Faiz AL-Husaini

Kebersamaan Memang Tak Selalu Mendatangkan Keindahan, Namun Tiada Keindahan Tanpa Kebersamaan================================================================================================== Berbagi Adalah Salah Satu Bentuk Dedikasi Dari Kebersamaan=======================================================================Salam KEBERSAMAAN========================================== Semoga Semua Ini Dapat Menjadi Berkah Bagi Sesama

Jumat, 09 November 2012

Ijaroh Muntahiya Bittamlik (IMBT)


BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian
Secara bahasa, IMBT memiliki arti dengan memecah dua kata di dalamnya. Pertama adalah kata al-ijarah, yang berarti upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan. Dan kata kedua adalah  kata at-tamlik, secara bahasa memiliki makna yang dapat menjadikan orang lain untuk memiliki sesuatu. Sedangkan menurut istilah, at-tamlik bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat, bisa dengan imbalan atau tidak
Ijarah Muntahiyah bitTamlik (IMBT) di dalam Fatwa MUI nomor: 27/DSN-MUI/III/2002 diartikan sebagai perjanjian sewa-menyewa yang disertai dengan opsi pemindahan hak milik atas benda yang disewa,
kepada Penyewa, setelah selesai masa aqad ijarah. Adapun di dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) Nomor: PER.04/BI/2007 dalam Bab ketentuan Umum IMBT adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (Ujrah) antara Perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu'ajjir) dengan penyewa (musta'jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa.
Sedangkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) menjelaskan IMBT pada pasal 323 yaitu Dalam akad ijarah Muntahiyah bitTamlik suatu benda antara Mua'jir/pihak yang menyewakan dengan Musta'jir/pihak penyewa diakhiri dengan pembelian ma'jur/objek ijarah oleh musta'jir/pihak penyewa.
Ijarah yang termasuk akad dalam bidang jasa sekarang ini telah diperluas dengan dihubungkan konsep intiqal al-milkiyah (berpindah kepemilikan), oleh karena itu salah satu jasa yang berkembang dalam ekonomi syariah adalah produk Ijarah Muntahiyah bitTamlik (IMBT).
Secara konseptual IMBT hampir sama dengan leasing, bahwa leasing merupakan bentuk pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala, disertai dengan hak pilih/opsi bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Dalam pelaksanaan akad IMBT ada ketentuan ketentuan yang bersifat umum dan ketentuan bersifat khusus. Ketentuan bersifat umum yaitu:
1) rukun dan syarat yang berlaku dalam akad ijarah berlaku pula dalam aqad IMBT, 
2) perjanjian untuk melakukan akad IMBT harus disepakati ketika akad ijarah ditandatangani,
3) hak dan kewajiban setiap pihak dijelaskan dalam aqad.
Sedangkan yang bersifat khusus yaitu:
1) pihak yang melakukan IMBT harus melakukan akad ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan baik dengan jual beli (bai') atau pemberian (hibah) hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
2) janji pemindahan kepemilikan yang disepakati diawal akad ijarah adalah wa'ad (janji) yang hukumnya tidak mengikat.
Apabila wa'ad (janji) dilaksanakan, maka pada akhir masa ijarah (sewa) wajib dibuat akad pemindahan kepemilikan. Artinya dalam akad IMBT tidak bertentangan dengan prinsip syariah yaitu melarang 2 (dua) akad dalam satu perjanjian. Namun Ijarah Muntahiyah bit Tamlik memiliki perbedaan dengan leasing konvensional, seperti nampak dalam tabel berikut: 
  1. Bentuk-bentuk IMBT
a. Ijarah dengan janji akan menjual pada akhir masa sewa
Pilihan untuk menjual barang di akhir massa sewa (alternatif 1) biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif kecil. Karena sewa yang dibayarkan relatif kecil, akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir masa periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang ditetapkan bank. Karena itu, untuk menutupi kekurangan tersebut, bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, ia harus membeli barang tersebut di akhir periode.
Ilustrasi:
Bapak Ahmad hendak menyewa sebuah ruko selama satu tahun mulai dari 1 Agustus 2009 sampai 1 Agustus 2010 dan bermaksud membelinya di akhir masa sewa. Pemilik ruko menginginkan pembayaran sewa secara tunai di muka sebesar Rp.2 Miliyar (tanggal 1 Agustus 2009) dan Rp. 2 Miliyar di akhir masa sewa (tanggal 1 Agustus 2010) untuk membeli ruko tersebut. Dengan pola pembayaran seperti di atas, kemapuan keuangan Bapak Ahmad tidak memungkinkan. Bapak Ahmad hanya dapat membayar sewa secara cicilan sebesar Rp. 300 juta per bulan dan membeli ruko akhir masa sewa. Oleh karena itu, Bapak Ahmad meminta pembiayaan dari Bank Syariah sebesar Rp. 2 Miliyar di awal masa sewa (1 Agustus 2010). Bank Syariah menginginkan prosentase keuntungan sebesar 20% per tahun dari pembiayaan yang diberikan.
Analisis Bank:
Harga barang
Harga sewa 1 tahun (tunai di muka) : Rp. 2.000.000.000,-
Harga ruko (di akhir masa sewa) : Rp. 2.000.000.000,-
Keuntungan bank : Rp. 800.000.000,-
Total harga barang : Rp. 4.800.000.000,-
Kemampuan membayar nasabah
Pembayaran sewa cicilan Per bulan Rp. 300 juta
12x300juta : Rp. 3.600.000.000,-
Pembelian ruko di akhir masa sewa : Rp. 1.200.000.000,-
Total kemampuan membayar : Rp. 4.800.000.000,-
b. Ijarah dengan janji untuk memberikan hibah pada akhir masa sewa
Pilihan untuk menghibahkan barang di akhir masa sewa (alternatif 2) biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif lebih besar. Karena sewa yang dibayarkan relatif besar, akumulasi sewa di akhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutup harga beli barang dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Dengan demikian, bank dapat menghibahkan barang tersebut di akhir masa periode sewa kepada pihak penyewa.
Ilustrasi:
Dengan semakin pesatnya kemajuan usaha Bapak Fadhil di bidang penjualan komputer, maka Bapak Fadhil memerlukan sebuah mobil untuk kegiatan operasional toko. Bapak Fadhil memerlukan mobil tersebut pada tanggal 1 April 2009 dengan cara menyewa selama 1 tahun kemudian membelinya di akhir masa penyewaan yaitu tanggal 1 April 2010. Penjual mobil menginginkan pola pembayaran sewa tunai di muka sebesar Rp. 60 juta (1 April 2009) dan Rp. 90 juta di akhir masa sewa(1 April 2010) untuk dapat memiliki mobil tersebut, dengan pola pembayarn seperti di atas, kemampuan keuangan Bapak Fadhil tidak memungkinkan. Beliau hanya dapat membayar cicilan sebesar Rp. 15 juta per bulan. Untuk itu Bapak Fadhil mengajukan pembiayaan kepada Bank Syariah menginginkan prosentase keuntungan sebesar 20 % per tahun.
Analisis Bank:
Harga barang
Harga sewa 1 tahun (tunai di muka) : Rp. 60.000.000,-
Harga mobil (di akhir masa sewa) : Rp. 90.000.000,-
Keuntungan bank : Rp. 30.000.000,-
Total harga barang : Rp. 180.000.000,-
Kemampuan membayar nasabah
Pembayaran sewa cicilan Per bulan Rp. 15 juta
12x15jt: Rp. 180.000.000,-
Pembelian ruko di akhir masa sewa : Rp. 0,-
Total kemampuan membayar : Rp. 180.000.000,-
  1. Posisi Bank dalam IMBT
· Dalam IMBT bank bertindak selaku pihak yang menyewakan dalam akad pertama dan selaku pemeberi hibah atau penjual dalam akad kedua. Sedangkan nasabah bertindak selaku penyewa pada tahap pertama dan selaku penerima hibah/pembeli pada akad kedua.
· Hal itu karena akad ijarah dan akad hibah / jual beli tidak bisa digabungkan pada waktu, asset dan pihak yang sama
  1. Skema Pembiayaan Ijarah Muntahiah Bittamliik
 (1). Nasabah memesan untuk menyewa barang kepada Bank.
(2). Bank membeli dan membayar barang kepada Supplier.
(3). Supplier mengirim barang kepada Nasabah.
(4). Nasabah membayar sewa kepada Bank.
(5). Masa sewa diakhiri dengan nasabah membeli barang tersebut.    
  1. Perbedaan IMBT dengan Leasing
Bidang
IMBT/Syariah
Konvensional/Leasing
a.       Aset/Obyek
- Aset selama masa sewa
menjadi pemilik Bank/muajjir.
- Bank/muajjir tetap menjadi
pemilik aset setelah masa sewa berakhir, jika nasabah
tidak bersedia membuat akad
pemindahan kepemilikan
(dengan jual beli/hibah).
- sama seperti dalam
financial lease nasabah
membeli aset dari suplier
dengan dana pembiayaan
dari bank dan aset langsung dicatatkan atas nama
nasabah.
- Aset kemudian
dikontruksikan sebagai
milik Bank ( karena dibeli
dengan uang Bank) dan
Bank menyewakannya
kepada nasabah.
b.aqad/perjanjian
- perjanjian menggunakan
dengan satu akad dan satu wa'ad (akadnya ijarah (sewa) dan wa'adnya jual beli atau
hibah) yang akan ditanda
tangani setelah ijarah
berakhir (jika nasabah
menghendaki), maka perlu
dilampirkan konsep
perjanjian jual beli/hibah.
Juga dilampirkan konsep
kuasa kepada bank untuk
menjual aset jika pada akhir
masa ijarah nasabah tidak
menginginkan aset.
sewa dan jual beli menjadi
satu kesatuan dalam satu
perjanjian.
c. Perpindahan kepemilikan
perpindahan kepemilikan
dengan menggunakan jual
beli dan hibah.
- Perpindahan kepemilikan
dilaksanakan setelah masa
ijarah selesai.
perpindahan kepemilikan
dengan menggunakan jual
beli.
Perpindahan kepemilikan
diakui setelah seluruh
pembayaran sewa telah
diselesaiakan
d. Pembuktian kepemilikan
obyek.
Bank/Muajjir dianggap
pemilik dari obyek yang
disewakan logikanya
banklah yang membeli
barang dari suplier. Dan
nasabah untuk membeli
barang atas surat kuasa dari
bank.
dalam financial lease tidak
mengkontruksikan bahwa
lessorlah yang membeli
barang dari suplier
  1. Fatwa DSN MUI No.27/DSN-MUI/2002 tentang IMBT
    Terlampir
BAB III
PENUTUP
Akad Ijarah Muntahiyah BitTamlik (IMBT) merupakan akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang kepada pihak penyewa yaitu nasabah. Pemindahan kepemilikan bisa dilakukan dengan opsi jual beli atau dengan opsi hibah.
Pembiayaan IMBT ini merupakan solusi pembiayaan bagi orang yang membutuhkan bahkan ingin memiliki suatu barang namun belum memiliki dana yang cukup. Walaupun demikian, pembiayaan IMBT ini mengandung kemungkinan resiko kerugian baik bagi penyewa maupun bagi pihak yang menyewakan.
Kemungkinan kerugian bisa terjadi ketika pembelian barang yang disewakan dilakukan sebelum masa sewa berakhir, karena pendapatan yang diperoleh lebih kecil dari pada uang yang sudah dikeluarkan pada saat membeli suatu barang. Kecuali pada saat pembelian dilakukan sebelum masa sewa berakhir, pihak pembeli  tetap melunasi biaya sewa-menyewa. Namun, solusi ini pun merugikan pihak pembeli  sehingga perlu dijelaskan di dalam kontrak.
Dari sisi keuangan, akad IMBT secara relatif cenderung memiliki potensi yang merugikan salah satu pihak. Bank memiliki kemungkinan kerugian yang lebih besar dari pada konsumen. Harga sewa akan cenderung mengalami peningkatan seiring dengan berjalannya waktu. Namun, harga sewa dalam akad IMBT ini sudah disepakati secara tetap di awal transaksi.
Dari sisi harga, harga jual pada saat akhir periode sewa yang sudah ditentukan di awal pun berpotensi memiliki perbedaan prediksi, yaitu harga jual yang disepakati lebih kecil dari pada harga pasar. Hal ini pun dapat merugikan bank penerbit pembiayaan akad IMBT ini.
Solusi yang ditawarkan adalah pembiayaan IMBT berbasis nilai Dirham Emas karena nilainya yang stabil dari pada uang kertas yang nilainya terus menurun. Sehingga dengan menggunakan nilai Dinar pembiayaan IMBT bisa menjadi lebih indah dan adil.

 

 
DAFTAR PUSTAKA
  1. Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.
  2. Arisson Hendry, et al., Perbankan Syari'ah Perspektif Praktisi, Muamalat Institute, Jakarta, 1999.
  3. Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah. Lihat dalam Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional Untuk Lembaga Keuangan Syariah, Edisi Pertama, 2001, DSN-MUI, BI,
  4. Muhammad Syafi'i Antonio,  Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani Press dan Tazakia Cendikia, 2001.
  5. Musyaiqih, Syaikh Kholid bin Ali. Al Ijarah al Muntahia bit Tamlik. Zaid bid Tsabit Center. Terjemahan Eko Mas Muri. 2009. Direktori-islam.com

 


Untuk Download Artikel Klik Gambar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar