Faiz AL-Husaini

Kebersamaan Memang Tak Selalu Mendatangkan Keindahan, Namun Tiada Keindahan Tanpa Kebersamaan================================================================================================== Berbagi Adalah Salah Satu Bentuk Dedikasi Dari Kebersamaan=======================================================================Salam KEBERSAMAAN========================================== Semoga Semua Ini Dapat Menjadi Berkah Bagi Sesama

Senin, 06 Mei 2013

Al-Baghyu atau Pemberontakan dalam Hukum Pidana Islam



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
         Kejahatan atau kekerasan adalah suatu fenomena yang sering kita dengar dan lihat, baik di media massa maupun realitas yang ada di sekitar lingkungan dan masyarakat kita. Kejahatan adalah hal yang sulit dihilangkan dalam kehidupan, bahkan sejak zaman Rasulullah sampai para sahabat, tak terlepas dari adanya kejahatan yang timbul di zamannya. Al-Qur’an sendiri dengan tegas mengatur hukuman bagi orang-orang yang melakukan tindak kejahatan, tetapi tetap saja sulit untuk mencegah adanya kejahatan secara menyeluruh.
       Kabar terbaru dan yang hangat dibicarakan, khalayak serta media massa dan elektronik yaitu tindakan makar (Al-Baghyu). Bentuk kejahatan masal yang mengorbankan banyak nyawa tak berdosa. Pemerintah dan masyarakat bahu-membahu untuk memberantas danmencegah segala kemungkinan terjadinya tindakan tindakan makar (Al-Baghyu).
         Pada kesempatan kali ini, pemakalah diberikan kepercayaan untuk membahas tentang “Pidana Tindakan makar (Al-Baghyu) (Pendekatan Fikih Jinayah dan KUHP)”.
         Pemakalah akan mencoba membahas, terutama tentang hukuman yang akan diberikan pada pelaku tindakan makar (Al-Baghyu) berdasarkan  ayat-ayat al-Qur’an yang sudah ada, dan dari undang-undang negara yang berpedoman pada KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
         Semoga apa yang pemakalah sajikan dapat bermanfaat bagi pemakalah sendiri dan umumnya untuk kita semua, hal-hal yang kurang sempurna dan banyak kesalahan baik dalam penulisan maupun pembahasan, pemakalah memohon maaf yang sebesar-besarnya dan pemakalah menerima setiap komentar, kritik dan saran untuk dapat memperbaiki makalah ini yang pemakalah sadari penuh dengan kekurangan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Al-Bghyu/Pemberontakan?
2.      Apa Dasar Hukum Al-Baghyu/Pemberontakan dalam nash?
3.      Apa saja indikasi dari perbuatan Pemberontakan?
4.      Apa saja hal-hal yang berhubungan dengan tidakan Pemberontakan dalam perspektif Fiqh Jinayah dan perspektik Hukum Negara Indonesia?


C.    Tujuan Penyusunan
Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk mensosialikan mengenai perbuatan Al-Bahyu/Al-Hirabah/Pemberontakan/Terorisme dalam pandangan Fiqh Jinayah (Hukum Pidana Islam) dan Pandangan Hukum Negara Repubik Indonesia (KUHP).





























BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Al-Baghyu (Pemberontakan)
Al-Baghyu menurut bahasa adalah mencari, menghendaki, menginginkan, melampaui batas, zalim.[1] Pemberontakan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah proses, cara, perbuatan memberontak; penentangan terhadap kekuasaan yang sah.[2] Sedangkan menurut istilah Al-Baghyu adalah keluarnya seseorang dari ketaatan kepada Imam yang sah tanpa alasan. Pemberontakan merupakan upaya melakukan kerusakan. Islam memerintahkan Pemerintah untuk berunding, dan diperangi apabila tidak bersedia kembali bergabung dalam masyarakat. Bahkan mayatnya tidak perlu dishalati seperti yang lakukan oeh Ali bin Abi Thalib..[3]
Kata al-baghyu artinya dzalim atau aniaya, sedangkan kata al-baaghy menurut istilah ulama adalah orang yang menentang pemerintah yang adil dan tidak mau melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.[4]
2.      Jinayah Perbuatan Pemberontakan/Makar/Al-Baghyu/Terorisme
Jarimah mengenai jinayah perbuatan makar atau al-baghyu telah diatur dalam nash baik al-quran maupun sunnah selain telah diatur dalam hukum pidana islam perbuatan inipun telah dibahas dalam regulasi pemerintahan Indonesia yang biasa disebut dalam Undang-undang sebagai kejahatan terorisme.
Pidana tentang terorisme gancar dibuat serentak dengan gencarnya serangan dari pelaku terorisme. Pidana terorisme dapat dipandang dari dua sudut, yaitu dipandang dari sudut Fikih Jinayah dan Regulasi pemerintahan Indonesia berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana terorisme dapat dipandang dari sudut Fikih Jinayah karena di dalam tindakan terorisme ada unsur-unsur yang serupa dengan pemberontakan, pembunuhan, dan penganiayaan atau pencederaan. Yang pidananya telah diatur dalam al-Qur’an dan al-Hadis.

3.      Al-Baghyu Dipandang Dari Sudut Pandang Fikih Jinayah
Salah satu bentuk pemberontakan yang terkenal di Indonesia adalah perbuatan terorisme yang dapat dikatagorikan sebagai pemberontakan, karena kenyataannya praktek terorisme mengancam keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, oleh karena itu pemakalah memasukkan pidana pemberontakan ke dalam pidana terorisme.
         Para mujtahidin sepakat, apabila seseorang atau sesuatu golongan memberontak terhadap negara dengan cukup alasan, dibolehkan kepala negara memerangi mereka sehingga mereka kembali kepada kebenaran. Apabila mereka menyadari kesalahan, hendaklah dihentikan penumpasan.[5] Jadi menumpas pemberontakan adalah wajib karena dari segi perbuatan ini sudah menyalahi hukum Allah, maka dia termasuk pada perbuatan maksiat dan oleh karena terhadap pelakunya dikenai ancaman yang bersifat fisik di dunia, maka tindakan tersebut termasuk pada jinayah atau jarimah hudud.

4.      Dasar Hukum ditetapkannya Jarimah Al-Baghyu/Pemberontakan
         Yang menjadi dasar diancamnya pelaku makar atau pemberontakan atau al-baghyu tersebut adalah al-Qur’an dan As-Sunnah.
4.1.            Dasar Hukum dalam Al-Qur’an
QS. Al-Maidah Ayat 33
$yJ¯RÎ) (#ätÂty_ tûïÏ%©!$# tbqç/Í$ptä ©!$# ¼ã&s!qßuur tböqyèó¡tƒur Îû ÇÚöF{$# #·Š$|¡sù br& (#þqè=­Gs)ム÷rr& (#þqç6¯=|Áム÷rr& yì©Üs)è? óOÎgƒÏ÷ƒr& Nßgè=ã_ör&ur ô`ÏiB A#»n=Åz ÷rr& (#öqxÿYムšÆÏB ÇÚöF{$# 4 šÏ9ºsŒ óOßgs9 Ó÷Åz Îû $u÷R9$# ( óOßgs9ur Îû ÍotÅzFy$# ë>#xtã íOŠÏàtã ÇÌÌÈ  
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[6], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,” (QS. Al-Maidah : 33)

QS. As-Syuro Ayat 40
(#ätÂty_ur 7py¥ÍhŠy ×py¥ÍhŠy $ygè=÷WÏiB ( ô`yJsù $xÿtã yxn=ô¹r&ur ¼çnãô_r'sù n?tã «!$# 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä tûüÏJÎ=»©à9$# ÇÍÉÈ  
“Dan Balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik[7] Maka pahalanya atas (tanggungan) Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (QS. As-Syuraa :40 )
QS. Al-Hujurot Ayat 9
bÎ)ur Èb$tGxÿͬ!$sÛ z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#qè=tGtGø%$# (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ( .bÎ*sù ôMtót/ $yJßg1y÷nÎ) n?tã 3t÷zW{$# (#qè=ÏG»s)sù ÓÉL©9$# ÓÈöö7s? 4Ó®Lym uäþÅ"s? #n<Î) ̍øBr& «!$# 4 bÎ*sù ôNuä!$sù (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ÉAôyèø9$$Î/ (#þqäÜÅ¡ø%r&ur ( ¨bÎ) ©!$# =Ïtä šúüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÒÈ  
“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil.(QS. Al-Hujurat: 9)”
4.2.            Dasar Hukum Dalam As-Sunnah
من أعطى إماما صفقة يده و ثمرة فؤاده فليطعه مااستطاع فإن جاء آخر ينازعه فاضربوا عنقه (مسلم)                                                                                                                 
Siapa yang telah memberikan bai’atnya kepada seorang imam (penguasa) dan telah menyatakan kesetiaan hatinya, maka patuhilah dia semaksimal mungkin. Bila datang yang lain memberikan perlawanan kepadanya, maka bunuhlah dia. (HR. Muslim)
من حمل علينا السلاح فليس منا
“Barang siapa membawa senjata untuk mengacau kita, maka bukanlah ia termasuk umatku (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar).

من خرج على الطاعة وفارق الجماعة ومات فميتته جاهلية
“ Barang siapa keluar dari loyalitas agama dan berpisah dari jama’ahnya kemudian ia mati maka mayatnya adalah mayat jahiliah (HR. Muslim)
Dari penjelasan Allah dalam al-Qur’an dan hadis Nabi tersebut di atas dapat dipahami bahwa tindakan yang dilakukan terhadap pemberontak tersebut adalah sebagai berikut[8] :
         Pertama : melakukan ishlah atau perdamaian dengan pihak pelaku makar, yang dalam ishlah tersebut imam menuntut para pelaku makar untuk menghentikan perlawanannya dan kembali taat kepada imam. Bila perlawanan tersebut dilakukan karena imam telah berlaku zhalim dan menyimpang dari ketentuan agama, maka imam memberikan penjelasan atau memperbaikinya.
         Kedua : bila cara pertama tidak berhasil dalam arti perlawanan masih tetap berlangsung maka imam memerangi dan membunuh pelaku makar, sampai selesai dan tidak ada lagi perlawanan.
         Di dalam Ensiklopedi Hukum Islam, untuk dapat menentukan hukuman terhadap pemberontak, ulama fikih membagi pemberontakan menjadi dua bentuk.
         Pertama: para pemberontak yang tidak memiliki kekuatan persenjataan dan tidak menguasai daerah tertentu sebagai basis mereka. Untuk pemberontak seperti ini, ulama fikih sepakat menyatakan bahwa pemerintah yang sah boleh menangkap dan memenjarakan mereka sampai meraka sadar dan bertaubat.
         Kedua: pemberontak yang menguasai suatu daerah dan memiliki kekuatan bersenjata. Terhadap para pemberontak seperti ini, pihak pemerintah menghimbau terlebih dahulu untuk menyerah dan bertaubat, jika masih melawan maka pemerintah dapat memerangi mereka.
5.      Syarat- Syarat Al-Baghyu/Pemberontakan yang dapat dijatuhi Hukuman
a.       Pelaku hirabah orang mukallaf.
b.      Pelaku hirabah membawa senjata.
c.       Lokasi hirabah jauh dari keramaian.
d.      Tindakan hirabah secara terang-terangan.
Mengenai syarat-syarat diatas terdapat beberapa pertentang diantara para ulama sebagian ulam mengatakan bahwa jika hadd al-baghyu ini gugur bagi anak kecil dan orang gila maka hadd tersebuutpun akan gugur bagi orang dewasa dan berakal namun yang akan dikenakan haddnya adalah perbuatan yang telah dilakukan misalkan perbuatan makar tersebut telah menewaskan seseorang maka pelaku makar tersebut terkena hadd pembunuhan dan seterusnya berlaku bagi perbuatan yang lain.[9]
Sedangkan menurut madzhab maliki dan dzahiriyah mengatakan bahwa hadd pemberotakan gugur bagi anak kecil dan orang gila tetapi tidak gugur bagi orang dewasa dan berakal (mukallaf). Karena hadd ini adalah hak Alloh sedangkan dalam melaksanakan hak Alloh itu anak kecil dan orang gila tidak boleh disamakan dengan orang yang mukallaf.
Dalam hal ini tidak ada permasalahan mengenai gender dan status baik itu laki-laki atau perempuan dan baik itu orang yang merdeka ataupun budak. Mengenai permasalahn senjata Imam Syafi’i, Maliki, Pengikut Hambali, Abu Yusuf, Abu Tsaur dan Ibnu Hazm yang dianggap hirabah adalah motif tindakan kejahatannya bukan dilihat dari senjatanya. Namun berbeda dengan pandangan Imam Abu Hanifah yang berpendapat bahwa tindakan yang hanya bersenjatakan batu dan tongkat tidak termasuk hirabah.
Mengenai tempat keramaian sebagian ulama seperti Abu Hanifah, Tsauri, Ishak, dan mayoritas ulama fiqh dari golongan fiqh berpendapat bahwa jika kejahatan  hirabah ini dilakukan ditempat keramaian maka ini tidak dapat dikatan hirabah karena sang korban dapat meminta tolong sehingga akan dengan mudah melumpuhkan pelaku kejahatan. Menurut sebagian ulama lain berpendapat bahwa tindak kejahatan itu dipadang atau ditempat ramai sekalipun itu dapat dikategorikan hirabah karena ayat mengenai hirabah secara umum menyangkut segala jenis hirabah baik dipadang maupun ditempat keramaian.[10]
Mengenai tindakan secara terang-terangan karena inilah sebagai pembeda dari tindak kejahatan lainnya jika dilihat dari segi prosesnya apabila perbuatan kejahatan itu secara senbunyi-sembunyi itu dinamakan pencurian dan jika ia merebut harta kemudian lari maka itu dinamakan penjambretan atau perampasan.
6.      Perbuatan-perbuatan yang Berhubungan dengan Al-Baghyu serta Hukuman yang dijatuhkan bagi Pelakunya dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah)
6.1.            Pembunuhan
         Tidak diragukan lagi, faktanya kejahatan terorisme telah menelan banyak korban, melihat fenomena itu, maka pemakalah menyamakan pidana terorisme dengan pidana pembunuhan.
         Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh seseorang dan atau beberapa orang yang mengakibatkan seseorang dan atau beberapa orang meninggal dunia.[11] Hukuman yang akan dibahas adalah pembunuhan yang disengaja, karena melihat dari motif pelaku terorisme adalah adanya unsur kesengajaan dalam melakukan kejahatan.
         Ancaman terhadap pembunuhan sengaja ada tiga bentuk, yaitu:
         Pertama: hukuman pokok, terhadap pembunuhan sengaja adalah qishash atau balasan setimpal. Karena pembunuhan ini mengakibatkan kematian, maka balasannya yang setimpal adalah kematian juga.(QS. Al-Baqarah: 178).
         Kedua: hukuman pengganti, hukuman ini dilaksanakan jika mendapat maaf dari kerabat yang terbunuh (QS. Al-Baqarah: 178), dengan memberikan 100 ekor unta.
         Ketiga: hukuman tambahan, baik qishash maupun diyat merupakan hak bagi kerabat si terbunuh, mereka dapat menuntut dan pula tidak menuntut. Namun hukuman tambahan ini merupakan hak Allah yang tidak dapat dimaafkan. Hukuman tambahan pertama adalah kafarah dalam bentuk memerdekakan budak. Bila tidak dapat melakukannya diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut (QS. An-Nisa: 92). Hukuman tambahan kedua adalah kehilangan hak mewarisi dari yang dibunuhnya.
6.2.            Penganiayaan atau Pencederaan
         Kejahatan terorisme menelan begitu banyak korban, tidak sedikit yang meninggal dunia, tetapi tidak sedikit pula yang mengalami luka-luka, bahkan hingga cacat atau kehilangan salah satu fungsi organ tubuhnya akibat dari kejahatan terorisme tersebut. Maka di sini pun pemakalah mengambil pidana penganiayaan atau pencederaan masuk ke dalam pidana terorisme.
         Penganiayaan atau pencederaan adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja untuk menganiaya atau mencederai orang lain.
         Para ulama fiqh[12] membagi kejahatan penganiayaan atau pencederaan ini kepada lima bentuk:
a.  Memotong bagian-bagian badan seperti tangan, telinga dan alat kelamin.
b.  Menghilangkan fungsi bagian-bagian badan seperti murusak pendengaran.
c.  Pelukaan di bagian kepala.
d.  Pelukaan di bagian tubuh lainnya.
e.   Di luar ke empat bentuk tersebut di atas, seperti memukul dengan alat yang tidak melukai.
Ancaman hukuman terhadap pelaku ada dua tingkat:
         Pertama: hukuman pokok yaitu qishash atau balasan setimpal. Dalam lima bentuk penganiayaan tersebut di atas yang mungkin diberlakukan qishash hanyalah pada penghilangan atau pemotongan bagian badan dan pelukaan di bagian kepala yang sampai pada tingkat muwadhihah, yaitu luka yang sampai menampakkan tulang.
         Kedua: hukuman pengganti, yaitu diyat yang jumlahnya berbeda antara kejahatan yang satu dengan yang lainnya. Ketentuan diyat untuk setiap bagian badan ini dijelaskan oleh Nabi dalam hadisnya dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amru yang dikeluarkan oleh Abu Daud, al-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Ahmad bahwa barangsiapa yang membunuh orang mukmin dan cukup bukti, maka hukumannya adalah qishash, kecuali bila dimaafkan oleh keluarga yang terbunuh. Pembunuhan diyatnya adalah 100 ekor unta. Bila hidung terpotong maka hukumannya adalah satu diyat, untuk dua mata hukumnya adalah satu diyat, untuk lidah satu diyat, untuk dua bibir satu diyat, untuk zakar satu diyat, untuk dua pelir satu diyat, untuk sulbi satu diyat, untuk satu kaki setengah diyat, untuk setiap anak jari dari jari kaki dan tangan 10 ekor unta, untuk sebuah gigi 5 ekor unta.
7.      Perbuatan-perbuatan yang Berhubungan dengan Al-Baghyu serta Hukuman yang dijatuhkan bagi Pelakunya dalam Perspektif Regulasi Pemerintahan Indonesia (KUHP)
7.1.            Terorisme
         Berbagai pendapat pakar dan badan pelaksana yang menangani masalah terorisme, mengemukakan tentang pengertian terorisme secara beragam. Whittaker (2003) mengutip beberapa pengertian terorisme antara lain menurut Walter Reich yang mengatakan bahwa terorisme adalah suatu strategi kekerasan yang dirancang untuk meningkatkan hasil-hasil yang diinginkan, dengan cara menanamkan ketakutan di kalangan masyarakat umum.[13]
        Pengertian lain yang dapat dikutip dari beberapa badan yang berwenang dalam menangani terorisme, adalah penggunaan kekerasan yang diperhitungkan dapat memaksa atau menakut-nakuti pemerintah-pemerintahan, atau berbagai masyarakat untuk mencapai tujuan-tujuan yang biasanya bersifat politik, agama atau ideologi.[14]
Pidana terorisme telah diatur dalam KUHP tentang pidana terorisme, tetapi pemakalah hanya akan mengemukakan pasal-pasal yang di dalamnya terdapat unsur-unsur kejahatan terorisme,
1.      BAB I  (KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA).[15]
Pasal 106:
Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ketangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107:
(1)   Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2)   Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 108:
(1)   Barangsiapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
1.        Orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata;
2.        Orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2)   Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
2.      BABVII (KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG).[16]
Pasal 187
   Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1.      Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul  bahaya umum bagi barang;
2.      Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain.
3.      Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika karena perbutan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
3.      BAB XIX (KEJAHATAN TERHADAP NYAWA). [17]
Pasal 338:
Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 340:
Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lan, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
4.      BAB XX (PENGANIAYAAN). [18]
Pasal 351:
(1)   Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)   Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3)   Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4)   Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)   Percobaan untuk melakukan kejahatn ini tidak dipidana.
5.      BAB XXVII (MENGHANCURKAN ATAU MERUSAKKAN BARANG). [19]
Pasal 406:
(1)     Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)     Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membuat tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
         Demikianlah pidana bagi kejahatan terorisme yang terdapat di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berdasarkan unsur-unsur yang terdapat di dalamnya.






BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
AL-Baghyu atau biasa disebut pemberontakan adalah suatu fenomena yang sering terjadi dalam sebuah negara, tidak terlepas dari negara Indonesia sebagai nagara domisili kita saat ini juga terdapat banyak tindak pemberontakan yang dilakukan sekelompok orang untuk menentang pemerintahan yang diakui secara de facto dan de jure.
Perbuatan makar ini telah diatur dalam hukum pidana islam (Fiqh Jinayah) yang diambil dari nash baik dari al-qur’an maupun as-sunnah dan regulasi negara republik Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diantara perbuatan yang berhubungan dengan tindakan Al-Baghyu adalah Pembunuhan, tindak pidana penganiyaan, tindak pidana terorisme, tindak pidana pencurian dan lain-lain.
Terdapat banyak perselisihan mengenai permasalahan perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai jinayah al-baghyu untuk dapat menentukan jarimah bagi pelaku tindakan tersebut.

















DAFTAR PUSTAKA

Al-Husaini, Abu Bakar, Imam Taqiyuddin. Kifayatul Akhyar. Penerjemah Achmad Zaidun dan A. Ma’ruf Asrori. Surabaya : PT. Bina Ilmu, 1997.
Ali, Zainuddin. Hukum Pidana Islam. Jakarta : Sinar Grafika, 2007.
Anton M.Moeliono, dkk. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Erlangga.1992
Ash-Shiddieqy, Muhammad Hasbi, Teungku. Hukum-Hukum Fiqh Islam.Semarang : Pustaka Rizki Putra, 2001.
Hendropriyono, Mahmud, Abdullah. Terorisme: Fundamen- talis Kristen, Yahudi, Islam. Jakarta : Kompas, 2009.
Sayyid Sabieq. Fiqh Sunnah jilid 9. Bandung : PT. Al-Ma’arif. 1993.
Soerodibroto, Soenarto. KUHP DAN KUHAP. Jakarta :PT. RajaGrafindo Persada, 2003.
Sofware Kamus Arab-Indonesia, Indonesia-Arab, VerbAce-Pro
Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta : Kencana., 2005.
Tim Penyusun. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 1999.


[1] Kamus VerbAce-Pro
[2] Kamus Besar Bahasa Indonesia
[3] http://islamwiki.blogspot.com/2010/08/memahami-kembali-hukum-pidana-islam.html
   [4] Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini. Kifayatul Akhyar Jilid III. (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1997). hHal. 125.
   [5] Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy. Hukum-Hukum Fiqh Islam. (Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001). hal. 478-479.

[6] Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
[7] Yang dimaksud berbuat baik di sini ialah berbuat baik kepada orang yang berbuat jahat kepadanya.
[8] Amir Syarifuddin. Garis-Garis Besar Fiqh. (Jakarta: Kencana, 2005). hal. 315.
[9] Sayyid sabieq. Fiqh Sunnah jilid 9. Bandung: PT.Al-Ma’arif.1993.Hal.177
[10] Ibid. Hal.178
[11] Zainuddin Ali. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: Sinar Grafika, 2007). hal. 25.
[12] Amir Syarifuddin. Garis-Garis Besar Fiqh. (Jakarta: Kencana, 2005). hal. 269.
[13] A. M. Hendropriyono. Terorisme: Fundamentalis Kristen, Yahudi, Islam. (Jakarta: Kompas, 2009). hal. 25-26.
[14] Ibid. hal. 27
[15] Soenarto Soerodibroto, KUHP DAN KUHAP. (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003) hal.79-80
[16]Ibid. hal. 111.
[17] Ibid. hal. 207.
[18] Ibid. hal. 212.
[19] Ibid. hal. 264.

Untuk Download Artikel Klik Gambar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar