My Campus
Faiz AL-Husaini
Minggu, 06 Mei 2012
HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL
BAB I
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Latar belakang masalah adalah banyaknya terjadi kehamilan di luar nikah yang dianggap sudah menjadi suatu hal wajar sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini yang mendorong diharuskannya adanya suatu pernikahan yang mengandung dosa atau yang sering kita dengar adalah MBA (married by accident) adalah salah satu bentuk pernikahan yang mengandung kemungkaran. Karena dalam pernikahan tersebut ada unsure melegalisasi perbuatan dosa.
B. RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah ini adalah bagi mana sikap para ulama klasik maupun kontemporer dalam menghadapi kasus pernikahan yang disebabkan karena hamil di luar nikah untuk membentuk suatu fatwa yang dapat menjadi suatu kemashlahatan.
C. TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan ini adalah agar mengetahui status hukum menikahi wanita hamil di luar nikah serta argumentasi para ulama dalam beristimbath hingga melahirkan suatu hukum, dan efek terhadap nasab anak yang dilahirkan diluar nikah serta pembagian waris anak zina.
D. METODE PENULISAN
Metode penulisan dalam paper ini adalah yang pertama mengetahui sebab-sebab terjadinya pernikahan dalam keadaan hamil, kemudian yang kedua, hukum menikahi wanita hamil serta argumentasi para ulama tentang kasus ini, ketiga, status anak zina, keempat, system pemabagian waris anak yang lahir di luar nikah. Dan yang kelima adalah hukum menghadiri undangan MBA (married by accident).
Langganan:
Postingan (Atom)