dan orang yang wajib memberinya nafkah ialah suami, nafkah lelaki sepertiistrinya yang masih dalam perlindungan suaminya.
  2. Wanita yang dengan talak ba'in sejak id'dahnya dan orang yang wajib memberinya nafkah.
  3. Orang tua dan orang yang berhak menafkahinya.
  4. Anak-anak yang masih kecil dan orang yang wajib memberinya nafkah adalah majikannya.
  5. Pembantu dan orang yang wajib memberinya nafkah adalah majikannya.

 

BAB III
PEMBAHASAN
  1. Hak dan Kewajiban Perempuan dalam Islam
Di zaman pasca modern ini.gender laki-laki dan perempuan merupakan tantangan besdar bagi agaman-agama, sebab hampir semua agama khuhusnya Abrahamik (Yahudi, Kristen, dan Islam) dinikahi sebagai laki-laki maupun perempuan adalah manusia dan laki-laki sehingga seharusnya berkedudukan sejajar.
Mengingat konsep gender berpengaruh terhadap peranan perempuan dan laki-laki dalam suatu masyarakat, tetapi dari pengalaman di Indonesia, kita memperoleh pelajaran bahwa perubahan dalam peranan perempuan maupun laki-laki dalam setting perubahan social ternyata telah membawa perubahan terhadap konsep kedudukan perempuan via laki-laki. Pembangunan telah membawa perubahan yang bersifat imperative terhadap kedudukan permpuan, perubahan tersebut membawa pengaruh terhadap konsep HAM dan kewajiban perempaun dan laki-laki dalam pergaulan masyarakat.
Dalam melihat kedudukan dan peranan perempuan itu terdapat persepsi yang kuat, setidak-tidaknya persepsi tersebut di lontarkan oleh kalangan pengkritik pembangunan, kegiatan pembangunan, kegiatan pembangunan dan infestasi khususnya dibidang industry membutuhkan lebih banyak tenaga kerja untuk berbagai sector indistri misalnya, elektronik, tekstil atau makanan, perempuan dan laki-laki adalah tenaga kerja murah, karena itu terjadi proses prekturan tenaga kerja perempuan yang dampaknya merubah posisi dan peranan perempuan.
Dilain pihak telah berkembang aspirasi tentang kebutuhan keluarga yang berbagai rupa, mula-mula kebutuhan dasar, seperti sandang dan pangan terpenuhi, tetapi kemudian timbul kebutuhan social psikologi da nselanjutnya kebutuhan pengembangan diri dan keluarga, hal ini sudah barang tentu membutuhkan tingkatan pendapatan yang lebih besar, karena pendapatan suami sudah tidak memenuhi, maka sang istri atau anak perempuan terpaksa harus bekerja.

 

  1. Kedudukan Wanita dalam Keluarga
Wanita dalam keluarga, rumah tangga, masyarakat du mulai dari struktur keluarga suatu grup kekerabatan yang paling dalam system kekerabatan yang menggambarkan kesatuan benda, sertakan keanggotaan, hal ini berarti bahwa keluarga terdiri atas orang-orang yang bukan anggotanya. Keluarga dapat diberlakukan sebagai system social oleh bagian-bagian lainnya dalam msyarakat dan dalam system kekerabatan itu sendiri.
Perbedaan antara posisi laki-laki dan perempuan dalam keluarga hanya sebagian disebabkan oleh alas an-alasan biologis, fidik kuat atau lemah atau terlibat dalam kegiatan seperti mengandung, melahirkan serta membesarkan bayi, sebagian lagi disebabkan perbedaan social dan budaya lingkungan keluarga budaya itu. Masyarakat melangkah kezaman baru, seperti masyarakat kita antara lain mengalami emansipasi wanita.
Dalam pihak wanita pada posisi rumah tangga, mendapatkan peran produktif melalui peran enggotan lainnya. Deferensiasi peran menurut jenis kelkamin dan alokasi ekonomi adalah pula-pula yang pada umunya dikenal oleh kesatuan keluarga dan setelah sekian lama antara perbedaan antara peran laki-laki dalam keluarga dapat di ambil kesimpulan bahwa wanita berperan penting dalam keluarga mengingat bahwa wanita cenderung sering dirumah dan merupakan pendidikan awal bagi putra-putrinya.
  1. Peranan Perempuan
Jika  kita  membaca Al-Qur'an, maka dapat kita ketahui bahwa penciptaan Nabi Adam as. bersamaan  dengan  ibu  Hawa,  yang berfungsi sebagai istri dan kawan hidup beliau. Kita  mengetahui  kisah  istri  Fir'aun, yang dapat mencegah Fir'aun  dalam  niatnya  untuk  membunuh   Nabi   Musa   as. Sebagaimana tercantum dalam firman Allah swt.:
ÏMs9$s%ur
ßNr&tøB$#
šcöqtãöÏù
ßN§è%
&û÷ütã
Ík<
y7s9ur
(
Ÿw
çnqè=çFø)s?
#Ó|¤tã
br&
!$oYyèxÿZtƒ
÷rr&
¼çnxÏ­GtR
#V$s!ur
öNèdur
Ÿw
šcrããèô±o

ÇÒÈ


 

"Dan berkatalah isteri Fir'aun: "(Ia) adalah penyejuk mata hati bagiku dan bagimu. janganlah kamu membunuhnya, Mudah-mudahan ia bermanfaat kepada kita atau kita ambil ia menjadi anak", sedang mereka tiada menyadari". (Al-Qashas : 9)
Kita  simak  kisah  dimana  ada  dua  wanita di kota Madyan, keduanya putri Asy-Syekh Al-Kabir,  yang  diberi  air  minum oleh   Nabi   Musa   as.   Kemudian  kedua  wanita  tersebut mengusulkan kepada ayahnya, supaya memberi pekerjaan  kepada Nabi   Musa   as.   karena  beliau  memiliki  amanat  (dapat dipercaya) dan fisiknya kuat. Sebagaimana yang tertera dalam firman Allah swt.:
ôMs9$s%
$yJßg1y÷nÎ)
ÏMt/r'¯»tƒ
çnöÉfø«tGó$#
(
žcÎ)
uŽöyz
Ç`tB
|Nöyfø«tGó$#
Èqs)ø9$#
ßûüÏBF{$#
ÇËÏÈ

"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".
Kita  simak  lagi  kisah  ratu  Balqis di negeri Yaman, yang terkenal adil dan memiliki jiwa demokrasi. Ratu ini  setelah menerima  surat  dari  Nabi  Sulaiman as. yang isinya seruan untuk taat kepada Allah dan menyembah kepada-Nya,  lalu  dia meminta  pendapat  kepada  kaumnya  dan  bermusyawarah untuk mengambil sebuah putusan bersama.
Sebagaimana Firman Allah swt.:
ôMs9$s%
$pkšr'¯»tƒ
(#àsn=yJø9$#
ÎTqçGøùr&
þÎû
̍øBr&
$tB
àMZà2
ºpyèÏÛ$s%
#öDr&
4Ó®Lym
Èbrßuhô±n@
ÇÌËÈ
(#qä9$s%
ß`øtwU
(#qä9'ré&
;o§qè%
(#qä9'ré&ur
<¨ù't/
7ƒÏx©
ãøBF{$#ur
Å7øs9Î)
̍ÝàR$$sù
#sŒ$tB
tûï̍ãBù's?

ÇÌÌÈ

"Berkata Dia (Balqis): "Hai Para pembesar berilah aku pertimbangan dalam urusanku (ini) aku tidak pernah memutuskan sesuatu persoalan sebelum kamu berada dalam majelis(ku)". mereka menjawab: "Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan keputusan berada ditanganmu: Maka pertimbangkanlah apa yang akan kamu perintahkan".

 

Kemudian dia berkata,  sebagaimana  yang  telah  difirmankan Allah swt.:
ôMs9$s%
¨bÎ)
x8qè=ßJø9$#
#sŒÎ)
(#qè=yzyŠ
ºptƒös%
$ydrß|¡øùr&
(#þqè=yèy_ur
no¢Ïãr&
!$ygÎ=÷dr&
\'©!ÏŒr&
(
y7Ïxx.ur
šcqè=yèøÿtƒ

ÇÌÍÈ

"Dia berkata: "Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri, niscaya mereka membinasakannya, dan menjadikan penduduknya yang mulia Jadi hina; dan demikian pulalah yang akan mereka perbuat".

 

Kesimpulan   dari   pendapat   ratu   tersebut  ialah  bahwa penguasa-penguasa di dunia ini jika mereka hendak  menguasai suatu  negeri,  maka  mereka  akan  merusak  dua  hal, yaitu merusak negara dan moral penduduknya.
Oleh  karena  itu,  di  dalam  Al-Qur'an  telah   disebutkan nama-nama wanita selain wanita-wanita yang tersebut di atas, yang  ada   hubungannya   dengan   kisahnya   masing-masing. Misalnya, ibu Nabi Isa as, Maryam Al-Batul.
Tetapi penulis membangi peranana wanita kapada beberapa bagian, diantaranya sebagai berikut:
  1. Peran Wanita Sebagai Pencari Nafkah
Telah Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 233.
*
ßNºt$Î!ºuqø9$#ur
z`÷èÅÊöãƒ
£`èdy»s9÷rr&
Èû÷,s!öqym
Èû÷ün=ÏB%x.
(
ô`yJÏ9
yŠ#ur&
br&
¨LÉêãƒ
sptã$|ʧ9$#
4
n?tãur
ÏŠqä9öqpRùQ$#
¼ã&s!
£`ßgè%øÍ
£`åkèEuqó¡Ï.ur
Å$rã÷èpRùQ$$Î/
4
Ÿw
ß#¯=s3è?
ë§øÿtR
žwÎ)
$ygyèóãr
4
Ÿw
§!$ŸÒè?
8ot$Î!ºur
$ydÏ$s!uqÎ/
Ÿwur
׊qä9öqtB
¼çm©9
¾ÍnÏ$s!uqÎ/
4
n?tãur
Ï^Í‘#uqø9$#
ã@÷VÏB
y7ÏsŒ
3
÷bÎ*sù
#yŠ#ur&
»w$|ÁÏù
`tã
<Ú#ts?
$uKåk÷]ÏiB
9ãr$t±s?ur
Ÿxsù
yy$oYã_
$yJÍköŽn=tã
3
÷bÎ)ur
öNur&
br&
(#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@
ö/ä.y»s9÷rr&
Ÿxsù
yy$uZã_
ö/ä3øn=tæ
#sŒÎ)
NçFôJ¯=y
!$¨B
Läêøs?#uä
Å$rá÷èpRùQ$$Î/
3
(#qà)¨?$#ur
©!$#
(#þqßJn=ôã$#ur
¨br&
©!$#
$oÿÏ3
tbqè=uK÷ès?
׎ÅÁt/
ÇËÌÌÈ

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan".
Oleh karena itu memberikan kelebihan pada satu itu memang merugikan pihak lain. Begitulah Qaidah yang berlaku, akan tetapi Islam menjadikannya saling melengkapi. Maka laki-laki harus memberikan maskawin pada wanita, sedangkan wanita tidak memberikan mas kawin padanya, melainkan laki-laki harus member nafkah kepada wanita (istri) dan anak-anaknya. Sedangkan wanita dibebaskan dari kewaijban ini, meskipun dia memiliki harta tertentu (mendaptkan penghasilan sendir). Bahkan seorang laki-laki dapat ditahan jika tidak memenuhi kewajibannya ini.
Oleh Karen itu yang wajib memberi nafkah adalah laki-laki (suaminya_ laki-laki harus member nafkah kepda keluarga dekat sesuai skala prioritas yang berbeda dalam kesulitan atau tidak mampu bekerja. Sedangkan wanita dibebaskan dari kewajiban menanggung keluarga secara umum ini. Member upah, penyusuan anak, biaya pemeliharaan, dan kebutuhan hidupnya, ketika terjadi perceraianpun menjadi tanggung jawab si laki-laki.

 

  1. Peranan Wanita Pada Masa Nabi Muhammad Saw.
Adapun  peranan wanita pada masa hidupnya Nabi Muhammad saw. yang kita kenal ialah yang memelihara Nabi saw, yaitu Aminah ibu  beliau;  yang menyusuinya, Halima As-Sa'diyah; dan yang menjadi hadina (pengasuh) bagi beliau, Ummu Aiman r.a.  dari Habasyah.

Nabi  saw.  telah  bersabda, "Bahwa dia adalah ibuku setelah ibuku sendiri." Kemudian kita  kenal  Siti  Khadijah  binti  Khuwailid  r.a, wanita  pertama  yang  beriman dan membantunya, Siti Aisyah, Ummu Salamah, dan lain-lainnya,  dari  Ummahaatul  Mukmtniin (ibu  dari  kaum  Mukmin), istri-istri Nabi, dan istri-istri para sahabat Rasulullah saw.
  1. Aktivitas Wanita Masa Kini
Sebenarnya, usaha (kiprah) kaum wanita cukup  luas  meliputi berbagai  bidang,  terutama  yang berhubungan dengan dirinya sendiri, yang diselaraskan dengan Islam, dalam segi  akidah, akhlak dan masalah yang tidak menyimpang dari apa yang sudah digariskan atau ditetapkan oleh Islam.
Wanita  Muslimat  mempunyai   kewajiban   untuk   memperkuat hubungannya   dengan  Allah  dan  menyucikan  pikiran  serta wataknya dari sisa-sisa pengaruh pikiran Barat. Harus mengetahui cara menangkis serangan-serangan  kebatilan dan syubuhat terhadap Islam.  Harus     diketahui     dan     disadari     hal-hal    yang melatarbelakanginya, mengapa dia harus menerima separuh dari bagian  yang  diterima oleh kaum laki-laki dalam masalah hak waris? Mengapa saksi seorang  wanita  itu  dianggap  separuh dari  laki-laki?  Juga  harus  memahami hakikatnya, sehingga iman  dan  Islamnya  bersih,  tiada   keraguan   lagi   yang menyelimuti benak dan pikirannya. Dia harus menjalankan secara keseluruhan mengenai akhlak dan perilakunya, sesuai  dengan  yang  dikehendaki  oleh  Islam. Tidak  boleh  terpengaruh  oleh  sikap  dan  perilaku wanita non-Muslim atau berpaham Barat.  Karena  mereka  bebas  dari pikiran  dan  peraturan-peraturan  sebagaimana yang ada pada agama Islam. Mereka tidak terikat  pada  perkara  halal  dan haram, baik dan buruk.
Banyak  diantara kaum wanita yang meniru mereka secara buta, misalnya memanjangkan kuku yang  menyerupai  binatang  buas, pakaian  mini,  tipis (transparan), atau setengah telanjang, dan sebagainya. Cara yang demikian itu adalah  meniru  orang yang buta akan hal-hal terlarang.
Nabi saw. telah bersabda:
"Janganlah kamu menjadi orang yang tidak mempunyai pendirian dan berkata, 'Aku ikut saja seperti orang-orang itu. Jika mereka baik, aku pun baik; jika mereka jahat, aku pun jadi jahat.' Tetapi teguhkan hatimu dengan keputusan bahwa jika orang-orang melakukan kebaikan, maka aku akan mengerjakannya; dan jika orang-orang melakukan kejahatan, maka aku tidak akan mengerjakan."
  1. Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Rumah Tangga

Apabila akad nikah telah berlangsung dan sah memenuhi syarat rukunnya, maka kan menimbulkan akibat hokum. Dengan demikian, akan menimbulkan pula hak dan kewajiban selaku suami istri dalam keluarga.

  1. Hak dan Kewajiban Suami Istri
Jika suami istri sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing, maka akan tewujudlah ketentraman dan ketenangan hati, sehingga sempurnalah kebahagian hidup berumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tuntutan agama, yaitu sakinah mawadah warahmah.
  1. Hak Bersama Suami Istri.
    1. Suami Istri dihalalkan saling bergaul mengadakan hubungan seksual. Perbuatan ini merupakan kebutuhan bersama suami istri yang dihalakan secara timbale balik. Jadi, bagi suami halal berbuat kepada istrinya, sebagaimana istri kepada suaminya. Mengadakan hubungan seksual ini adalah hak bagi suami istri, dan tidak boleh dilakukan kalau tidak secara bersamaan, sebagaimana tidak dapat dilakukan secara sepihak saja.
    2. Haram melakukan perkawinan; yaitu istri haram dinikahi oleh ayah suaminya, datuknya (kakaknya), anaknya dan cucu-cucunya. Begitu juga ibu istrinya, anak perempuannya dan seluruh cucunya haram dinikahi oleh suaminya.
    3. Hak saling mendapat waris akibat dari ikatan perkawinan yang sah, bilamana salah seorang meninggal dunia sesudah sempurnanya ikatan perkawinan; yang dapat mewarisi hartanya, sekalipun belum pernah berhubungan seksual.
    4. Anak mempunyai nasab (keturunan) yang jelas bagi suami.
    5. Kedua belah pihak wajib bergaul (berperilaku) yang baik, sehingga dapat melahirkan kemesraan dan kedamaian hidup.
Hal ini, berdasarkan firman Allah:
4
£`èdrçŽÅ°$tãur
Å$rã÷èyJø9$$Î/
4



"Dan pergaulilah mereka (istri) dengan baik" (An-Nisa : 19)

  1. Kewajiban Suami Istri.
Dalam Kompilasi Hukum Islam. Kewaiban suami istri dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
Pasal 77
  1. Suami istri memikul kewaiban yang luhur untuk menegakan rumah tangga yang sakinah, mawadah dan warahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masnyarakat.
  2. Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan member bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
  3. Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
  4. Suami istri wajib memelihara kehormatannya.
  5. Jika suami atau istri melalaikan kewaijbannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.
Pasal 78
  1. Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
  2. Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh suami istri bersama.

     
  3. Hak Dan Kewajiban Suami Terhadap Istri

     
  4. Hak suami atau istri
Diantara beberapa hak suami terhadap istrinya, yang paling pokok adalah:
  1. Ditaati dalam hal-hal yang tidak maksiat.
  2. Istri menjaga dirinya sendiri dan harta suami.
  3. Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.
  4. Tidak bermuka masam dihadapan suami.
  5. Tidak menunjukan keadaan yang tidak disenangi suami.
Hakim meriwayatkan dari Aisyah:
"Dari Aisyah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulalah Saw: siapakah orang yang peling besar haknya terhadapa perempuan? Jawabnya: Suaminya, Lalu saya bertanya lagi: Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap laki-laki? Jawabnya: Ibunya".
Lebih lanjut Rasulallah Saw menguatkan dalam sabdanya yang artinya:

"Andaikan aku menyuruh seseorang sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan perempuan bersujud kepada suaminya, karena begitu besar haknya kepadanya".

Kewajiban taat kepada suami hanyalah dalm hal-hal yang dibenarkan agama, bukan dalam hal kemaksiatan kepada Allah Swt. Jika suami menyuruh istri untuk berbuat maksiat, maka si istri harus menoolaknya. Diantara ketaatan istri kepada suami adalah tidak keluar rumah, kecuali dengan siizin suaminya.
Dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 34 dijelaskan bahwa istri harus bias menjaga dirinya, baik ketika berada didepan suami maupun di belakangnya dan ini merupakan salah satu cirri istri yang shalihah.
àM»ys΢Á9$$sù
ìM»tGÏs%
×M»sàÏÿ»ym
É=øtóù=Ïj9
$yJÎ/
xáÏÿym
ª!$#
4


"Sebab itu maka wanita yang shalih ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri di balik pembelakangan suaminya oleh karena Allah telah memelihara (mereka)".

Maksud memelihara dari dibalik pembelakangan suaminya dalam ayat tersebut adalah istri dalam menjagha dirinya ketika suaminya tidak ada dan tidak berbuat khianat kepadanya, baik mengenai diri maupun harta bendanya. Inilah merupakan kewajiban tertinggi bagi seorang istri terhadap suaminya.
  1. Kewajiban Suami tehadap Istri.
Falam komplikasi Hukum Islam, kewajiban suami terhadap istri dijelaskan secara rinci sebagai berikut:
Pasal 80
  1. Suami adalah pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-oenting diputuskan oleh suami istri bersama.
  2. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
  3. Suami wajib member pendidikan agama kepada sitrinya dan member kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, dan bangsa.
  4. Suami dengan penghasilannya, suami menanggung:
    1. Nafka, kiswah dan tempat kediaman bagi istri.
    2. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.
    3. Biaya pendidikan bagi anak.
  5. Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b diatas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya.
  6. Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.
  7. Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (2) gugur apabila istri nusyuz.
Pasal 81
Tempat Tempat Kediaman
  1. Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya, atau bekas istri yang maswih dalam iddah.
  2. Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat.
  3. Temapat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa aman dan tentram. Tempat kediaman juga berfungsi sebagai penyimpanan harta kekayaan, sebagai tempat menata dan mengatur alat-alat rumah tangga.
  4. Suami wajib melemgkapi tempat kediaman sesuai dengan kemampuannya serta disesuaikan dengan keadaan lingkungan tempat tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya.
Pasal 82
Kewajiban Suami yang Beristri Lebih dari Seorang
  1. Suami yang mempunyai istri lebih dari seorang berkewajiban member tempat tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing istri secara berimbang menurut besar kecilnya keluarga yang ditanggung masing-masing istri, kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
  2. Dalam hal para istri rela dan ikhlas, suami terhadap menempatkan istrinya dalam satu tempat kediaman.

     
  3. Kewajiban Istri Terhadap Suami
Di antara beberapa kewajiban istri terhadap suami adalah sebagai berikut:
  1. Taat dan patuh kepada suami.
  2. Pandai mengeambil hati suami melalui makanan dan minuman.
  3. Mengatur rumah dengan baik.
  4. Menghormati keluarga suami.
  5. Bersikap sopan, penuh senyum kepada suami.
  6. Tidak mempersulit suami, dan selalu mendorong suami untuk maju.
  7. Ridha dan syukur terhadap apa yang diberikan suami.
  8. Selalu berhemat dan suka menabung.
  9. Selalu berhias, berselok untuk atau dihadapan suami.
  10. Jangan selalu cemburu buta.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, kewajiban istri terhadap suami dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 83
Kewajiban Istri
  1. Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berabakti lahir batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukm Islam.
  2. Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Pasal 84
  1. Istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1), kecuali dengan alas an yang sah.
  2. Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadapa istrinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak beerlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
  3. Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah istri tidak nusyuz.
  4. Ketentuan ada atau tidaknya nusyuz dari istri harus didasarkan atas yang sah.

 

BAB IV
KESIMPULAN
  1. Menetapkan suatu perkara kepada parkara yang lain dan satu kesatuan dari pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan system aturan-aturan.
  2. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dilakukan oleh penguasa.
  3. Seperangkat perturan yang tersusun atau terdiri dari perintah, larangan, dan sanksi yang dibuat oleh pihak berwenang.
Nafkah ialah penunaian belanja dari pada harta seseorang untuk sesuatu yang baik, atau untuk dirinya dan untuk orang-orang dibawah tanggung jawabnya seperti istri atau anaknya atau perkara asas dalam keluarga yang membawa kepada kesejahteraan, kecermelangan dan keutuhan intitusi berkeluarga.
Jadi penulis menympulkan nafkah adalah"

  1. Suatu kebutuhan dan keperluan yang berlaku menurut keadaan dan tempat.
  2. Rizki, makanan dan tempat tinggal yang diberikan kepada orang yang membutuhkan.
Penulis menyipulkan tentang wanita dan perempaun adalah Makhluk lemah yang diciptakan oleh Allah Swt sebagai orang yang arif, ilmunya luas dan bersifat pendidik dan pengasuh yang panuh kasih.
Pembangunan telah membawa perubahan yang bersifat imperative terhadap kedudukan permpuan, perubahan tersebut membawa pengaruh terhadap konsep HAM dan kewajiban perempaun dan laki-laki dalam pergaulan masyarakat.
Dalam melihat kedudukan dan peranan perempuan itu terdapat persepsi yang kuat, setidak-tidaknya persepsi tersebut di lontarkan oleh kalangan pengkritik pembangunan, kegiatan pembangunan, kegiatan pembangunan dan infestasi khususnya dibidang industry membutuhkan lebih banyak tenaga kerja untuk berbagai sector indistri misalnya, elektronik, tekstil atau makanan, perempuan dan laki-laki adalah tenaga kerja murah, karena itu terjadi proses prekturan tenaga kerja perempuan yang dampaknya merubah posisi dan peranan perempuan.
Oleh Karen itu yang wajib memberi nafkah adalah laki-laki (suaminya_ laki-laki harus member nafkah kepda keluarga dekat sesuai skala prioritas yang berbeda dalam kesulitan atau tidak mampu bekerja. Sedangkan wanita dibebaskan dari kewajiban menanggung keluarga secara umum ini. Member upah, penyusuan anak, biaya pemeliharaan, dan kebutuhan hidupnya, ketika terjadi perceraianpun menjadi tanggung jawab si laki-laki.
Jika suami istri sama-sama menjalankan tanggung jawabnya masing-masing, maka akan tewujudlah ketentraman dan ketenangan hati, sehingga sempurnalah kebahagian hidup berumah tangga. Dengan demikian, tujuan hidup berkeluarga akan terwujud sesuai dengan tuntutan agama, yaitu sakinah mawadah warahmah.

Hakim meriwayatkan dari Aisyah:
"Dari Aisyah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulalah Saw: siapakah orang yang peling besar haknya terhadapa perempuan? Jawabnya: Suaminya, Lalu saya bertanya lagi: Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap laki-laki? Jawabnya: Ibunya".
  1. Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berabakti lahir batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukm Islam.
  2. Istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Pasal 84
  1. Istri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban, sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1), kecuali dengan alasan yang sah.
  2. Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadapa istrinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
  3. Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sesudah istri tidak nusyuz.
  4. Ketentuan ada atau tidaknya nusyuz dari istri harus didasarkan atas yang sah.

 

DAFTAR PUTAKA

Al-Barudi Jabir Al-Jizairi, 2003, Tafsir Wanita, Jakarta.

Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, 2000, Ensiklopedi Muslim, Jakarta.
Rasyid. Sulaiman. Haji, 1994, Fiqh Islam, Bandung.
Zakariah Aceng, 2004, Tarbiyah An-Nisa, Garut.
Hasan Fuad, 1982, Kamus Besar Indonesia.
Halim Imran, 1982, Kamus Umum Idonesia.
Dewan Raharjo. M. Dr. Prof, 2003, Islam dan Transfermasi Budaya,Yogyakarta.
Ghojali Rahman Abdul, Prof. Dr. M.A, 2008, Fiqih Munakahat, Prenada Media Group, Jakarta.

Wikipedian.com.

Rashid, Sulaiman, Haji, 1994, Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam), PT. sinar Baru Algensido, Bamdung.
Qardawi Yusuf, Dr, "Kumpulam Buku Fatwa Al-Qordawi", berasal dari Pustaka Online Media INSET dirubah ke dalam bentuk seperti Buku oleh Pakdenono 2006.
Saebani Ahmad Beni, Drs, M.Si, 2009, Fiqih Munakahat, CV Pustaka Setia, Bandung.
Ghazali Rahman Abdul , Dr, Prof , M.A., 2008, fiqih Munakahat, PT kencana, Jakarta.

 


 


Untuk Download Artikel Klik Gambar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar