Faiz AL-Husaini

Kebersamaan Memang Tak Selalu Mendatangkan Keindahan, Namun Tiada Keindahan Tanpa Kebersamaan================================================================================================== Berbagi Adalah Salah Satu Bentuk Dedikasi Dari Kebersamaan=======================================================================Salam KEBERSAMAAN========================================== Semoga Semua Ini Dapat Menjadi Berkah Bagi Sesama

Jumat, 09 November 2012

Jihad


JIHAD
Ajaran Jihad adalah ajaran yang mulia, didalamnya terdapat pesan-pesan moral dan hukum yang saling terintegrasi satu dengan yang lain.
Orang yang berjihad adalah orang yang berperang, dan fakta bahwa hidup ini pun merupakan sebuah peperangan, baik perang dalam arti fisik maupun ideologi, baik dalam makna senjata atau makna mempertahankan kelangsungan hidup.
Jihad identik dengan peperangan antara kebenaran melawan kejahatan, antara yang hak dan yang batil karena itu istilah Jihad pun identik pula dengan perang suci, sesuatu yang disebut perang maka didalamnya harus ada dua orang atau lebih yang saling berhadapan dan saling berlawanan, saat sesuatu itu hanya bersifat sebelah tangan saja maka tidak bisa disebut dengan berjihad.
Beranjak dari sini maka patut dikaji lebih jauh apakah aksi-aksi pengeboman termasuk aksi bom bunuh diri terhadap orang-orang yang notabenenya tidak ada sangkut paut dengan permusuhan yang terjadi antara pihak kebenaran dan pihak kebatilan bisa dikategorikan dengan jihad yang diajarkan oleh Islam ?

ajaran Islam begitu mengedepankan nilai-nilai keadilan, nilai-nilai rahmat, cinta kasih dan obyektifitas. Saat Islam identik dengan kekerasan yang subyektifitas maka saat itu juga Islam melepaskan baju Rahmatan lil'alaminnya.
Dimasa awal wahyu turun kepada Nabi Muhammad, perang dalam arti bentrokan fisik yang berdiri dibawah satu komando belum menjadi satu syariat yang diwajibkan, masing-masing orang berperang dengan cara mereka masing-masing. Karena itu sejarah Islam dalam periode Mekkah dipenuhi dengan berbagai penderitaan para sahabat yang dizalimi oleh kaum Kafir Quraisy.
seperti contoh penderitaan Bilal bin Rabah yang dipanggang diatas panasnya gurun pasir berikut beban batu besar diatas tubuhnya oleh majikannya sendiri bernama Umayah bin Khalaf, lalu Amar bin Yasir beserta kedua orang tuanya yang diseret dengan keji oleh Bani Makhzum, lalu ada juga kisah Habab bin al-Arat yang disiksa tuannya dengan api dan besi panas yang ditusukkan kepunggungnya dan sebagainya.
Pada saat itu Nabi Muhammad saw belum menyerukan kepada umatnya untuk melakukan peperangan terbuka, disamping wahyu untuk ini memang belum turun kepada Nabi saw, situasi dan kondisi umat Islam juga memang sangat tidak memungkinkan untuk terjadinya peperangan.

Dari fakta sejarah ini umat Islam pun harus belajar bagaimana menyikapi perlakuan orang-orang Kafir terhadap dirinya saat situasi memang tidak mendukung. Disini Jihad dalam makna lebih luas diperlukan, Jihad tidak hanya berbuat sesuatu secara fisik tetapi juga secara non fisik, baik berupa materi maupun non materi.
Firman Alloh swt:
Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang- orang yang mendapatkan kemenangan. -Qs. 9 at-taubah :20
Inilah yang sudah pula dicontohkan oleh generasi Muslim pertama yang berlatar belakang saudagar seperti Khadijjah al-Kubra, Abu Bakar dan Usman bin Affan yang melakukan jihad melalui harta kekayaan mereka untuk kemajuan umat, untuk membebaskan umat dari belenggu kekafiran, belenggu penyiksaan fisik dan batin serta melepaskan umat dari kejumudan.
tentu tidak benar apabila kita membenci sesuatu kaum atas ulah pemerintahannya yang bersifat subyektif terhadap umat Islam dibeberapa negara dengan melakukan pembalasan-pembalasan semacam boikot produk, pengeboman ataupun teror-teror yang pada hakekatnya mengintimidasi rakyat dari kaum tersebut yang tidak terlibat dalam urusan politik negaranya.
Mereka adalah manusia-manusia biasa, rakyat biasa sama halnya dengan kita dan saudara-saudara kita yang seringkali terjebak dalam situasi sulit atas ulah pemerintahan kita sendiri yang zalim. Mungkin dari sisi akidah mereka berbeda dengan kita namun itu tetap tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan perbuatan anarkis terhadap mereka.
kita harus bersikap obyektif, selama kita tidak bisa membuktikan validitas dari tuduhan kita maka selama itu juga kita harus adil terhadap mereka.
Firman Alloh:
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang akamu kerjakan. -Qs. al-Ma'idah 5:8
Islam memiliki syarat-syarat tersendiri didalam menerapkan hukum berjihad, dan dari sisi logika berpikir, semua persyaratan tersebut sangatlah manusiawi dan tidak menyimpang dari nilai-nilai kemanusiaan.
Firman Alloh swt:
"Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. yaitu orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar." -Qs. 22 al-Hajj : 39-40
berperang (khususnya secara fisik) hukumnya wajib bagi orang-orang Islam yang negaranya diserang oleh negara lain, dalam tahapan ini umat Islam harus mempertahankan dirinya, harus mempertahankan hak mereka atas negara yang mereka diami dari manuver-manuver asing yang berusaha merebut dan mengusir kependudukan kita diatas negara kita sendiri.
Adapun untuk muslim yang diluar negara yang sedang diintimidasi tidak diwajibkan fardhu 'ain untuk ikut berperang namun sifatnya fardhu kifayah, ayat diatas merujuk pada kewajiban yang sangat mutlak bagi rakyat yang negaranya diserang atau dijajah saja, implikasinya, rakyat yang berada diluar daerah atau negara tersebut secara hukum tidak terbebani secara mutlak untuk ikut membantunya. Dalam bahasa agama, kewajiban membela tanah air adalah fardhu 'ain atas masyarakat Islam yang negaranya diserang oleh negara-negara agresor, dan menjadi Fardhu Kifayah atas masyarakat Islam diluarnya untuk ikut membela negara tersebut.
Kita bisa ikut berjihad atas nama persaudaraan Islam dengan dua cara :
Jalan pertama kita berangkat secara fisik kenegara yang bersangkutan dan ikut mengangkat senjata terhadap negara dan pendudukan asing, jalan kedua melakukan jihad dengan harta benda dan pemikiran yang kita miliki. Misalnya dengan jalan membantu penyaluran dana, pemasokan senjata terhadap pejuang-pejuang muslim yang sedang berjihad, melakukan kecaman dan protes kepada negara-negara agresor melalui perwakilannya dinegara kita masing-masing atau juga secara kenegaraan menghimbau diadakan perdamaian melalui forum dunia seperti PBB, NATO, OKI, OPEC dan sejenisnya.
Oleh sebab itu Jihad tidak selalu harus dilakukan secara fisik, apalagi bila itu tidak secara langsung berhubungan dengan diri atau negara kita, setidaknya dari sisi immateri kita juga bisa berdoa kepada Allah agar kemenangan selalu diberikan kepada kaum Muslimin yang berjuang untuk negaranya.
Firman Alloh swt:
Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Kobarkanlah semangat para mukmin (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu. Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaan(Nya). -Qs. an-Nisa' 4:84
Orang-orang Islam yang melakukan pengeboman dengan kedok balas dendam terhadap ulah negara-negara agresor menurut hemat penyusun salah sasaran, sebab notabene yang menjadi korban bukan lawan yang memang memerangi kita, mayoritas dari mereka tidak bersangkutan dengan hal yang pelaku lakukan,bahkan banyak orang-orang yang sedang berjihad untuk mencari nafkah bagi keluarganya, pelaku dan orang-orang yang mendukung terealisasinya tindakan ini akan mendapatkan dosa ini adalah konsekwensi dari ulah perbuatan mereka yang salah,
hampir semua ayat berjihad selalu digandeng dengan kata "..dengan harta dan jiwa mereka ..." ini semua mengisyaratkan bahwa Jihad tidak harus dalam makna perang fisik.
seseorang yang sedang mencari nafkah untuk anak istri, itu merupakan jihad, seseorang yang masih kuliah melakukan proses belajar mengajar, itupun jihad dalam rangka mencari ilmu memenuhi perintah Allah, kata jihad itu maknanya luas sekali dan memang secara terminologi kata Jihad berarti bersungguh-sungguh.
Nabipun pernah bersabda sepulang dari perang Badar :
Kita baru saja kembali dari jihad kecil menuju pada jihad yang besar yaitu jihad melawan hawa nafsu - Hadis Riwayat al-Khatib dari Jabir
Sesungguhnya musuh paling besar manusia ini adalah nafsunya sendiri,
Firman Alloh swt:
Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. -Qs. 12 Yusuf :53
Perangilah orang-orang yang tidak mau beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang sudah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. - Qs. 9 at-Taubah : 29
ayat ini berkorelasi dengan ayat dibawah ini :
Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kamu menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kamu jadikan diantara mereka sahabat hingga mereka berhijrah pada jalan Allah.
Maka jika mereka berpaling, tawanlah dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menemuinya, dan janganlah kamu ambil seorangpun diantara mereka sebagai sahabat, dan jangan (pula) sebagai penolong, kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya. - Qs. 4 an-Nisaa' 89-90
Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. - Qs. 8 al-Anfaal : 61
Artinya : Selama orang-orang kafir itu membuat permusuhan dengan kita, melakukan intimidasi, agresi dan semacamnya maka kita berhak untuk mengobarkan peperangan terhadap mereka sampai mereka mundur dari penyerangannya itu, dan tidak benar bagi kita untuk mengangkat mereka sebagai sahabat, apabila mereka berusaha menghalang-halangi kita dari jalan Allah, mencegah kita agar tidak sholat, tidak berhaji dan lain sebagainya. Akan tetapi bila orang itu berlaku arif, tidak mengambil sikap bermusuhan dengan kita maka disini sikap toleransi pun harus dikembangkan sebagaimana isi surah al-Anfaal ayat 61.
Islam mengatur hukum-hukum dan perundang-undangan yang keras terhadap penganutnya, ini semua bertujuan untuk kebaikan manusia itu sendiri agar tidak salah jalan, tidak berbuat zalim, tidak berbuat mungkar, dan agar manusia bisa melakukan kontrol diri, tidak larut dalam gelimang nafsu duniawi semata.
Saat seseorang menyatakan diri sebagai Muslim maka saat itu juga semua syariat Islam secara teoritis menjadi satu kesatuan dalam hidupnya.
Bila ayat 29 surah at-Taubah ini hanya dipahami tanpa melakukan korelasi dengan ayat-ayat lainnya maka tidak heran jika aksi bom bunuh diri, aksi pembantaian umat non Muslim yang tidak terlibat permusuhan secara langsung dengan umat Islam itu terjadi, sama seperti kasus orang memahami surah al-Maa'uun 107 ayat 4 tentang kecelakaan bagi orang-orang yang sholat, jika ini dipahami seperti ini maka niscaya ibadah sholat pasti akan ditinggalkan oleh umat Islam, padahal jika kita sedikit pintar dan mau belajar tidaklah demikian adanya.

 


Untuk Download Artikel Klik Gambar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar