Faiz AL-Husaini

Kebersamaan Memang Tak Selalu Mendatangkan Keindahan, Namun Tiada Keindahan Tanpa Kebersamaan================================================================================================== Berbagi Adalah Salah Satu Bentuk Dedikasi Dari Kebersamaan=======================================================================Salam KEBERSAMAAN========================================== Semoga Semua Ini Dapat Menjadi Berkah Bagi Sesama

Jumat, 09 November 2012

‘Ariyah


  1. Definisi 'Ariyah
    'Ariyah menurut bahasa adalah pinjaman sedangkan menurut istilah ada beberpa pendapat yaitu:

     
    1. Menurut Hanafiyah 'ariyah adalah
                                     ﺗﻤﻠﻴﻚ ١ﻟﻤﻨﺍﻓﻊ ﻣﺤﺍﻧﺍ     
             "memiliki manfa'at secara Cuma-Cuma"
  1. Menurut Syafi'iyah 'ariyah  adalah
                                                      
                   ﺇ ﺑﺎ ﺣﺕ ﺍﻻ ﻧﺘﻔﺎ ﻉ ﻣﻦ ﺷﺨﺺ ﻔﻴﻪ ﺃ ﻫﻠﻴﺖﺍﻠﺗﺒﺭﻉ ﺒﻪ ﺒﻘﺄ ﻋﻴﻨﻪ ﻟﻴﺭﺩ ﻩ ﻋﻠﻰ ﺍﻠﻤﺘﺒﺭﻉ
"kebolehan dalam mengambil manfa'at dari seseorang yang membebaskanya, apa yang mungkin untuk dimanfa'atkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya"

 
  1. Dasar Hukum 'Ariyah
    Hukum'ar iyah sangat dianjurkan, berdasarkan firman Allah swt:
"Dan bertolong-tolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa." (QS Al-Maidah: 2)
Rasulullah saw bersabda:
"Dan Allah selalu menolong hamba-Nya, selama ia menolong saudaranya". (Shahih: Shahihul Jami'us Shaghir no: 6577)
Allah swt telah mengecam:
"Orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya', dan enggan (menolong dengan) barang berguna." (QS Al-Maa'uun: 5-7).

 
  1. Rukun dan Syarat 'Ariyah
  • Rukun 'Ariyah
    Menurut ulama Syafi'i, dalam ariyah di syaratkan adanya lafatz shigat akad, yakni ucapan ijab dan Kabul dari peminjam dan yang meminjamkan barang pada waktu transaksi sebab memamfaatkan milik barang tergantung pada adanya izin. Secara umum Jumhur ulama fiqh menyatakan bahwa rukun aryah ada 4 yaitu:
  1. Mu'ir (peminjam)
  2. Musta'ir (yang meminjamkan)
  3. Mu'ar (barang yang dipinjam)
  4. Shighat, yakni sesuatu yang menujukkan kebolehan untuk mengambil manfaat, baik dengan ucapan maupun perbuatan.
  • Syarat 'Ariyah
    Ulama fiqh mensyaratkan dalam akad ariyah sebagai berikut:
  1. Mu'ir berakal sehat, dengan demikian, orang gila dan anak kecil yang tidak berakal tidak akan dapat meminjamkan barang.
  2. Pemegang barang oleh peminjam ariyah adalah transaksi dalam berbuat kebaikan, yang dianggap sah memegang barang adalah peminjam, seperti halnya dalam hibah.
  3. Barang (musta'ar) dapat dimamfaatkan tampa merusak zatnya, jika must'ar tidak dapat dimamfaatkan, akad tidak sah.

     
  1. Macam-macam 'Ariyah
  • Boleh berupa benda karena diambil kemanfaatan dari benda tersebut seperti meminjam buku untuk menambah ilmu pengetahuan, atupun meminjam barang yang lainnya selama barang tersebut dipinjam untuk mengambil manfaat yang positif.
  • Boleh berupa hewan seperti meminjam kerbau untuk digunakan membajak sawah di mana hasil dari membajak tersebut tanahnya digunakan untuk menanam padi yang mana hasilnya dapat dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

 

 
  1. Akibat-akibat Hukum 'Ariyah
  • Setiap orang meminjam sesuatu kepada orang lain berarti peminjam memiliki hutang kepada yang berpiutang (mu'ir). Setiap hutang wajib dibayar sehingga berdosalah orang yang tidak mau membayar hutang. Bahkan melalaikan pembayaran hutang  juga termasuk aniaya. Perbuatan aniaya termasuk perbuatan dosa.
  • Melebihkan bayaran dari sejumlah hutang diperbolehkan, asal saja kelebihan itu merupakan kemauan dari yang berhutang semata. Hal ini akan menjadi nilai kebaikan yang membayar hutang. Sebagaimana sabda Rasullah saw:
ﻓﺎﺀﻥﻣﻦ ﺧﻴﺭﻛﻢ ﺃ ﺣﺴﻛﻢ ﻗﻀﺎء (ﺭﻭﺍﻩالبخاﺭﻯ ﻭ ﻣﺴﻠﻡ)                                                             
"Sesungguhnya diantara orang yang terbaik dari kamu adalah orang yang sebaik-baiknya dalam mambayar hutang" (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Jika penambahan tersebut dikehendaki oleh orang yang berhutangan, maka tambahan itu tidak halal bagi yang berpiutang untuk mengambilnya. Sabda Rasullah saw:
ﻛﻞ ﻗﺭﺽ ﺟﺭمنفعة ﻓﻬﻭوﺟﻪ ﻣﻥ ﻭﺟﻭﻩ  ﺍﻠﺭﺑﺎ (ﺃﺧﺭﺟﻪﺍﻠﺒﻴﻬﻕ)
"Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaatnya, maka itu adalah salah satu cara dari sekian cara riba"(dikeluarkan oleh Baihaqi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar