Faiz AL-Husaini

Kebersamaan Memang Tak Selalu Mendatangkan Keindahan, Namun Tiada Keindahan Tanpa Kebersamaan================================================================================================== Berbagi Adalah Salah Satu Bentuk Dedikasi Dari Kebersamaan=======================================================================Salam KEBERSAMAAN========================================== Semoga Semua Ini Dapat Menjadi Berkah Bagi Sesama

Jumat, 10 Mei 2013

Pemasaran,Agen dan Kompensasi dalam Asuransi Syariah


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia sangatlah pesat tidak terkecuali dalam lembaga keuangan nonbank diantaranya adalah dalam bidang asuransi syariah, Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia. 

Senin, 06 Mei 2013

Al-Baghyu atau Pemberontakan dalam Hukum Pidana Islam



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
         Kejahatan atau kekerasan adalah suatu fenomena yang sering kita dengar dan lihat, baik di media massa maupun realitas yang ada di sekitar lingkungan dan masyarakat kita. Kejahatan adalah hal yang sulit dihilangkan dalam kehidupan, bahkan sejak zaman Rasulullah sampai para sahabat, tak terlepas dari adanya kejahatan yang timbul di zamannya. Al-Qur’an sendiri dengan tegas mengatur hukuman bagi orang-orang yang melakukan tindak kejahatan, tetapi tetap saja sulit untuk mencegah adanya kejahatan secara menyeluruh.
       Kabar terbaru dan yang hangat dibicarakan, khalayak serta media massa dan elektronik yaitu tindakan makar (Al-Baghyu). Bentuk kejahatan masal yang mengorbankan banyak nyawa tak berdosa. Pemerintah dan masyarakat bahu-membahu untuk memberantas danmencegah segala kemungkinan terjadinya tindakan tindakan makar (Al-Baghyu).
         Pada kesempatan kali ini, pemakalah diberikan kepercayaan untuk membahas tentang “Pidana Tindakan makar (Al-Baghyu) (Pendekatan Fikih Jinayah dan KUHP)”.
         Pemakalah akan mencoba membahas, terutama tentang hukuman yang akan diberikan pada pelaku tindakan makar (Al-Baghyu) berdasarkan  ayat-ayat al-Qur’an yang sudah ada, dan dari undang-undang negara yang berpedoman pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
         Semoga apa yang pemakalah sajikan dapat bermanfaat bagi pemakalah sendiri dan umumnya untuk kita semua, hal-hal yang kurang sempurna dan banyak kesalahan baik dalam penulisan maupun pembahasan, pemakalah memohon maaf yang sebesar-besarnya dan pemakalah menerima setiap komentar, kritik dan saran untuk dapat memperbaiki makalah ini yang pemakalah sadari penuh dengan kekurangan.