Faiz AL-Husaini

Kebersamaan Memang Tak Selalu Mendatangkan Keindahan, Namun Tiada Keindahan Tanpa Kebersamaan================================================================================================== Berbagi Adalah Salah Satu Bentuk Dedikasi Dari Kebersamaan=======================================================================Salam KEBERSAMAAN========================================== Semoga Semua Ini Dapat Menjadi Berkah Bagi Sesama

Jumat, 09 November 2012

Ju'alah


1. PENDAHULUAN
Ju’alah adalah jenis akad atas manfaat sesuatu yang diduga kuat akan diperolehnya. Misalnya seseorang yang menjadikan Ju’alah atas suatu pekerjaan yaitu menemukan kembali yang hilang, atau ternaknya yang lepas, atau pembuatan dinding, atau menggali sumur hingga menemukan air, atau mengafalkan al-Qur’an untuk anaknya, atau menyembuhkan orang yang sakit hingga sembuh, atau memenangkan suatu kompetisi tertentu dan sebagainya.Terkait dengan masalah diatas, kita harus memahami definisi Ju’alah sendiri, dasar hukum, jenis akad, persyaratan dan pembatalan Ju’alah itu sendiri.
2.  DEFINISI

Ju’alah artinya janji hadiah atau upah.Pengertian secara etimologi berarti upah atau hadiah yang diberikan kepada seseorang karena orang tersebut mengerjakan atau melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.   Secara terminologi fiqih berarti “suatu Iltizaam (tanggung jawab) dalam bentuk janji memberikan imbalan upah tertentu secara sukarela terhadap orang yang berhasil melakukan perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dapat dilaksanakan atau dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan”.   Umpamanya, seseorang berkata : “Siapa saja yang dapat menemukan SIM atau KTP saya yang hilang, maka saya beri imbalam upah lima puluh ribu rupiah”.   Dalam masyarakat Indonesia ini, biasanya diiklankan disurat kabar supaya dapat dibaca orang.   Madzhab Maliki mendefinisikan Ju’alah : “Suatu upah yang dijanjikan sebagai imbalan atas suatu jasa yang belum pasti dapat dilaksanakan oleh seseorang”.   Madzhab Syafi’i mendefinisikannya: “Seseorang yang menjanjikan suatu upah kepada orang yang mampu memberikan jasa tertentu kepadanya”.   Definisi pertama (Madzhab Maliki) menekankan segi ketidakpastian berhasilnya perbuatan yang diharapkan. Sedangkan definisi kedua (Madzhab Syafi’i) menekankan segi ketidakpastian orang yang melaksanakan pekerjaan yang diharapkan.    Meskipun Ju’alah berbentuk upah atau hadiah sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qudamah (Ulama Madzhab Hanbali), ia dapat dibedakan dengan Ijaarah (transaksi upah) dari lima segi :
(1)          Pada Ju’alah upah atau hadiah yang dijanjikan, hanyalah diterima orang yang menyatakan sanggup mewujudkan apa yang menjadi obyek pekerjaan tersebut, jika pekerjaan itu telah mewujudkan hasil dengan sempurna. Sedangkan pada Ijaarah, orang yang melaksanakan pekerjaan tersbut berhak menerima upah sesuai dengan ukuran atau kadar prestasi yang diberikannya, meskipun pekerjaan itu belum selesai dikerjakan, atau upahnya dapat ditentukan sebelumnya, apakah harian atau mingguan, tengah bulanan atau bulanan sebagaimana yang berlaku dalam suatu masyarakat.
(2)          Pada Ju’alah terdapat unsur gharar, yaitu penipuan (spekulasi) atau untung-untungan karena di dalamnya terdapat ketidaktegasan dari segi batas waktu penyelesaian pekerjaan atau cara dan bentuk pekerjaannya. Sedangkan pada Ijaarah, batas waktu penyelesaian bentuk pekerjaan atau cara kerjanya disebutkan secara tegas dalam akad (perjanjian) atau harus dikerjakan sesuai dengan obyek pekerjaan itu. Dengan kata lain dapat dikatakan, bahwa dalam Ju’alah yang dipentingkan adalah keberhasilan pekerjaan, bukan batas waktu atau cara mengerjakannya.
(3)          Pada Ju’alah tidak dibenarkan memberikan upah atau hadiah sebelum pekerjaan dilaksanakan dan mewujudkannya. Sedangkan dalam Ijaarah, dibenarkan memberikan upah terlebih dahulu, baik keseluruhan maupun sebagian, sesuai dengan kesepakatan bersama asal saja yang memberi upah itu percaya.
(4)          Tindakan hukum yang dilakukan dalam Ju’alah bersifat sukarela, sehingga apa yang dijanjikan boleh saja dibatalkan, selama pekerjaan belum dimulai, tanpa menimbulkan akibat hukum. Apalagi tawaran yang dilakukan bersifat umum seperti mengiklankan disurat kabar. Sedangkan dalam akad Ijaarah, terjadi transaksi yang bersifat mengikat semua pihak yang melakukan perjanjian kerja. Jika perjanjian itu dibatalkan, maka tindakan itu akan menimbulkan akibat hukum bagi pihak bersangkutan. Biasanya sangsinya disebutkan dalam perjanjian (akad).
(5)          Dari segi ruang lingkupnya Madzhab Maliki menetapkan kaidah, bahwa semua yang dibenarkan menjadi obyek akad dalam transaksi Ju’alah, boleh juga menjadi obyek dalam transaksi Ijaarah. Namun, tidak semua yang dibenarkan menjadi obyek dala transaksi Ijaarah, dibenarkan pula Menjadi Objek dalam transaksi Ju’alah. Dengan demikian, ruang lingkup Ijaarah lebih luas daripada ruang lingkup Ju’alah.Berdasarkan kaidah tersebut, maka pekerjaan menggali sumur sampai menemukan air, dapat menjadi obyek dalam akad Ijaarah, tetapi tidak boleh dalam akad Ju’alah. Dalam Ijaarah, orang yang menggali sumur itu sudah dapat menerima upah, walaupun airnya belum ditemukan. Sedangkan pada Ju’alah, orang itu baru mendapat upah atau hadiah sesudah pekerjaannya itu sempurna.
3. DASAR HUKUM
Madzhab Maliki, Syaf’i dan Hanbali berpendapat, bahwa Ju’alah boleh dilakukan dengan alasan :
(1)          Firman Allah : “Penyeru-penyeru itu berkata : “kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya” (Yusuf : 72)
(2)        Dalam Hadits diriwayatkan, bahwa para sahabat pernah menerima hadiah atau upah dengan cara Ju’alah berupa seekor kambing karena salah seorang diantara mereka berhasil mengobati orang yang dipatuk kalajengking dengan cara membaca surat Al Fatihah. Ketika mereka menceritakan hal itu kepada Rasulullah, karena takut hadiah tidak halal. Rasullah pun tertawa seraya bersabda : “Tahukah anda sekalian, bahwa itu adalah jampi-jampi (yang positif). Terimalah hadiah itu dan beri saya sebagian”. (HR. Jamaah, mayoritas ahli Hadits kecuali An Nasa’i).
(3)        Secara logika Ju’alah dapat dibenarkan, karena merupakan salah satu cara untuk memenuhi keperluan manusia, sebagaimana halnya dengan Ijaara dan Mudharabah (perjanjian kerjasama dagang).
Madzhab Hanafi tidak membenarkan Ju’alah, karena dalam Ju’alah terdapat unsur gharar, sebagaimana telah dikemukakan diatas. Perbuatan yang mengandung gharar itu merugikan salah satu pihak dan dilarang dalam Islam.Ibnu Hazm juga adalah ulama yang melarang Ju’alah,sebagaimana yang dikatakannya di dalam al-muhalla, “tidak dibolehkan menjadikan Jua’alah terhadap seseorang. Barangsiapa yang berkata kepada orang lain, “jika engkau mampu mengembalikan budakku yang melarikan diri kepadaku, maka aku berkewajiban membayarmu sekian dinar, atau seperti perkataan, “jika engkau melakukan ini dan ini, maka engkau akan kuberikan sekian dirham, atau kalimat yang senada, dan ternyata benar-benar terlaksan”.Dapat pula seseorang berseru dan bersaksi kepada dirinya, “ barangsiapa yang dapat menyerahkanku hal ini,” dan ia memperoleh apa yang dijadikan Ju’alah tersebut. Maka orang tadi berkewajiban untuk membayarnya. Tetapi ia sisunnahkan untuk menepati janjinya, begitu juga halnya bagi orang yang mampu mengembalikan budak yang melarikan diri, maka ia tidak berhak mendapatkannya, baik orang yang menyuruh itu mengetahui bahwa orang itu benar-benar datang membawa budaknya yang melarikan diri maupun tidak. Kecuali apabila disewakan untuk memenuhi tugas tertentu dalam jangka waktu yang terbatas, atau untuk tugas membawanya dari tempat tertentu, maka si pelaksana berhak mendapatkan bayaran. Namun, bagi kaum yang mewajibkan Ju’alah tersebut, mereka menentukan wajibnya memenuhi janji orang yang menyuruh memenuhi janjinya tersebut. Sebagaimana firman Allah: ”wahai orang-orang yang beriman penuhilah janji-janji….” (al-maidah: 1).Merekan juga berdalil pada hadist “tentang pengobatan” dengan ayat Al-qur’an dengan imbalan upah atas beberapa ekor domba.
4. UCAPAN YANG DIGUNAKAN
Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali berpendapat, bahwa agar perbuatan hukum yang dilakukan dalam bentuk Ju’alah itu dipandang sah, maka harus ada ucapan (shigah) dari pihak yang menjanjikan upah atau hadiah, yang isinya mengandung izin bagi orang lain untuk melaksanakan perbuatan yang diharapkan dan jumlah upah yang jelas tidak seperti iklan dalam surat kabar yang biasanya tidak menyebutkan imbalan secara pasti.    Ucapan tidak mesti keluar dari orang yang memerlukan jasa itu, tetapi boleh juga dari orang lain seperti wakilnya, anaknya atau bahkan orang lain yang bersedia memberikan hadiah atau upah.    Kemudian Ju’alah dipandang sah, walaupun hanya ucapan ijab saja yang ada, tanpa ada ucapan qabul (cukup sepihak).
5. PERSYARATAN JU’ALAH
Agar pelaksanaan Ju’alah dipandang sah, harus memenuhi syarat-syarat:
(1)         Orang yang menjanjikan upah atau hadiah harus orang yang cakap untuk melakukan tindakan hukum, yaitu: baligh, berakal dan cerdas. Dengan demikian anak-anak, orang gila dan orang yang berada dalam pengampuan tidak sah melakukan Ju’alah.
(2)         Upah atau hadiah yang dijanjikan harus terdiri dari sesuatu yang bernilai harta dan jelas juga jumlahnya. Harta yang haram tidak dipandang sebagai harta yang bernilai (Madzhab Maliki, Syafi’I dan Hanbali).
(3)         Pekerjaan yang diharapkan hasilnya itu harus mengandung manfaat yang jelas dan boleh dimanfaatkan menurut hukum syara’.
(4)         Madzhab Maliki dan Syai’i menambahkan syarat, bahwa dalam masalah tertentu, Ju’alah tidak boleh dibatasi dengan waktu tertentu, seperti mengembalikan (menemukan) orang yang hilang. Sedangkan Madzhab Hanbali membolehkan pembatasan waktu.
(5)         Madzhab Hanbali menambahkan, bahwa pekerjaan yang diharapkan hasilnya itu, tidak terlalu berat, meskipun dapat dilakukan berulangkali seperti mengembalikan binatang ternak yang lepas dalam jumlah banyak.
6. PEMBATALAN
Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali memandang, bahwa Ju’alah adalah perbuatan hukum yang bersifat suka rela. Dengan demikian, pihak pertama yang menjanjikan upah atau hadiah, dan pihak kedua yang melaksanakan pekerjaan dapat melakukan pembatalan.Mengenai waktu pembatalan terjadi perbedaan pendapat.Madzhab Maliki berpendapat, bahwa Ju’alah hanya dapat dibatalkan oleh pihak pertama sebelum pekerjaan dimulai oleh pihak kedua.Madzhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat, bahwa pembatalan itu dapat dilakukan oleh salah satu pihak setiap waktu, selama pekerjaan itu belum selesai dilaiksanakan, karena pekerjaan itu dilaksanakan atas dasar suka rela. Namun, menurut mereka, apabila pihak pertama membatalkannya, sedangkan pihak kedua belum selesai melaksanakannya, maka pihak kedua harus mendapatkan imbalan yang pantas sesuai dengan volume perbuatan yang dilaksanakannya. Kendatipun pekerjaan itu dilaksanakan atas dasar suka rela, tetapi kebijaksanaan perlu diperhatikan.
7. PENUTUP
Ada beberapa madzhab ulama seperti: Madzhab Maliki, Syaf’i dan Hanbali berpendapat, bahwa Ju’alah boleh dilakukan, dan ada pula yang mengharamkan Ju’alah karena mengandung unsur Gharar. Dengan pembahasan diatas kita dapat mengetahui seperti apakah Ju’alah itu, dan apa saja yang menyebabkan boleh atau tidak diperbolehkannya Ju’alah. Wallahu a’lam bis shawab.
8.  REFERENSI
Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, M. Ali Hasan,RAJA BRAFINDO PERSADAv  The Ja’ala Contract and Its Applicability to the Mining Sector, Dr. Boulaem Bendjilali, ISLAMIC DEVELOPMENT BANK ISLAMIC RESEARCH AND TRAINING INSTITUTE


Related Posts with Thumbnails

Tidak ada komentar:

Posting Komentar