Faiz AL-Husaini

Kebersamaan Memang Tak Selalu Mendatangkan Keindahan, Namun Tiada Keindahan Tanpa Kebersamaan================================================================================================== Berbagi Adalah Salah Satu Bentuk Dedikasi Dari Kebersamaan=======================================================================Salam KEBERSAMAAN========================================== Semoga Semua Ini Dapat Menjadi Berkah Bagi Sesama

Jumat, 09 November 2012

Fiqh Jinayah


BAB II
PEMBAHASAN
  1. PENGERTIAN PEMBUKTIAN
Dalam Islam pemberian perlindungan diberikan kepada kedua orang yang berpekara seperti halnya dalam hal pembuktian. Secara etimologi pembuktian berasal dari kata "bukti" artinya suatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa. Kata "bukti" jika mendapat awalan "pe "dan akhiran "-an" maka mengandung arti proses, perbuatan, atau cara membuktikan. Sedangkan dalam arti terminologi "pembuktian " berarti usaha menunjukan benar atau salahnya si terdakwa dalam sidang pengadialan.


Menurut Sobhi Mahmasomi membuktikan suatu perkara adalah mengajukan alasan, dan memberikan dalil sampai kepada batas yang menyakinkan apa yang menjadi ketetapan atau keputusan atas dasar penelitian dan dalil itu. R.Subekti dalam hukum pembuktian, mendefinisikan pembuktian adalah menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. R.Supomo mendefinisikan pembuktian dibagi dalam 2 arti yaitu: pembuktian dalam arti luas yaitu; membenarkan hubungan hukum. Sedangkan pembuktian dalam arti sempit yaitu: pembuktian yang hanya diperlukan manakala apa yang dikemukakan penggugat dibantah oleh tergugat. Secara sederhana pembuktian dapat didefinisikan sebagai tindakan memberikan kepastian kepada hakim tentang adannya peristiwa.
  1. TUJUAN PEMBUKTIAN
Tujuan pembuktian adalah untuk memperoleh kepastian bahwa suatu pristiwa atau fakta yang diajukan itu benar-benar terjadi sehingga mendapatkan putusan hakim yang benar dan adil, tujuan pembuktian diatas yaitu; memperoleh suatua kejelasan dan kepastian suatu peristiwa.
  1. BEBAN PEMBUKTIAN
Beban untuk membuktikan kebeneran dakwaan atau gugatan dalam
hukum acara Islam, diletakkan diatas pundak pendakwa atau penguggat, diantara kaidah kulli (umum), bukti itu adalah untuk menetapkan sesuatu yang berlawanan dengan lahir, sedangkan sumpah dilakukan untuk mempertahankan hukum asal (kenyataan). Rasulullah SAW menjelaskan masalah pembebanan pembuktian yang populer dalam perspektif hokum Islam adalah:
َالْبَيِّنَةُ عََلى اْلمُدَّعِىْ وَالْيَمِيْنُ عََلى اْلمُدَّعَىْ عََليْهِ
"Pembuktian dibebankan pada penggugat dan sumpah kepada tergugat"
Pembuktian dibebankan pada penguggat (affirmanti incoumbil probato), bahwa mendapatkan hukum yang sesuai petitum gugatannya, seorang penguggat harus mengemukakan bukti-bukti yang membenarkandalil-dalil gugatannya.
  1. MACAM-MACAM ALAT BUKTI
  2. SAKSI
Kesaksian dalam Islam dikenal dengan istilah Asy-syahadah menurut bahasa memiliki arti sebagai berikut;
  1. Pernyataan atau pemberian yang pasti
  2. Ucapan yang keluar dari pengetahuan yang diperoleh dengan penyaksian langsung;
  3. Mengetahui sesuatu secara pasti,mengalami, dan melihatnya Menurut syara' kesaksian adalah pemberitahuan yang pasti yaitu; ucapan yang keluar dan diperoleh dari pengetahuan yang diperoleh dengan penyaksian langsung.
Syarat-syarat kesaksian Kesakaksian dapat diterima sebagai alat bukti apabila memenuhi syarat sebagai berikut;
  1. Kesaksian dilakukan didalam sidang pengadilan, jika dilakukan diluar sidang pengadilan, meski itu dihadapan hakim ,tidak dianggap sebagai kesakasian.
  2. Kesaksian diucapkan dengan lafad kesaksian, seperti saya bersaksi.
  3. Jumlah dan syarat orang yang menjadi saksi sesuai dengan syarat dan ketentuan syari'at.
Saksi merupakan alat bukti untuk jarimah qodzaf, syarat-syarat saksi dalam jarimah ini sama dengan jarimah zina, yaitu:
- Baligh
- Dapat dipercaya
- Adil
- Dan tidak ada penghalang menjadi saksi
Adapun jumlah atau banyaknya saksi jarimah qodzaf ini sekurang-kurangnya adalah 4 orang saksi. Sebagaimana dalam surat an-Nur ayat 13: "mengapah mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita boong itu? Oleh karena mereka tidak mendatangkan saksi-saksi, maka mereka itulah pada sisi Allah orang-orang yang dusta".

Atas dasar inilah jumhur fuqoha berpendapat bahwa apabila saksi dalam jarimah zina kurang dari 4 orang maka mereka dikenai hukuman hadd sebagai penuduh, walaupun menurut sebagian yang lain mereka tidak dikenai hadd, selama mereka betul-betul bertindak sebagai seorang saksi.
Oleh sebab itu, saksi untuk tuduhan zina sungguh sangat berat, sehingga peristiwa perajaman bagi orang yang berzina dengan empat orang saksi zaman Nabi saw sampai hari ini belum pernah terjadi, yang terjadi adalah pengakuan dari pelaku sendiri, seperti kasus Maizd dan wanita Ghamdiyah.
  1. PENGAKUAN
Pengakuan adalah mengabarkan suatu hak pada orang lain, Menurut Salam Madzkur pengakuan adalah adanya hak orang lain atas diri pengaku itu, baik pemberitahuan itu dengan sesuatu katakata maupun dengan apa-apa yang disamakan hukumnya dengan katakata walupun pengakuan itu untuk yang akan datang. Macam-macam pengakuan. Pengakuan ditinjau dari segi pelaksanaanya dibagi menjadi tiga;
  • Ikrar dengan kata-kata; Pengakuan yang diucapkan dimuka sidang dapat dijadikan
    alat bukti dan dijadikan hujjah bagi orang yang berikrar Dan jika diucapkan diluar sidang maka tidak dapat dijadikan alat bukti;
  • Ikrar dengan syarat; Apabila seseoang tidak dapat bicara(bisu) maka ikrar
    baginya dapat dilakuakn dengan isyarat, dengan ketentuan isyarat tersebut dapat dipahami oleh umum;
  • Ikrar dengan tulisan ; Ikrar dengan tulisan, semula tidak dibenarkan dengan alasan dan mungkin dapat dihapus atau ditambah. Akan tetapi, mengingat saat ini telah terdapat berbagai cara untuk membedakan antara tulisan asli dan palsu.

     

     
  1. INDIKASI
Tanda-tanda yang mengarah pada hasil dari perzinaan seperti, hamilnya seorang wanita yang tidak bersuami atau wanita tersebut bersuami namun telah terpisah sekian lama yang memungkinkannya tidak hamil karena suaminya.
Walaupun kehamilan itu sendiri tidak serta merta dapat dijadikan bukti terjadinya perzinaan. Hal ini karena ada kemungkinan-kemungkinan lainnya, diperkosa misalnya atau wanita yang mempunyai suami, walau telah cukup lama berpisah, bisa saja kehamilannya dari suaminya tadi.
Oleh karena itu, hukuman zina itu dapat dilaksanakan, apabila semua bukti yang diajukan mengarah kepada perbuatan tersebut, tanpa sedikitpun ada keraguan. Pelaksanaan hukuman itu sendiri dilaksanakan dengan disaksikan khalayak ramai walaupun tidak disepakati berapa jumlahnya sebagai tindakan pencegahan (ar-ra'du wal zahru) bagi orang lain agar tidak mengikuti perbuatan yang sama di kemudian hari, seperti dijelaskan Al-qur'an Surat An-Nur Ayat 2: "Dan hendaklah pelaksanaan hukuman bagi mereka dipersaksikan oleh sekelompok dari orang-orang yang beriman".
  1. SUMPAH
Sumpah menurut bahasa hukum Islam disebut al yamin atau al hiff tetapi kata al yamin lebih umum dipakai. Sebenarnya lafadz al yamin bermakna tangan kanan, soalnya orang Arab apabila bersumpah dengan mengangkat tangan kanannya. Sumpah menurut Prof.Dr.Sudikno Mertokusumo, SH ialah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat sifat maha kuasa Tuhan dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benar akan dihukum oleh Nya.
Sumpah ini memiliki bentuk tersendiri, seperti sumpah Li'an (dalam perkara zina) dan sumpah Qasamah (di lapangan pidana), bagaimanapun juga, selain dari sumpah Li'an dan sumpah pemutus, alat bukti sumpah tidak bisa berdiri sendiri. Artinya, hakim tidak bisa memutus hanya semata-mata berdasarkan kepada sumpah tanpa disertai oleh alat bukti lainnya. Sumpah hanyalah merupakan salah satu alat bukti dapat diandalkan untuk pengambilan putusan terakhir.
Menurut Imam Syafi'i jarimah qodzaf dapat dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi dan pengakuan. Caranya adalah orang yang dituduh (korban) meminta kepada orang yang menuduh (pelaku) untuk bersumpah bahwa tidak melakukan penuduhan. Apabila penuduh enggan bersumpah, maka jarimah qodzaf bisa dibuktikan dengan keengganan untuk bersumpah tersebut. Demikian pula sebaliknya, penuduh (pelaku) bisa meminta kepada orang yang dituduh (korban) bahwa penuduh benar melakukan penuduhan. Apabila orang yang dituduh enggan melakukan sumpah maka tuduhan dianggap benar dan dibebaskan dari hukuman hadd qodzaf.
Alat bukti sumpah ini juga diatur dalam HIR Pasal 135-158, 177) R.Bg. (pasal 182, 185, 314) dan BW (pasal 1929-1945). Sumpah sebagai alat bukti berbeda dengan sumpah yang diucapkan saksi sebelum memberikan keterangan didepan sidang pengadilan dalam hal ini didepan majelis hakim, sumpah saksi adalah menyatakan benar apa yang diketahui, didengar, dilihat sesuai dengan apa yang diterangkannya, itu bukanlah sebagai alat bukti tetapi kesaksiannya itulah menjadi bukti, sedangkan sumpah sebagai alat bukti yaitu isinya tentang kebenaran apa yang dilakukan pihak yang bersumpah itu. Sumpah memiliki daya kekuatan pembuktian sempurna (volleding), mengikat (binden) dan menentukan (beslissen), oleh karena itu benar atau bohong pihak yang bersumpah tidak boleh hakim menilai sebagai sumpah palsu kecuali dapat dibuktikan berdasarkan adanya putusan pidana, Sumpah sebagai alat bukti dalam acara perdata merupakan ikrar yang diucapkan pihak yang bersumpah dan ikrar sumpah diucapkan secara lisan dihadapan hakim dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan, untuk itu sumpah sebagai alat bukti tidak sah jika dilakukan dalam bentuk tertulis, artinya harus diangkat oleh salah satu pihak dimuka hakim, adapun syarat-syarat formal alat bukti sumpah secara umum harus memenuhi syarat :
  1. Berupa keterangan yang diikrarkan dalam bentuk lisan.
  2. Ikrar sumpah diucapkan didepan hakim dalam proses pemeriksaan perkara pada sidang perkara.
  3. Tidak ada bukti lain yang dapat diajukan para pihak, sehingga pembuktian sudah berada dalam keadaan jalan buntu.
Agar sumpah menjadi sah (valid) , bila ia bersumpah atas nama Allah, salah satu dari nama-nama Allah atau salah satu dari sifat-sifat Allah. Seperti ucapan, Wallahi, warohmani, wa rabbil 'alamin, dll. Tidak sah bila menggunakan nama selain Allah. Jadi, sumpah yang dilakukan Komjen Susno Duaji yang memakai lafadz Lillahi ta'ala (kalo ga salah lillahi ta'alloh) adalah tidak sah menurut hukum Islam. Karena lafadz tersebut menunjukkan keihlasan, bukan sumpah.
Oleh karena itu, pengadilan hendaknya menyikapi dengan serius para saksi, tersangka, atau orang yang dituduh yang telah mengucapkan sumpah. Karena tujuan dari sumpah adalah ingin membuktikan kebenaran diri dan yang harus membuktikan kebenaran tersebut adalah pengadilan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menurut Sobhi Mahmasomi membuktikan suatu perkara adalah mengajukan alasan, dan memberikan dalil sampai kepada batas yang menyakinkan apa yang menjadi ketetapan atau keputusan atas dasar penelitian dan dalil itu. R.Subekti dalam hukum pembuktian, mendefinisikan pembuktian adalah menyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil atau dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. R.Supomo mendefinisikan pembuktian dibagi dalam 2 arti yaitu: pembuktian dalam arti luas yaitu; membenarkan hubungan hukum. Sedangkan pembuktian dalam arti sempit yaitu: pembuktian yang hanya diperlukan manakala apa yang dikemukakan penggugat dibantah oleh tergugat. Secara sederhana pembuktian dapat didefinisikan sebagai tindakan memberikan kepastian kepada hakim tentang adannya peristiwa.
Dalam hal ini alat bukti ialah: saksi, pengakuan, indikasi dan sumpah.dengan begitu akan mudah dalam menjatuhkan hukuman.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
DAFTAR PUSTAKA

 

Hakim Rahmat, Hukum Pidana Islam (fiqh Jinayah), Bandung, Pustaka Setia, 2000
Audah, Abdul Qodir, At-Tasyri' al-Jinaiy al-Islam, Beirut, Muasash Ar-Risalah, tt. Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, Juz II, Beirut, cet II, 1980.

Untuk Download Artikel Klik Gambar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar