Faiz AL-Husaini

Kebersamaan Memang Tak Selalu Mendatangkan Keindahan, Namun Tiada Keindahan Tanpa Kebersamaan================================================================================================== Berbagi Adalah Salah Satu Bentuk Dedikasi Dari Kebersamaan=======================================================================Salam KEBERSAMAAN========================================== Semoga Semua Ini Dapat Menjadi Berkah Bagi Sesama

Jumat, 09 November 2012

Hukum Oral Seks


BAB I
PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG
    Pernikahan disamping untuk meningkatkan taraf hidup dan membina keluarga sakinah mawaddah warohmah juga didalamnya terdapat aktivitas yang tidak bisa ditinggalkan oleh kedua pasangan yang telah resmi menikah yaitu kebutuhan biologis/jiwa termasuk diantaranya adalah seks.
    Dewasa ini banyak muncul pertanyaan mengenai hal ini yaitu hokum melakukan seks dengan cara baru bukan cara konvensional yang belum ada hokum pasti tertera dalam nash.
    Maka penyusun menilai perlu diangkatnya persoalan ini untuk memaparkan perihal yang menyangkut hal-hal yang berhubungan dengan masalah ini dan hukumnya menurut para ulama dan alas an juga referensi yang ia gunakan.

  2. RUMUSAN MASALAH
    Disini penulis merumuskan masalah yang akan di kaji supaya tidak ada penafsiran melenceng dari apa yang diinginkan. untuk itu perlu adanya pembatasan masalah agar tidak terjadi melencengnya pembahasan, penyusun merumuskan masalah yang akan dikaji dalam paper ini adalah :
    1. Hokum oral seks menurut pandangan para ulama.
    2. Hokum menggauli wanita saat haidh.

 

 

 

 

 

 
BAB II
PEMBAHASAN
  1. HUKUM ORAL SEKS DALAM PANDANGAN PARA ULAMA
Meski ada beberapa batasan tentang cara melakukan hubungan suami istri di dalam ajaran Islam, namun bukan berarti  keindahan dan kehangatan  aktifitas sex  bagi pasangan muslim dikebiri. Pertanyaan yang kerap muncul di sebagian masyarakat muslim adalah halalkah melakukan sex oral?

Hingga saat ini, memang tidak sedikit masyarakat muslim yang masih mempertanyakan tentang halal dan tidaknya jima' atau berhubungan suami istri dengan cara oral. Mitos yang banyak berkembang selama ini, melakukan hubungan dengan cara memasukkan alat kelamin ke dalam mulut pasangan itu dianggap  sama seperti kelakuan orang kafir, sehingga hukumnya haram. Benarkah?

Ibnu Taymiyyah berpendapat, selain ciuman dan rayuan, unsur penting lain dalam pemanasan adalah sentuhan mesra. Bagi pasangan suami istri, seluruh bagian tubuh adalah obyek yang HALAL untuk disentuh, termasuk kemaluan. Terlebih jika dimaksudkan sebagai penyemangat jima'.


Nashirudin Al-Albani, mengutip perkataan Ibnu Urwah Al-Hanbali dalam kitabnya yang masih berbentuk manuskrip, Al-Kawakbu Ad-Durari, "Diperbolehkan bagi suami istri untuk melihat dan meraba seluruh lekuk tubuh pasangannya, termasuk kemaluan. Karena kemaluan merupakan bagian tubuh yang boleh dinikmati dalam bercumbu, tentu boleh pula dilihat dan diraba. Diambil dari pandangan Imam Malik dan ulama lainnya."


Berkat kebesaran Allah, setiap bagian tubuh manusia memiliki kepekaan dan rasa yang berbeda saat disentuh atau dipandangi. Maka, untuk menambah kualitas jima', suami istri juga diperbolehkan pula menanggalkan seluruh pakaiannya. Dari Aisyah RA, ia menceritakan, "Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalam satu bejana…"
(HR. Bukhari dan Muslim).


Untuk mendapatkan hasil sentuhan yang optimal, seyogyanya suami istri mengetahui dengan baik titik-titik yang mudah membangkitkan gairah pasangan masing-masing. Maka diperlukan sebuah komunikasi terbuka dan santai antara pasangan suami istri, untuk menemukan titik-titik tersebut, agar menghasilkan efek yang maksimal saat berjima'.


Satu hal lagi yang menambah kenikmatan dalam hubungan intim suami istri, yaitu posisi bersetubuh. Kebetulan Islam sendiri memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada pemeluknya untuk mencoba berbagai variasi posisi dalam berhubungan seks. Satu-satunya ketentuan yang diatur syariat hanyalah, semua posisi seks itu tetap dilakukan pada satu jalan, yaitu farji. Bukan yang lainnya. Allah SWT berfirman,
Nä.ät|¡ÎS
Ó^öym
öNä3©9
(#qè?ù'sù
öNä3rOöym
4¯Tr&
÷Läê÷¥Ï©
(
(#qãBÏds%ur
öä3Å¡àÿRL{
4
(#qà)¨?$#ur
©!$#
(#þqßJn=ôã$#ur
Nà6¯Rr&
çnqàn=B
3
̍Ïe±o0ur
šúüÏZÏB÷sßJø9$#
ÇËËÌÈ

"Istri-istrimu adalah tempat bercocok tanammu, datangilah ia dari arah manapun yang kalian kehendaki." QS. Al-Baqarah (2:223).

Demikian halnya dengan Sheikh Muhammad Ali Al-Hanooti, mufty, dalam Islamawarness.net menegaskan bahwa oral sex diperbolehkan dalam Islam. Ali Al-Hanooti menegaskan bahwa yang diharamkan dalam jima' hanya ada tiga hal, diantaramya: Anal sex, berhubungan sex saat istri sedang haid atau menstruasi dan sex pasca istri melahirkan (masa nifas). Sedangkan di luar ketiga hal itu, hukumnya halal.

Hal yang sama juga diungkapkan :  Ustadz Sigit Pranowo, Lc  di eramuslim.com. Dalam sebuah kajian konsultasi yang membahas tentang sex oral, Sigit mengatakan bahwa Hubungan seksual antara pasangan suami istri bukanlah hal yang terlarang untuk dibicarakan didalam Islam. Namun, bukan pula hal yang dibebaskan sedemikian rupa bak layaknya seekor hewan yang berhubungan dengan sesamanya.

Islam adalah agama fitrah yang sangat memperhatikan masalah seksualitas karena ini adalah kebutuhan setiap manusia, sebagaimana firman Allah swt,
Nä.ät|¡ÎS
Ó^öym
öNä3©9
(#qè?ù'sù
öNä3rOöym
4¯Tr&
÷Läê÷¥Ï©
(
(#qãBÏds%ur
öä3Å¡àÿRL{
4
(#qà)¨?$#ur
©!$#
(#þqßJn=ôã$#ur
Nà6¯Rr&
çnqàn=B
3
̍Ïe±o0ur
šúüÏZÏB÷sßJø9$#
ÇËËÌÈ

"Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman."
(QS. Al Baqoroh : 223)

Ayat diatas menunjukkan betapa islam memandang seks sebagai sesuatu yang moderat sebagaimana karakteristik dari islam itu sendiri. Ia tidaklah dilepas begitu saja sehingga manusia bisa berbuat sebebas-bebasnya dan juga tidak diperketat sedemikian rupa sehingga menjadi suatu pekerjaan yang membosankan.

Hubungan seks yang baik dan benar, yang tidak melanggar syariat selain merupakan puncak keharmonisan suami istri serta penguat perasaan cinta dan kasih sayang diantara mereka berdua maka ia juga termasuk suatu ibadah disisi Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw,"..dan bersetubuh dengan istri juga sedekah. Mereka bertanya,'Wahai Rasulullah, apakah jika diantara kami menyalurkan hasrat biologisnya (bersetubuh) juga mendapat pahala?' Beliau menjawab,'Bukankah jika ia menyalurkan pada yang haram itu berdosa?, maka demikian pula apabila ia menyalurkan pada yang halal, maka ia juga akan mendapatkan pahala." (HR. Muslim)

Diantara variasi seksual yang sering dibicarakan para seksolog adalah oral seks, yaitu adanya kontak seksual antara kemaluan dan mulut (lidah) pasangannya. Tentunya ada bermacam-macam oral seks ini, dari mulai menyentuh, mencium hingga menelan kemaluan pasangannya kedalam mulutnya.

Hal yang tidak bisa dihindari ketika seorang ingin melakukan oral seks terhadap pasangannya adalah melihat dan menyentuh kemaluan pasangannya. Dalam hal ini para ulama dari madzhab yang empat bersepakat diperbolehkan bagi suami untuk melihat seluruh tubuh istrinya hingga kemaluannya karena kemaluan adalah pusat kenikmatan. Akan tetapi setiap dari mereka berdua dimakruhkan melihat kemaluan pasangannya terlebih lagi bagian dalamnya tanpa suatu keperluan, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah yang mengatakan,"Aku tidak pernah melihat kemaluannya saw dan beliau saw tidak pernah memperlihatkannya kepadaku."
(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2650)

Seorang suami berhak menikmati istrinya, khususnya bagaimana dia menikmati berjima' dengannya dan seluruh bagian tubuh istrinya dengan suatu kenikmatan atau menguasai tubuh dan jiwanya yang menjadi haknya untuk dinikmati maka telah terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama kami, karena tujuan dari berjima' tidaklah sampai kecuali dengan hal yang demikian. (Bada'iush Shona'i juz VI hal 157 - 159, Maktabah Syamilah)
Setiap pasangan suami istri yang diikat dengan pernikahan yang sah didalam berjima' diperbolehkan untuk saling melihat setiap bagian dari tubuh pasangannya hingga kemaluannya. Adapun hadits yang menyebutkan bahwa siapa yang melihat kemaluan (istrinya) akan menjadi buta adalah hadits munkar tidak ada landasannya. (asy Syarhul Kabir Lisy Syeikh ad Durdir juz II hal 215, Maktabah Syamilah)

Dibolehkan bagi setiap pasangan suami istri untuk saling melihat seluruh tubuh dari pasangannya serta menyentuhnya hingga kemaluannya sebagaimana diriwayatkan dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya berkata," Aku bertanya,'Wahai Rasulullah aurat-aurat kami mana yang tutup dan mana yang kami biarkan? Beliau bersabda,'Jagalah aurat kamu kecuali terhadap istrimu dan budak perempuanmu." (HR. tirmidzi, dia berkata,"Ini hadits Hasan Shohih.") Karena kemaluan boleh untuk dinikmati maka ia boleh pula dilihat dan disentuhnya seperti bagian tubuh yang lainnya.

Dan dimakruhkan untuk melihat kemaluannya sebagaimana hadits yang diriwayatkan Aisyah yang berkata,"Aku tidak pernah melihat kemaluan Rasulullah saw." (HR. Ibnu Majah) dalam lafazh yang lain, Aisyah menyebutkan : Aku tidak melihat kemaluan Rasulullah saw dan beliau saw tidak memperlihatkannya kepadaku."

Didalam riwayat Ja'far bin Muhammad tentang perempuan yang duduk dihadapan suaminya, di dalam rumahnya dengan menampakkan auratnya yang hanya mengenakan pakaian tipis, Imam Ahmad mengatakan,"Tidak mengapa." (al Mughni juz XV hal 79, maktabah Syamilah)

Oral seks yang merupakan bagian dari suatu aktivitas seksual ini, menurut Prof DR Ali Al Jumu'ah dan Dr Sabri Abdur Rauf (Ahli Fiqih Univ Al Azhar) boleh dilakukan oleh pasangan suami istri selama hal itu memang dibutuhkan untuk menghadirkan kepuasan mereka berdua dalam berhubungan. Terlebih lagi jika hanya dengan itu ia merasakan kepuasan ketimbang ia terjatuh didalam perzinahan.

Meskipun banyak seksolog yang menempatkan oral seks ini kedalam kategori permainan seks yang aman berbeda dengan anal seks selama betul-betul dijamin kebersihan dan kesehatannya, baik mulut ataupun kemaluannya. Akan tetapi kemungkinan untuk terjangkitnya berbagai penyakit manakala tidak ekstra hati-hati didalam menjaga kebersihannya sangatlah besar.

Hal itu dikarenakan yang keluar dari kemaluan adalah madzi dan mani. Madzi adalah cairan berwarna putih dan halus yang keluar dari kemaluan ketika adanya ketegangan syahwat, hukumnya najis. Sedangkan mani adalah cairan kental memancar yang keluar dari kemaluan ketika syahwatnya memuncak, hukumnya menurut para ulama madzhab Hanafi dan Maliki adalah najis sedangkan menurut para ulama Syafi'i dan Hambali adalah suci.

Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi berpenapat bahwa isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral seks) adalah haram dikarenakan kemaluannya itu bisa memancarkan cairan (madzi). Para ulama telah bersepakat bahwa madzi adalah najis. Jika ia masuk kedalam mulutnya dan tertelan sampai ke perut maka akan dapat menyebabkan penyakit.
Adapun Syeikh Yusuf al Qaradhawi memberikan fatwa bahwa oral seks selama tidak menelan madzi yang keluar dari kemaluan pasangannya maka ia adalah makruh dikarenakan hal yang demikian adalah salah satu bentuk kezhaliman (diluar kewajaran dalam berhubungan).

B. BERHUBUNGAN BADAN DISAAT HAIDH

Allah swt berfirman,
štRqè=t«ó¡our
Ç`tã
ÇÙŠÅsyJø9$#
(
ö@è%
uqèd
]Œr&
(#qä9ÍtIôã$$sù
uä!$|¡ÏiY9$#
Îû
ÇÙŠÅsyJø9$#
(
Ÿwur
£`èdqç/tø)s?
4Ó®Lym
tbößgôÜtƒ
(
#sŒÎ*sù
tbö£gsÜs?
 Æèdqè?ù'sù
ô`ÏB
ß]øym
ãNä.ttBr&
ª!$#
4
¨bÎ)
©!$#
=Ïtä
tûüÎ/º§q­G9$#
=Ïtäur
šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$#

"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al BAqoroh : 222)

Ayat diatas telah menyebutkan bahwa haidh adalah kotoran yang keluar dari kemaluan perempuan dan diminta kepada para suami yang mendapati istrinya sedang dalam keadaan haidh untuk tidak menyetubuhinya hingga ia suci dari haidhnya.

Jumhur ulama berpendapat bahwa diharamkan bagi suami menyetubuhi (memasukkan penis kedalam vagina) istrinya yang sedang dalam keadaan haidh dan bersenang-senang dengan bagian tubuh yang ada diantara pusar dan lutut, sebagaimana firman Allah swt," Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh."

Dibolehkan bagi suami yang mendapati istrinya sedang dalam keadaan haidh untuk menikmati bagian tubuh yang ada diatas pusar. Dikarenakan jika ia bersenang-senang dengan bagian yang dibawah pusar maka hal itu sangat mungkin mendorong kepada terjadinya wath'u (masuknya penis kedalam vagina) dan ini diharamkan sebagaiman sabda Rasulullah saw,"Maka barangsiapa yang mengitari daerah larangan maka dikhawatirkan ia akan jatuh kedalamnya." (HR. Bukhori Muslim)

Adapun tentang kafarat jika terjadi wath'u yang dilakukan suami terhadap istrinya maka terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama :
1. Para ulama madzhab Maliki, Hanafi dan Syafi'i dalam pendapatnya yang baru adalah tidak ada kafarat namun diwajibkan baginya untuk istighfar dan bertaubat.

2. Para ulama Hambali, riwayat yang paling benar dari mereka, berpendapat wajib baginya membayar kafarat dia boleh memilih dengan membayar 1 dinar (seharga 3,25 gr emas, pen) atau ½ dinar. Kafarat ini tidak diwajibkan bagi yang memang tidak mempunyai sesuatu untuk membayarnya.

3. Para ulama madzhab Syafi'i berpendapat barangsiapa menggaulinya diawal keluarnya darah maka ia harus bersedekah dengan 1 dinar sedangkan baangsiapa yang menggaulinya diakhir keluarnya darah maka ia bersedekah dengan ½ dinar.

 
C .Islam adalah agama yang komprehensif (menyeluruh),
Islam adalah agama yang komprehensif (menyeluruh), dimana mengajarkan seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari politik, ekonomi, sosial hingga masalah hubungan suami-istri. Nah, berbicara mengenai hubungan suami-istri, Anda jangan berfikir Islam,akan  membatasi kehangatan dan keindahan aktifitas sex.
Firman Allah SWT, "Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman." (QS. Al Baqoroh : 223)
Ayat di atas menunjukkan betapa Islam memandang seks sebagai sesuatu yang moderat sebagaimana karakteristik dari Islam itu sendiri. Ia tidaklah dilepas begitu saja sehingga manusia bisa berbuat sebebas-bebasnya dan juga tidak diperketat sedemikian rupa sehingga menjadi suatu pekerjaan yang membosankan.
Seperti kita ketahui, salah satu aktivitas sex yang sering dibicarakan orang adalah oral sex, atau kegiatan sex yang melibatkan kontak antara mulut dengan alat kelamin. Menurut para ahli sekseologi, oral seks biasanya dilakukan sebagai rangsangan
Namun, banyak yang mempertanyakan apakah benar aktifitas ini dilakukan menurut syariat Islam? Mengenai hal ini beberapa ulama pun berpendapat. Menurut menurut Prof DR Ali Al Jumu'ah dan Dr Sabri Abdur Rauf (Ahli Fiqih Univ Al Azhar), oral seks boleh dilakukan oleh pasangan suami istri selama hal itu memang dibutuhkan untuk menghadirkan kepuasan mereka berdua dalam berhubungan seks.
Namun, ada juga sebagian ulama yang beranggapan bahwa oral sex hukumnya haram. Contohnya seperti mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi, ia berpendapat bahwa isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral seks) adalah haram, dikarenakan kemaluannya itu bisa memancarkan cairan  madzi. Para ulama telah bersepakat bahwa madzi adalah najis. Jika ia masuk ke dalam mulutnya dan tertelan sampai ke perut maka akan dapat menyebabkan penyakit.
Adapun Syeikh Yusuf al Qaradhawi memberikan fatwa bahwa oral seks  selama tidak menelan madzi yang keluar dari kemaluan pasangannya maka ia adalah makruh dikarenakan hal yang demikian adalah salah satu bentuk kezhaliman (diluar kewajaran dalam berhubungan).
Tidak ada dalil yang sharih (jelas) mengenai oral sex tersebut. Karena itu, halal-haram hukumnya merupakan bidang garap ijtihad. Sebagaimana ijtihad dalam persoalan lainnya, kita bisa menjumpai pandangan-pandangan yang berlainan. Ada yang mengharamkan, ada pula yang menghalalkan.
Lantaran perbedaan itu, suami-istri hendaklah tetap saling menghargai. Bila istri berpandangan hukumnya haram, sedangkan suami berpandangan hukumnya halal, maka si suami mestinya tidak menuntut istri untuk melakukan seks oral itu.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
    Tidak ada dalil yang sharih (jelas) mengenai oral sex tersebut. Karena itu, halal-haram hukumnya merupakan bidang garap ijtihad. Sebagaimana ijtihad dalam persoalan lainnya, kita bisa menjumpai pandangan-pandangan yang berlainan. Ada yang mengharamkan, ada pula yang menghalalkan.
    Lantaran perbedaan itu, suami-istri hendaklah tetap saling menghargai. Bila istri berpandangan hukumnya haram, sedangkan suami berpandangan hukumnya halal, maka si suami mestinya tidak menuntut istri untuk melakukan seks oral itu.
    Adapun Syeikh Yusuf al Qaradhawi memberikan fatwa bahwa oral seks  selama tidak menelan madzi yang keluar dari kemaluan pasangannya maka ia adalah makruh dikarenakan hal yang demikian adalah salah satu bentuk kezhaliman (diluar kewajaran dalam berhubungan).

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     
DAFTAR PUSTAKA
Qardawi Yusuf, Dr, "Kumpulam Buku Fatwa Al-Qordawi", berasal dari Pustaka Online Media INSET dirubah ke dalam bentuk seperti Buku oleh Pakdenono 2006.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar